Kecewa Terhadap Kepemimpinan Gubernur, Aksi Geram Desak Pemprov Realisasikan 9 Tuntutan
Tim Redaksi

Potret Kalteng 28 Okt 2022, 23:05:17 WIB Daerah
Kecewa Terhadap Kepemimpinan Gubernur, Aksi Geram Desak Pemprov Realisasikan 9 Tuntutan

Keterangan Gambar : Salah seorang demonstran yang tergabung dalam aksi Geram saat Bakar Foto Gubernur dan Wagub Kalteng sebagai bentuk kekecewaan, Selasa (25/10).


Potretkalteng.com - Palangka Raya – Gerakan Rakyat Merdeka (Geram) yang terdiri dari gabungan Puluhan mahasiswa Universitas Palangka Raya (UPR) dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (25/10/2022).

Dalam aksi tersebut, para demonstran menyampaikan rasa kekecewaan terhadap kepemimpinan Gubernur Kalteng dan Wakil Gubernur Kalteng, yang dinilai tidak mampu mengatasi beragam bermasalahan yang dirasakan oleh masyarakat, salah satunya tidak berhasil membuat masyarakat sejahtera.

Aksi unjuk rasa Aliansi Geram tersebut diwarnai dengan aksi bakar ban dan bahkan terlihat ada membakar foto Gubernur Sugianto Sabran dan Wagub Edy Pratowo sebagai bentuk kekecewaan, karena dianggap tidak peka terhadap kondisi masyarakat saat ini dan dianggap banyak hanya melakukan pencitraan.

Sehingga melalui aksi unjuk rasa tersebut, para demonstran mendesak Gubernur dan Wagub Kalteng merealisasikan 9 tuntutan yang disampaikan. Di antaranya menuntut Gubernur dan Wagub untuk menyelesaikan visi misi serta janji politik yang diberikan kepada masyarakat

“Ada 9 tuntutan yang kami ingin sampaikan kepada Pemrov Kalteng, khususnya Gubernur dan Wakil Gubernur. Yakni menuntut agar Gubernur menyelesaikan janji politik yang diberikan kepada masyarakat, kemudian menuntut Pemprov Kalteng lebih serius dalam menyejahterakan masyarakat serta mewujudkan ketersediaan infrastruktur dan aksesbilitas penghubung antar kabupaten/kota di Kalteng,” ucap Koordinator Lapangan (Korlap) aksi Geram, Ahmad Fauzi, saat dikonfirmasi awak media di sela berlangsungnya unjuk rasa.

Tuntutan selanjutnya, sambung Fauzi, adalah :

- mendesak Pemprov Kalteng untuk mengatasi permasalahan banjir yang dalam 2 tahun terakhir terjadi.

- menuntut Pemprov mewujudkan reformasi birokrasi yang berintegritas terhadap Tenaga Kontrak (Tekon) dan hak-haknya.

- menuntut Pemprov mendesak DPRD Kalteng untuk menyuarakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan RUU Masyarakat Hukum Adat.

- menuntut Pemrov Kalteng mengeluarkan regulasi terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang menjadi mata pencarian masyarakat di Bumi Tambun Bungai,   

-mewujudkan daya saing SDM Kalteng dalam sektor pendidikan dan kesehatan (Stunting).

- menuntut pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan Food Estate.

- meminta Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang manusiawi, humanis serta berintegritas terkait pemenuhan hak-hak tekon di lingkungan Pemprov.

“Para tekon juga minta Gubernur Kalteng di tahun 2023 mendatang bisa dipanggil dan bekerja kembali, dengan pertimbangan bahwa para tekon memiliki keluarga yang harus dihidupi dan sudah mengabdikan diri selama bertahun-tahun, dimana hal tersebut juga mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan, sekaligus impelementasi visi misi Kalteng Berkah,” tandasnya.

Selanjutnya para pengunjuk rasa memberikan waktu 3×24 jam kepada Pemprov Kalteng untuk merealisasikan 9 tuntutan tersebut.

“Kita memberikan waktu selama 3×24 jam kepada Gubernur dan Wakil Gubernur untuk merealisasikan 9 poin tuntutan yang telah kita sampaikan. Apabila tidak dihiraukan, maka kami akan turun dengan massa yang lebih banyak,” tegasnya.

Tuntut Pekerjakan Tekon
Di tempat sama, Ketua Perwakilan Tekon Kalteng Rolando Paski juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Gubernur Kalteng, yakni mendesak kepada Gubernur dan Wagub Kalteng, mewujudkan reformasi birokrasi yang humanis berintegritas, smart terkait tekon Pemprov, dalam memenuhi hak-hak mereka.

Gubernur dan Wagub di 2023 mendatang, harus mempekerjakan kembali tekon yang sudah dinonaktifkan. Beberapa pertimbangan tuntutan agar bisa bekerja kembali itu sepeti, tekon yang memiliki keluarga untuk diberikan makan dan minum. Tekon juga sudah mengabdikan diri selama bertahun-tahun di bawah naungan Pemprov Kalteng. 

“Tentunya dengan mengaktifkan kembali dan memanggil para tekon bekerja lagi adalah langkah mengurangi pengangguran serta kemiskinan,” ujar Roland.

Selain itu, ujarnya, akibat penonaktifan itu, tentu juga berdampak pada penurunan daya beli masyarakat, peningkatan inflasi serta kriminalitas. Ditambahkannya, pihaknya akan menyuarakan keinginan dalam memperjuangkan hak-hak mereka, karena telah diberhentikan sejak Januari 2022 silam.

Akibatnya saat ini sebagian besar dari tekon nonaktif menganggur tanpa ada pekerjaan, bahkan ada juga yang terpaksa bekerja serabutan. Kondisi di masa yang sulit dan inflasi yang saat ini tengah meningkat, jelas membuat tekon terkait kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Maka, ujarnya, memperjuang hak mereka itu, tidak hanya lewat tahapan pelaporan ke Ombudsman dan institusi lain, namun juga menggelar aksi agar pihak yang terkait bisa terketuk hatinya, dalam melihat nasib tekon nonaktif saat ini.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng H Nuryakin menegaskan, saat ini Gubernur dan Wagub Kalteng sedang melaksanakan tugas kedinasan keluar kota. Sehingga Pemprov Kalteng mengusulkan agar pengunjuk rasa bisa mengajukan kembali surat untuk menggelar audensi terkait perihal yang menjadi permasalahan saat unjuk rasa.

“Saya menyarankan agar masyarakat yang hadir saat ini bisa membuat surat undangan untuk audensi bersama kami dan kami pastikan akan hadir,” pungkasnya. (Alfian)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment