- Dinas TPHP Kalteng Laksanakan Apel Besar, Halalbihalal dan Pelepasan ASN Purna Tugas
- Sekda Kalteng Buka Lomba Inovasi TTG dan TTG Unggulan Tingkat Provinsi Kalteng
- Sekda Kalteng ikuti Entry Meeting Evaluasi Akselerasi Penurunan Stunting Tahun 2024 Prov. Kalteng
- Kepala Dinas P3APPKB Prov. Kalteng Terima Kunjungan Kerja Anggota DPRD Gunung Mas
- Percepat Implementasi SPBE, Diskominfosantik Prov Kalteng Segera Integrasikan Portal Data Kab/Kota
- Pemkab Barsel Jalin Kerjasama Dengan UGM dibidang Pendidikan, Penelitian
- Legislator Kapuas Apresiasi DPMD Kapuas dan Kejari Jalin Kerjasama Pendampingan Pemdes
- Wakil Ketua 1 DPRD Kapuas Apresiasi Polda Kalteng
- Ini Harapan Ketua DPRD Kapuas Pada Hari Jadi ke-218 Kota Kuala Kapuas
- Ini Harapan Wakil Ketua II DPRD Kapuas Kepada Pansus 5 Raperda
Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalteng Resmi di Kukuhkan
Tim Redaksi
Keterangan Gambar : Dirjen HAM Kemenkumham RI Mualimin Abdi
Potretkalteng.com - Palangka Raya - Staf ahli (sahli) Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden mewakili Gubernur Kalteng menghadiri acara pengukuhan gugus tugas daerah bisnis dan hak asasi manusia di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalteng, bertempat di Aula Mentaya Kanwil Kemenkumham Kalteng, Kamis (3/11/2022). Pengukuhan tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkumham RI Mualimin Abdi.
Herson dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemerintah memiliki kewajiban untuk menjamin pemenuhan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya warganya.
"Kewajiban ini harus dipenuhi karena Pemerintah yang menerima mandat dari segenap rakyat untuk mewujudkannya. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28i ayat (4) UUD 1945, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama Pemerintah," jelasnya.
Baca Lainnya :
- Asisten Pemkesra Katma F. Dirun Buka Festival Tunas Bahasa Ibu0
- Sekda Buka Rapat Kordinasi Daerah Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak0
- Membanggakan! Perwakilan BPN Kota Palangka Raya Raih Juara 3 Karate Dalam Kejuaraan Nasional0
- Membanggakan ! Kota Palangka Raya Raih Penghargaan Kampung Iklim Tingkat Nasional0
- Pemko Palangka Raya Gelar Rakor Penanganan Percepatan Penurunan Stunting di Palangka Raya0
Herson menyebut, pengukuhan gugus tugas daerah bisnis dan hak asasi manusia di lingkungan Kanwil Kemenkumham ini harus didukung sepenuhnya, karena merupakan bagian dari program pemajuan hak asasi manusia. "Tujuannya adalah untuk memfasilitasi semua perusahaan di semua sektor bisnis baik besar maupun kecil untuk menilai dirinya sendiri, dengan memetakan kondisi riil atas dampak potensial atau risiko menetapkan rencana tindak lanjut dari hasil penilaian, melacak pengimplementasian tindakan, serta mengomunikasikan rangkaian pada publik memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat melalui program Bisnis dan HAM (PRISMA)," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama Dirjen HAM Kemenkumham RI Mualimin Abdi mengatakan dalam sambutannya, pemerintahan terbentuk karena atas dasar landasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. “Oleh karena itu, kita sebagai alat pelengkap pemerintahan harus melandasi, memedomani apa yang ada di dalam Undang-Undang Dasar 1945 itu, terlebih kita sebagai Aparatur Sipil Negara, karena Undang-Undang Dasar 1945 menempati hirearki paling tinggi,” ungkapnya.
Sementara, Kadiv yankumham Kemenkumham Prov. Kalteng Arfan Faiz Muhlizi mewakili Kakanwil Kemenkumham Prov. Kalteng menyampaikan dalam laporannya, diadopsinya prinsip-prinsip Panduan Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Bisnis dan HAM (United Nations Guiding Principle on Business and Human Rigths/UNGPs) oleh Dewan HAM PBB pada tahun 2011, menjadi babak baru agar operasi bisnis dapat lebih ramah atau menghormati Hak Asasi Manusia (HAM). Berbagai pihak, baik Pemerintah maupun perusahaan berperan besar dalam konteks Bisnis dan HAM.
“Penghormatan dan pemajuan Hak Asasi Manusia merupakan tugas kita semua sebagai aparatur penyelenggara Pemerintah. Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM ini merupakan bentuk usaha dan program yang dicanangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM. Saya berharap dengan dikukuhkannya Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM, Kantor Wilayah dapat mengkoordinasikan memegang peranan dalam pengawasan terkait aktivitas bisnis yang sesuai dengan HAM,” bebernya. (Red)
Penulis : Alfian
Berita Utama
-
Gelar Halal Bihalal, Erlin Hardi Ajak Terus Jalin dan Jaga Tali Silaturahim
Gelar Halal Bihalal, Erlin Hardi Ajak Terus Jalin dan Jaga Tali Silaturahim
Potretkalteng.com - KAPUAS - Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi menghadiri kegiatan Halal Bihalal Idul Fitri tahun 1445 H/2024 M yang digelar Badan Pengelola Masjid Agung Al . . .
-
Pj Bupati Kapuas Lantik 12 Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Kapuas
Pj Bupati Kapuas Lantik 12 Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Kapuas
potretkalteng.com - KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi melantik dan mengambil sumpah janji jabatan kepada 12 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup . . .
-
Pj Bupati Kapuas Serahkan Bantuan Operasional Kepada TNI-Polri
Pj Bupati Kapuas Serahkan Bantuan Operasional Kepada TNI-Polri
potretkalteng.com - KAPUAS – Dalam mendukung pelayanan hukum diwilayah setempat, Pemerintah Kabupaten Kapuas terus menjalin sinergitas bersama TNI, Polri dan Kejaksaan . . .
-
Pj Bupati Kapuas Pimpin Rapat Persiapan Hari Jadi 218 Kota Kuala Kapuas dan HUT 73 Pemkab Kapuas
Pj Bupati Kapuas Pimpin Rapat Persiapan Hari Jadi 218 Kota Kuala Kapuas dan HUT 73 Pemkab Kapuas
potretkalteng.com - KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Panitia Hari Jadi Kota Kuala Kapuas ke 218 dan Hari Ulang Tahun (HUT) Pemerintah Daerah Kabupaten . . .
-
Alami Kerugian Materi Hingga Nyawa Terancam Ucun Diduga Korban Love Scamming Melapor Ke Polda
Alami Kerugian Materi Hingga Nyawa Terancam Ucun Diduga Korban Love Scamming Melapor Ke Polda
POTRETKALTENG.COM - PALANGKA RAYA - Ucun seorang pria yang sebelumnya viral dimedsos usai membagikan curahan hatinya karena dikhianati sang kekasih akhirnya . . .