- Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Palangka Raya Dukung Penuh Program 100 Hari Fairid-Zaini
- Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Politik Uang di Barito Utara
- Pilkada Barito Utara: KPU Tetapkan Pasangan AGI Saja Sebagai Pemenang
- Jelang Pelantikan Kepala Daerah, Bupati Balangan Terpilih Tunggu Jadwal Prapelantikan
- Pemkab Balangan Kucurkan Rp46 Miliar untuk Program Makan Bergizi Gratis
- Pemkab Balangan Dukung Pembangunan PSDKU ULM di Bumi Sanggam
- Gubernur Kalteng Himbau Masyarakat Barito Utara Sukseskan PSU Pilkada 22 Maret 2025
- Pj Bupati Barut Tinjau Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS
- Danrem 102/Pjg Bersama Kapolda Kalteng Tinjau pelaksanaan PSU di Barito Utara
- Jadwal dan Rute Angkutan Gratis bagi Masyarakat Balangan
Adv. Jeffriko Seran Sebut Gugatan JN Kurang Cermat
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Tim Kuasa Hukum Y, Jeffriko Seran, S.H dan Partner
Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Adv. Jeffriko Seran, S.H yang merupakan Kuasa Hukum dari Yun selaku pemilik Rumah Makan Sepinggan Berdua angkat bicara terkait berita Potret Kalteng tanggal 15 Juni 2024 yang berjudul "Tim Kuasa Hukum JS Gugat Y, Dan Minta Korban Lainnya Untuk Laporkan Y"
Adv. Jeffriko Seran, S.H menyampaikan kepada Media Potret Kalteng, Sabtu (17/06/24) malam bahwa timnya yang tergabung dalam Jeffriko Seran & Partners sudah membaca isi gugatan dari JS dan sudah mempelajari gugatan JS.
Baca Lainnya :
- Legend Pool & Cafe Palangka Raya Diharapkan Cetak Atlet Billiard Berprestasi0
- Adv Ajung Suan, SH: Perampasan Unit Kendaraan Oleh Oknum Mata Elang di Jalan Mutlak Pidana Pasal 360
- Tim Kuasa Hukum JS Gugat Y, Dan Minta Korban Lainnya Untuk Laporkan Y0
- Dukung Pengembangan Ikan Koi, Dislutkan Kalteng Terima Kunjungan Komunitas Ikan Koi Kalteng0
- BPB-PK Kalteng Koordinir Penyaluran Paket Sembako bagi Masyarakat Terdampak Banjir di Seruyan0
"Sidang akan dimulai tanggal 26 Juni nanti, dan kita sudah baca dan pelajari semua, dan kami meanggap Gugatan tersebut kurang cermat"ungkap Jeffriko.
Adv. Jefriko Seran menambahkan bahwa tim nya akan memasukkan Gugatan rekonvensi atau gugatan balik, hal itu dikatakan Jefriko karena ia menganggap Gugatan "JS" begitu kabur.
"Hal itu karena dalam gugatan yang dimasukkan oleh pihak JS itu memasukan Turut Tergugat pihak yang tidak ada tertuang didalam akta perjanjian Notaris, sehingga kami menganggap Gugatan itu obscuur libel"tambahnya.
Mengenai ajakan JS dan Kuasa Hukumnya untuk melaporkan kliennya "Y", Jeffriko mempersilahkan karena semua orang mempunyai hak yang sama di hadapan hukum.
"Kita persilahkan saja, selama ia betul-betul bisa membuktikan dan bukan hanya sekedar pengakuan saja"tutupnya.(red)
RT


Berita Utama
-
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Palangka Raya Dukung Penuh Program 100 Hari Fairid-Zaini
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Palangka Raya Dukung Penuh Program 100 Hari Fairid-Zaini
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan menegaskan dukungan penuh terhadap program 100 hari kerja . . .
-
Danrem 102/Pjg Bersama Kapolda Kalteng Tinjau pelaksanaan PSU di Barito Utara
Danrem 102/Pjg Bersama Kapolda Kalteng Tinjau pelaksanaan PSU di Barito Utara
MUARA TEWEH, POTRETKALENG.COM - Komandan Korem (Danrem) 102/Pjg Brigjen TNI Wimoko S.E., M.Si., bersama Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan pantau . . .
-
Pj Bupati Barut Tinjau Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS
Pj Bupati Barut Tinjau Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM - Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis, bersama Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Bapak Irjen. Pol. Iwan Kurniawan, . . .
-
Gubernur Kalteng Himbau Masyarakat Barito Utara Sukseskan PSU Pilkada 22 Maret 2025
Gubernur Kalteng Himbau Masyarakat Barito Utara Sukseskan PSU Pilkada 22 Maret 2025
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Terkait dengan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara yang akan digelar pada Sabtu, 22 Maret 2025, . . .
-
Pilkada Barito Utara: KPU Tetapkan Pasangan AGI Saja Sebagai Pemenang
Pilkada Barito Utara: KPU Tetapkan Pasangan AGI Saja Sebagai Pemenang
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara telah resmi menetapkan pasangan calon Agus Pramono dan Syaiful Hadi (AGI Saja) . . .
