- Gubernur Kalteng Serahkan Bantuan Pangan Presiden dan BLT KHBS untuk Warga
- Peringati Hari Ginjal Sedunia, RSD Doris Sylvanus Edukasi dan Deteksi Dini
- Pangan Murah Serentak Digelar, Aisyah Thisia: Bantu Warga Hadapi Lonjakan Harga Ramadan
- Polres Kapuas Musnahkan 96,46 Gram Sabu, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba
- Bupati Kapuas Hadiri Safari Ramadhan di Bataguh, Serahkan Bantuan untuk Masjid Al-Mubarak
- Wakil Bupati Kapuas Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Talabang 2026 di Polres Kapuas
- Perpedayak Jembatani Dialog Aliansi Penambang Rakyat dengan Polda Kalteng
- Salurkan Bantuan Beras dari Muhammad Syauqie, Enrico Tulis Sasar Kader Sapma PP dan Warga
- Pemprov Kalteng Gelar Buka Puasa Bersama dan Peringatan Nuzulul Quran
- Wings Air Buka Rute Palangka Raya–Pangkalan Bun
Gugatan Paslon 01 Dinilai Keliru, Tim Hukum AGI-SAJA Ajukan Eksepsi Error in Objecto

Keterangan Gambar : Adv. Jubendri S.H, M.H Tim Kuasa Hukum AGI-Saja
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Tim Kuasa Hukum Paslon 02 AGI-SAJA menilai gugatan yang diajukan oleh Paslon 01 GOGO-HELO dalam perkara Pilkada Barito Utara sarat kekeliruan mendasar. Dalam sidang pendahuluan yang digelar pada 25 April 2025, Kuasa Hukum AGI-SAJA yang diketuai Jubendri Lusfernando, SH, MH, menyatakan telah menyiapkan tanggapan hukum yang kuat, khususnya dalam bentuk eksepsi terhadap permohonan Paslon 01.
“Permohonan dari pihak pemohon jelas kabur. Terjadi error in objecto atau kesalahan dalam menyebutkan objek perkara,” tegas Jubendri, yang didampingi oleh pakar hukum konstitusi nasional Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, SH, MH.
Baca Lainnya :
- Aditia Diantara, S. AN Kembali Dipercaya Sebagai Ketua TIDAR Cabang Kab. Kapuas0
- Pemerintah Desa Kamawen Salurkan Bantuan kepada Warga Pasca Banjir Luapan Sungai Barito0
- Keterangan AS Di Disdik Kalteng Akan Dijadikan Dasar Untuk Memanggi GY0
- Dinas TPHP Kalteng Dukung Pemanfaatan Pekarangan PKK melalui Penyediaan Bibit Cabai Gratis0
- Disdagperin Kalteng Siap Wujudkan 250 Miliarder Baru Lewat Pelatihan IKM Berkah0
Jubendri menjelaskan bahwa dalam perbaikan permohonan tertanggal 9 April 2025, pemohon mencantumkan Keputusan KPU Barito Utara Nomor 281 Tahun 2024 sebagai objek sengketa. Padahal, objek yang benar adalah Keputusan KPU Nomor 821 Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Perubahan Nomor 16 Tahun 2025.
Menurutnya, kekeliruan tersebut bersifat substantif dan berdampak pada keseluruhan permohonan. "Dari isi petitum pun terlihat bahwa pemohon salah dalam menempatkan objek sengketa. Ini menjadi alasan kuat bagi Mahkamah untuk mengabulkan eksepsi kami dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima," ujarnya.
Tim hukum AGI-SAJA optimistis Mahkamah Konstitusi akan menilai perkara ini secara objektif dan berdasarkan hukum acara yang berlaku.
RT
Berita Utama
-
Wakil Bupati Kapuas Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Talabang 2026 di Polres Kapuas
Wakil Bupati Kapuas Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Talabang 2026 di Polres Kapuas
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Wakil Bupati Kapuas Dodo memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat “Ketupat Talabang 2026” dalam rangka pengamanan . . .
-
Bupati Kapuas Hadiri Safari Ramadhan di Bataguh, Serahkan Bantuan untuk Masjid Al-Mubarak
Bupati Kapuas Hadiri Safari Ramadhan di Bataguh, Serahkan Bantuan untuk Masjid Al-Mubarak
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Bupati Kapuas H.M. Wiyatno menghadiri kegiatan Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Kapuas 1447 Hijriah/2026 Masehi yang dilaksanakan . . .
-
Polres Kapuas Musnahkan 96,46 Gram Sabu, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba
Polres Kapuas Musnahkan 96,46 Gram Sabu, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 96,46 gram di halaman belakang . . .
-
Pangan Murah Serentak Digelar, Aisyah Thisia: Bantu Warga Hadapi Lonjakan Harga Ramadan
Pangan Murah Serentak Digelar, Aisyah Thisia: Bantu Warga Hadapi Lonjakan Harga Ramadan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Tengah Aisyah Thisia Agustiar Sabran menghadiri Gerakan Pangan Murah Serentak yang digelar di . . .
-
Peringati Hari Ginjal Sedunia, RSD Doris Sylvanus Edukasi dan Deteksi Dini
Peringati Hari Ginjal Sedunia, RSD Doris Sylvanus Edukasi dan Deteksi Dini
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dalam rangka memperingati World Kidney Day atau Hari Ginjal Sedunia, RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya menggelar kegiatan . . .

















