- DPK GMNI FEB UPR Gelar \"Kunjungan Kasih\", Tebar Kepedulian untuk Anak Panti Asuhan
- Gerindra Instruksikan Kader Bersihkan Bendera Partai Usai Tuai Keluhan Publik
- Mahasiswa Kalteng Tegaskan Pentingnya Budaya Dialog Dalam Menyikapi Isu Kebijakan Publik
- GMNI Kalteng Buka Ruang Publik, Wacana Pilkada Lewat DPRD Jadi Sorotan
- Wujudkan Kepedulian, SAPMA PP Kalteng Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pasar Kasongan
- Pengambilalihan Sepihak Kebun Sawit Plasma Dinilai Langgar Perjanjian Kerja Sama
- Mawardi Jadi Korban Penipuan, Puluhan Hektar Tanah Mau Dicaplok
- Budaya Bersih Dibangun dari Kantor, Disperindag Kalteng Rutin Kerja Bakti
- Ratusan Pesepeda Turun ke Jalan, Operasi Keselamatan Telabang 2026 Disosialisasikan Lewat Gowes Bare
- Gelar Rapat Pleno, TPAKD Kalteng Perkuat Sinergitas Lintas Sektor
Edy Mulyadi Divonis Kurungan 7 Bulan, Niel Olan : Sangat Menciderai Harkat Dan Martabat Orang Dayak
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Daniel Olan
Potretkalteng.com Palangka Raya - Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta terhadap kasus penghinaan "Kalimantan Tempat Jin Buang Anak" yang menjerat Edy Mulyadi akhirnya di vonis 7 bulan 15 hari.
Dan dalam putusan tersebut, Hakim memerintahkan kepada Jaksa untuk membebaskan terdakwa Edy Mulyadi dari tahanan karena masa pidana yang di jatuhkan terhadap terdakwa sama dengan masa penangkapan atau masa penahanan.
Menyoroti akan hal itu, salah satu tokoh pemuda Dayak asal Kecamatan Manuhing, Desa Tumbang Jalemo, Kab. Gunung Mas sekaligus pengurus maupun jubir Forum Pemerhati Pembangunan dan Aspirasi Masyarakat "Duta Frima Isen Mulang" Daniel Olan, sangat menyayangkan terkait putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta yang menjatuhkan hukuman terhadap saudara Edy Mulyadi begitu ringan.
Baca Lainnya :
- Mahasiswi Yang Tega Habisi Nyawa Bayinya Terancam 15 Tahun Penjara0
- Ditreskrimsus Polda Kalteng Amankan Penimbunan 1,3 Ton BBM Bersubsidi di Kapuas 0
- Menggunakan Alat Berat, Penambangan Emas Tanpa Izin Masih Terus Berlanjut 0
- Laksanakan KKN di Desa Sepang Kota, Mahasiswa Bawa Tema Penguatan Ketahanan Pangan0
- Cafe Dengan Konsep Minuman Beralkohol di Taman Kuliner Tunggal Sangomang di Pertanyakan !0
Niel mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa Edy Mulyadi itu sangat melukai hati masyarakat yang berada di Kalimantan terkhusus masyarakat suku Dayak.
"Sangat menyayangkan putusan hakim terlalu ringan, ujaran yang di lontarkan Sdr. Edy Mulyadi ini sangat melukai hati masyarakat Kalimantan terkhusus masyarakat suku Dayak. Ini berkaitan dengan harkat dan martabat masyarakat adat suku Dayak"ungkapnya.
Dia juga mengatakan bahwa Edy melakukan penghinaan terhadap masyarakat Kalimantan dengan menyebutkan bahwa Kalimantan adalah tempat masyarakat suku Dayak tinggal di bilang tempat jin buang anak.
"artinya dengan putusan ringan yang di vonis oleh hakim menandakan harkat dan martabat masyarakat adat suku Dayak di Kalimantan di pandang sebelah mata" ucap-Nya saat di hubungi melalui via telepon beberapa jam yang lalu.
Ia juga meminta kepada seluruh masyarakat terkhususnya masyarakat Dayak yang ada di Kalimantan, agar tetap tenang dan tidak terprovokasi dan tetap mengawal serta menghormati keputusan Hakim. Dan Ia juga berharap kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya.
Dalam pembacaan putusan sidang terhadap Edy Mulyadi terkait kasus "Kalimantan TempatJin Buang Anak" pada hari ini, tanggal 12/09/22 dengan vonis yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta sangat ringan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya Edy Mulyadi dituntut 4 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum meyakini bahwa Edy Mulyadi bersalah melakukan keonaran di kalangan masyarakat.(red)
Berita Utama
-
DPK GMNI FEB UPR Gelar \"Kunjungan Kasih\", Tebar Kepedulian untuk Anak Panti Asuhan
DPK GMNI FEB UPR Gelar \"Kunjungan Kasih\", Tebar Kepedulian untuk Anak Panti Asuhan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dewan Pimpinan Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Palangka Raya . . .
-
Gerindra Instruksikan Kader Bersihkan Bendera Partai Usai Tuai Keluhan Publik
Gerindra Instruksikan Kader Bersihkan Bendera Partai Usai Tuai Keluhan Publik
JAKARTA , POTRETKALTENG.COM – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait pemasangan atribut dan bendera partai di . . .
-
GMNI Kalteng Buka Ruang Publik, Wacana Pilkada Lewat DPRD Jadi Sorotan
GMNI Kalteng Buka Ruang Publik, Wacana Pilkada Lewat DPRD Jadi Sorotan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Wacana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD menjadi sorotan dalam Dialog Demokrasi yang digelar Dewan Pimpinan . . .
-
Mahasiswa Kalteng Tegaskan Pentingnya Budaya Dialog Dalam Menyikapi Isu Kebijakan Publik
Mahasiswa Kalteng Tegaskan Pentingnya Budaya Dialog Dalam Menyikapi Isu Kebijakan Publik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Mahasiswa Kalimantan Tengah menegaskan pentingnya budaya dialog dalam menyikapi isu-isu kebijakan publik. Komitmen itu mengemuka . . .
-
Perbasi Kota Palangka Raya Gelar Rakerkot, Targetkan Emas di Porprov 2026
Perbasi Kota Palangka Raya Gelar Rakerkot, Targetkan Emas di Porprov 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Pengurus Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Kerja Kota (Rakerkot) di Aula KONI . . .

















