- Gerindra Instruksikan Kader Bersihkan Bendera Partai Usai Tuai Keluhan Publik
- Mahasiswa Kalteng Tegaskan Pentingnya Budaya Dialog Dalam Menyikapi Isu Kebijakan Publik
- GMNI Kalteng Buka Ruang Publik, Wacana Pilkada Lewat DPRD Jadi Sorotan
- Wujudkan Kepedulian, SAPMA PP Kalteng Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pasar Kasongan
- Pengambilalihan Sepihak Kebun Sawit Plasma Dinilai Langgar Perjanjian Kerja Sama
- Mawardi Jadi Korban Penipuan, Puluhan Hektar Tanah Mau Dicaplok
- Budaya Bersih Dibangun dari Kantor, Disperindag Kalteng Rutin Kerja Bakti
- Ratusan Pesepeda Turun ke Jalan, Operasi Keselamatan Telabang 2026 Disosialisasikan Lewat Gowes Bare
- Gelar Rapat Pleno, TPAKD Kalteng Perkuat Sinergitas Lintas Sektor
- Perbasi Kota Palangka Raya Gelar Rakerkot, Targetkan Emas di Porprov 2026
Polda Kalteng Ungkap Kasus Mafia Tanah Menggunakan Dasar Surat Veklaring di Hiu Putih
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Jumpa pers yang dipimpin langsung oleh Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H. , Dirreskrimum Kombes Pol. Faisal F. Napitulu, S.H., M.H. , dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Palangka Raya Ir. Y. Budhi Sutrisno
Potretkalteng.com - Palangka Raya - Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., melalui Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H. mengadakan konferensi pers terkait tindak pidana mafia tanah yang bertempat di Aula Ditreskrimum Mapolda setempat, Kamis (02/02/2023) siang.
Dalam kesempatan tersebut, Kabidhumas didampingi loleh Dirreskrimum Kombes Pol. Faisal F. Napitulu, S.H., M.H. serta turut dihadiri Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Palangka Raya Ir. Y. Budhi Sutrisno, dan Ketua Kalteng Watch Ir. Mengumpul.
Kabidhumas menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana mafia tanah berawal dari laporan masyarakat dengan inisial DL perihal dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang tertuang dalam laporan Polisi nomor:LP/B/183/VIII/2022/SPKT/Polda Kalimantan Tengah tanggal 12 Agustus 2022.
Baca Lainnya :
- Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung, Dua Terdakwa Pemalsuan Surat PT. TGM Ditolak0
- Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran Tinjau Pameran Inovasi Siswa SMA/SMK/SLB se-Kalteng 0
- Apresiasi TMMD, Fairid: Pelaksanaan TMMD Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat0
- Asisten Pemkesra Katma F. Dirun Buka Festival Tunas Bahasa Ibu0
- Sekda Buka Rapat Kordinasi Daerah Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak0
"Dari laporan masyakat tersebut, menjadi dasar Polda Kalteng melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa dari hasil penyelidikan, Polda Kalteng berhasi mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial MSG (69) yang diduga memalsukan surat Verklaring nomor 23 tahun 1960.
Adapun modus operasinya adalah dengan menggunakan dasar Verklaring nomor:23/1960 tanggal 30 Juni 1960 dengan ukuran tanah 810 Hektare yang mengklaim tanah di Jalan Hiu Putih Kota Palangka Raya serta menyerahkan kepada anaknya dan menjual sebagian tanah kepada orang lain dengan keuntungan materil yang sudah diperoleh kurang lebih Rp 2 Milyar.
Sementara itu, Dirreskrimum menyampaikan, dari tangan pelaku diperoleh barang bukti berupa satu lembar fotocopy legalisir surat Verklaring nomor:23/1960 tanggal 30 Juni 1960 atas nama Goening Sius yang ditandatangani oleh Kepala Kampung Pahandut Abdul Inin, Demang Kepala Adat Kahayan Tengah F. Sahay dan Asisten Wedana Kahayan Tengah J.M. Nahan.
"Selain itu, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar foto copy legalisir surat wasiat dari Goening Sius kepada Madie Bin Goening Sius tanggal 14 Aprlil 1978 dengan diketahui oleh Kepala Kampung Pahandut Basran Asmail dan atas nama Camat Pahandut M.P.P.C.W. Adam," tambahnya.
Kpada tersangka dikenakan Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana Atau Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.(red)
RT
Berita Utama
-
Gerindra Instruksikan Kader Bersihkan Bendera Partai Usai Tuai Keluhan Publik
Gerindra Instruksikan Kader Bersihkan Bendera Partai Usai Tuai Keluhan Publik
JAKARTA , POTRETKALTENG.COM – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait pemasangan atribut dan bendera partai di . . .
-
GMNI Kalteng Buka Ruang Publik, Wacana Pilkada Lewat DPRD Jadi Sorotan
GMNI Kalteng Buka Ruang Publik, Wacana Pilkada Lewat DPRD Jadi Sorotan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Wacana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD menjadi sorotan dalam Dialog Demokrasi yang digelar Dewan Pimpinan . . .
-
Mahasiswa Kalteng Tegaskan Pentingnya Budaya Dialog Dalam Menyikapi Isu Kebijakan Publik
Mahasiswa Kalteng Tegaskan Pentingnya Budaya Dialog Dalam Menyikapi Isu Kebijakan Publik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Mahasiswa Kalimantan Tengah menegaskan pentingnya budaya dialog dalam menyikapi isu-isu kebijakan publik. Komitmen itu mengemuka . . .
-
Perbasi Kota Palangka Raya Gelar Rakerkot, Targetkan Emas di Porprov 2026
Perbasi Kota Palangka Raya Gelar Rakerkot, Targetkan Emas di Porprov 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Pengurus Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Kerja Kota (Rakerkot) di Aula KONI . . .
-
Gelar Rapat Pleno, TPAKD Kalteng Perkuat Sinergitas Lintas Sektor
Gelar Rapat Pleno, TPAKD Kalteng Perkuat Sinergitas Lintas Sektor
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Wilayah Tengah Kalimantan Tengah langsung tancap gas di awal tahun 2026. Rapat Pleno . . .

















