Bermodus Usaha Catering, Ris Diduga Tipu Bos Parfum Sampit Hingga 35 Juta Rupiah
Tim Redaksi

Potret Kalteng 05 Feb 2023, 17:02:27 WIB Palangka Raya
Bermodus Usaha Catering, Ris Diduga Tipu Bos Parfum Sampit Hingga 35 Juta Rupiah

Keterangan Gambar : Kuasa Hukum Dewi ,Ade ( kiri ) dan Berkat


Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Dengan bermodus bagi keuntungan dari usaha catering salah seorang oknum selebgram Sampit melancarkan aksi dugaan penipuan.

Pengusaha wanita muda Rusmala Dewi Pemilik usaha Parfum Dewi dikota Sampit diduga menjadi korban aksi tipu tipu yang dilancarkan Ris yang merupakan pemilik salah satu angkringan di Kawasan Jalan Pemuda Sampit.

Berawal dari perkenalan dari teman tanggal 30 Agustus 2022 Ris yang menawarkan kerjasama bisnis bidang kuliner ini mengajak Dewi untuk berinvestasi dengan janji keuntungan yang akan dibagi dua

Baca Lainnya :

Hal ini disampaikan kuasa hukum Dewi, Ade Putrawibawa SH,Firstian Hadi Wranata SH, dan Berkat SH MH dari Fanda Law Firm Minggu 05 Febuari 2023.

Mereka juga menyampaikan kerugian yang dialami kliennya mencapai 35 Juta rupiah ini dibuktikan dengan bukti transfer di rekening Koran milik Dewi

" Klien kami mengirimkan beberperjvkali yaitu tanggal 2 September sebanyak 15 Juta Rupiah kerekening Ris lalu pada tanggal 9 September meminta tambahan modal sebanyak 5 Juta Rupiah dan akibatnya klien kami dirugikan materil dan inmateril kalau dihitung mencapai 35 Juta Rupiah" Ucap Ade salah seorang kuasa hukum Dewi.

Senada dengan Ade ,Berkat menimpali kalau klien mereka dijanjikan keutungan dari setiap 1000 Porsi yang dibagi dua dan akan dibayarkan setiap 10 hari.

" Dan anehnya Ris yang menerima uang dari klien kami pada tanggal 5 Oktober memustukan secara sepihak melalui media sosial ( Dm)" tegas Berkat.

" Kami sudah beritikad baik dengan membuka pintu perdamaian dan mengirimkan surat Somasi sebanyak tiga kali,yaiti tanggal 10,17 24 Januari 2023 namun tidak ada tanggapan dari Ris akhirnya kami lakukan upaya hukum dengan melaporkan Ris Ke Polres Sampit pada tanggal 03 Febuari 2023 " lanjut Ade.

Mereka juga menambahkan bahwa kecil kemungkinan untuk berdamai karena terlapor pernah berjanji namun diingkari.

" Dan terlapor baru menghubungi pihak kami ketika kami sudah melapor ke pihak kepolisian namun terlapor belum bisa memenuhi hak hak klien kami" beber Berkat.

" Sebenarnya klien kami masih berbaik hati dengan memberikan kesempatan kepada terlapor untuk memenuhi hak klien kami namun bila masih tidak mau maka sesusai dengan laporan yang kami sampaikan bahwa terlapor kami laporakan dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang dugaan penggelapan dan Penipuan " pungkas Ade

AUL







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment