- Wakil Bupati Khristianto Yudha Resmi Buka Forum Konsultasi Publik RPJMD Barito Selatan 2025–2029
- Hj. Siti Saniah Wiyatno Dianugerahi Gelar Ibunda Guru Kapuas
- Anggota DPR RI, Bambang Purwanto Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Desa Pasir Panjang
- Paripurna DPRD Kapuas: Eksekutif Sampaikan Jawaban atas Raperda Pemekaran Kecamatan
- Pelaku Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin Diamankan Tim Resmob Polres Kapuas
- Seluruh Instansi Dikerahkan, Pemkab Barsel Fokus Tanggulangi Banjir Enam Kecamatan
- Tegaskan PSU Telah Berjalan Sesuai Prosedur, Tim Hukum Agi-Saja Nyatakan Siap Hadapi Gugatan di MK
- ISNU Barito Selatan Lantik Pengurus Baru Periode 2024–2028
- Tingkatkan Kinerja ASN, Pemkab Barito Selatan Gelar Apel Awal Tahun 2025
- Pemkab Barsel Ikuti Vicon Pantau Situasi Malam Pergantian Tahun 2024 ke 2025
Gugatan PMH CV Rungan Raya, Hakim Sarankan Proyek Dilanjutkan Namun Tergugat I Terkesan Arogan
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Keterangan foto Dirut Cv Rungan Raya bersama tim kuasa hukum
POTRETKALTENG.COM - Kasongan - Mediasi gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) yang diajukan CV Rungan Raya dihadiri oleh para tergugat.
Tergugat 1 PPK Proyek GOR Katingan Tahap IV Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Katingan Ramang, M.Pd yang didampingi Bagian Hukum Pemkab Katingan.
Mediasi di Pengadilan Negeri Kelas IIA Kasongan dengan hakim mediasi Win Darti, SH Kamis 18 Juli 2024 dan penggugat Direktur Utama CV Rungan Raya Apries Undrekulana didampingi tim kuasa hukumnya.
Baca Lainnya :
- Mediasi Ditunda, Kuasa Hukum Tergugat PMH CV Rungan Raya Tak Kantongi Ijin0
- Pj. Bupati Gunung Mas Hadiri Rakordalev Evaluasi Rencana Pembangunan Semester I Tahun 20240
- Pj. Bupati Gunung Mas Hadiri Raperda Persetujuan Bersama Laporan Pertanggungjawaban TA 20230
- Wakili Gubernur Kalteng, Pj. Bupati Pulang Pisau Resmi Tutup Pesparawi ke-17 Tingkat Provinsi Kalten0
- RSUD Hanau Akan Rampung Tahun ini, Gubernur Kalteng Undang Presiden untuk Meresmikan0
Salah seorang tim kuasa hukum CV Rungan Raya Adv. Fridking Irawan, SH menjelaskan bahwa ada progress positif dari mediasi kali ini.
"Karena Hakim Mediasi (Win Darti.red) melihat permasalahan dan penawaran yang kami ajukan secara bijaksana lalu hakim mediasi sempat menyarankan agar proyek dilanjutkan" ucapnya Kamis 18 Juli 2024.
Fridking juga mengungkapkan bahwa Hakim mediasi sempat mempertanyakan kepada tergugat I dan segera dibantah tergugat I dan mengatakan tidak bisa beberapa kali.
"Saya menyayangkan ada kesan arogan dari tergugat I yang langsung menjawab tidak bisa ketika ditanyakan seperti apa regulasinya agar proyek bisa dilanjutkan dan hakim menyarankan agar tergugat I berkoordinasi dahulu dengan pimpinannya termasuk sampai Pj. Bupati" beber pengacara senior ini.
" Saya menduga Hakim Mediasi menilai bahwa ada kemungkinan proyek pembangunan GOR Katingan Tahap IV yang saat ini mangkrak bisa diselesaikan dan difungsikan karena Klien kami ( CV Rungan Raya.red) ketika ditanyakan hakim mediasi kesiapan melanjutkan Proyek dan dijawab oleh klien kami siap dan dengan segala konsekuensinya " tegas Fridking.
Ditempat yang sama Adv. Wilson Sianturi, SH menambahkan bahwa hakim mediasi meminta kepada Pihak Tergugat agar dapat berkonsultasi dulu kepada pimpinan termasuk Pj. Bupati sebelum dilanjutkan sidang mediasi berikutnya dan dari Pihak Tergugat 1 Ramang, M.Pd menyatakan bahwa akan menghadirkan pihak inspektorat Pemkab Katingan bisa di mediasi berikutnya.
" Karena yang mengeluarkan daftar black list atau daftar hitam kepada CV Rungan Raya adalah Inspektorat Katingan berdasarkan rekomendasi dari Pengguna Anggaran Proyek Gor Katingan tahap IV yaitu Disbudporapar Katingan " pungkasnya.
( AULIA )


Berita Utama
-
PUPR Barsel Gerak Cepat Bantu Warga Terdampak Banjir, 500 Paket Sembako Dibagikan
PUPR Barsel Gerak Cepat Bantu Warga Terdampak Banjir, 500 Paket Sembako Dibagikan
BUNTOK, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengambil langkah cepat dalam merespon bencana . . .
-
Tegaskan PSU Telah Berjalan Sesuai Prosedur, Tim Hukum Agi-Saja Nyatakan Siap Hadapi Gugatan di MK
Tegaskan PSU Telah Berjalan Sesuai Prosedur, Tim Hukum Agi-Saja Nyatakan Siap Hadapi Gugatan di MK
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 02, AGI–SAJA, menyatakan siap menghadapi gugatan . . .
-
Seluruh Instansi Dikerahkan, Pemkab Barsel Fokus Tanggulangi Banjir Enam Kecamatan
Seluruh Instansi Dikerahkan, Pemkab Barsel Fokus Tanggulangi Banjir Enam Kecamatan
BUNTOK, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan mengerahkan seluruh perangkat daerah untuk terlibat aktif dalam penanganan banjir yang melanda enam . . .
-
Pelaku Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin Diamankan Tim Resmob Polres Kapuas
Pelaku Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin Diamankan Tim Resmob Polres Kapuas
KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Kapuas berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (61), warga Handel Berkat Makmur, Kecamatan Selat, . . .
-
Paripurna DPRD Kapuas: Eksekutif Sampaikan Jawaban atas Raperda Pemekaran Kecamatan
Paripurna DPRD Kapuas: Eksekutif Sampaikan Jawaban atas Raperda Pemekaran Kecamatan
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Pemerintah Kabupaten Kapuas menyampaikan apresiasi terhadap berbagai masukan dari fraksi-fraksi pendukung di DPRD terkait Rancangan . . .
