Seorang Pria Diamankan Oleh Satresnarkoba Polres Kapuas
Tim Redaksi

Potret Kalteng 24 Jul 2024, 16:12:47 WIB Kapuas
Seorang Pria Diamankan Oleh Satresnarkoba Polres Kapuas

Keterangan Gambar : Tersangka R ketika diamankan pihak Polres Kapuas


potretkalteng.com - KAPUAS - Personel SATRESNARKOBA POLRES KAPUAS melakukan pengungkapan Tindak Pidana tentang Kesehatan.

Pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 Sekira pukul 12.00 Wib, dirumah Sdr. R di Jl.Barito Gg.III No.16 Rt.24/003 Kel. Selat Tengah Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Terlapor tertangkap tangan Tanpa hak atau melawan hukum Tanpa hak atau melawan hukum Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu dan atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian.

Tersangka diamankan terkait dengan sediaan berupa obat keras dan atau ditentukan bahwa mencoba melakukan kejahatan pidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

Baca Lainnya :

Dari tangan Terlapor berhasil diamankan barang bukti berupa 5 (lima) paket plastic klip berisi 430 (empat ratus tiga puluh) butir obat warna putih tanpa merk berlogo Y, 1 (satu) pack plastik klip merk LIPS, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam bertulisan STAYE PRO FESSIONAL, 1 (satu) buah tas kecil warna biru, 1 (satu) unit HP merk Oppo A16 warna silver, Uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) . Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.

Dengan begitu, Terlapor dijerat dengb Pasal yang disangkakan 

Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) Undang - Undang RI No. 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.(red)


Heryadie







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment