1000 Pasukan TBBR Merahkan Areal PT. GAL Dalam Konflik Lahan
Tim Redaksi

Potret Kalteng 26 Jan 2023, 17:31:41 WIB Daerah
1000 Pasukan TBBR Merahkan Areal PT. GAL Dalam Konflik Lahan

Keterangan Gambar : Pasukan Ormas TBBR


Potretkalteng.com -  Kapuas - Tariu Borneo Bangkule Rajakng atau yang lebih dikenal dengan Pasukan Merah (TBBR) Kalimantan Tengah mengadakan serangkaian aksi demo menuntut perusahaan sawit PT. GAL yang bertepat di wilayah Dadahup, Kabupaten Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah tersebut atas kasus penyerobotan lahan milik salah satu warga yang telah di kuasai secara turun temurun sebelum adanya atau masuk nya perusahan di wilayah tersebut.

Dalam aksi di lapangan, Rabu (25/01/23) dimana seluruh peserta aksi terlebih dahulu melakukan ritual adat dimana terlihat beberapa tokoh yang bergelar adat ormas TBBR menyiapkan beberapa peraga adat seperti guci, beras dan beberapa ekor ayam sebagai syarat dari ritual adat tersebut yang dengan tujuan agar para leluhur selalu menjaga dan melindungi kegiatan aksi tersebut.

Dalam tuntutan tersebut yang di sampaikan oleh Arpandi selaku anggota TBBR dan mewakili Ketua Pengurus DPW TBBR serta seluruh anggota TBBR Kalimantan Tengah dan mewakili keluarga besar Ukun Dese beserta ahli waris selaku warga yang juga adalah pemilik tanah dalam kasus sengketa tersebut, menyampaikan beberapa hal secara garis besar yaitu :

Baca Lainnya :

"1. Ahliwaris menuntut kerugian atas tanam tumbuh serta kearifan lokal yang ada di atas

tanah milik ahliwaris Ukun Dese.

2. Ahliwaris menegaskan kepada pihak PT.GAL Tanah M i l i k A l m . Ukun Dese

Di serahkan secara mutlak dengan bentuk dan rupa yang sama berupa ganti rugi denda

adat.

3. Kami menuntut oknum-oknum yang tidak beradat dihukum adat dan denda adat karena sudah merusak peraga adat TBBR."

Tutur Arpandi saat di hubungi melalui sambungan via WhatsApp.


Audiensi Ormas TBBR dengan Perushaaan

Disisi lain, pihak perusahaan PT. GAL meminta agar diberikan tempo selama 3 hari untuk melengkapi bukti-bukti otentik dalam kasus sengketa tersebut. 

"Jika dalam batas 3 hari pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan bukti-bukti otentik tersebut maka secara sah lahan tersebut yang di tanami sawit oleh pihak perusahaan PT GAL dikembalikan serta mengganti rugi segala kerugian yang di timbulkan oleh pihak perusahaan kepada pihak keluarga besar Ukun Dese melalui sang ahli waris yaitu Bpk. Darmawan", tutur Mantan Demisioner Presiden BEM UNKRIP tersebut.

Dalam aksi tersebut setidaknya diikuti ±1000 Pasukan Merah TBBR dari beberapa wilayah Yang ada di Kalimantan Tengah. (Red)

RT







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment