- Menebar Benih Kedamaian: Mengapa Pidana Saja Tidak Cukup Memutus Rantai Kekerasan di Sekolah
- Opini Hukum: Emas Ilegal Sebagai Instrumen Pencucian Uang di Era Modern
- Juni Gultom Nahkodai PODSI Kalteng
- Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
- Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
- Wakil Bupati Kapuas Lepas Kontingen FBIM 2026, Targetkan Prestasi di Palangka Raya
- Gubernur: 80 Persen Peserta Vokasi Harus Putra Daerah
- Pemprov Kalteng Fokus Reaktivasi Peserta JKN Tahun 2026
- Suhartoyo Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Kapuas Periode 2026–2029
- Bongkar Transaksi Narkoba di Lintas Kuala Kurun, Satresnarkoba Kapuas Barang Bukti Sabu 4,96 gram
Gugatan Paslon 01 Dinilai Keliru, Tim Hukum AGI-SAJA Ajukan Eksepsi Error in Objecto

Keterangan Gambar : Adv. Jubendri S.H, M.H Tim Kuasa Hukum AGI-Saja
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Tim Kuasa Hukum Paslon 02 AGI-SAJA menilai gugatan yang diajukan oleh Paslon 01 GOGO-HELO dalam perkara Pilkada Barito Utara sarat kekeliruan mendasar. Dalam sidang pendahuluan yang digelar pada 25 April 2025, Kuasa Hukum AGI-SAJA yang diketuai Jubendri Lusfernando, SH, MH, menyatakan telah menyiapkan tanggapan hukum yang kuat, khususnya dalam bentuk eksepsi terhadap permohonan Paslon 01.
“Permohonan dari pihak pemohon jelas kabur. Terjadi error in objecto atau kesalahan dalam menyebutkan objek perkara,” tegas Jubendri, yang didampingi oleh pakar hukum konstitusi nasional Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, SH, MH.
Baca Lainnya :
- Aditia Diantara, S. AN Kembali Dipercaya Sebagai Ketua TIDAR Cabang Kab. Kapuas0
- Pemerintah Desa Kamawen Salurkan Bantuan kepada Warga Pasca Banjir Luapan Sungai Barito0
- Keterangan AS Di Disdik Kalteng Akan Dijadikan Dasar Untuk Memanggi GY0
- Dinas TPHP Kalteng Dukung Pemanfaatan Pekarangan PKK melalui Penyediaan Bibit Cabai Gratis0
- Disdagperin Kalteng Siap Wujudkan 250 Miliarder Baru Lewat Pelatihan IKM Berkah0
Jubendri menjelaskan bahwa dalam perbaikan permohonan tertanggal 9 April 2025, pemohon mencantumkan Keputusan KPU Barito Utara Nomor 281 Tahun 2024 sebagai objek sengketa. Padahal, objek yang benar adalah Keputusan KPU Nomor 821 Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Perubahan Nomor 16 Tahun 2025.
Menurutnya, kekeliruan tersebut bersifat substantif dan berdampak pada keseluruhan permohonan. "Dari isi petitum pun terlihat bahwa pemohon salah dalam menempatkan objek sengketa. Ini menjadi alasan kuat bagi Mahkamah untuk mengabulkan eksepsi kami dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima," ujarnya.
Tim hukum AGI-SAJA optimistis Mahkamah Konstitusi akan menilai perkara ini secara objektif dan berdasarkan hukum acara yang berlaku.
RT
Berita Utama
-
Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas semakin serius dalam memperkuat posisinya sebagai penopang ketahanan pangan daerah melalui perluasan . . .
-
Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Rapat Kerja Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Tingkat Daerah Kalimantan Tengah tahun 2026 resmi digelar dengan fokus utama . . .
-
Juni Gultom Nahkodai PODSI Kalteng
Juni Gultom Nahkodai PODSI Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Juni Gultom resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Olahraga Dayung Seluruh . . .
-
Opini Hukum: Emas Ilegal Sebagai Instrumen Pencucian Uang di Era Modern
Opini Hukum: Emas Ilegal Sebagai Instrumen Pencucian Uang di Era Modern
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Maraknya perdagangan emas ilegal saat ini bukan sekadar isu lingkungan atau ekonomi semata, melainkan telah bertransformasi menjadi . . .
-
Menebar Benih Kedamaian: Mengapa Pidana Saja Tidak Cukup Memutus Rantai Kekerasan di Sekolah
Menebar Benih Kedamaian: Mengapa Pidana Saja Tidak Cukup Memutus Rantai Kekerasan di Sekolah
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Dunia pendidikan kita hari ini sedang berada di persimpangan jalan yang sunyi. Di satu sisi, kita bangga dengan gedung-gedung sekolah . . .

















