- Pesan Tegas Pj Sekda: ASN Harus Jujur, Amanah, dan Rendah Hati
- Wagub Kalteng Hadiri Silaturahmi Pangdam, Sinergi Kalteng–Kalsel Makin Solid
- Pemprov Kalteng Upayakan Kemudahan Izin dan Penetapan WPR bagi Pertambangan Rakyat
- Sepakat Musyawarah, PT SGM Siap Bayarkan Kompensasi PHK kepada Tiga Warga Barito Timur
- BPBD Barito Utara Evakuasi Pasien dan Tenaga Medis Pasca Insiden Ambulans Terguling di Lintas Murung
- SEMMI Kalteng Desak Evaluasi Korwil BGN Palangka Raya terkait Program MBG
- Gelar Event Bergengsi, Panitia BKTA #4 Targetkan Ratusan Rider Taklukkan Lintasan Ekstrem Kapuas
- APR KT Dialog dengan DPRD Kalteng, Desak Kebijakan Pro Rakyat
- BI Kalteng Luncurkan Program Kebanksentralan 2026, Fokus Beasiswa hingga Riset
- DPRD Soroti Lemahnya Pengelolaan Sampah di Palangka Raya
Kejari Balangan Selesaikan Kasus KDRT Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif

Keterangan Gambar : Keterangan Gambar : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Balangan
PARINGIN,
POTRETKALTENG.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, berhasil menyelesaikan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui pendekatan keadilan restoratif. Dalam kasus ini, AR sebagai korban sekaligus istri sah dari tersangka FH, menyatakan sepakat untuk berdamai tanpa syarat.
Baca Lainnya :
- Pemkab Balangan Gelar Doa Bersama untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana0
- Polres Kapuas Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Seorang Pria Ditetapkan Sebagai Tersangka0
- Belasan PKL di Pasar Modern Paringin Terima Surat Teguran, Terancam Penyitaan Barang Jika Kembali Me0
- Jembatan Baja di Desa Marajai Jadi Akses Vital Warga, Gantikan Jembatan Gantung yang Rusak0
- Bawa Satu Paket Sabu, Pengedar Narkoba di Balangan Diciduk Saat Akan Bertransaksi0
Kepala Kejari Balangan, Mangantar Siregar, mengungkapkan bahwa proses permohonan penghentian penuntutan dilakukan secara virtual melalui ekspos perkara di hadapan Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung, serta Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Sebelum pengajuan tersebut, pihak kejaksaan telah melakukan pendekatan secara persuasif kepada korban dan pelaku, hingga tercapai kesepakatan damai. “Penghentian penuntutan ini dilakukan atas dasar prinsip kemanfaatan hukum dan sesuai ketentuan keadilan restoratif,” ujar Mangantar di Paringin, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa penyelesaian melalui keadilan restoratif dimungkinkan karena beberapa pertimbangan, antara lain: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman berada di bawah lima tahun atau berupa denda, serta kerugian materiil yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.
“Korban telah memaafkan dan sepakat berdamai dengan tersangka demi membina kembali keharmonisan rumah tangga, khususnya demi masa depan anak-anak mereka,” tambahnya. Kesepakatan perdamaian tersebut dituangkan dalam surat tertulis yang ditandatangani pada 26 Februari 2025.
Mangantar menegaskan bahwa penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif merupakan wujud nyata dari penerapan asas kemanfaatan dalam sistem peradilan pidana. Langkah ini dilakukan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
KL
Berita Utama
-
Gelar Event Bergengsi, Panitia BKTA #4 Targetkan Ratusan Rider Taklukkan Lintasan Ekstrem Kapuas
Gelar Event Bergengsi, Panitia BKTA #4 Targetkan Ratusan Rider Taklukkan Lintasan Ekstrem Kapuas
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Kabupaten Kapuas kembali bersiap memanjakan para pecinta olahraga ekstrem melalui event bergengsi Bupati Kapuas Trail Adventure . . .
-
BPBD Barito Utara Evakuasi Pasien dan Tenaga Medis Pasca Insiden Ambulans Terguling di Lintas Murung
BPBD Barito Utara Evakuasi Pasien dan Tenaga Medis Pasca Insiden Ambulans Terguling di Lintas Murung
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Sebuah insiden kecelakaan tunggal menimpa ambulans milik UPT Puskesmas Butong, Kabupaten Barito Utara, di ruas jalan KM 68 wilayah . . .
-
Pemprov Kalteng Upayakan Kemudahan Izin dan Penetapan WPR bagi Pertambangan Rakyat
Pemprov Kalteng Upayakan Kemudahan Izin dan Penetapan WPR bagi Pertambangan Rakyat
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menghadiri audiensi bersama Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah di DPRD . . .
-
Wagub Kalteng Hadiri Silaturahmi Pangdam, Sinergi Kalteng–Kalsel Makin Solid
Wagub Kalteng Hadiri Silaturahmi Pangdam, Sinergi Kalteng–Kalsel Makin Solid
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menghadiri acara silaturahmi Pangdam XXII/Tambun Bungai bersama Forum Koordinasi . . .
-
Pesan Tegas Pj Sekda: ASN Harus Jujur, Amanah, dan Rendah Hati
Pesan Tegas Pj Sekda: ASN Harus Jujur, Amanah, dan Rendah Hati
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, menegaskan pentingnya integritas, kejujuran, dan sikap . . .

















