- Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
- Polres Kapuas Gelar Ngopi Bersama Media Untuk Perkuat Sinergi
- Pria di Kapuas Tengah Aniaya Warga dengan Parang, Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku
- Peringatan HARKORDIA: Kejari Barsel Tuntaskan 9 Perkara Korupsi, Pulihkan Rp308 Juta Uang Negara
- Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum, Dansubdenpom Kaimana Sambangi Ketua PN Kabupaten Kaimana
- SAPMA Pemuda Pancasila Kalteng Gelar Domino Cup 2025: Perkuat Soliditas Kader Lewat Sportivitas
- Ibu Rumah Tangga di Mambulau Luka Akibat Diduga Dibacok Tetangganya
- Aksi Solidaritas Kemanusiaan: SAPMA PP Palangka Raya Galang Dana untuk Korban Bencana di Sumatera
- Ujian Hukum di Bumi Tambun Bungai, Mengapa Zirkon Ilegal di Kalteng Harus Ditertibkan Tuntas
- Pemkab Kapuas Dorong Penguatan Kapasitas Pemuda Lewat Pelatihan Dasar Kepemimpinan
Edy Mulyadi Divonis Kurungan 7 Bulan, Niel Olan : Sangat Menciderai Harkat Dan Martabat Orang Dayak
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Daniel Olan
Potretkalteng.com Palangka Raya - Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta terhadap kasus penghinaan "Kalimantan Tempat Jin Buang Anak" yang menjerat Edy Mulyadi akhirnya di vonis 7 bulan 15 hari.
Dan dalam putusan tersebut, Hakim memerintahkan kepada Jaksa untuk membebaskan terdakwa Edy Mulyadi dari tahanan karena masa pidana yang di jatuhkan terhadap terdakwa sama dengan masa penangkapan atau masa penahanan.
Menyoroti akan hal itu, salah satu tokoh pemuda Dayak asal Kecamatan Manuhing, Desa Tumbang Jalemo, Kab. Gunung Mas sekaligus pengurus maupun jubir Forum Pemerhati Pembangunan dan Aspirasi Masyarakat "Duta Frima Isen Mulang" Daniel Olan, sangat menyayangkan terkait putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta yang menjatuhkan hukuman terhadap saudara Edy Mulyadi begitu ringan.
Baca Lainnya :
- Mahasiswi Yang Tega Habisi Nyawa Bayinya Terancam 15 Tahun Penjara0
- Ditreskrimsus Polda Kalteng Amankan Penimbunan 1,3 Ton BBM Bersubsidi di Kapuas 0
- Menggunakan Alat Berat, Penambangan Emas Tanpa Izin Masih Terus Berlanjut 0
- Laksanakan KKN di Desa Sepang Kota, Mahasiswa Bawa Tema Penguatan Ketahanan Pangan0
- Cafe Dengan Konsep Minuman Beralkohol di Taman Kuliner Tunggal Sangomang di Pertanyakan !0
Niel mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa Edy Mulyadi itu sangat melukai hati masyarakat yang berada di Kalimantan terkhusus masyarakat suku Dayak.
"Sangat menyayangkan putusan hakim terlalu ringan, ujaran yang di lontarkan Sdr. Edy Mulyadi ini sangat melukai hati masyarakat Kalimantan terkhusus masyarakat suku Dayak. Ini berkaitan dengan harkat dan martabat masyarakat adat suku Dayak"ungkapnya.
Dia juga mengatakan bahwa Edy melakukan penghinaan terhadap masyarakat Kalimantan dengan menyebutkan bahwa Kalimantan adalah tempat masyarakat suku Dayak tinggal di bilang tempat jin buang anak.
"artinya dengan putusan ringan yang di vonis oleh hakim menandakan harkat dan martabat masyarakat adat suku Dayak di Kalimantan di pandang sebelah mata" ucap-Nya saat di hubungi melalui via telepon beberapa jam yang lalu.
Ia juga meminta kepada seluruh masyarakat terkhususnya masyarakat Dayak yang ada di Kalimantan, agar tetap tenang dan tidak terprovokasi dan tetap mengawal serta menghormati keputusan Hakim. Dan Ia juga berharap kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya.
Dalam pembacaan putusan sidang terhadap Edy Mulyadi terkait kasus "Kalimantan TempatJin Buang Anak" pada hari ini, tanggal 12/09/22 dengan vonis yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta sangat ringan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya Edy Mulyadi dituntut 4 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum meyakini bahwa Edy Mulyadi bersalah melakukan keonaran di kalangan masyarakat.(red)
Berita Utama
-
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana . . .
-
Polres Kapuas Gelar Ngopi Bersama Media Untuk Perkuat Sinergi
Polres Kapuas Gelar Ngopi Bersama Media Untuk Perkuat Sinergi
KAPUAS, POTRETKALTENG.COM - Dalam upaya meningkatkan kolaborasi, transparansi Informasi serta memperkuat sinergi, Polisi dan insan pers menggelar 'Ngopi Bareng' Rabu . . .
-
Pria di Kapuas Tengah Aniaya Warga dengan Parang, Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku
Pria di Kapuas Tengah Aniaya Warga dengan Parang, Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Peristiwa penganiayaan terjadi di Desa Kota Baru, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, pada Sabtu sore. Seorang warga bernama . . .
-
Ibu Rumah Tangga di Mambulau Luka Akibat Diduga Dibacok Tetangganya
Ibu Rumah Tangga di Mambulau Luka Akibat Diduga Dibacok Tetangganya
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir, mengalami luka pada jari tangan kanan setelah menjadi korban . . .
-
SAPMA Pemuda Pancasila Kalteng Gelar Domino Cup 2025: Perkuat Soliditas Kader Lewat Sportivitas
SAPMA Pemuda Pancasila Kalteng Gelar Domino Cup 2025: Perkuat Soliditas Kader Lewat Sportivitas
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Satuan Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila (PP) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi memulai agenda tahunan mereka, . . .














