- Menebar Benih Kedamaian: Mengapa Pidana Saja Tidak Cukup Memutus Rantai Kekerasan di Sekolah
- Opini Hukum: Emas Ilegal Sebagai Instrumen Pencucian Uang di Era Modern
- Juni Gultom Nahkodai PODSI Kalteng
- Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
- Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
- Wakil Bupati Kapuas Lepas Kontingen FBIM 2026, Targetkan Prestasi di Palangka Raya
- Gubernur: 80 Persen Peserta Vokasi Harus Putra Daerah
- Pemprov Kalteng Fokus Reaktivasi Peserta JKN Tahun 2026
- Suhartoyo Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Kapuas Periode 2026–2029
- Bongkar Transaksi Narkoba di Lintas Kuala Kurun, Satresnarkoba Kapuas Barang Bukti Sabu 4,96 gram
Gerak Cepat, Advokat Suriansyah Halim dan LSR LPMT Kalteng Bongkar Pagar Yang Tutup Jalan Gereja
Tim redaksi

Keterangan Gambar : Adv Suriansyah Halim dan Ketua LSR LPMT Kalteng, Agatisansah
potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Beredar video terkait ditutupnya akses jalan menuju tempat ibadah Gereja di Palangka Raya, Selasa (04/06/24).
Tidak tunggu lama, Ketua PPKHI Kalteng sekaligus Praktisi Hukum Adv. Suriansyah Halim, S.H, M.H menyampaikan bahwa ia sangat menyesalkan tindakkan penutupan jalan dengan seng oleh orang yang melakukan tersebut.
"Karena negara kita sendiri indonesia sangat menjamin kebebasan beragama sebagai hak asasi manusia, yang tidak dapat dihalangi oleh siapapun, bahwa setiap warga negara berhak memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinan/ agama yang dianutnya"ungkapnya.
Baca Lainnya :
- Miris, Akses Jalan Salah Satu Gereja di Palangka Raya di Tutup Oleh Pihak Gudang Yang Berdekatan0
- Pemprov Kalteng Dorong Kemitraan Pasar Udang Vaname Shrimp Estate Berkah Untuk Pasar Ekspor0
- Disnakertrans Kalteng Dampingi Wasrikber BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan0
- Tingkatan Kualitas Pelayanan Publik, Pemprov Kalteng dan Ombudsman RI Jalin Kesepatan0
- Legislator Palangka Raya Minga Perlu Pengawasan Penjualan Hewan Kurban0
Halim menambahkan bahwa dasar hukum memeluk kebebasan beragama diatur dalam pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah memeluk agamanya.
"Ini ada ancaman pidana juga bisa kenakan dari Pasal 305 KUHPidana ancaman pidana sampai 5 tahun, dan/atau Pasal 307 KUHPidana dengan ancaman pidana sampai 2 tahun"ungkapnya.
Tidak beberapa lama, Halim bersama Ketua LSR LPMT Kalteng Agatisansah datang ke lokasi tersebut karena hal ini dinilai sangat krusial.
Halim dan Agatis langsung membuka seng yang menghalangi akses jalan masuk menuju gereja tersebut.
"Kita sangat menentang ini terjadi dan ini sangat rawan apalagi di bumi Pancasila dan tentu kita sangat menyesalkan kejadian ini"ungkapnya.(red)
Niel Olan
Berita Utama
-
Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas semakin serius dalam memperkuat posisinya sebagai penopang ketahanan pangan daerah melalui perluasan . . .
-
Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Rapat Kerja Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Tingkat Daerah Kalimantan Tengah tahun 2026 resmi digelar dengan fokus utama . . .
-
Juni Gultom Nahkodai PODSI Kalteng
Juni Gultom Nahkodai PODSI Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Juni Gultom resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Olahraga Dayung Seluruh . . .
-
Opini Hukum: Emas Ilegal Sebagai Instrumen Pencucian Uang di Era Modern
Opini Hukum: Emas Ilegal Sebagai Instrumen Pencucian Uang di Era Modern
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Maraknya perdagangan emas ilegal saat ini bukan sekadar isu lingkungan atau ekonomi semata, melainkan telah bertransformasi menjadi . . .
-
Menebar Benih Kedamaian: Mengapa Pidana Saja Tidak Cukup Memutus Rantai Kekerasan di Sekolah
Menebar Benih Kedamaian: Mengapa Pidana Saja Tidak Cukup Memutus Rantai Kekerasan di Sekolah
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Dunia pendidikan kita hari ini sedang berada di persimpangan jalan yang sunyi. Di satu sisi, kita bangga dengan gedung-gedung sekolah . . .

















