- DPRD Kalteng Pacu Pembahasan Raperda Strategis, Sengketa Lahan Jadi Perhatian
- DPRD Kalteng Kebut Pembahasan Raperda Strategis, Dorong Regulasi Prioritas 2026 Segera Rampung
- El Nino 2026 Ancam Kalteng, DPRD Ingatkan Pemda Siaga Penuh Hadapi Karhutla
- DPRD Kalteng dan PUPR Barsel Sepakat Prioritaskan Perbaikan Jalan Desa Pararapak
- DPRD Kalteng Apresiasi Silaturahmi BKKBN, Dorong Penguatan Sinergi Program Bangga Kencana
- DPRD Kalteng dan BKKBN Perkuat Sinergi Tekan Stunting dan Wujudkan Keluarga Berkualitas
- DPRD Kalteng Soroti Kinerja Bank Kalteng, Dorong Peningkatan Kontribusi bagi Daerah
- Karhutla dan BBM Tak Stabil Beruntun Tekan Warga Barito Utara, Tokoh Adat Minta Pemerintah Turun Tan
- Semarak HUT RI ke-81, DPMPTSP Kapuas Perkuat Kekompakan Pegawai Lewat Lomba
- Kapuas Perluas Akses PAUD, Sejumlah TK Desa Resmi Berstatus Negeri
Diputus Sepihak, PPK Dan PA Dispora Kabupaten Katingan Digugat Penyedia
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Dirut CV Rungan Raya (Kemeja Kotak kotak) bersama tim kuasa hukumnya
POTRETKALTENG.COM - PALANGKA RAYA - CV Rungan Raya melaui tim kuasa hukumnya pada Senin (3 Juni 2024) mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kasongan terkait pemutusan kontrak kerja sepihak.
Apries Andrekulana Direktur Utama CV Rungan Raya selaku penggugat dalam perkara ini menggugat Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan GOR Katingan sebagai tergugat 1 dan Kepala Dinas Dispora Kabupaten Katingan sebagai tergugat 2 karena telah memutuskan kontrak kerja secara sepihak pembangunan GOR Tahap IV.
Ajung TH L Suan SH dan Fridking Irawan sebagai Kuasa Hukum CV Rungan Raya mengatakan bahwa pemutusan kontrak secara sepihak oleh tergugat diduga ada tindakan Abuse Of Power atau Penyalah gunaan wewenang serta kriminalisasi terhadap Direktur Utama CV Rungan Raya.
Baca Lainnya :
- Duet Golkar dan Demokrat Pada Pilwakot Mendatang, Edy Rustian Siap Dampingi Fairid Naparin0
- Serahkan Berkas Pendaftaran, Falery Tuwan Siap Dampingi Fairid Naparin0
- Kuasa Hukum PT. KBU Ditegur Keras Oleh Hakim Mediator Karena Tidak Mengetahui Aturan Mediasi0
- Gerak Cepat, Advokat Suriansyah Halim dan LSR LPMT Kalteng Bongkar Pagar Yang Tutup Jalan Gereja0
- Miris, Akses Jalan Salah Satu Gereja di Palangka Raya di Tutup Oleh Pihak Gudang Yang Berdekatan0
" Karena kontrak kerja seharusnya berakhir tanggal 30 Desember 2023 lalu klien kami ( CV Rungan Raya ) diputuskan secara sepihak pada 29 Desember disertai dengan pernyataan bahwa CV Rungan Raya Telai Lalai atau ciderai janji " jelas Ajung Selasa 5 Mei 2024.
Ia menambahkan ada dugaan kalau pemutusan kontrak kerja ini selain prematur ada skema kalau pekerjaan yang dilakukan CV Rungan Raya tidak sesuai.
"Semua tahapan pembangunan GOR Katingan oleh CV Rungan Raya sudah sesuai dengan kontrak kerja serta hasil rapat koordinasi dan progess pembangunannya selalu dilaporkan dan disepakati oleh tergugat " tegas Ajung.
DItempat yang sama Fridking menambahkan seharusnya apabila dalam waktu yang telah disepakati ternyata penggugat belum bisa menyelesaikan seharusnya dibuat addendum terkait penambahan waktu
"Padahal CV Rungan Raya sudah berusaha untuk bertanggung jawab namun pihak tergugat tidak pernah menanggapi malah menuduh klien kami melakukan tindakan wanprestasi dan dimasukkan dalam daftar hitam" ucap Fridking.
" Ini adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat 1 dan 2 sehingga klien kami dirugikan tidak hanya materil saja, dugaan pembunuhan karakter atau merusak nama baik hingga kerugian lainnya yang sudah terlampir bersama bukti di gugatan yang kami ajukan " pungkasnya.(red)
( AULIA )
Berita Utama
-
Pemkab Murung Raya Bantu 230 Pasang Sepatu Sekolah untuk Siswa
Pemkab Murung Raya Bantu 230 Pasang Sepatu Sekolah untuk Siswa
PURUK CAHU, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyalurkan bantuan 230 pasang sepatu sekolah kepada siswa dari . . .
-
Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi Pasar Ikan Grosir ke Danau Mare
Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi Pasar Ikan Grosir ke Danau Mare
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Kapuas terus mematangkan rencana relokasi Pasar Ikan Grosir dari Jalan Mawar ke kawasan Pelabuhan Danau Mare, Kuala . . .
-
180 Peserta Ikuti Rakor PPID 2026, Pemprov Kalteng Perkuat Transparansi Informasi
180 Peserta Ikuti Rakor PPID 2026, Pemprov Kalteng Perkuat Transparansi Informasi
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik dan . . .
-
Dinkes Kalteng Periksa Kesehatan Personel Satgas Karhutla
Dinkes Kalteng Periksa Kesehatan Personel Satgas Karhutla
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi personel Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan . . .
-
Kapuas Perluas Akses PAUD, Sejumlah TK Desa Resmi Berstatus Negeri
Kapuas Perluas Akses PAUD, Sejumlah TK Desa Resmi Berstatus Negeri
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Kapuas terus mendorong pemerataan akses pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga ke wilayah pedesaan. Salah satu . . .

















