- Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
- Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
- Wakil Bupati Kapuas Lepas Kontingen FBIM 2026, Targetkan Prestasi di Palangka Raya
- Gubernur: 80 Persen Peserta Vokasi Harus Putra Daerah
- Pemprov Kalteng Fokus Reaktivasi Peserta JKN Tahun 2026
- Suhartoyo Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Kapuas Periode 2026–2029
- Bongkar Transaksi Narkoba di Lintas Kuala Kurun, Satresnarkoba Kapuas Barang Bukti Sabu 4,96 gram
- Krisis BBM Meluas ke Kabupaten Lain, Pertamina Patra Niaga Palangka Raya Digerebek Massa
- BI dan Pemprov Kompak Jaga Stabilitas Ekonomi Kalteng
- Gubernur Pimpin Ziarah Tabur Bunga HUT ke-69 Kalteng di TMP Sanaman Lampang
Tim Kuasa Hukum Ajung TH L Suan, Ajukan Gugatan PMH Kepada PT KBU Di PN Kapuas
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Tim Kuasa Hukum Ajung TH L Suan
potretkalteng.com - KAPUAS - Melalui tim kuasa hukumnya Adv Ajung TH L Suan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) terhadap tambang batu bara PT Kapuas Bara Utama ( KBU)
Selain PT KBU sebagai tergugat II, melalui tim kuasa hukumnya.
Ajung juga menggugat Salampak sebagai tergugat I, The Nicholas sebagai tergugat III dan Pemerintah Desa Jangkang sebagai turut tergugat.
Baca Lainnya :
- Rapat Paripurna, Eksekutif Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kapuas0
- Masyarakat Katanjung Resah, Ketum Barisan Patriot Dayak Tinjau Jembatan PT Tri Sapta Yang Tutup Akse0
- Tegas ! Adv Ajung TH L Suan SH dan Adv Fridking Irawan SH, Pasang Spanduk Peringatan di Tanah Salu0
- Penuh Antusias, Pj Bupati Kapuas Lepas Ribuan Peserta Jalan Santai Dies Natalis STAI 0
- Pj Bupati Kapuas, Kukuhkan Perpanjangan 1.210 orang BPD se-Kabupaten Kapuas0
Adv Fridking Irawan SH mengatakan kami sudah mendaftakan gugatan PMH di Pengadlan Negeri Kapuas pada Senin 1 Juli 2024.
" Gugatan tersebut diantaranya 1.Tergugat I ada memiliki lahan seluas 3,8 Ha yang terletak di Desa
Jangkang, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan
Tengah;
2. Bahwa kepemilikan Tergugat I atas lahan tersebut seluas 2,95 Ha dibuatkan alas
hak oleh Turut Tergugat berupa Surat Pernyataan (SP) nomor:
20/SP/Pem.DJ/IX/2019 pada tanggal 14 September 2019, dengan uraian:
a. Letak Tanah
- Jalan / Terletak : Daerah Sei Manyangau Sahai Kanan Naik Jalan
Perusahaan
- Rukun Tetangga : 06
- Desa / Kelurahan : Jangkang
- Kecamatan : Pasak Talawang
- Propinsi : Kalimantan Tengah
b. Ukuran Tanah
- Panjang : 300 M
- Lebar : 0,98,4 M
- Luas : 2,95.2 M
3. Bahwa Tergugat I kemudian mengalihkan kepemilikan lahan miliknya yang seluas
2,95 Ha dengan alas hak berupa Surat Pernyataan (SP) nomor:
20/SP/Pem.DJ/IX/2019 tertanggal 14 September 2019 kepada Penggugat melalui
proses Jual Beli dengan harga Rp. 103.250.000,- (Seratus Tiga Juta Dua Ratus
Lima Puluh Ribu Rupiah), sedangkan lahan sisanya seluas 0,85 Ha juga dialihkan
kepemilikannya oleh Tergugat I kepada Penggugat melalui proses Hibah;
4. Bahwa selama Penggugat memiliki lahan tersebut tidak pernah timbul
permasalahan dengan pihak manapun, dan lahan tersebut selalu dijaga dan
dirawat oleh Penggugat, dan tidak pernah dialihkan kepemilikannya kepada pihak
lain;
5. Bahwa pada akhir bulan April 2024 Penggugat bermaksud menawarkan lahan
miliknya kepada Tergugat III selaku pimpinan dari Tergugat II, yang dijawab oleh
Tergugat III menyatakan bahwa lahan tersebut sudah menjadi milik Tergugat II
yang diperoleh melalui proses jual beli dengan Tergugat I" Jelas Fridking.
Ia juga menjelaskan dalam gugatan tersebut meminta agar Pengadilan Negeri Kapuas mengabulkan permintaan sita jaminan dan mengganti kerugian materil dan moril kepada kliennya ( Ajung.red)
Sementara itu Ajung mengatakan bahwa nantinya dihadiri atau tidak oleh para tergugat khusus Tergugat II tidak akan mengurangi keyakinannya untuk bisa dikabulkan gugatan tersebut
" Saya yakin atas nama hukum dan bukti bukti kuat yang kami miliki maka gugatan kami akan dikabulkan dan keadilan akan berpihak pada keputusan hakim " pungkasnya.(red)
(AULIA)
Berita Utama
-
Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas semakin serius dalam memperkuat posisinya sebagai penopang ketahanan pangan daerah melalui perluasan . . .
-
Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Rapat Kerja Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Tingkat Daerah Kalimantan Tengah tahun 2026 resmi digelar dengan fokus utama . . .
-
Bongkar Transaksi Narkoba di Lintas Kuala Kurun, Satresnarkoba Kapuas Barang Bukti Sabu 4,96 gram
Bongkar Transaksi Narkoba di Lintas Kuala Kurun, Satresnarkoba Kapuas Barang Bukti Sabu 4,96 gram
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satresnarkoba Polres Kapuas bersama personel Polsek Kapuas Hulu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis . . .
-
Suhartoyo Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Kapuas Periode 2026–2029
Suhartoyo Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Kapuas Periode 2026–2029
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kapuas resmi menetapkan Suhartoyo sebagai Ketua PWI Kabupaten Kapuas masa . . .
-
Pemprov Kalteng Fokus Reaktivasi Peserta JKN Tahun 2026
Pemprov Kalteng Fokus Reaktivasi Peserta JKN Tahun 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat implementasi Universal Health Coverage (UHC) melalui Rapat Forum Komunikasi . . .

















