Enrico Tulis : Hati-Hati ! KUHP Baru Dapat Mempidana Rentenir Yang Tidak Berizin

Potret kalteng 05 Jan 2026, 22:07:39 WIB Palangka Raya
Enrico Tulis : Hati-Hati ! KUHP Baru Dapat Mempidana Rentenir Yang Tidak Berizin

Keterangan Gambar : Ketua Sapma Pemuda Pancasila Kalteng, Enrico Tulis





Baca Lainnya :


PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Kalimantan Tengah (Kalteng), Muhammad Enrico Hamlizar Tulis, S.H., M.H., menyatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku 2 Januari 2026 membawa dimensi baru dalam penindakan praktik rentenir yang meresahkan.


Menurut pria yang akrab Enrico Tulis, selama ini masyarakat memiliki miskonsepsi bahwa pemidanaan rentenir hanya terbatas pada tindakan kekerasan saat penagihan. Ia menegaskan bahwa KUHP Baru telah memasukkan pasal yang secara eksplisit mempidana praktik rentenir yang mengenakan bunga namun tidak memiliki izin resmi.


"Kami perlu meluruskan, dalam KUHP Baru, sudah ada pasal yang mempidana praktik rentenir hanya karena bunganya yang tidak berizin. Masalah bunga itu memang ranah hukum perdata, yang diatur dalam aturan seperti Woeker-Ordonantie, tetapi kini didorong ke ranah pidana," jelas Enrico di Palangka Raya, Senin (5/1/2026).


Dalam konteks penjeratan praktik rentenir, Enrico menyebutkan bahwa praktisi hukum dan pihak kepolisian mulai mensosialisasikan penggunaan Pasal 273 KUHP Baru. Pasal ini, menurutnya, dapat digunakan untuk menindak pelaku yang terbukti menjalankan praktik rentenir.


Pelaku yang terjerat oleh pasal yang disoroti ini dapat dikenakan sanksi berupa:


Pidana Penjara Maksimal: 1 (satu) tahun.


Pidana Denda Maksimal: Hingga Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).


Pasal ini, jelas Enrico, bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dari jeratan bunga yang tidak wajar dan praktik penagihan yang koersif. Selain Pasal 273, praktik pinjam-meminjam uang dengan bunga oleh perorangan tanpa izin juga dapat dikaitkan dengan pasal lain dalam KUHP baru yang mengatur tentang penyesuaian nilai pidana denda.


Enrico menjelaskan bahwa KUHP Baru membuka dua potensi pemidanaan terhadap pelaku praktik peminjaman uang/gadai maupun rentenir, yang memungkinkan adanya penindakan berlapis yaitu


1. Pemidanaan terhadap Pelaku Atas Dasar Bunga dan Izin Usaha: Pemidanaanini menargetkan inti dari praktik rentenir, yaitu penetapan bunga pinjaman, terutama jika dilakukan tanpa izin resmi sebagai lembaga keuangan (Pasal 273 KUHP) 


2. Pemidanaan Atas Dasar Cara Penagihan, pemidanaan terhadap hal ini dapat menjerat rentenir atau debt collector yang bertindak melanggar hukum saat menagih utang, meliputi tindak pidana penghinaan ringan, Pemerasan, Pengancaman, maupun Penganiayaan (Pasal 436 dan Pasal 466 KUHP) 


"Jadi, yang dapat dipidana adalah perbuatan melawan hukumnya saat menagih, seperti menghina, memukul, mengancam, atau merusak properti. Bukan hanya Usaha Gadai yang ada bunganya," tegas lulusan Magister Hukum tersebut.


Dengan adanya perluasan cakupan pidana ini, Enrico Tulis menekankan pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membedakan secara jelas antara ranah perdata (perjanjian pinjaman) dan ranah pidana (pelanggaran hukum yang dilakukan rentenir). Sapma PP Kalteng berharap APH dapat memanfaatkan pasal-pasal baru dalam KUHP ini untuk bertindak tegas.


AY







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment