- Tomo Terpilih Aklamasi sebagai Ketua KNPI Katingan dalam Musda VII
- Musyawarah Wilayah II Tariu Borneo Bangkule Rajakng Kalimantan Tengah 2024
- Bakal Calon Bupati Kapuas Erlin Hardi di Sambut Hangat Masyarakat Mandomai
- Bakal Calon Bupati Kapuas, Erlin Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW Warga Jalan Mahakam
- Pj. Wali Kota Palangka Raya : Guru Ujung Tombak dalam Mewujudkan Generasi Emas 2045
- Pemko Palangka Raya Dorong Pendidikan Inklusif bagi Anak Berkebutuhan Khusus di Palangka Raya
- Pj Walikota Palangka Raya Sampaikan Formasi CPNS di Kota Palangka Raya Terisi Penuh
- Pemko Palangka Raya Berupaya Meningkatkan Aksesibilitas dan Transparansi Informasi Publik
- Pj Walikota Palangka Raya Tekankan Keterbukaan Informasi Publik untuk Pemerintahan yang Bersih
- PJ Bupati Barut Drs.Muhlis Pimpin Apel Peringatan Hari Perhubungan Nasional
Adv Ajung Suan, SH: Perampasan Unit Kendaraan Oleh Oknum Mata Elang di Jalan Mutlak Pidana Pasal 36
Tim Redaksi
potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Kantor Hukum Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum Ajung TH. L. Suan, SH dan Fatners, apa yang dilakukan oleh pihak ketiga atau PT, kepada unit motor ataupun mobil yang masih berproses kredit di pendanaan adalah perbuatan melawan hukum Negara Republik Indonesia.
Adv Ajung TH. L. Suan, SH mengatakan bahwa baik itu Debitur (Pengkredit) yang ada mengalami telat bayar masih memiliki hak dalam unit yang masih kreditnya belum lunas.
"Perampasan dilakukan dijalan, itu mutlak pidana berdasarkan pasal 365 KUHPidana," kata Ajung Suan, SH ini menyampaikan.
Baca Lainnya :
- Tim Kuasa Hukum JS Gugat Y, Dan Minta Korban Lainnya Untuk Laporkan Y0
- Dukung Pengembangan Ikan Koi, Dislutkan Kalteng Terima Kunjungan Komunitas Ikan Koi Kalteng0
- BPB-PK Kalteng Koordinir Penyaluran Paket Sembako bagi Masyarakat Terdampak Banjir di Seruyan0
- Plt. Kepala Disdik Kalteng Apresiasi Mahasiswa Penerima Bantuan Usaha TABE Berkah0
- Pemprov Kalteng Terima Bantuan Alat dan Mesin Pertanian dari Menteri Pertanian RI0
Terlebih lagi saat itu kendaraan atau unit yang bukan atas nama kredit, saat terjadinya diduga perampasan yang dilakukan di jalan, tentunya itu sudah masuk dalam sangkaan pasal tersebut.
" Nanti kalau ada video viralnya dan malah menimbulkan kemarahan masyarakat ujung ujungnya pihak pendanaan atau mata elang yang diduga merampas tersebut teriak teriak minta tolong dan minta maaf,karena kantornya digeruduk masyarakat yang tidak terima" tegas Ajung Sabtu 15 Juni 2024.
Ia menambakan Pasal 365 KUHP: Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun.
Menurutnya, untuk menarik atau mengambil unit motor atau mobil yang masih proses kredit, dari tangan konsumen/debitur yang telat bayar harus melalui proses hukum yang mengaturnya, yaitu penetapan dari Pengadilan.
"Terkait Eksekusi dimaksud mestinya ada penetapan dari pengadilan dan harus melalui proses yang tetap memperhatikan hak hak konsumen karena " ungkapnya.
Namun upaya itu jarang dilakukan oleh pihak Pendanaan dan terkadang malah menggunakan pihak ketiga yang diduga sering bertindak tanpa memperhatikan hak dan perlindungan konsumen , karena proses itu memerlukan waktu lumayan lama dan biaya.
Serta juga, sebelumnya pihak Debitur dengan pihak Pendanaan/Lising, dalam proses kredit unit motor khususnya tidak pernah ke Notaris dalam proses Fidusia itu tetap harus melibatkan badan peradilan bukan semena-mena dengan melakukan perampasan dijalan
" Jangan sampai hanya karena terlambat satu bulan ada pihak pendanaan diduga menggunakan cara cara melalui pihak ketiga dan ada oknum oknum mata elang masih pakai cara premanisme ,ingat berapa banyak.sudah uang konsumen yang masuk dan ada hak mereka tentunya" pungkas Ajung.
( AULIA)
Berita Utama
-
Musyawarah Wilayah II Tariu Borneo Bangkule Rajakng Kalimantan Tengah 2024
Musyawarah Wilayah II Tariu Borneo Bangkule Rajakng Kalimantan Tengah 2024
PALANGKA RAYA - Kalimantan Tengah menjadi saksi pentingnya Musyawarah Wilayah II Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) yang berlangsung tahun ini. Dengan tema "Hapumpung . . .
-
Tomo Terpilih Aklamasi sebagai Ketua KNPI Katingan dalam Musda VII
Tomo Terpilih Aklamasi sebagai Ketua KNPI Katingan dalam Musda VII
KASONGAN, POTRETKALTENG.COM - Musyawarah Daerah (Musda) VII Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Katingan, yang berlangsung pada 19 September 2024 di . . .
-
Bakal Calon Bupati Kapuas, Erlin Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW Warga Jalan Mahakam
Bakal Calon Bupati Kapuas, Erlin Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW Warga Jalan Mahakam
KAPUAS - Bakal Calon Bupati Kapuas, Erlin Hardi, ST., menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW bersama warga di Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Tengah Kecamatan . . .
-
Bakal Calon Bupati Kapuas Erlin Hardi di Sambut Hangat Masyarakat Mandomai
Bakal Calon Bupati Kapuas Erlin Hardi di Sambut Hangat Masyarakat Mandomai
KAPUAS - Pada acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, warga setempat dengan hangat menyambut kedatangan bakal calon . . .
-
Warga Lupak Antusias Kehadiran Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Erlin Hardi-Alberkat Yadi
Warga Lupak Antusias Kehadiran Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Erlin Hardi-Alberkat Yadi
KAPUAS -Ratusan warga Desa Lupak, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, menyambut dengan antusias kehadiran Bakal Calon (Balon) Bupati Kapuas Erlin Hardi bersama . . .