- Tahun 2023 Angka Prevalensi Stunting di Gunung Mas Turun 5% dari Tahun 2022
- Bupati Gumas Apresiasi Kejurnas Grasstrack Dampak Positif Pertumbuhan Ekonomi dan Generasi Muda
- Efrensia Kembali Pimpin PMI Kabupaten Gunung Mas Masa Bakti 2024-2029
- Bahas Raperda , Pansus II DPRD Kapuas Kunjungi BRIN
- Adv Ajung TH L Suan SH Ajukan Gugatan PMH Terkait Sengketa Lahan Dengan PT KBU
- Pendaftaran Gubernur Kalteng Jalur Perseorangan Segera Dibuka, Cek Syaratnya Disini!
- H. Junaidi, S.Ag Terpilih Jadi Plt Ketua Umum Perpani Kalteng Secara Aklamasi
- Jhon Barsel Resmi Daftar ke Beberapa Partai Sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Barito Selatan 2024
- Pemprov Kalteng Launching Program Kartu Tani Berkah untuk Petani Kalimantan Tengah
- Sinergisitas BUMN dengan Pemprov Kalteng, Dislutkan Lakukan Audiensi dengan PT. Pelindo Jasa Maritim
Polisi Tetapkan Mantan Walikota Blitar Sebagai Tersangka Pencurian di Rumah Dinas Walikota Blitar
Tim Redaksi
Keterangan Gambar : MSA ketika diamankan pihak Polda Jatim
Potretkalteng.com - Surabaya - MSA ditangkap unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Petugas mulai mengendus keberadaan MSA sejak pkl. 03.00 wib dan berhasil di tangkap pkl 11.00 wib.
Hal ini disampaikan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto, pada Jum'at (27/1/2023) di Gedung Tribrata Mapolda Jatim.
Baca Lainnya :
- Dandim 1011/KLK Lantik 6 Danramil dan Wisuda 2 Anggota yang Purnawira.0
- Gelar RKPD Pemkab Gunung Mas,Wakil Bupati: Aspirasi Harus Sesuai Prioritas dan Strategis Pembangunan0
- Hasil Temu Dinilai Tidak Sah, Arifudin Minta Pemilihan Ulang Ketua Karang Taruna Kalimantan Tengah0
- Dijanjikan Telah Dinikahi, Wanita Ini Mengadu ke Humas Polda Kalteng0
- 1000 Pasukan TBBR Merahkan Areal PT. GAL Dalam Konflik Lahan 0
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, MSA ditangkap pada Jum'at dinihari, terkait keterlibatannya dalam kasus pembobolan Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar, Santoso, di Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar, Senin (12/12/2022) dini hari.
"Kita memastikan menangkap mantan MSA dalam keterlibatan kasus pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Bapak Wali Kota Blitar," ungkap Irjen Toni Harmanto.
"Jadi kami tegaskan dengan fakta dan bukti-bukti yang ada dan kita peroleh. Sehingga, kita yakini, kita memastikan yang bersangkutan ini sebagai tersangka dalam pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar," tambahnya.
Lanjut Kapolda menjelaskan, Tersangka MSA merupakan otak pembobolan Rumdin Walikota Blitar, ia memberikan informasi kepada pelaku atau eksekutor dari dalam lapas.
" Ini berdasar pemeriksaan intensif dari para pelaku yang sudah kita tangkap sebelumnya dan kita pastikan mereka bertemu, dan berkomunikasi di satu lapas, dan memberikan informasi keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang baik untuk melakukan aksi itu," tandasnya.
Sementara Dirreskrimum Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, MSA yang pernah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen, karena kasus suap pada 2018 lalu merupakan informan kelima pelaku yang melakukan perampokan pada 12 Desember 2022 lalu.
Kata Kombes Totok, Samanhudi mengetahui profil kelima tersangka yang memang spesialis rampok. Pada Agustus 2020, mereka bertemu di satu Lapas Sragen, di situ MSA membeberkan informasi hingga waktu yang pas untuk eksekusi.
"Diawali dari Agustus 2020 sampai dengan Februari 2021 saat tersangka yang kemarin kita tangkap lebih dulu itu sedang menjalani hukuman pidana di LP Jawa Tengah. Disitulah mereka ketemu, dan memberikan informasi, selanjutnya tersangka satu tim 5 orang itu melakukan tindak pidana Curas di bulan Desember 2022 kemarin," tambahnya.
Sementara MSA yang mengenakan pakaian hitam dan celana jins dengan kondisi kedua tangan diborgol Polisi saat ditanya wartawan mengaku dirinya tidak tahu apa-apa.
"Opo? saya gak tahu, saya gak tahu. Sopo sing balas dendam?," kata pria berkumis tebal itu.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk membuktikan apakah MSA ini merupakan dalang dalam kasus ini, dan untuk mengungkap dugaan adanya tersangka lain.
Dalam kasus ini, penyidik berencana menerapkan Pasal 365 Juncto Pasal 66 KUHP terkait dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan lokasi, waktu dan kondisi lokasi.
Sekadar informasi, pasca bebas dari penjara pada Senin (10/10/2022) lalu, MSA saat di wawancara awak media mengaku balas dendam karena merasa dizalimi oleh dunia politik.
Meski demikian, dalam pernyataan bernada emosional itu ia tidak menjelaskan dirinya hendak membalas dendam kepada siapa. (Red)
RT
Berita Utama
-
Bahas Raperda , Pansus II DPRD Kapuas Kunjungi BRIN
Bahas Raperda , Pansus II DPRD Kapuas Kunjungi BRIN
Potretkalteng.com - JAKARTA - Kunjungi BRIN di gedung BJ Habibi, Jakarta, Pansus II DPRD Kab Kapuas berkoordinasi terkait Raperda Perubahan Kedua atas Perda No. 10 Tahun . . .
-
Tahun 2023 Angka Prevalensi Stunting di Gunung Mas Turun 5% dari Tahun 2022
Tahun 2023 Angka Prevalensi Stunting di Gunung Mas Turun 5% dari Tahun 2022
Potretkalteng.com - Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menghadiri Penilaian Kinerja Stunting Kabupaten/Kota Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 di . . .
-
Efrensia Kembali Pimpin PMI Kabupaten Gunung Mas Masa Bakti 2024-2029
Efrensia Kembali Pimpin PMI Kabupaten Gunung Mas Masa Bakti 2024-2029
Potretkalteng.com - Kuala Kurun - Efrensia L.P Umbing telah terpilih kembali sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Gunung Mas untuk masa bakti 2024-2029. . . .
-
Bupati Gumas Apresiasi Kejurnas Grasstrack Dampak Positif Pertumbuhan Ekonomi dan Generasi Muda
Bupati Gumas Apresiasi Kejurnas Grasstrack Dampak Positif Pertumbuhan Ekonomi dan Generasi Muda
Potretkalteng.com - Kuala Kurun - Pada tanggal 4 - 5 Mei 2024, Sirkuit Antang Kalang Kuala Kurun menjadi saksi pelaksanaan Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Swallow . . .
-
Pendaftaran Gubernur Kalteng Jalur Perseorangan Segera Dibuka, Cek Syaratnya Disini!
Pendaftaran Gubernur Kalteng Jalur Perseorangan Segera Dibuka, Cek Syaratnya Disini!
potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengadakan media gathering guna membahas mengenai persiapan . . .