- DPRD Kalteng Pacu Pembahasan Raperda Strategis, Sengketa Lahan Jadi Perhatian
- DPRD Kalteng Kebut Pembahasan Raperda Strategis, Dorong Regulasi Prioritas 2026 Segera Rampung
- El Nino 2026 Ancam Kalteng, DPRD Ingatkan Pemda Siaga Penuh Hadapi Karhutla
- DPRD Kalteng dan PUPR Barsel Sepakat Prioritaskan Perbaikan Jalan Desa Pararapak
- DPRD Kalteng Apresiasi Silaturahmi BKKBN, Dorong Penguatan Sinergi Program Bangga Kencana
- DPRD Kalteng dan BKKBN Perkuat Sinergi Tekan Stunting dan Wujudkan Keluarga Berkualitas
- DPRD Kalteng Soroti Kinerja Bank Kalteng, Dorong Peningkatan Kontribusi bagi Daerah
- Karhutla dan BBM Tak Stabil Beruntun Tekan Warga Barito Utara, Tokoh Adat Minta Pemerintah Turun Tan
- Semarak HUT RI ke-81, DPMPTSP Kapuas Perkuat Kekompakan Pegawai Lewat Lomba
- Kapuas Perluas Akses PAUD, Sejumlah TK Desa Resmi Berstatus Negeri
Adv. Jeffriko Seran Sebut Gugatan JN Kurang Cermat
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Tim Kuasa Hukum Y, Jeffriko Seran, S.H dan Partner
Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Adv. Jeffriko Seran, S.H yang merupakan Kuasa Hukum dari Yun selaku pemilik Rumah Makan Sepinggan Berdua angkat bicara terkait berita Potret Kalteng tanggal 15 Juni 2024 yang berjudul "Tim Kuasa Hukum JS Gugat Y, Dan Minta Korban Lainnya Untuk Laporkan Y"
Adv. Jeffriko Seran, S.H menyampaikan kepada Media Potret Kalteng, Sabtu (17/06/24) malam bahwa timnya yang tergabung dalam Jeffriko Seran & Partners sudah membaca isi gugatan dari JS dan sudah mempelajari gugatan JS.
Baca Lainnya :
- Legend Pool & Cafe Palangka Raya Diharapkan Cetak Atlet Billiard Berprestasi0
- Adv Ajung Suan, SH: Perampasan Unit Kendaraan Oleh Oknum Mata Elang di Jalan Mutlak Pidana Pasal 360
- Tim Kuasa Hukum JS Gugat Y, Dan Minta Korban Lainnya Untuk Laporkan Y0
- Dukung Pengembangan Ikan Koi, Dislutkan Kalteng Terima Kunjungan Komunitas Ikan Koi Kalteng0
- BPB-PK Kalteng Koordinir Penyaluran Paket Sembako bagi Masyarakat Terdampak Banjir di Seruyan0
"Sidang akan dimulai tanggal 26 Juni nanti, dan kita sudah baca dan pelajari semua, dan kami meanggap Gugatan tersebut kurang cermat"ungkap Jeffriko.
Adv. Jefriko Seran menambahkan bahwa tim nya akan memasukkan Gugatan rekonvensi atau gugatan balik, hal itu dikatakan Jefriko karena ia menganggap Gugatan "JS" begitu kabur.
"Hal itu karena dalam gugatan yang dimasukkan oleh pihak JS itu memasukan Turut Tergugat pihak yang tidak ada tertuang didalam akta perjanjian Notaris, sehingga kami menganggap Gugatan itu obscuur libel"tambahnya.
Mengenai ajakan JS dan Kuasa Hukumnya untuk melaporkan kliennya "Y", Jeffriko mempersilahkan karena semua orang mempunyai hak yang sama di hadapan hukum.
"Kita persilahkan saja, selama ia betul-betul bisa membuktikan dan bukan hanya sekedar pengakuan saja"tutupnya.(red)
RT
Berita Utama
-
Pemkab Murung Raya Bantu 230 Pasang Sepatu Sekolah untuk Siswa
Pemkab Murung Raya Bantu 230 Pasang Sepatu Sekolah untuk Siswa
PURUK CAHU, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyalurkan bantuan 230 pasang sepatu sekolah kepada siswa dari . . .
-
Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi Pasar Ikan Grosir ke Danau Mare
Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi Pasar Ikan Grosir ke Danau Mare
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Kapuas terus mematangkan rencana relokasi Pasar Ikan Grosir dari Jalan Mawar ke kawasan Pelabuhan Danau Mare, Kuala . . .
-
180 Peserta Ikuti Rakor PPID 2026, Pemprov Kalteng Perkuat Transparansi Informasi
180 Peserta Ikuti Rakor PPID 2026, Pemprov Kalteng Perkuat Transparansi Informasi
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik dan . . .
-
Dinkes Kalteng Periksa Kesehatan Personel Satgas Karhutla
Dinkes Kalteng Periksa Kesehatan Personel Satgas Karhutla
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi personel Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan . . .
-
Kapuas Perluas Akses PAUD, Sejumlah TK Desa Resmi Berstatus Negeri
Kapuas Perluas Akses PAUD, Sejumlah TK Desa Resmi Berstatus Negeri
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Kapuas terus mendorong pemerataan akses pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga ke wilayah pedesaan. Salah satu . . .

















