Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung, Dua Terdakwa Pemalsuan Surat PT. TGM Ditolak
Tim Redaksi

Potret Kalteng 11 Jan 2023, 14:30:49 WIB Hukum & Kriminal
Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung, Dua Terdakwa Pemalsuan Surat PT. TGM Ditolak

Keterangan Gambar : Ilustrasi Tindak Pidana


Potretkalteng.com - Palangka Raya - Permohonan kasasi Wang Xin Juan alias Susi dan Ir. Mahyudin  Terdakwa dalam Perkara tindak pidana Pemalsuan Surat PT TGM Ditolak Hakim.


Dalam amar putusan Kasasi Majelis Hakim kasasi yang diketuai Oleh Desnayeti menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palangkaraya tersebut.


"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa Wang Xiu Juan Alias Susi," Bunyi amar putusan kasasi sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 11 Januari 2023


Sedangkan amar putusan Ir Mahyudin dalam berkas terpisah berbunyi senada yakni menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa Ir. H. M. Mahyudin bin almarhum H. Djarkawi tersebut.


Diketahui Sebelumnya diketahui pada pengadilan tingkat pertama Ir Mahyudin dan Wang Xiu Juan Alias Susi divonis 3 tahun penjara.


Pihaknya kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya dengan putusan yakni menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 1 Agustus 2022 Nomor  110/Pid.B/2022/PN Plk yang dimohonkan banding tersebut untuk seluruhnya.


Diketahui, Ir HM Mahyudin Ia dinilai bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya melakukan tindak Pidana pemalsuan Surat PT Tuah Globe Mining (TGM).


Mahyudin dan Wang Xiu Juan alias Susi didakwa dengan berkas terpisah, dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat PT Tuah Globe Mining (TGM). Terdakwa Wang Xie Juan alias Susi dengan disebut dengan itikad tidak baik memanfaatkan keadaan dengan meminta bantuan Mahyudin agar melakukan tindakan korporasi seolah-olah Ir HM Mahyudin masih menjabat sebagai Direktur yang mengatasnamakan PT TGM.







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment