- Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pria Diduga Edarkan Sabu di Jalan Trans Kalimantan
- Desa Bungai Jaya Juara Pertama Lomba Inovasi TTG Kalteng 2025, Siap Tanding di Tingkat Nasional
- Ketua DPRD Barsel Hadiri Buka Puasa Bersama Kodim 1012 Buntok
- Ideham Serap Aspirasi Warga Barsel Lewat Reses Dapil I
- Serap Aspirasi Warga, Idariani Gelar Reses di Dapil Barsel I
- Bupati Eddy Raya Sampaikan Pidato Perdana, Tegaskan Program Prioritas Barsel Lima Tahun ke Depan
- Dua Raperda Diusulkan Pemkab Barsel, Fokus pada Kearsipan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat
- Perkuat Sinergi, Bupati dan Wakil Bupati Barsel Kunjungi Ketua DPRD
- Paripurna, RDP, dan Raperda Masuk Agenda Prioritas DPRD Barsel Bulan Maret
- Ketua DPRD Barsel Pimpin Rapat Banmus, Bahas Agenda Strategis Maret 2025
Tim Kuasa Hukum Ajung TH L Suan, Ajukan Gugatan PMH Kepada PT KBU Di PN Kapuas
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Tim Kuasa Hukum Ajung TH L Suan
potretkalteng.com - KAPUAS - Melalui tim kuasa hukumnya Adv Ajung TH L Suan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) terhadap tambang batu bara PT Kapuas Bara Utama ( KBU)
Selain PT KBU sebagai tergugat II, melalui tim kuasa hukumnya.
Ajung juga menggugat Salampak sebagai tergugat I, The Nicholas sebagai tergugat III dan Pemerintah Desa Jangkang sebagai turut tergugat.
Baca Lainnya :
- Rapat Paripurna, Eksekutif Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kapuas0
- Masyarakat Katanjung Resah, Ketum Barisan Patriot Dayak Tinjau Jembatan PT Tri Sapta Yang Tutup Akse0
- Tegas ! Adv Ajung TH L Suan SH dan Adv Fridking Irawan SH, Pasang Spanduk Peringatan di Tanah Salu0
- Penuh Antusias, Pj Bupati Kapuas Lepas Ribuan Peserta Jalan Santai Dies Natalis STAI 0
- Pj Bupati Kapuas, Kukuhkan Perpanjangan 1.210 orang BPD se-Kabupaten Kapuas0
Adv Fridking Irawan SH mengatakan kami sudah mendaftakan gugatan PMH di Pengadlan Negeri Kapuas pada Senin 1 Juli 2024.
" Gugatan tersebut diantaranya 1.Tergugat I ada memiliki lahan seluas 3,8 Ha yang terletak di Desa
Jangkang, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan
Tengah;
2. Bahwa kepemilikan Tergugat I atas lahan tersebut seluas 2,95 Ha dibuatkan alas
hak oleh Turut Tergugat berupa Surat Pernyataan (SP) nomor:
20/SP/Pem.DJ/IX/2019 pada tanggal 14 September 2019, dengan uraian:
a. Letak Tanah
- Jalan / Terletak : Daerah Sei Manyangau Sahai Kanan Naik Jalan
Perusahaan
- Rukun Tetangga : 06
- Desa / Kelurahan : Jangkang
- Kecamatan : Pasak Talawang
- Propinsi : Kalimantan Tengah
b. Ukuran Tanah
- Panjang : 300 M
- Lebar : 0,98,4 M
- Luas : 2,95.2 M
3. Bahwa Tergugat I kemudian mengalihkan kepemilikan lahan miliknya yang seluas
2,95 Ha dengan alas hak berupa Surat Pernyataan (SP) nomor:
20/SP/Pem.DJ/IX/2019 tertanggal 14 September 2019 kepada Penggugat melalui
proses Jual Beli dengan harga Rp. 103.250.000,- (Seratus Tiga Juta Dua Ratus
Lima Puluh Ribu Rupiah), sedangkan lahan sisanya seluas 0,85 Ha juga dialihkan
kepemilikannya oleh Tergugat I kepada Penggugat melalui proses Hibah;
4. Bahwa selama Penggugat memiliki lahan tersebut tidak pernah timbul
permasalahan dengan pihak manapun, dan lahan tersebut selalu dijaga dan
dirawat oleh Penggugat, dan tidak pernah dialihkan kepemilikannya kepada pihak
lain;
5. Bahwa pada akhir bulan April 2024 Penggugat bermaksud menawarkan lahan
miliknya kepada Tergugat III selaku pimpinan dari Tergugat II, yang dijawab oleh
Tergugat III menyatakan bahwa lahan tersebut sudah menjadi milik Tergugat II
yang diperoleh melalui proses jual beli dengan Tergugat I" Jelas Fridking.
Ia juga menjelaskan dalam gugatan tersebut meminta agar Pengadilan Negeri Kapuas mengabulkan permintaan sita jaminan dan mengganti kerugian materil dan moril kepada kliennya ( Ajung.red)
Sementara itu Ajung mengatakan bahwa nantinya dihadiri atau tidak oleh para tergugat khusus Tergugat II tidak akan mengurangi keyakinannya untuk bisa dikabulkan gugatan tersebut
" Saya yakin atas nama hukum dan bukti bukti kuat yang kami miliki maka gugatan kami akan dikabulkan dan keadilan akan berpihak pada keputusan hakim " pungkasnya.(red)
(AULIA)


Berita Utama
-
Desa Bungai Jaya Juara Pertama Lomba Inovasi TTG Kalteng 2025, Siap Tanding di Tingkat Nasional
Desa Bungai Jaya Juara Pertama Lomba Inovasi TTG Kalteng 2025, Siap Tanding di Tingkat Nasional
KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Desa Bungai Jaya, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, berhasil meraih Juara Pertama dalam ajang Lomba Inovasi Teknologi Tepat Guna (TTG) . . .
-
Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pria Diduga Edarkan Sabu di Jalan Trans Kalimantan
Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pria Diduga Edarkan Sabu di Jalan Trans Kalimantan
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria . . .
-
DPRD Gunung Mas Tunda Persetujuan Bersama Dua Buah Raperda
DPRD Gunung Mas Tunda Persetujuan Bersama Dua Buah Raperda
KUALA KURUN, POTRETKALTENG.COM - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gumas menyampaikan laporan hasil rapat pembahasan empat buah Raperda . . .
-
Eddy Raya Samsuri Lantik Pengurus IBCA MMA Murung Raya Periode 2024–2028
Eddy Raya Samsuri Lantik Pengurus IBCA MMA Murung Raya Periode 2024–2028
MURUNG RAYA, POTRETKALTENG.COM — Ketua Umum Pengurus Indonesia Beladiri Campuran Amatir Mixed Martial Arts (IBCA MMA) Kalimantan Tengah, Eddy Raya Samsuri, secara . . .
-
Kepala Perwakilan BKKBN Kalteng Lakukan Audiensi di Barito Utara, Perkuat Sinergi Program Kependuduk
Kepala Perwakilan BKKBN Kalteng Lakukan Audiensi di Barito Utara, Perkuat Sinergi Program Kependuduk
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan . . .
