- Gerindra Instruksikan Kader Bersihkan Bendera Partai Usai Tuai Keluhan Publik
- Mahasiswa Kalteng Tegaskan Pentingnya Budaya Dialog Dalam Menyikapi Isu Kebijakan Publik
- GMNI Kalteng Buka Ruang Publik, Wacana Pilkada Lewat DPRD Jadi Sorotan
- Wujudkan Kepedulian, SAPMA PP Kalteng Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pasar Kasongan
- Pengambilalihan Sepihak Kebun Sawit Plasma Dinilai Langgar Perjanjian Kerja Sama
- Mawardi Jadi Korban Penipuan, Puluhan Hektar Tanah Mau Dicaplok
- Budaya Bersih Dibangun dari Kantor, Disperindag Kalteng Rutin Kerja Bakti
- Ratusan Pesepeda Turun ke Jalan, Operasi Keselamatan Telabang 2026 Disosialisasikan Lewat Gowes Bare
- Gelar Rapat Pleno, TPAKD Kalteng Perkuat Sinergitas Lintas Sektor
- Perbasi Kota Palangka Raya Gelar Rakerkot, Targetkan Emas di Porprov 2026
Asisten Pemerintahan dan Kesra Katma F Dirun Buka Rapat Evaluasi CapaianSPM Kabupaten/Kota seKalteng
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Asisten Pemerintahan dan Kesra Katma F. Dirun saat membacakan sambutan Sekda
Potretkalteng.com - Palangka Raya – Asisten Pemerintahan dan Kesra Katma F. Dirun mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Prov. Kalteng membuka rapat evaluasi capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) kabupaten/kota se-Kalteng tahun 2022, bertempat di Grand Ballroom Hotel Luwansa Palangka Raya, Kamis (20/10/2022).
Katma mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Presiden sebagai penanggung jawab akhir pemerintahan melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat untuk bertindak atas nama Pemerintah pusat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kepada daerah kabupaten/kota, agar melaksanakan otonominya dalam koridor Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan.
“Dalam urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar, ditentukan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk menjamin hak-hak konstitusional masyarakat. Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal,” jelasnya.
Baca Lainnya :
- Asisten Administrasi Umum Buka Kick Off Inkubasi Bisnis Provinsi Kalteng0
- Edy Pratowo : APEKSI Regional Kalimantan Harus Bersinergi Dalam Upaya Pemulihan Ekonomi 0
- Pelantikan Kepala Desa di Tunda, Pilkades Bumi Rahayu Masuk Tahap Penyidikan0
- Jalan Trans Palangka Raya- Kuala Kurun Longsor, Pengendara Terpaksa Putar Balik0
- Gerak Cepat Gubernur Kalteng Ambil Langkah Penanganan Bantu Masyarakat Yang Terdampak Banjir0
Katma menambahkan, urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi: pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; serta sosial.
“Harapan saya, kiranya kegiatan rapat evaluasi ini dapat mencapai tujuannya, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yaitu menjamin penerapan Standar Pelayanan Minimal Urusan Pelayanan Dasar di kabupaten/kota agar berjalan secara efisien dan efektif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Katma juga berharap kegiatan ini dapat menjadi sarana untuk mencari solusi dan menyamakan persepsi, serta meningkatkan koordinasi dan sinergi kinerja penyelenggaraan SPM antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota, sehingga memudahkan implementasinya ke dalam penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan yang sesuai dan tepat di daerah masing-masing.
Sementara itu, Inspektur Prov. Kalteng Saring menyampaikan dalam laporannya bahwa rapat evaluasi ini bertujuan untuk menjamin penerapan Standar Pelayanan Minimal dan Urusan Pelayanan Dasar di kabupaten/kota telah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana diketahui SPM merupakan salah satu kebijakan prioritas nasional yang akan menjadi tolok ukur untuk digunakan dalam penyelenggaraan pelayanan dan acuan dalam penilaian kualitas pelayanan sekaligus sebagai kontrol terhadap kinerja Pemerintah daerah dalam melayani masyarakat. SPM juga merupakan wujud dari upaya pemerataan hasil pembangunan daerah yang berbentuk program dan kegiatan Pemerintah daerah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah pusat dalam Peraturan Pemerintah.
Turut hadir Inspektur kabupaten/kota se-Kalteng serta undangan lainnya. (Red)
Berita Utama
-
Gerindra Instruksikan Kader Bersihkan Bendera Partai Usai Tuai Keluhan Publik
Gerindra Instruksikan Kader Bersihkan Bendera Partai Usai Tuai Keluhan Publik
JAKARTA , POTRETKALTENG.COM – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait pemasangan atribut dan bendera partai di . . .
-
GMNI Kalteng Buka Ruang Publik, Wacana Pilkada Lewat DPRD Jadi Sorotan
GMNI Kalteng Buka Ruang Publik, Wacana Pilkada Lewat DPRD Jadi Sorotan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Wacana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD menjadi sorotan dalam Dialog Demokrasi yang digelar Dewan Pimpinan . . .
-
Mahasiswa Kalteng Tegaskan Pentingnya Budaya Dialog Dalam Menyikapi Isu Kebijakan Publik
Mahasiswa Kalteng Tegaskan Pentingnya Budaya Dialog Dalam Menyikapi Isu Kebijakan Publik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Mahasiswa Kalimantan Tengah menegaskan pentingnya budaya dialog dalam menyikapi isu-isu kebijakan publik. Komitmen itu mengemuka . . .
-
Perbasi Kota Palangka Raya Gelar Rakerkot, Targetkan Emas di Porprov 2026
Perbasi Kota Palangka Raya Gelar Rakerkot, Targetkan Emas di Porprov 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Pengurus Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Kerja Kota (Rakerkot) di Aula KONI . . .
-
Gelar Rapat Pleno, TPAKD Kalteng Perkuat Sinergitas Lintas Sektor
Gelar Rapat Pleno, TPAKD Kalteng Perkuat Sinergitas Lintas Sektor
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Wilayah Tengah Kalimantan Tengah langsung tancap gas di awal tahun 2026. Rapat Pleno . . .

















