Jelang Pelaksanaan Pilkada 2024, Bawaslu Kapuas Temukan Data 1.817 Tidak Memenuhi Syarat Pemilih
Tim Redaksi

Potret Kalteng 25 Jul 2024, 18:17:28 WIB Kapuas
Jelang Pelaksanaan Pilkada 2024, Bawaslu Kapuas Temukan Data 1.817 Tidak Memenuhi Syarat Pemilih

Keterangan Gambar : Ketua Bawaslu Kapuas bersama anggota Bawaslu Kalteng dan anggota Bawaslu Kapuas saat menggelar acara sosialisasi pengawasan partisipatif


potretkalteng.com - KAPUAS - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas  menemukan sebanyak 1.122 orang yang sudah meninggal dunia, masih tercatat dalam data pemilih pada Pilkada Serentak 2024. Selain itu juga, Bawaslu menemukan sebanyak 348 data pemilih ganda.

Ketua Bawaslu Kapuas Iswahyudi Wibowo, saat acara sosialisasi pengawasan partisipafif melalui media massa, Kamis (25/7/2024) di Hotel Al Madani Kuala Kapuas menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan uji petik di Kabupaten Kapuas.

"Dari hasil pengawasan uji petik yang dilaksanakan jajaran Bawaslu Kabupaten Kapuas di tingkat kelurahan/desa atau PKD telah ditemukan beberapa pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) di tiap wilayah kecamatan" ungkapnya.

Baca Lainnya :

Disampaikan oleh Iswahyudi bahwa rinciannya, yaitu pemilih meninggal dunia 1.122 orang, pemilih TNI 3 orang, pemilih Polri 5 orang, pemilih bukan penduduk 5 orang dan data pemilih ganda 348 orang.

Ia menjelaskan terkait hasil pengawasan ini Bawaslu Kapuas telah berkoordinasi serta sudah melayangkan surat imbauan dan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Kapuas.


Sedangkan dalam pelaksanaan pembentukan Pantarlih sebagai pelaksana dalam pen-Coklitan Bawaslu Kapuas dan jajaran tingkat kecamatan hingga tingkat desa/kelurahan telah melakukan pengawasan dalam ketepatan waktu pembentukan Pantarlih.

"Dari hasil pengawasan yang telah dilakukan tidak ditemukan Pantarlih yang terbukti sebagai anggota partai politik," pungkasnya.(red)


Heryadie







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment