Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman Hery Susanto Terkait Dugaan Suap Izin Tambang Rp1,5 Miliar

Potret kalteng 16 Apr 2026, 18:10:15 WIB Nasional
Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman Hery Susanto Terkait Dugaan Suap Izin Tambang Rp1,5 Miliar

Keterangan Gambar : Foto Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka korupsi (ft. CNBC)




JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Kejutan besar melanda lembaga negara pengawas pelayanan publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto (HS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel periode 2013-2025. Penangkapan ini menjadi sorotan tajam publik lantaran HS baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (10/4/2026) lalu, yang berarti ia baru menjabat selama enam hari sebagai ketua.

Baca Lainnya :


Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) langsung melakukan penahanan terhadap HS setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. HS diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari sebuah perusahaan tambang, PT TSHI, untuk memuluskan urusan perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kehutanan. HS terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol saat digiring menuju mobil tahanan.


Modus operandi yang dijalankan tersangka adalah dengan menggunakan kewenangannya di Ombudsman RI untuk menerbitkan "surat koreksi" atau rekomendasi khusus terhadap kebijakan kementerian. Surat tersebut diduga mengatur agar PT TSHI dapat melakukan penghitungan mandiri (self-assessment) yang pada akhirnya merugikan keuangan negara. "Penyidik telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka setelah tim memperoleh bukti yang cukup terkait pengaturan surat rekomendasi perusahaan tambang," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (16/4/2026).


Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan korupsi tambang nikel di wilayah Sulawesi Utara. Meskipun baru menjabat sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031, rekam jejak dugaan keterlibatan HS disebut telah dimulai saat ia menjabat sebagai anggota komisioner pada periode sebelumnya. Kejagung memastikan akan terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam skandal yang mencoreng marwah lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.


Saat ini, Hery Susanto telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat publik yang baru dilantik agar tetap menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi. Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah strategis untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di Ombudsman RI agar pengawasan pelayanan publik tetap berjalan optimal.


Zr







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment