Edy Mulyadi Divonis Kurungan 7 Bulan, Niel Olan : Sangat Menciderai Harkat Dan Martabat Orang Dayak
Tim Redaksi

Potret Kalteng 12 Sep 2022, 20:32:04 WIB Opini
Edy Mulyadi Divonis Kurungan 7 Bulan, Niel Olan : Sangat Menciderai Harkat Dan Martabat Orang Dayak

Keterangan Gambar : Daniel Olan


Potretkalteng.com  Palangka Raya - Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta terhadap kasus penghinaan "Kalimantan Tempat Jin Buang Anak" yang menjerat Edy Mulyadi akhirnya di vonis 7 bulan 15 hari. 

Dan dalam putusan tersebut, Hakim memerintahkan kepada Jaksa untuk membebaskan terdakwa Edy Mulyadi dari tahanan karena masa pidana yang di jatuhkan terhadap terdakwa sama dengan masa penangkapan atau masa penahanan.

Menyoroti akan hal itu, salah satu tokoh pemuda Dayak asal Kecamatan Manuhing, Desa Tumbang Jalemo, Kab. Gunung Mas sekaligus pengurus maupun jubir Forum Pemerhati Pembangunan dan Aspirasi Masyarakat "Duta Frima Isen Mulang" Daniel Olan, sangat menyayangkan terkait putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta yang menjatuhkan hukuman terhadap saudara Edy Mulyadi begitu ringan. 

Baca Lainnya :

Niel mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa Edy Mulyadi itu sangat melukai hati masyarakat yang berada di Kalimantan terkhusus masyarakat suku Dayak. 

"Sangat menyayangkan putusan hakim terlalu ringan, ujaran yang di lontarkan Sdr. Edy Mulyadi ini sangat melukai hati masyarakat Kalimantan terkhusus masyarakat suku Dayak. Ini berkaitan dengan harkat dan martabat masyarakat adat suku Dayak"ungkapnya. 

Dia juga mengatakan bahwa Edy melakukan penghinaan terhadap masyarakat Kalimantan dengan menyebutkan bahwa Kalimantan adalah tempat masyarakat suku Dayak tinggal di bilang tempat jin buang anak.

"artinya dengan putusan ringan yang di vonis oleh hakim menandakan harkat dan martabat masyarakat adat suku Dayak di Kalimantan di pandang sebelah mata" ucap-Nya saat di hubungi melalui via telepon beberapa jam yang lalu.

Ia juga meminta kepada seluruh masyarakat terkhususnya masyarakat Dayak yang ada di Kalimantan, agar tetap tenang dan tidak terprovokasi dan tetap mengawal serta menghormati keputusan Hakim. Dan Ia juga berharap kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya.

Dalam pembacaan putusan sidang terhadap Edy Mulyadi terkait kasus "Kalimantan TempatJin Buang Anak" pada hari ini, tanggal 12/09/22 dengan vonis yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta sangat ringan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya Edy Mulyadi dituntut 4 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum meyakini bahwa Edy Mulyadi bersalah melakukan keonaran di kalangan masyarakat.(red)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment