- DPRD Kalteng Pacu Pembahasan Raperda Strategis, Sengketa Lahan Jadi Perhatian
- DPRD Kalteng Kebut Pembahasan Raperda Strategis, Dorong Regulasi Prioritas 2026 Segera Rampung
- El Nino 2026 Ancam Kalteng, DPRD Ingatkan Pemda Siaga Penuh Hadapi Karhutla
- DPRD Kalteng dan PUPR Barsel Sepakat Prioritaskan Perbaikan Jalan Desa Pararapak
- DPRD Kalteng Apresiasi Silaturahmi BKKBN, Dorong Penguatan Sinergi Program Bangga Kencana
- DPRD Kalteng dan BKKBN Perkuat Sinergi Tekan Stunting dan Wujudkan Keluarga Berkualitas
- DPRD Kalteng Soroti Kinerja Bank Kalteng, Dorong Peningkatan Kontribusi bagi Daerah
- Karhutla dan BBM Tak Stabil Beruntun Tekan Warga Barito Utara, Tokoh Adat Minta Pemerintah Turun Tan
- Semarak HUT RI ke-81, DPMPTSP Kapuas Perkuat Kekompakan Pegawai Lewat Lomba
- Kapuas Perluas Akses PAUD, Sejumlah TK Desa Resmi Berstatus Negeri
Gugatan Paslon 01 Dinilai Keliru, Tim Hukum AGI-SAJA Ajukan Eksepsi Error in Objecto

Keterangan Gambar : Adv. Jubendri S.H, M.H Tim Kuasa Hukum AGI-Saja
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Tim Kuasa Hukum Paslon 02 AGI-SAJA menilai gugatan yang diajukan oleh Paslon 01 GOGO-HELO dalam perkara Pilkada Barito Utara sarat kekeliruan mendasar. Dalam sidang pendahuluan yang digelar pada 25 April 2025, Kuasa Hukum AGI-SAJA yang diketuai Jubendri Lusfernando, SH, MH, menyatakan telah menyiapkan tanggapan hukum yang kuat, khususnya dalam bentuk eksepsi terhadap permohonan Paslon 01.
“Permohonan dari pihak pemohon jelas kabur. Terjadi error in objecto atau kesalahan dalam menyebutkan objek perkara,” tegas Jubendri, yang didampingi oleh pakar hukum konstitusi nasional Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, SH, MH.
Baca Lainnya :
- Aditia Diantara, S. AN Kembali Dipercaya Sebagai Ketua TIDAR Cabang Kab. Kapuas0
- Pemerintah Desa Kamawen Salurkan Bantuan kepada Warga Pasca Banjir Luapan Sungai Barito0
- Keterangan AS Di Disdik Kalteng Akan Dijadikan Dasar Untuk Memanggi GY0
- Dinas TPHP Kalteng Dukung Pemanfaatan Pekarangan PKK melalui Penyediaan Bibit Cabai Gratis0
- Disdagperin Kalteng Siap Wujudkan 250 Miliarder Baru Lewat Pelatihan IKM Berkah0
Jubendri menjelaskan bahwa dalam perbaikan permohonan tertanggal 9 April 2025, pemohon mencantumkan Keputusan KPU Barito Utara Nomor 281 Tahun 2024 sebagai objek sengketa. Padahal, objek yang benar adalah Keputusan KPU Nomor 821 Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Perubahan Nomor 16 Tahun 2025.
Menurutnya, kekeliruan tersebut bersifat substantif dan berdampak pada keseluruhan permohonan. "Dari isi petitum pun terlihat bahwa pemohon salah dalam menempatkan objek sengketa. Ini menjadi alasan kuat bagi Mahkamah untuk mengabulkan eksepsi kami dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima," ujarnya.
Tim hukum AGI-SAJA optimistis Mahkamah Konstitusi akan menilai perkara ini secara objektif dan berdasarkan hukum acara yang berlaku.
RT
Berita Utama
-
Pemkab Murung Raya Bantu 230 Pasang Sepatu Sekolah untuk Siswa
Pemkab Murung Raya Bantu 230 Pasang Sepatu Sekolah untuk Siswa
PURUK CAHU, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyalurkan bantuan 230 pasang sepatu sekolah kepada siswa dari . . .
-
Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi Pasar Ikan Grosir ke Danau Mare
Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi Pasar Ikan Grosir ke Danau Mare
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Kapuas terus mematangkan rencana relokasi Pasar Ikan Grosir dari Jalan Mawar ke kawasan Pelabuhan Danau Mare, Kuala . . .
-
180 Peserta Ikuti Rakor PPID 2026, Pemprov Kalteng Perkuat Transparansi Informasi
180 Peserta Ikuti Rakor PPID 2026, Pemprov Kalteng Perkuat Transparansi Informasi
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik dan . . .
-
Dinkes Kalteng Periksa Kesehatan Personel Satgas Karhutla
Dinkes Kalteng Periksa Kesehatan Personel Satgas Karhutla
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi personel Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan . . .
-
Kapuas Perluas Akses PAUD, Sejumlah TK Desa Resmi Berstatus Negeri
Kapuas Perluas Akses PAUD, Sejumlah TK Desa Resmi Berstatus Negeri
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Kapuas terus mendorong pemerataan akses pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga ke wilayah pedesaan. Salah satu . . .

















