- DPRD Kalteng Pacu Pembahasan Raperda Strategis, Sengketa Lahan Jadi Perhatian
- DPRD Kalteng Kebut Pembahasan Raperda Strategis, Dorong Regulasi Prioritas 2026 Segera Rampung
- El Nino 2026 Ancam Kalteng, DPRD Ingatkan Pemda Siaga Penuh Hadapi Karhutla
- DPRD Kalteng dan PUPR Barsel Sepakat Prioritaskan Perbaikan Jalan Desa Pararapak
- DPRD Kalteng Apresiasi Silaturahmi BKKBN, Dorong Penguatan Sinergi Program Bangga Kencana
- DPRD Kalteng dan BKKBN Perkuat Sinergi Tekan Stunting dan Wujudkan Keluarga Berkualitas
- DPRD Kalteng Soroti Kinerja Bank Kalteng, Dorong Peningkatan Kontribusi bagi Daerah
- Karhutla dan BBM Tak Stabil Beruntun Tekan Warga Barito Utara, Tokoh Adat Minta Pemerintah Turun Tan
- Semarak HUT RI ke-81, DPMPTSP Kapuas Perkuat Kekompakan Pegawai Lewat Lomba
- Kapuas Perluas Akses PAUD, Sejumlah TK Desa Resmi Berstatus Negeri
Tim Mata Elang PT FIF Berulah Lakukan Dugaan Perampasan Motor Debitur
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Saat tim Kuasa hukum melapor
POTRETKALTENG.COM - Palangka Raya - Kembali berulah, perampasan unit sepeda motor milik nasabah suatu badan usaha pendanaan yaitu PT Federal Internasional Finance (PT.FIF) Group yang beralamat kantor di jalan RTA. MilonoKm 3 Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Perampasan yang diduga dilakukan oleh Tim Mata Elang atau pihak ke tiga (Debtkolector) terhadap satu unit sepeda motor merk Honda jenis Genio warna hitam nomor polisi KH 5807 HK.
Sepeda motor tersebut atas nama Debitur Hilal B. Juni warga desa Tumbang Miri Kabupaten Gunung Mas, Kalteng. Motor tersebut dipakai keponakannya bernama Gilbert mengantar anaknya ke sekolah, tepatnya hari senin tanggal 10 Juni 2024.
Baca Lainnya :
- Rahmat Hidayat Raih Voling Tertinggi Bakal Calon Bupati Kobar0
- PWKI Gunung Mas Gelar Muscab II, Herson B. Aden Sampaikan Pesan Penting0
- Oknum Polisi Pembunuh Warga Desa Bangkal Divonis 10 Bulan0
- Dinas Dagperin Prov. Kalteng Gelar Sosialisasi Beberapa Penghargaan 0
- Wakili Gubernur Kalteng, Plh. Sahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hadiri Wisuda UT Palangka0
Gilbert melalui jalan RTA Milono Palangka Raya mengantar anak pamanya, waktu melewati depan Rumah Sakit Muhamdyah Palangka Raya, dia dihentikan oleh beberapa orang yang tidak dikenal.
"Orang - orang yang tidak dikenal tersebut, ya kami duga pihak terlapor saat ini ke pihak aparat kepolisian," kata Ajung TH L. Suan, SH kuasa Hukum pelapor.
Berdasarkan laporan polisi dari Kantor Hukum Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum Ajung TH L. Suan, SH dan Fatners. Oknum tersebut merampas motor itu dengan alasan bahwa pelapor menunggak bayar motor tersebut.
Kemudian orang suruhan dari terlapor memaksa keponakan pelapor untuk mendatangani berkas surat tanda serah terima barang jaminan.
Pelapor memang mengakui adanya ikatan kontrak hutang pihutang dengan terlapor namun hanya masih tersisa 1 bulan angsuran kredit.
"Pihak pelapor seharusnya bisa lebih bijaksana, saat itu bukan Pelapor yang membawa unit tersebut, dan juga sisa angsuran tinggal 1 bulan lagi lunas," ungkap Advokat ini menyampaikan.
Pelapor masih tertunggak 1 bulan dengan nilai Rp. 1.146.000,- (Satu Juta Seratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah).
Ajung TH L. Suan, SH menilai tindakan terlapor saat itu diduga
melanggar UU Perlindungan Konsumen , apalagi kondisinya saat mengantar anak pamanya ke sekolah di jalan. Tentunya ha itu telah melanggar UU Pidana Perampasan.
Maka dari itu diminta pihak kepolisian Polda Kalteng, segera menindak lanjuti laporan dugaan yang telah disampaikan tadi pagi Rabu, 12 Juni 2024.
"Untuk segera memeriksa terlapor dan mengamankan barang bukti, kita takutkan barang bukti tersebut dihilangkan," Pinta Ajung Suan, SH.
Sementara itu dari pihak PT FIF Palangka Raya, kepala bagian Penarikan Unit dan barang sitaan. Desmon, saat media ini meminta klarifimasinya, mengatakan bahwa pihaknya sudah melalui Standar Operasional Pelaksanaan (SOP).
Dikatakannya kembali, yang melakukan penarikan adalah Pihak PT atau pihak ketiga. Mereka dari PT FIF hanya menerima barang yang telah diserahkan oleh pihak ketiga.
"Kami sudah sesuai prosedor SOP, dan bagi pihak Debitur yang tidak terima silahkan melaporkan ke pihak kepolisian," kata Desmon melalui telepon dihubungi media ini tadi siang, Rabu (12/06).
( AULIA)
Berita Utama
-
Pemkab Murung Raya Bantu 230 Pasang Sepatu Sekolah untuk Siswa
Pemkab Murung Raya Bantu 230 Pasang Sepatu Sekolah untuk Siswa
PURUK CAHU, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyalurkan bantuan 230 pasang sepatu sekolah kepada siswa dari . . .
-
Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi Pasar Ikan Grosir ke Danau Mare
Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi Pasar Ikan Grosir ke Danau Mare
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Kapuas terus mematangkan rencana relokasi Pasar Ikan Grosir dari Jalan Mawar ke kawasan Pelabuhan Danau Mare, Kuala . . .
-
180 Peserta Ikuti Rakor PPID 2026, Pemprov Kalteng Perkuat Transparansi Informasi
180 Peserta Ikuti Rakor PPID 2026, Pemprov Kalteng Perkuat Transparansi Informasi
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik dan . . .
-
Dinkes Kalteng Periksa Kesehatan Personel Satgas Karhutla
Dinkes Kalteng Periksa Kesehatan Personel Satgas Karhutla
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi personel Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan . . .
-
Kapuas Perluas Akses PAUD, Sejumlah TK Desa Resmi Berstatus Negeri
Kapuas Perluas Akses PAUD, Sejumlah TK Desa Resmi Berstatus Negeri
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Kapuas terus mendorong pemerataan akses pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga ke wilayah pedesaan. Salah satu . . .

















