- Gedung Baru Diskominfo Barsel Diresmikan Jadi Wadah Media Center
- PWRI Barsel 2024–2029 Resmi Dikukuhkan, Siap Berkontribusi untuk Daerah
- Pengurus ISNU Barsel 2024–2028 Resmi Dilantik, Diharap Jadi Motor Pemersatu
- Ratusan Warga Barsel Dilepas Ikuti Haul Guru Sekumpul ke-20
- Apel Awal Tahun 2025 di Barsel Tekankan Kedisiplinan ASN
- TP PKK Barsel Kunjungi Relawan dan Masyarakat Terdampak Banjir di Jalur Buntok-Palangka Raya
- Pemkab Barsel Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir di Dusun Selatan
- Bupati Barsel: Kami Memerlukan Kadis Berkompeten
- Kadis PUPR Barsel Gelar Bukber di Rumah Pribadi dengan Nuansa Kekeluargaan
- Dinas PUPR Barsel Gelar Pelatihan dan SKK bagi Siswa SMK Negeri 3 Buntok
Tim Mata Elang PT FIF Berulah Lakukan Dugaan Perampasan Motor Debitur
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Saat tim Kuasa hukum melapor
POTRETKALTENG.COM - Palangka Raya - Kembali berulah, perampasan unit sepeda motor milik nasabah suatu badan usaha pendanaan yaitu PT Federal Internasional Finance (PT.FIF) Group yang beralamat kantor di jalan RTA. MilonoKm 3 Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Perampasan yang diduga dilakukan oleh Tim Mata Elang atau pihak ke tiga (Debtkolector) terhadap satu unit sepeda motor merk Honda jenis Genio warna hitam nomor polisi KH 5807 HK.
Sepeda motor tersebut atas nama Debitur Hilal B. Juni warga desa Tumbang Miri Kabupaten Gunung Mas, Kalteng. Motor tersebut dipakai keponakannya bernama Gilbert mengantar anaknya ke sekolah, tepatnya hari senin tanggal 10 Juni 2024.
Baca Lainnya :
- Rahmat Hidayat Raih Voling Tertinggi Bakal Calon Bupati Kobar0
- PWKI Gunung Mas Gelar Muscab II, Herson B. Aden Sampaikan Pesan Penting0
- Oknum Polisi Pembunuh Warga Desa Bangkal Divonis 10 Bulan0
- Dinas Dagperin Prov. Kalteng Gelar Sosialisasi Beberapa Penghargaan 0
- Wakili Gubernur Kalteng, Plh. Sahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hadiri Wisuda UT Palangka0
Gilbert melalui jalan RTA Milono Palangka Raya mengantar anak pamanya, waktu melewati depan Rumah Sakit Muhamdyah Palangka Raya, dia dihentikan oleh beberapa orang yang tidak dikenal.
"Orang - orang yang tidak dikenal tersebut, ya kami duga pihak terlapor saat ini ke pihak aparat kepolisian," kata Ajung TH L. Suan, SH kuasa Hukum pelapor.
Berdasarkan laporan polisi dari Kantor Hukum Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum Ajung TH L. Suan, SH dan Fatners. Oknum tersebut merampas motor itu dengan alasan bahwa pelapor menunggak bayar motor tersebut.
Kemudian orang suruhan dari terlapor memaksa keponakan pelapor untuk mendatangani berkas surat tanda serah terima barang jaminan.
Pelapor memang mengakui adanya ikatan kontrak hutang pihutang dengan terlapor namun hanya masih tersisa 1 bulan angsuran kredit.
"Pihak pelapor seharusnya bisa lebih bijaksana, saat itu bukan Pelapor yang membawa unit tersebut, dan juga sisa angsuran tinggal 1 bulan lagi lunas," ungkap Advokat ini menyampaikan.
Pelapor masih tertunggak 1 bulan dengan nilai Rp. 1.146.000,- (Satu Juta Seratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah).
Ajung TH L. Suan, SH menilai tindakan terlapor saat itu diduga
melanggar UU Perlindungan Konsumen , apalagi kondisinya saat mengantar anak pamanya ke sekolah di jalan. Tentunya ha itu telah melanggar UU Pidana Perampasan.
Maka dari itu diminta pihak kepolisian Polda Kalteng, segera menindak lanjuti laporan dugaan yang telah disampaikan tadi pagi Rabu, 12 Juni 2024.
"Untuk segera memeriksa terlapor dan mengamankan barang bukti, kita takutkan barang bukti tersebut dihilangkan," Pinta Ajung Suan, SH.
Sementara itu dari pihak PT FIF Palangka Raya, kepala bagian Penarikan Unit dan barang sitaan. Desmon, saat media ini meminta klarifimasinya, mengatakan bahwa pihaknya sudah melalui Standar Operasional Pelaksanaan (SOP).
Dikatakannya kembali, yang melakukan penarikan adalah Pihak PT atau pihak ketiga. Mereka dari PT FIF hanya menerima barang yang telah diserahkan oleh pihak ketiga.
"Kami sudah sesuai prosedor SOP, dan bagi pihak Debitur yang tidak terima silahkan melaporkan ke pihak kepolisian," kata Desmon melalui telepon dihubungi media ini tadi siang, Rabu (12/06).
( AULIA)


Berita Utama
-
BPPRD Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2 di Palangka Raya hingga 30 September 2025
BPPRD Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2 di Palangka Raya hingga 30 September 2025
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Kabar gembira untuk masyarakat kota Palangka Raya, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah . . .
-
Siap Dukung Pengamanan Rapimpurnas di Palangka Raya, Kapolda Kalteng Terima Audiensi KNPI Kalteng
Siap Dukung Pengamanan Rapimpurnas di Palangka Raya, Kapolda Kalteng Terima Audiensi KNPI Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Iwan Kurniawan, menerima kunjungan audiensi dari Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia . . .
-
P4B Palangkaraya Terima Bantuan Tosa Dari Pemko Palangka Raya untuk Dukung Kebersihan Pasar
P4B Palangkaraya Terima Bantuan Tosa Dari Pemko Palangka Raya untuk Dukung Kebersihan Pasar
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Persatuan Pengurus Pedagang Pasar Besar (P4B) Palangkaraya menerima bantuan satu unit kendaraan roda tiga (Tosa) dari Pemerintah . . .
-
Kapolres Kapuas Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025
Kapolres Kapuas Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Dalam suasana khidmat dan penuh semangat, Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah, menggelar upacara peringatan Hari Bhayangkara . . .
-
Seluruh Fraksi DPRD Sepakat Rancangan Akhir RPJMD Tahun 2025-2029 Dibahas
Seluruh Fraksi DPRD Sepakat Rancangan Akhir RPJMD Tahun 2025-2029 Dibahas
KUALA KURUN, POTRETKALTENG.COM - Seluruh fraksi pendukung DPRD Kabupaten Gumas menyampaikan pandangan umum atas penyampaian Pidato Pengantar Bupati terhadap Rancangan . . .
