APR KT Dialog dengan DPRD Kalteng, Desak Kebijakan Pro Rakyat

Potret kalteng 14 Apr 2026, 15:42:24 WIB PEMPROV KALTENG
APR KT Dialog dengan DPRD Kalteng, Desak Kebijakan Pro Rakyat

Keterangan Gambar : Ketua APR-KT, Agus Prabowo Yesto, (Foto:Yariyanto)





Baca Lainnya :


PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) memilih langkah strategis dengan mengedepankan audiensi dan dialog konstruktif bersama DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, guna mendorong percepatan legalitas tambang rakyat yang berpihak pada masyarakat.


Ketua APR-KT, Agus Prabowo Yesto, menyampaikan bahwa pihaknya membatalkan rencana aksi turun ke jalan dan lebih memilih pendekatan komunikasi dengan legislatif maupun aparat penegak hukum. Langkah ini diambil demi menjaga stabilitas dan kondusivitas daerah.


“Melalui audiensi ini, kami ingin menghadirkan solusi konkret, bukan sekadar tekanan. Penambang rakyat butuh kepastian hukum,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (14/4/2026).


Dalam audiensi tersebut, APR-KT menegaskan sejumlah poin krusial yang menjadi prioritas perjuangan. Di antaranya adalah percepatan penetapan dan pemerataan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di seluruh wilayah potensial di Kalimantan Tengah, percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), serta dorongan agar kebijakan pemerintah lebih berpihak kepada masyarakat lokal.

Seluruh aspirasi tersebut disampaikan melalui DPRD Provinsi Kalteng untuk diteruskan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai pemangku kewenangan di tingkat pusat.


APR-KT menilai legalitas merupakan hal krusial untuk mengubah aktivitas pertambangan tanpa izin menjadi kegiatan yang sah dan berpayung hukum. Dengan adanya legalitas, penambang rakyat tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga akses terhadap pembinaan dan pengelolaan tambang yang lebih baik.



Selain itu, APR-KT juga menyoroti pentingnya peran strategis pertambangan rakyat sebagai salah satu penopang ekonomi masyarakat daerah. Oleh sebab itu, mereka mendorong agar pemerintah tidak hanya fokus pada penertiban, tetapi juga memberikan ruang legal serta pembinaan yang berkelanjutan.


APR-KT juga mengusulkan agar dalam proses penetapan WPR, pemerintah terlebih dahulu melakukan koordinasi dan komunikasi dengan kelompok penambang setempat. Hal ini dinilai penting untuk memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan kondisi riil di lapangan.


“Kami mendorong agar sebelum menetapkan WPR, pemerintah berkoordinasi terlebih dahulu dengan kelompok penambang. Tujuannya untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran dan memastikan kebijakan tepat sasaran,” jelas Agus.


Lebih lanjut, APR-KT menekankan pentingnya penyediaan data WPR yang akurat dan sesuai dengan potensi sumber daya yang ada. Mereka menyoroti adanya keluhan dari penambang terkait penetapan wilayah yang dinilai tidak memiliki kandungan sumber daya yang memadai.


“Jangan sampai masyarakat ditetapkan pada WPR yang tidak memiliki potensi. Sementara wilayah yang kaya justru diberikan kepada pihak lain,” tegasnya.


Melalui audiensi ini, APR-KT berharap penambang rakyat di Kalimantan Tengah dapat memperoleh kepastian hukum, akses pembinaan, serta kesempatan untuk berkontribusi secara sah dalam mendukung perekonomian daerah. (Yz)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment