Ini Deretan Dugaan Pelanggaran Hukum Hok Kim Hingga Terjadi Tragedi Di Lahan Sengketa
Tim Redaksi

Potret Kalteng 14 Sep 2023, 19:27:15 WIB Palangka Raya
Ini Deretan Dugaan Pelanggaran Hukum Hok Kim Hingga Terjadi Tragedi Di Lahan Sengketa

Keterangan Gambar : Illustrasi perkelahian


potretkalteng.com  -PALANGKA RAYA -  Hingga saat ini Kepolisian Daerah ( Polda Kalteng ) masih melakukan pengungkapan kasus untuk menindak para pelaku dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan Saudi ( 38) meregang nyawa.


Saudi tewas dengan keadaan yang mengenaskan akibat luka bacok disekujur tubuhnya dan peristiwa ini terjadi diduga karena lahan sengketa di Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotim pada 11 September 2023.

Baca Lainnya :


Selain Saudi ,masih ada satu korban yaitu Fani yang hiingga kini masih menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami luka serius dan menurut pengakuan Fani pengeroyokan diduga dilakukan oleh orang orang Hok Kim alias Acen.


Mengutip dari pernyataan Kuasa Hukum masyarakat Desa Pelantaran Ornela Monty diduga Acen dan kelompoknya sudah sering melakukan penyerangan untuk menduduki secara paksa lahan sengketa yang membuat resah warga Desa Pelantaran.


Dirangkum dari berbagai berita di beberapa media online berikut dugaan aksi penyerangan dan pelanggran hukum positif maupun adat oleh Hok Kim dan Kelompoknya :


1 Diduga akibat putusan Dari hasil sidang yang dilakukan oleh mantir Basara Hai yanh memutuskan dan mengabulkan gugatan Alpin dan kawan-kawan. Sehingga kedudukan Alpin Cs telah dikembalikan sebagai pemilik lahan perkebunan sawit yang berada di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim.

 Putusan itu tertulis kerapatan mantir Basara Hai berangkat dari menimbang dimaksud dan memperhatikan hasil supervisi DAD Kotim Tanggal 17 Juli 2022 menetapkan putusan adat Nomor:03/hkmpad-kch/pts/xii/2021 tanggal 08 Desember 2021 


Acen bersama kelompoknya menolak dan melakukan perlawanan dengan menolak putusan adat tersebut dan membuat suasana gaduh pada saat pembacaan hasil putusan di lahan sengketa hingga dugaan aksi swepping dan penyerangan kepada sekelompok warga Pelantaran yang saat itu melakukan penjagaan pada 07 Febuari 2022


2.Acen dianggap melecehkan keputusan DAD Kotim dan berujung pada sumpah adat pada 10 Oktober 2022 dan DAD Kotim sempat melakukan rapat untuk menjatuhkan sangsi adat atas dugaan pelecehan putusan sidang adat yang dilakukan Acen.


3.Masyarakat Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melaporkan Hok Kim alias Acen Dkk ke Mapolda Kalteng, Kamis (23/02/2023). 

Terlapor Hokkim alias Acen ini dilaporkan masyarakat setempat sehubungan dengan terjadinya penyerangan dan aksi anarkis ratusan massa yang diduga ia pimpin di perkebunan kelapa sawit milik Alvin Laurence pada Rabu (8/2/2023)



4.Diduga Hok Kim alias Acen bersama kelompoknya mengambil dan membawa keluar alat berat milik Alfin Lawrence yang berada di lahan sengketa pada 21 maret 2023,padahal diketahui akibat penyerangan yang dilakukan pada 08 Febuari 2023 dan karena masih berproses gugatan hukum perdata tidak boleh ada aktivitas dilahan sengketa.


5.Sejumlah massa yang diduga suruhan Acen melakukan panen paksa dilahan sengketa tersebut pada Rabu 21 Juni 2023..

Dan warga Desa Pelantaran berhasil mengamankan salah seorang massa yang diduga melakukan panen tersebut berhasil memperoleh informasi kalau yang menyuruh mengambil buah sawit terungkap Tom dan Har. Har sendiri diketahui sebelumnya merupakan manajer kebun saat Hok Kim saat masih mengelola kebun sawit tersebut



6. Karena Putusan Banding Pengadilan Tinggi Kalteng yang membatalakan putusan gugatan perdatanya dan mengabulkan banding Alfin Cs, Hok Kim pada bulan Agustus 2023 diduga menyuruh sekelompok orang untuk menduduki lahan sengketa dan dari beberapa video yang beredar tanggal 17 Agustus 2023 sempat terjadi adu mulut antara warga Desa Pelantaran yang resah dengan keberadaan kelompok Acen.

7. Puncaknya setelah dua minggu berhasil menduduki lahan sengketa diduga pada 11 September 2023 kelompok Acen diduga melakukan penyerangan dan pengeroyokan terhadap Saudi dan Fani yang mencoba menanyakan perihal aktivitas panen yang dilakukan kelompok tersebut hingga mengakibatkan Saudi tewas dengan luka mengerikan dan Fani mengalami luka bacok serius.

Sementara Kuasa Hukum masyarakat Desa Pelantaran Ornela Monty meminta Aparat untuk segera memeriksa dan menindak dengan tegas dugaan tindak kriminal yang dilakukan Acen dan kelompoknya.

" Saya yakin aparat segera mengungkap dan menindak para pelakunya karena tidak ada yang kebal hukum kalau terbukti bersalah,dan saya tidak ingin kejadian seperti ini terulang " ucapnya 14 September 2023.

Diketahui saat ini juga masih berproses hukum di Kejati Kalteng dugaan penggelapan oleh Acen terhadap 14 SHM yang berada dilahan sengketa tersebut .


( AUL)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment