Gugatan PMH CV Rungan Raya, Hakim Sarankan Proyek Dilanjutkan Namun Tergugat I Terkesan Arogan
Tim Redaksi

Potret Kalteng 19 Jul 2024, 15:50:21 WIB Daerah
Gugatan PMH CV Rungan Raya, Hakim Sarankan Proyek Dilanjutkan Namun Tergugat I Terkesan Arogan

Keterangan Gambar : Keterangan foto Dirut Cv Rungan Raya bersama tim kuasa hukum


POTRETKALTENG.COM - Kasongan -  Mediasi gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) yang diajukan CV Rungan Raya dihadiri oleh para tergugat.

Tergugat 1 PPK Proyek GOR Katingan Tahap IV Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Katingan Ramang, M.Pd yang didampingi Bagian Hukum Pemkab Katingan.

Mediasi di Pengadilan Negeri Kelas IIA Kasongan dengan hakim mediasi Win Darti, SH Kamis 18 Juli 2024 dan penggugat Direktur Utama CV Rungan Raya Apries Undrekulana didampingi tim kuasa hukumnya.

Baca Lainnya :

Salah seorang tim kuasa hukum CV Rungan Raya Adv. Fridking Irawan, SH menjelaskan bahwa ada progress positif dari mediasi kali ini.

"Karena Hakim Mediasi (Win Darti.red) melihat permasalahan dan penawaran yang kami ajukan secara bijaksana lalu hakim mediasi sempat menyarankan agar proyek dilanjutkan" ucapnya Kamis 18 Juli 2024.

Fridking juga mengungkapkan bahwa Hakim mediasi sempat mempertanyakan kepada tergugat I dan segera dibantah tergugat I dan mengatakan tidak bisa beberapa kali.

"Saya menyayangkan ada kesan arogan dari tergugat I yang langsung menjawab tidak bisa ketika ditanyakan  seperti apa regulasinya agar proyek bisa dilanjutkan dan  hakim menyarankan agar tergugat I berkoordinasi dahulu dengan pimpinannya termasuk sampai Pj. Bupati" beber pengacara senior ini.

" Saya menduga Hakim Mediasi menilai bahwa ada kemungkinan proyek pembangunan GOR Katingan Tahap IV yang saat ini mangkrak bisa diselesaikan dan difungsikan karena Klien kami ( CV Rungan Raya.red) ketika ditanyakan hakim mediasi kesiapan melanjutkan Proyek dan dijawab oleh klien kami siap dan dengan segala konsekuensinya " tegas Fridking.

Ditempat yang sama Adv. Wilson Sianturi, SH menambahkan bahwa hakim mediasi meminta kepada Pihak Tergugat agar dapat berkonsultasi dulu kepada pimpinan termasuk Pj. Bupati sebelum dilanjutkan sidang mediasi berikutnya dan dari Pihak Tergugat 1 Ramang, M.Pd menyatakan bahwa akan menghadirkan pihak inspektorat Pemkab Katingan bisa di mediasi berikutnya.

" Karena yang mengeluarkan daftar black list atau daftar hitam kepada CV Rungan Raya adalah Inspektorat Katingan berdasarkan rekomendasi dari Pengguna Anggaran Proyek Gor Katingan tahap IV  yaitu Disbudporapar Katingan " pungkasnya.


( AULIA )







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment