- DPRD Palangka Raya Gelar Rapat Paripurna ke-3 Bahas RPJMD 2025–2029
- Dana Desa Jadi Proyek Gagal, Warga Dapat Bangkai Sapi dan Kandang Kosong, Kades Tanjung Rangas II Di
- Penyerahan SK Koperasi Merah Putih Warnai Rangkaian Upacara
- Drs. Muhlis: Hari Jadi Kalteng adalah Momentum Refleksi dan Persatuan
- Gubernur Agustiar Sabran: Kalteng Adalah Masa Depan Bangsa
- Upacara HUT Kalteng ke-68 Berlangsung Khidmat dan Sarat Budaya
- Pj. Bupati Barito Utara Hadiri Upacara HUT ke-68 Kalimantan Tengah di Palangka Raya
- HUT Kalteng ke-68 Jadi Momen Refleksi dan Penguatan Identitas Daerah
- Pemerintah Provinsi Komit Bangun Hingga Pelosok Kalimantan Tengah
- Sambutan Gubernur Kalteng: Kalimantan Tengah Adalah Masa Depan Indonesia
Adv Ajung Suan, SH: Perampasan Unit Kendaraan Oleh Oknum Mata Elang di Jalan Mutlak Pidana Pasal 36
Tim Redaksi

potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Kantor Hukum Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum Ajung TH. L. Suan, SH dan Fatners, apa yang dilakukan oleh pihak ketiga atau PT, kepada unit motor ataupun mobil yang masih berproses kredit di pendanaan adalah perbuatan melawan hukum Negara Republik Indonesia.
Adv Ajung TH. L. Suan, SH mengatakan bahwa baik itu Debitur (Pengkredit) yang ada mengalami telat bayar masih memiliki hak dalam unit yang masih kreditnya belum lunas.
"Perampasan dilakukan dijalan, itu mutlak pidana berdasarkan pasal 365 KUHPidana," kata Ajung Suan, SH ini menyampaikan.
Baca Lainnya :
- Tim Kuasa Hukum JS Gugat Y, Dan Minta Korban Lainnya Untuk Laporkan Y0
- Dukung Pengembangan Ikan Koi, Dislutkan Kalteng Terima Kunjungan Komunitas Ikan Koi Kalteng0
- BPB-PK Kalteng Koordinir Penyaluran Paket Sembako bagi Masyarakat Terdampak Banjir di Seruyan0
- Plt. Kepala Disdik Kalteng Apresiasi Mahasiswa Penerima Bantuan Usaha TABE Berkah0
- Pemprov Kalteng Terima Bantuan Alat dan Mesin Pertanian dari Menteri Pertanian RI0
Terlebih lagi saat itu kendaraan atau unit yang bukan atas nama kredit, saat terjadinya diduga perampasan yang dilakukan di jalan, tentunya itu sudah masuk dalam sangkaan pasal tersebut.
" Nanti kalau ada video viralnya dan malah menimbulkan kemarahan masyarakat ujung ujungnya pihak pendanaan atau mata elang yang diduga merampas tersebut teriak teriak minta tolong dan minta maaf,karena kantornya digeruduk masyarakat yang tidak terima" tegas Ajung Sabtu 15 Juni 2024.
Ia menambakan Pasal 365 KUHP: Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun.
Menurutnya, untuk menarik atau mengambil unit motor atau mobil yang masih proses kredit, dari tangan konsumen/debitur yang telat bayar harus melalui proses hukum yang mengaturnya, yaitu penetapan dari Pengadilan.
"Terkait Eksekusi dimaksud mestinya ada penetapan dari pengadilan dan harus melalui proses yang tetap memperhatikan hak hak konsumen karena " ungkapnya.
Namun upaya itu jarang dilakukan oleh pihak Pendanaan dan terkadang malah menggunakan pihak ketiga yang diduga sering bertindak tanpa memperhatikan hak dan perlindungan konsumen , karena proses itu memerlukan waktu lumayan lama dan biaya.
Serta juga, sebelumnya pihak Debitur dengan pihak Pendanaan/Lising, dalam proses kredit unit motor khususnya tidak pernah ke Notaris dalam proses Fidusia itu tetap harus melibatkan badan peradilan bukan semena-mena dengan melakukan perampasan dijalan
" Jangan sampai hanya karena terlambat satu bulan ada pihak pendanaan diduga menggunakan cara cara melalui pihak ketiga dan ada oknum oknum mata elang masih pakai cara premanisme ,ingat berapa banyak.sudah uang konsumen yang masuk dan ada hak mereka tentunya" pungkas Ajung.
( AULIA)


Berita Utama
-
Kepala Perwakilan BKKBN Kalteng Lakukan Audiensi di Barito Utara, Perkuat Sinergi Program Kependuduk
Kepala Perwakilan BKKBN Kalteng Lakukan Audiensi di Barito Utara, Perkuat Sinergi Program Kependuduk
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan . . .
-
Pelaku Pengeroyokan di Katingan Dituntut Ringan, Keluarga Korban: Mohon Pertimbangan Hakim
Pelaku Pengeroyokan di Katingan Dituntut Ringan, Keluarga Korban: Mohon Pertimbangan Hakim
KATINGAN, POTRETKALTENG.COM – Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus pengeroyokan terhadap Ujang T. Diwung di Kabupaten Katingan yang digelar pada Rabu . . .
-
Hatir Sata Tarigan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya Bahas RPJMD 2025–2029
Hatir Sata Tarigan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya Bahas RPJMD 2025–2029
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang . . .
-
Wabup Kapuas Buka Tahapan Penilaian Kompetensi Seleksi Terbuka JPT Pratama
Wabup Kapuas Buka Tahapan Penilaian Kompetensi Seleksi Terbuka JPT Pratama
Kuala Kapuas, POTRETKALTENG.COM - Wakil Bupati (Wabup) Kapuas Dodo, bersama Wakil Bupati Tanah Laut H. Muhammad Zazuli membuka secara resmi kegiatan Penilaian Kompetensi . . .
-
Dana Desa Jadi Proyek Gagal, Warga Dapat Bangkai Sapi dan Kandang Kosong, Kades Tanjung Rangas II Di
Dana Desa Jadi Proyek Gagal, Warga Dapat Bangkai Sapi dan Kandang Kosong, Kades Tanjung Rangas II Di
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Dana desa yang semestinya menjadi penggerak ekonomi dan pembangunan di pedesaan justru berubah menjadi potensi ladang bancakan. Di . . .
