- Polres Kapuas Amankan Tiga Terduga Pelaku Pencurian Meteran Air PDAM, Kerugian Capai Rp11,25 Juta
- LSR-LPMT Rayakan HUT Ke-14 dengan Sederhana, Perkuat Komitmen Pengabdian kepada Masyarakat
- Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Satresnarkoba Polres Kapuas Gelar Bakti Religi di Rumah Betang Sei Pa
- Mabes Polri Lakukan Penilaian Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara, Perkuat Sinergi P4GN
- Pengurus IODI Kalteng 2026–2030 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pembinaan Atlet Dancesport
- Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Fun Bike dan Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-80 di Polda Kalteng
- Wakili Gubernur, Pj. Sekda Hadiri Paripurna DPRD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
- 6 Pejabat Utama dan 5 Kapolres Jajaran Polda Kalteng Dimutasi, Ini Daftarnya
- Agustiar Sabran Reshuffle Delapan Pejabat Eselon II
- Nahkodai Diskominfosantik Kalteng, Adiah Chandra Sari Fokus Benahi Internal
Tim Kuasa Hukum Ajung TH L Suan, Ajukan Gugatan PMH Kepada PT KBU Di PN Kapuas
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Tim Kuasa Hukum Ajung TH L Suan
potretkalteng.com - KAPUAS - Melalui tim kuasa hukumnya Adv Ajung TH L Suan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) terhadap tambang batu bara PT Kapuas Bara Utama ( KBU)
Selain PT KBU sebagai tergugat II, melalui tim kuasa hukumnya.
Ajung juga menggugat Salampak sebagai tergugat I, The Nicholas sebagai tergugat III dan Pemerintah Desa Jangkang sebagai turut tergugat.
Baca Lainnya :
- Rapat Paripurna, Eksekutif Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kapuas0
- Masyarakat Katanjung Resah, Ketum Barisan Patriot Dayak Tinjau Jembatan PT Tri Sapta Yang Tutup Akse0
- Tegas ! Adv Ajung TH L Suan SH dan Adv Fridking Irawan SH, Pasang Spanduk Peringatan di Tanah Salu0
- Penuh Antusias, Pj Bupati Kapuas Lepas Ribuan Peserta Jalan Santai Dies Natalis STAI 0
- Pj Bupati Kapuas, Kukuhkan Perpanjangan 1.210 orang BPD se-Kabupaten Kapuas0
Adv Fridking Irawan SH mengatakan kami sudah mendaftakan gugatan PMH di Pengadlan Negeri Kapuas pada Senin 1 Juli 2024.
" Gugatan tersebut diantaranya 1.Tergugat I ada memiliki lahan seluas 3,8 Ha yang terletak di Desa
Jangkang, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan
Tengah;
2. Bahwa kepemilikan Tergugat I atas lahan tersebut seluas 2,95 Ha dibuatkan alas
hak oleh Turut Tergugat berupa Surat Pernyataan (SP) nomor:
20/SP/Pem.DJ/IX/2019 pada tanggal 14 September 2019, dengan uraian:
a. Letak Tanah
- Jalan / Terletak : Daerah Sei Manyangau Sahai Kanan Naik Jalan
Perusahaan
- Rukun Tetangga : 06
- Desa / Kelurahan : Jangkang
- Kecamatan : Pasak Talawang
- Propinsi : Kalimantan Tengah
b. Ukuran Tanah
- Panjang : 300 M
- Lebar : 0,98,4 M
- Luas : 2,95.2 M
3. Bahwa Tergugat I kemudian mengalihkan kepemilikan lahan miliknya yang seluas
2,95 Ha dengan alas hak berupa Surat Pernyataan (SP) nomor:
20/SP/Pem.DJ/IX/2019 tertanggal 14 September 2019 kepada Penggugat melalui
proses Jual Beli dengan harga Rp. 103.250.000,- (Seratus Tiga Juta Dua Ratus
Lima Puluh Ribu Rupiah), sedangkan lahan sisanya seluas 0,85 Ha juga dialihkan
kepemilikannya oleh Tergugat I kepada Penggugat melalui proses Hibah;
4. Bahwa selama Penggugat memiliki lahan tersebut tidak pernah timbul
permasalahan dengan pihak manapun, dan lahan tersebut selalu dijaga dan
dirawat oleh Penggugat, dan tidak pernah dialihkan kepemilikannya kepada pihak
lain;
5. Bahwa pada akhir bulan April 2024 Penggugat bermaksud menawarkan lahan
miliknya kepada Tergugat III selaku pimpinan dari Tergugat II, yang dijawab oleh
Tergugat III menyatakan bahwa lahan tersebut sudah menjadi milik Tergugat II
yang diperoleh melalui proses jual beli dengan Tergugat I" Jelas Fridking.
Ia juga menjelaskan dalam gugatan tersebut meminta agar Pengadilan Negeri Kapuas mengabulkan permintaan sita jaminan dan mengganti kerugian materil dan moril kepada kliennya ( Ajung.red)
Sementara itu Ajung mengatakan bahwa nantinya dihadiri atau tidak oleh para tergugat khusus Tergugat II tidak akan mengurangi keyakinannya untuk bisa dikabulkan gugatan tersebut
" Saya yakin atas nama hukum dan bukti bukti kuat yang kami miliki maka gugatan kami akan dikabulkan dan keadilan akan berpihak pada keputusan hakim " pungkasnya.(red)
(AULIA)
Berita Utama
-
Wakili Gubernur, Pj. Sekda Hadiri Paripurna DPRD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
Wakili Gubernur, Pj. Sekda Hadiri Paripurna DPRD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Mewakili Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria . . .
-
Mabes Polri Lakukan Penilaian Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara, Perkuat Sinergi P4GN
Mabes Polri Lakukan Penilaian Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara, Perkuat Sinergi P4GN
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Mabes Polri melalui tim penilai melakukan evaluasi terhadap Kampung Bebas dari Narkoba di Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, . . .
-
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Satresnarkoba Polres Kapuas Gelar Bakti Religi di Rumah Betang Sei Pa
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Satresnarkoba Polres Kapuas Gelar Bakti Religi di Rumah Betang Sei Pa
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas menggelar kegiatan bakti religi di . . .
-
Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Fun Bike dan Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-80 di Polda Kalteng
Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Fun Bike dan Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-80 di Polda Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polda Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Fun Bike dan Jalan Sehat . . .
-
LSR-LPMT Rayakan HUT Ke-14 dengan Sederhana, Perkuat Komitmen Pengabdian kepada Masyarakat
LSR-LPMT Rayakan HUT Ke-14 dengan Sederhana, Perkuat Komitmen Pengabdian kepada Masyarakat
BANJARMASIN, POTRETKALTENG.COM– Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14 Lembaga Swadaya Rakyat (LSR)–Laskar Pembela Masyarakat Tertindas (LPMT) diperingati secara sederhana . . .

















