Adv. Jeffriko Seran Sebut Gugatan JN Kurang Cermat
Tim Redaksi

Potret Kalteng 16 Jun 2024, 06:59:56 WIB Palangka Raya
Adv. Jeffriko Seran Sebut Gugatan JN Kurang Cermat

Keterangan Gambar : Tim Kuasa Hukum Y, Jeffriko Seran, S.H dan Partner


Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Adv. Jeffriko Seran, S.H yang merupakan Kuasa Hukum dari Yun selaku pemilik Rumah Makan Sepinggan Berdua angkat bicara terkait berita Potret Kalteng tanggal 15 Juni 2024 yang berjudul "Tim Kuasa Hukum JS Gugat Y, Dan Minta Korban Lainnya Untuk Laporkan Y"


Adv. Jeffriko Seran, S.H menyampaikan kepada Media Potret Kalteng, Sabtu (17/06/24) malam bahwa timnya yang tergabung dalam Jeffriko Seran & Partners sudah membaca isi gugatan dari JS dan sudah mempelajari gugatan JS.

Baca Lainnya :


"Sidang akan dimulai tanggal 26 Juni nanti, dan kita sudah baca dan pelajari semua, dan kami meanggap Gugatan tersebut kurang cermat"ungkap Jeffriko.


Adv. Jefriko Seran menambahkan bahwa tim nya akan memasukkan Gugatan rekonvensi atau gugatan balik, hal itu dikatakan Jefriko karena ia menganggap Gugatan "JS" begitu kabur.


"Hal itu karena dalam gugatan yang dimasukkan oleh pihak JS itu memasukan Turut Tergugat pihak yang tidak ada tertuang didalam akta perjanjian Notaris, sehingga kami menganggap Gugatan itu obscuur libel"tambahnya.


Mengenai ajakan JS dan Kuasa Hukumnya untuk melaporkan kliennya "Y", Jeffriko mempersilahkan karena semua orang mempunyai hak yang sama di hadapan hukum.


"Kita persilahkan saja, selama ia betul-betul bisa membuktikan dan bukan hanya sekedar pengakuan saja"tutupnya.(red)


RT







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment