Tim Kuasa Hukum Ajung TH L Suan, Ajukan Gugatan PMH Kepada PT KBU Di PN Kapuas
Tim Redaksi

Potret Kalteng 02 Jul 2024, 14:11:07 WIB Kapuas
Tim Kuasa Hukum Ajung TH L Suan, Ajukan Gugatan PMH Kepada PT KBU Di PN Kapuas

Keterangan Gambar : Tim Kuasa Hukum Ajung TH L Suan


potretkalteng.com - KAPUAS - Melalui tim kuasa hukumnya Adv Ajung TH L Suan mengajukan  gugatan Perbuatan  Melawan Hukum ( PMH) terhadap tambang batu bara PT Kapuas Bara Utama ( KBU)

Selain PT KBU sebagai tergugat II, melalui tim kuasa hukumnya.

Ajung juga menggugat Salampak sebagai tergugat I, The Nicholas sebagai tergugat  III  dan Pemerintah Desa Jangkang sebagai turut tergugat.

Baca Lainnya :

Adv Fridking Irawan SH mengatakan kami sudah mendaftakan gugatan PMH di Pengadlan Negeri Kapuas pada Senin 1 Juli 2024.

" Gugatan tersebut diantaranya 1.Tergugat I ada memiliki lahan seluas 3,8 Ha yang terletak di Desa 

Jangkang, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan 

Tengah;

2. Bahwa kepemilikan Tergugat I atas lahan tersebut seluas 2,95 Ha dibuatkan alas 

hak oleh Turut Tergugat berupa Surat Pernyataan (SP) nomor: 

20/SP/Pem.DJ/IX/2019 pada tanggal 14 September 2019, dengan uraian:

a. Letak Tanah

- Jalan / Terletak : Daerah Sei Manyangau Sahai Kanan Naik Jalan 

Perusahaan

- Rukun Tetangga : 06

- Desa / Kelurahan : Jangkang

- Kecamatan : Pasak Talawang

- Propinsi : Kalimantan Tengah

b. Ukuran Tanah

- Panjang : 300 M

- Lebar : 0,98,4 M

- Luas : 2,95.2 M


3. Bahwa Tergugat I kemudian mengalihkan kepemilikan lahan miliknya yang seluas 

2,95 Ha dengan alas hak berupa Surat Pernyataan (SP) nomor: 

20/SP/Pem.DJ/IX/2019 tertanggal 14 September 2019 kepada Penggugat melalui 

proses Jual Beli dengan harga Rp. 103.250.000,- (Seratus Tiga Juta Dua Ratus 

Lima Puluh Ribu Rupiah), sedangkan lahan sisanya seluas 0,85 Ha juga dialihkan 

kepemilikannya oleh Tergugat I kepada Penggugat melalui proses Hibah;

4. Bahwa selama Penggugat memiliki lahan tersebut tidak pernah timbul 

permasalahan dengan pihak manapun, dan lahan tersebut selalu dijaga dan 

dirawat oleh Penggugat, dan tidak pernah dialihkan kepemilikannya kepada pihak 

lain;

5. Bahwa pada akhir bulan April 2024 Penggugat bermaksud menawarkan lahan 

miliknya kepada Tergugat III selaku pimpinan dari Tergugat II, yang dijawab oleh 

Tergugat III menyatakan bahwa lahan tersebut sudah menjadi milik Tergugat II

yang diperoleh melalui proses jual beli dengan Tergugat I" Jelas Fridking.


Ia juga menjelaskan dalam gugatan tersebut meminta agar Pengadilan Negeri Kapuas mengabulkan permintaan sita jaminan dan mengganti kerugian materil dan moril kepada kliennya ( Ajung.red)


Sementara itu Ajung mengatakan bahwa nantinya dihadiri atau tidak oleh para tergugat khusus Tergugat II tidak akan mengurangi keyakinannya untuk bisa dikabulkan gugatan tersebut


" Saya yakin atas nama hukum dan bukti bukti kuat yang kami miliki maka gugatan kami akan dikabulkan dan  keadilan akan berpihak pada keputusan hakim " pungkasnya.(red)


(AULIA)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment