- DPRD Kotim Gelar Rapat Paripurna LKPJ Bupati Kotim Tahun 2022
- Bupati Kapuas Ben Brahim Resmikan Rumah Jabatan Bupati Kapuas
- Korban Laka Lantas Meninggal Dunia di Desa Manen Paduran Terima Santunan Jasa Raharja
- Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran Hadiri Peresmian Museum dan Galeri IPB Future
- Gubernur Kalteng Harapkan Kaum Milenial Bertekad Bangun Ketahanan Pangan Kalteng
- Masuki Bulan Ramadan 1444 H, Pemprov Kalteng Gelar Pasar Murah
- Dislutkan Prov Kalteng Ramaikan Pasar Penyeimbang Ramadan
- Hadiri Press Conference Bersama Menteri ATR/BPN, Gubernur Kalteng Ingin Ada Kepastian Hukum
- Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran Antar Langsung Keberangkatan Menteri ATR/BPN
- Antisipasi Lonjakan Inflasi, Ketua TPID Kalteng H. Nuryakin Sidak Pasar Pelita di Puruk Cahu
Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung, Dua Terdakwa Pemalsuan Surat PT. TGM Ditolak
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Ilustrasi Tindak Pidana
Potretkalteng.com - Palangka Raya - Permohonan kasasi Wang Xin Juan alias Susi dan Ir. Mahyudin Terdakwa dalam Perkara tindak pidana Pemalsuan Surat PT TGM Ditolak Hakim.
Dalam amar putusan Kasasi Majelis Hakim kasasi yang diketuai Oleh Desnayeti menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palangkaraya tersebut.
"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa Wang Xiu Juan Alias Susi," Bunyi amar putusan kasasi sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 11 Januari 2023
Sedangkan amar putusan Ir Mahyudin dalam berkas terpisah berbunyi senada yakni menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa Ir. H. M. Mahyudin bin almarhum H. Djarkawi tersebut.
Diketahui Sebelumnya diketahui pada pengadilan tingkat pertama Ir Mahyudin dan Wang Xiu Juan Alias Susi divonis 3 tahun penjara.
Pihaknya kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya dengan putusan yakni menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 1 Agustus 2022 Nomor 110/Pid.B/2022/PN Plk yang dimohonkan banding tersebut untuk seluruhnya.
Diketahui, Ir HM Mahyudin Ia dinilai bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya melakukan tindak Pidana pemalsuan Surat PT Tuah Globe Mining (TGM).
Mahyudin dan Wang Xiu Juan alias Susi didakwa dengan berkas terpisah, dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat PT Tuah Globe Mining (TGM). Terdakwa Wang Xie Juan alias Susi dengan disebut dengan itikad tidak baik memanfaatkan keadaan dengan meminta bantuan Mahyudin agar melakukan tindakan korporasi seolah-olah Ir HM Mahyudin masih menjabat sebagai Direktur yang mengatasnamakan PT TGM.
Berita Utama
-
Ketua Dekranasda Ivo Sugianto Sabran Launching Inovasi Layanan Publik UMKM BERDIKARI
Ketua Dekranasda Ivo Sugianto Sabran Launching Inovasi Layanan Publik UMKM BERDIKARI
Potretkalteng.com - Palangka Raya – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Prov. Kalteng Ivo Sugianto Sabran Lauching Inovasi Layanan Publik "UMKM . . .
-
Pemprov Kalteng Sambut Terlaksananya Pengawasan Penyelenggaraan Pemda Tahun 2023
Pemprov Kalteng Sambut Terlaksananya Pengawasan Penyelenggaraan Pemda Tahun 2023
Potretkalteng.com - Palangka Raya – Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dipimpin oleh KemenItjen Tumonggi Siregar selaku . . .
-
Gubernur Kalteng Bersama Bikers Shubuhan Salat Subuh Berjamaah di Musholla Asy-Syifa IMM
Gubernur Kalteng Bersama Bikers Shubuhan Salat Subuh Berjamaah di Musholla Asy-Syifa IMM
Potretkalteng.com - Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran bersama ASN yang beragama Islam dan Bikers Shubuhan Palangka Raya . . .
-
Maknai Ramadhan Berkah, Sekda Nuryakin Berbagi untuk Warga Kurang Mampu di Puruk Cahu
Maknai Ramadhan Berkah, Sekda Nuryakin Berbagi untuk Warga Kurang Mampu di Puruk Cahu
Potretkalteng.com - Puruk Cahu - Bulan suci Ramadhan bulan penuh keberkahan, menempa setiap pribadi khususnya umat Islam untuk berbuat kebajikan, meningkatkan keimanan . . .
-
Antisipasi Lonjakan Inflasi, Ketua TPID Kalteng H. Nuryakin Sidak Pasar Pelita di Puruk Cahu
Antisipasi Lonjakan Inflasi, Ketua TPID Kalteng H. Nuryakin Sidak Pasar Pelita di Puruk Cahu
Potretkalteng.com - Puruk Cahu - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah selaku Ketua Tim Pengendali Inflasi Daerah lakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Pasar . . .
