- Bupati Barito Selatan Pimpin Pembukaan TMMD Reguler ke-124 Tahun 2025
- Pj. Bupati Barito Utara Dorong Pembangunan Berkelanjutan dalam Rakor RDTR
- Pemkab Barito Utara Gelar FGD Pembinaan Statistik Sektoral
- Hardiknas 2025: Kalteng Teguhkan Komitmen Wujudkan Pendidikan Berkualitas dan Inklusif
- Disdagperin Kalteng Intensifkan Pengawasan Frozen Food di Pasar Modern, Pastikan Produk Aman dan Leg
- Pemprov Kalteng Serukan Pentingnya Tambang Legal dan Aman Pasca Tragedi Longsor di Kapuas
- Operasi Pekat, Polres Gumas Amankan Warga Pemilik Senpi Rakitan
- Gubernur Kalteng Sampaikan Sekapur Sirih di Malam Puncak PESTAFORIA Harjad ke-219 Kota Kuala Kapuas
- Pemprov Kalteng Genjot Kapasitas SDM Tanggap Bencana Lewat Pelatihan JITUPASNA
- Bupati Barsel Lantik Pengurus PMI 2025–2030, Tegaskan Komitmen Kemanusiaan
Kasasi Ditolak, Wang Xiu Juan Dan Mahyudin Diputus Bersalah 3 Tahun Penjara.
Tim Redaksi
.jpeg)
Potretkalteng.com - Kasus perkara pemalsuan surat yang berlangsung sejak tahun 2019 antara PT TGM dengan Wang Xiu Juan alias Susi dan Mahyudin berakhir 10 Januari 2023 setelah Mahkamah Agung menolak kasasi para terdakwa. Kedua terdakwa diadili Pengadilan Negeri Palangkaraya sejak Maret 2022 dan telah mengajukan banding hingga kasasi. Akan tetapi upaya hukum keduanya kandas dan harus menjalani pidana penjara selama 3 tahun.
Perkara ini berawal dari penggunaan surat palsu yang dibuat oleh Mahyudin pada Juni 2019 setelah ia tidak lagi menjabat sebagai Direktur PT TGM. Hal ini kemudian dilaporkan manajemen PT TGM ke kepolisian sehingga proses hukum berjalan hingga keduanya diadili pada tahun 2022. Kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan terus melakukan upaya hukum terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara. Segala upaya perlawanan termasuk menyewa pengacara bodong berinisial RW dan DH untuk mengganggu kepentingan PT TGM terus dilakukan termasuk menyebarkan fitnah dan hoax di media.
Indradi Thanos selaku Direktur PT TGM mengatakan bahwa akhir-akhir ini muncul berita-berita yang menyudutkan dirinya, padahal terhadap semua perkara ini sejak awal berjalan dalam koridor hukum melalui 3 tahap yaitu penyidikan, penuntutan, dan peradilan serta telah sesuai dengan fakta hukum, dasar hukum, dan bukti-bukti di persidangan.
Baca Lainnya :
- Pemeriksaan Kesehatan Tahap 1 Terhadap 376 Calon Jemaah Haji Asal Kapuas Selesai0
- Kunjungi Papua, Kapolri Akan Tambah Polda dan Personel di Wilayah Daerah Otonomi Baru. 0
- Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung, Dua Terdakwa Pemalsuan Surat PT. TGM Ditolak0
- Dr. H. Junaidi Wakili Ketua STAI Serahkan Mahasiswa KKL STAI Kapuas Desa Anjir Sarapat Barat0
- Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalteng Terima Penghargaan Dari Kalteng Pos0
“ Saya mencermati dengan seksama perkembangan kasus ini khususnya beberapa bulan terakhir setelah adanya fitnah dan pencemaran nama baik saya di media yang diduga dilakukan oleh oknum pengacara pihak Susi. Namun akhirnya, kemarin Mahkamah Agung menolak kasasi mereka sehingga hal ini tidak perlu diperdebatkan lagi karena dengan ditolaknya kasasi Susi Dkk maka artinya putusan telah berkekuatan hukum tetap. Dengan adanya putusan kasasi ini, selanjutnya kami akan menempuh upaya hukum terhadap oknum pengacara yang beberapa waktu terakhir menyebarkan berita hoax. Saya juga telah memerintahkan tim legal untuk mengawal kasus ini.”papar Indradi Thanos.
Sementara itu secara terpisah, Onggo sebagai kuasa hukum PT TGM menyampaikan bahwa putusan kasasi mahkamah agung telah tepat dan Mahyudin Cs tentu harus tunduk pada putusan pengadilan tersebut. Menanggapi hal yang disampaikan oleh Indradi Thanos sebagai pimpinan PT TGM, Onggo menyampaikan akan segera menindaklanjuti arahan pimpinan PT TGM tersebut dan enggan memberikan keterangan rinci atas upaya hukum yang sedang ditempuh.
“ Kami mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah memproses perkara ini hingga adanya putusan mahkamah agung yang menolak kasasi para terdakwa. Para terdakwa saat ini telah terbukti melakukan pemalsuan surat PT TGM tanpa bisa dibantah lagi. Selanjutnya setelah adanya putusan kasasi ini, kami akan memproses hukum oknum pengacara bodong berinisial RW dan DH termasuk pihak-pihak di belakang mereka yang terlibat atau menyuruh kedua pengacara bodong itu yang selama ini menyebarkan berita bohong. Mungkin mereka tidak paham kalau menyebarkan berita bohong itu ancaman pidananya 10 tahun”, tutup Onggowijaya sambil tersenyum.


Berita Utama
-
Pemprov Kalteng Serukan Pentingnya Tambang Legal dan Aman Pasca Tragedi Longsor di Kapuas
Pemprov Kalteng Serukan Pentingnya Tambang Legal dan Aman Pasca Tragedi Longsor di Kapuas
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM– Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan duka cita mendalam atas tragedi longsor di area tambang emas tradisional yang . . .
-
Disdagperin Kalteng Intensifkan Pengawasan Frozen Food di Pasar Modern, Pastikan Produk Aman dan Leg
Disdagperin Kalteng Intensifkan Pengawasan Frozen Food di Pasar Modern, Pastikan Produk Aman dan Leg
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM– Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran produk . . .
-
Hardiknas 2025: Kalteng Teguhkan Komitmen Wujudkan Pendidikan Berkualitas dan Inklusif
Hardiknas 2025: Kalteng Teguhkan Komitmen Wujudkan Pendidikan Berkualitas dan Inklusif
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM– Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya dalam mendukung pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan, sejalan dengan . . .
-
Pemkab Barito Utara Gelar FGD Pembinaan Statistik Sektoral
Pemkab Barito Utara Gelar FGD Pembinaan Statistik Sektoral
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Badan Pusat Statistik menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pembinaan . . .
-
Pj. Bupati Barito Utara Dorong Pembangunan Berkelanjutan dalam Rakor RDTR
Pj. Bupati Barito Utara Dorong Pembangunan Berkelanjutan dalam Rakor RDTR
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Pejabat (Pj.) Bupati Barito Utara menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor pembahasan Raperbup Rencana Detail Tata Ruang . . .
