- Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
- Jalan Depan APMS Muara Teweh Banjir Pasca-Penimbunan, Anggota DPRD Barut Angkat Bicara
- Polsek Kapuas Murung Ungkap Pencurian Mesin Traktor, Satu Orang Diamankan
- Bupati Kapuas Tegaskan Komitmen Terapkan Rekam Medis Elektronik dan Perkuat Layanan RSUD
- Pelatihan PKMN Tingkatkan Kesiapsiagaan Nakes Kapuas Tangani Kegawatdaruratan Ibu dan Bayi
- Kapuas Hilir Borong Prestasi di Jambore PKK 2026, Budaya Lokal Jadi Daya Tarik Utama
- Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
- Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
- Pemprov Kalteng Dorong KSBN Jadi Motor Pengembangan Seni Budaya Daerah
- Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
Kejari Balangan Selesaikan Kasus KDRT Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif

Keterangan Gambar : Keterangan Gambar : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Balangan
PARINGIN,
POTRETKALTENG.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, berhasil menyelesaikan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui pendekatan keadilan restoratif. Dalam kasus ini, AR sebagai korban sekaligus istri sah dari tersangka FH, menyatakan sepakat untuk berdamai tanpa syarat.
Baca Lainnya :
- Pemkab Balangan Gelar Doa Bersama untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana0
- Polres Kapuas Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Seorang Pria Ditetapkan Sebagai Tersangka0
- Belasan PKL di Pasar Modern Paringin Terima Surat Teguran, Terancam Penyitaan Barang Jika Kembali Me0
- Jembatan Baja di Desa Marajai Jadi Akses Vital Warga, Gantikan Jembatan Gantung yang Rusak0
- Bawa Satu Paket Sabu, Pengedar Narkoba di Balangan Diciduk Saat Akan Bertransaksi0
Kepala Kejari Balangan, Mangantar Siregar, mengungkapkan bahwa proses permohonan penghentian penuntutan dilakukan secara virtual melalui ekspos perkara di hadapan Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung, serta Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Sebelum pengajuan tersebut, pihak kejaksaan telah melakukan pendekatan secara persuasif kepada korban dan pelaku, hingga tercapai kesepakatan damai. “Penghentian penuntutan ini dilakukan atas dasar prinsip kemanfaatan hukum dan sesuai ketentuan keadilan restoratif,” ujar Mangantar di Paringin, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa penyelesaian melalui keadilan restoratif dimungkinkan karena beberapa pertimbangan, antara lain: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman berada di bawah lima tahun atau berupa denda, serta kerugian materiil yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.
“Korban telah memaafkan dan sepakat berdamai dengan tersangka demi membina kembali keharmonisan rumah tangga, khususnya demi masa depan anak-anak mereka,” tambahnya. Kesepakatan perdamaian tersebut dituangkan dalam surat tertulis yang ditandatangani pada 26 Februari 2025.
Mangantar menegaskan bahwa penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif merupakan wujud nyata dari penerapan asas kemanfaatan dalam sistem peradilan pidana. Langkah ini dilakukan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
KL
Berita Utama
-
Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Toko Kopi Bumi (TKB) mengumumkan penghentian aktivitas penjualan daring serta merumahkan sejumlah karyawan setelah usaha mereka . . .
-
Bazar UMKM Kotim 2026 Jadi Bukti Kolaborasi Pemuda Dorong Ekonomi Daerah
Bazar UMKM Kotim 2026 Jadi Bukti Kolaborasi Pemuda Dorong Ekonomi Daerah
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM – Bazar Swalayan UMKM Kotim 2026 yang berlangsung pada 10–13 Juni 2026 mendapat sambutan positif dari masyarakat. Kegiatan tersebut menjadi . . .
-
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 yang akan diperingati pada 1 Juli 2026, Polda Kalimantan Tengah menggelar kegiatan . . .
-
Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap pedagang dan pelaku UMKM . . .
-
Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Perum Bulog Cabang Kapuas memastikan fluktuasi nilai tukar dolar Amerika Serikat belum memberikan dampak signifikan terhadap harga . . .

















