Kejari Balangan Selesaikan Kasus KDRT Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif

Keterangan Gambar : Keterangan Gambar : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Balangan
PARINGIN,
POTRETKALTENG.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, berhasil menyelesaikan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui pendekatan keadilan restoratif. Dalam kasus ini, AR sebagai korban sekaligus istri sah dari tersangka FH, menyatakan sepakat untuk berdamai tanpa syarat.
Baca Lainnya :
- Pemkab Balangan Gelar Doa Bersama untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana0
- Polres Kapuas Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Seorang Pria Ditetapkan Sebagai Tersangka0
- Belasan PKL di Pasar Modern Paringin Terima Surat Teguran, Terancam Penyitaan Barang Jika Kembali Me0
- Jembatan Baja di Desa Marajai Jadi Akses Vital Warga, Gantikan Jembatan Gantung yang Rusak0
- Bawa Satu Paket Sabu, Pengedar Narkoba di Balangan Diciduk Saat Akan Bertransaksi0
Kepala Kejari Balangan, Mangantar Siregar, mengungkapkan bahwa proses permohonan penghentian penuntutan dilakukan secara virtual melalui ekspos perkara di hadapan Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung, serta Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Sebelum pengajuan tersebut, pihak kejaksaan telah melakukan pendekatan secara persuasif kepada korban dan pelaku, hingga tercapai kesepakatan damai. “Penghentian penuntutan ini dilakukan atas dasar prinsip kemanfaatan hukum dan sesuai ketentuan keadilan restoratif,” ujar Mangantar di Paringin, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa penyelesaian melalui keadilan restoratif dimungkinkan karena beberapa pertimbangan, antara lain: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman berada di bawah lima tahun atau berupa denda, serta kerugian materiil yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.
“Korban telah memaafkan dan sepakat berdamai dengan tersangka demi membina kembali keharmonisan rumah tangga, khususnya demi masa depan anak-anak mereka,” tambahnya. Kesepakatan perdamaian tersebut dituangkan dalam surat tertulis yang ditandatangani pada 26 Februari 2025.
Mangantar menegaskan bahwa penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif merupakan wujud nyata dari penerapan asas kemanfaatan dalam sistem peradilan pidana. Langkah ini dilakukan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
KL


Berita Utama
-
Aditia Diantara, S. AN Kembali Dipercaya Sebagai Ketua TIDAR Cabang Kab. Kapuas
Aditia Diantara, S. AN Kembali Dipercaya Sebagai Ketua TIDAR Cabang Kab. Kapuas
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM -Dalam suasana kegiatan Tunas 1 dan 2 PD TIDAR (Tunas Indonesia Raya) Kalimantan Tengah yang dihadiri langsung oleh Sekretaris Jendral . . .
-
Gugatan Paslon 01 Dinilai Keliru, Tim Hukum AGI-SAJA Ajukan Eksepsi Error in Objecto
Gugatan Paslon 01 Dinilai Keliru, Tim Hukum AGI-SAJA Ajukan Eksepsi Error in Objecto
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Tim Kuasa Hukum Paslon 02 AGI-SAJA menilai gugatan yang diajukan oleh Paslon 01 GOGO-HELO dalam perkara Pilkada Barito Utara sarat . . .
-
Disdagperin Kalteng Siap Wujudkan 250 Miliarder Baru Lewat Pelatihan IKM Berkah
Disdagperin Kalteng Siap Wujudkan 250 Miliarder Baru Lewat Pelatihan IKM Berkah
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM— Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah menunjukkan komitmennya dalam mendukung program unggulan . . .
-
Dinas TPHP Kalteng Dukung Pemanfaatan Pekarangan PKK melalui Penyediaan Bibit Cabai Gratis
Dinas TPHP Kalteng Dukung Pemanfaatan Pekarangan PKK melalui Penyediaan Bibit Cabai Gratis
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM— Dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) Provinsi . . .
-
Keterangan AS Di Disdik Kalteng Akan Dijadikan Dasar Untuk Memanggi GY
Keterangan AS Di Disdik Kalteng Akan Dijadikan Dasar Untuk Memanggi GY
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM, - Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban di Subdit Renakta Polda Kalteng AS seorang artis lokal menuju Dinas . . .

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
Write a comment