- DPRD Kalteng Pacu Pembahasan Raperda Strategis, Sengketa Lahan Jadi Perhatian
- DPRD Kalteng Kebut Pembahasan Raperda Strategis, Dorong Regulasi Prioritas 2026 Segera Rampung
- El Nino 2026 Ancam Kalteng, DPRD Ingatkan Pemda Siaga Penuh Hadapi Karhutla
- DPRD Kalteng dan PUPR Barsel Sepakat Prioritaskan Perbaikan Jalan Desa Pararapak
- DPRD Kalteng Apresiasi Silaturahmi BKKBN, Dorong Penguatan Sinergi Program Bangga Kencana
- DPRD Kalteng dan BKKBN Perkuat Sinergi Tekan Stunting dan Wujudkan Keluarga Berkualitas
- DPRD Kalteng Soroti Kinerja Bank Kalteng, Dorong Peningkatan Kontribusi bagi Daerah
- Karhutla dan BBM Tak Stabil Beruntun Tekan Warga Barito Utara, Tokoh Adat Minta Pemerintah Turun Tan
- Semarak HUT RI ke-81, DPMPTSP Kapuas Perkuat Kekompakan Pegawai Lewat Lomba
- Kapuas Perluas Akses PAUD, Sejumlah TK Desa Resmi Berstatus Negeri
Adv Ajung Suan, SH: Perampasan Unit Kendaraan Oleh Oknum Mata Elang di Jalan Mutlak Pidana Pasal 36
Tim Redaksi

potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Kantor Hukum Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum Ajung TH. L. Suan, SH dan Fatners, apa yang dilakukan oleh pihak ketiga atau PT, kepada unit motor ataupun mobil yang masih berproses kredit di pendanaan adalah perbuatan melawan hukum Negara Republik Indonesia.
Adv Ajung TH. L. Suan, SH mengatakan bahwa baik itu Debitur (Pengkredit) yang ada mengalami telat bayar masih memiliki hak dalam unit yang masih kreditnya belum lunas.
"Perampasan dilakukan dijalan, itu mutlak pidana berdasarkan pasal 365 KUHPidana," kata Ajung Suan, SH ini menyampaikan.
Baca Lainnya :
- Tim Kuasa Hukum JS Gugat Y, Dan Minta Korban Lainnya Untuk Laporkan Y0
- Dukung Pengembangan Ikan Koi, Dislutkan Kalteng Terima Kunjungan Komunitas Ikan Koi Kalteng0
- BPB-PK Kalteng Koordinir Penyaluran Paket Sembako bagi Masyarakat Terdampak Banjir di Seruyan0
- Plt. Kepala Disdik Kalteng Apresiasi Mahasiswa Penerima Bantuan Usaha TABE Berkah0
- Pemprov Kalteng Terima Bantuan Alat dan Mesin Pertanian dari Menteri Pertanian RI0
Terlebih lagi saat itu kendaraan atau unit yang bukan atas nama kredit, saat terjadinya diduga perampasan yang dilakukan di jalan, tentunya itu sudah masuk dalam sangkaan pasal tersebut.
" Nanti kalau ada video viralnya dan malah menimbulkan kemarahan masyarakat ujung ujungnya pihak pendanaan atau mata elang yang diduga merampas tersebut teriak teriak minta tolong dan minta maaf,karena kantornya digeruduk masyarakat yang tidak terima" tegas Ajung Sabtu 15 Juni 2024.
Ia menambakan Pasal 365 KUHP: Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun.
Menurutnya, untuk menarik atau mengambil unit motor atau mobil yang masih proses kredit, dari tangan konsumen/debitur yang telat bayar harus melalui proses hukum yang mengaturnya, yaitu penetapan dari Pengadilan.
"Terkait Eksekusi dimaksud mestinya ada penetapan dari pengadilan dan harus melalui proses yang tetap memperhatikan hak hak konsumen karena " ungkapnya.
Namun upaya itu jarang dilakukan oleh pihak Pendanaan dan terkadang malah menggunakan pihak ketiga yang diduga sering bertindak tanpa memperhatikan hak dan perlindungan konsumen , karena proses itu memerlukan waktu lumayan lama dan biaya.
Serta juga, sebelumnya pihak Debitur dengan pihak Pendanaan/Lising, dalam proses kredit unit motor khususnya tidak pernah ke Notaris dalam proses Fidusia itu tetap harus melibatkan badan peradilan bukan semena-mena dengan melakukan perampasan dijalan
" Jangan sampai hanya karena terlambat satu bulan ada pihak pendanaan diduga menggunakan cara cara melalui pihak ketiga dan ada oknum oknum mata elang masih pakai cara premanisme ,ingat berapa banyak.sudah uang konsumen yang masuk dan ada hak mereka tentunya" pungkas Ajung.
( AULIA)
Berita Utama
-
Pemkab Murung Raya Bantu 230 Pasang Sepatu Sekolah untuk Siswa
Pemkab Murung Raya Bantu 230 Pasang Sepatu Sekolah untuk Siswa
PURUK CAHU, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyalurkan bantuan 230 pasang sepatu sekolah kepada siswa dari . . .
-
Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi Pasar Ikan Grosir ke Danau Mare
Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi Pasar Ikan Grosir ke Danau Mare
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Kapuas terus mematangkan rencana relokasi Pasar Ikan Grosir dari Jalan Mawar ke kawasan Pelabuhan Danau Mare, Kuala . . .
-
180 Peserta Ikuti Rakor PPID 2026, Pemprov Kalteng Perkuat Transparansi Informasi
180 Peserta Ikuti Rakor PPID 2026, Pemprov Kalteng Perkuat Transparansi Informasi
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik dan . . .
-
Dinkes Kalteng Periksa Kesehatan Personel Satgas Karhutla
Dinkes Kalteng Periksa Kesehatan Personel Satgas Karhutla
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi personel Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan . . .
-
Kapuas Perluas Akses PAUD, Sejumlah TK Desa Resmi Berstatus Negeri
Kapuas Perluas Akses PAUD, Sejumlah TK Desa Resmi Berstatus Negeri
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Kapuas terus mendorong pemerataan akses pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga ke wilayah pedesaan. Salah satu . . .

















