Tim Resmob Polres Kapuas Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Berat di Saka Tamiang

Potret kalteng 04 Jan 2026, 15:11:25 WIB Kapuas
Tim Resmob Polres Kapuas Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Berat di Saka Tamiang

Keterangan Gambar : Foto Bersama Tersangka




KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas berhasil menangkap seorang pria berinisial U alias Bangke (37), terduga pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Desa Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (3/1/2026) malam di Jalan Trans Kalimantan, Desa Bungai Jaya, Kecamatan Basarang.

Baca Lainnya :


Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025 sekitar pukul 23.30 WIB di depan rumah Ketua RT 03 Desa Saka Tamiang. Korban, Ramadi (29), mengalami luka berat di bagian wajah dan punggung akibat serangan menggunakan senjata tajam jenis parang.


Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelaku merasa terancam, kemudian mengambil parang dan melukai korban sebanyak dua kali. “Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis,” ujarnya.


Korban kemudian dibawa ke RSUD dr. Soemarno Sosroatmdjo Kabupaten Kapuas untuk mendapatkan penanganan medis. Atas kejadian itu, adik korban, Sri Devi, melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kapuas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. “Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Rizki.


Her







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment