- DPRD Kalteng Pacu Pembahasan Raperda Strategis, Sengketa Lahan Jadi Perhatian
- DPRD Kalteng Kebut Pembahasan Raperda Strategis, Dorong Regulasi Prioritas 2026 Segera Rampung
- El Nino 2026 Ancam Kalteng, DPRD Ingatkan Pemda Siaga Penuh Hadapi Karhutla
- DPRD Kalteng dan PUPR Barsel Sepakat Prioritaskan Perbaikan Jalan Desa Pararapak
- DPRD Kalteng Apresiasi Silaturahmi BKKBN, Dorong Penguatan Sinergi Program Bangga Kencana
- DPRD Kalteng dan BKKBN Perkuat Sinergi Tekan Stunting dan Wujudkan Keluarga Berkualitas
- DPRD Kalteng Soroti Kinerja Bank Kalteng, Dorong Peningkatan Kontribusi bagi Daerah
- Karhutla dan BBM Tak Stabil Beruntun Tekan Warga Barito Utara, Tokoh Adat Minta Pemerintah Turun Tan
- Semarak HUT RI ke-81, DPMPTSP Kapuas Perkuat Kekompakan Pegawai Lewat Lomba
- Kapuas Perluas Akses PAUD, Sejumlah TK Desa Resmi Berstatus Negeri
Ciderai Demokrasi Desa, Pemkab Barut Dan H Nadalsyah Diminta Berikan Alasan Pemberhentian Sementara
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Usai dimintai keterangan
POTRETKALTENG.COM - Palangka Raya - Belum lama ini Polda Kalteng meminta keterangan dari Kades Datai Nirui Kabupaten Barito Utara ( Barut) Naek Marasuha yang kini dinon aktifkan.
Naek yang sebelumnya melaporkan mantan Bupati Barut Nadalsyah atau Koyem atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, didampingi pengacaranya Rusdi Agus Susanto dan perangkat hadir memenuhi panggilan dari Polda Kalteng.
Baca Lainnya :
- Warga Tangkiling Palangka Raya Doakan Gibran Jadi Pemimpin Bangsa0
- Karhutla Merajalela, HMI Palangka Raya Minta Plt Kepala BPBD Diganti0
- Wagub Kalteng H. Edy Pratowo Buka Secara Resmi MTQ VII KORPRI Tingkat Prov. Kalteng Tahun 20230
- Tingkatkan Pemahaman Wawasan Kebangsaan dan Politik, Kesbangpol Kalteng Gelar PKL Mahasiswa0
- Dinkes Kalteng Gelar Pelatihan Pengendalian Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK) dan Asma 0
Rusdi menjelaskan kalau laporan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 310 (1) jo Pasal 311 ( 1) KUHPidana masih berproses di Polda Kalteng " Saya berharap terlapor ( H Nadalsyah ) bisa segera dipanggil oleh Polda Kalteng " ujarnya Rabu 11 Oktober 2023.
Ia juga menegaskan penting bagi kliennya untuk segera mendapatkan kejelasan perihal pemberhentian sementara yang dilakukan Koyem di akhir masa jabatannya.
"Karena selain pemberhentian sementara kliennya sebagai Kades Datai Nirui yang diduga tidak memiliki legal standing yang jelas, Koyem juga diduga menciderai produk demokrasi masyarakat Desa, karena klien kami dipilih melalui tahapan pemilihan dan dipilih oleh warga Desa Datai Nirui" ungkap Rusdi.
Ditambahkannya bahwa kliennya adalah perwakilan dari proses demokrasi masyarakat Desa yang berharap agar nantinya bisa membawa perubahan dan peningkatan pembangunan di Desa Datai Nirui.
"Jangan karena ingin menperjuangkan pembangunan di Desanya Klien kami yang menpertanyakan kenapa ADD tidak bisa dicairkan oleh Pemerintah Barut yang saat itu dimpimpin Koyem lalu dengan alasan kliennya melalukan larangan sebagai Kades akhirnya klien kami diberhentikan sementara berdasarkan SK pemberhentian yang ditandangani oleh Koyem" ujarnya.
Dirinya juga mengingatkan Pemkab Barut belum memiliki Perda atau regulasi mekanisme pemberhentian Kades, sehingga tidak jelas dasar hukum pemberhentian.
"Coba sebutkan larangan seperti apa yang dilalukan klien kami, sudah adakah upaya pemanggilan, pemeriksaan oleh Pemkab Barut, hingga saat ini klien kami belum melalui tahapan itu" beber Rusdi.
"Saya minta bijaklah sebelum membuat keputusan karena ini menyangkut marwah seseorang, jadi jangan hanya karena diduga mendapat laporan sepihak yang belum di crosscek faktanya secara langsung tiba tiba sudah keluar surat pemberhentian sementara" timpalnya.
Rusdi mengaku memiliki dasar melaporkan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Koyem terhadap kliennya.
"Saya menyayangkan keputusan mantan Bupati Barut di akhir masa jabatannya malah mengambil keputusan yang kurang tepat dengan memberhentikan Kadesnya yang justru dapat merugikannya dan meninggalkan masalah diakhir jabatannya. Sangat rugi ketika seorang Bupati harus berhadapan secara hukum dengan Kades hanya karena informasi atau bisikan sepihak"
Ia berharap ini menjadi perhatian dari Pemerintah Provinsi, Mendagri dan pihak terkait lainnya terhadap kasus pemberhentian Kades di Barut karena ini bukan yang pertama kali, agar Bupati jangan terlalu gampang memberhentikan Kades yang merupakan produk demokrasi di Desa.
"Kades adalah ujung tombak pembangunan Desa yang dipilih oleh masyarakat Desa, harus hati hati jangan asal berhenti seperti perusahaan memberhentikan karyawan. Klien kami hanya berusaha agar amanah, tanggung jawab dan tugas yang sudah diberikan kepadanya bisa berjalan dengan baik dan sesuai aturan" tutupnya.
( AUL)
Berita Utama
-
Pemkab Murung Raya Bantu 230 Pasang Sepatu Sekolah untuk Siswa
Pemkab Murung Raya Bantu 230 Pasang Sepatu Sekolah untuk Siswa
PURUK CAHU, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyalurkan bantuan 230 pasang sepatu sekolah kepada siswa dari . . .
-
Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi Pasar Ikan Grosir ke Danau Mare
Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi Pasar Ikan Grosir ke Danau Mare
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Kapuas terus mematangkan rencana relokasi Pasar Ikan Grosir dari Jalan Mawar ke kawasan Pelabuhan Danau Mare, Kuala . . .
-
180 Peserta Ikuti Rakor PPID 2026, Pemprov Kalteng Perkuat Transparansi Informasi
180 Peserta Ikuti Rakor PPID 2026, Pemprov Kalteng Perkuat Transparansi Informasi
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik dan . . .
-
Dinkes Kalteng Periksa Kesehatan Personel Satgas Karhutla
Dinkes Kalteng Periksa Kesehatan Personel Satgas Karhutla
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi personel Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan . . .
-
Kapuas Perluas Akses PAUD, Sejumlah TK Desa Resmi Berstatus Negeri
Kapuas Perluas Akses PAUD, Sejumlah TK Desa Resmi Berstatus Negeri
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Kapuas terus mendorong pemerataan akses pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga ke wilayah pedesaan. Salah satu . . .

















