- Agustiar Sabran Resmi Lantik Linae Victoria Aden sebagai Sekda Definitif Kalteng
- Gubernur dan Sekda Hadiri Pelantikan Pengurus APRI Kalteng, Dorong Legalisasi Tambang Rakyat
- Diduga Cemari Air Sungai dan Sumur Warga, Jalan Tambang PT BDA Diportal di Barito Utara
- Akselerasi Pembangunan Desa, TMMD ke-129 Tahun 2026 Resmi Dibuka di Tamban Catur
- Kawal Pembangunan hingga Desa, PWI Kapuas Luncurkan Program Monitoring
- Pemprov dan DPRD Kalteng Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
- Junaidi Soroti Kebakaran di Palangka Raya, Ajak Warga Perkuat Upaya Pencegahan
- Pj Sekda Kalteng Resmikan Gedung Rehabilitasi NAPZA Isen Mulang Akademi di RSJ Kalawa Atei
- Program Satu Miliar Satu Desa Wujudkan Jalan Lebih Layak di Tarung Manuah
- Operasi Antik Telabang 2026, Polres Kapuas Amankan satu orang Terduga Pengedar Sabu di Kapuas Timur
Terjerat Korupsi Rp458 Juta Dana Desa, Kades Gandring Kini Ditetapkan Tersangka

Keterangan Gambar : Ilustrasi
Baca Lainnya :
- Sidang PMH di PN Sampit Berlanjut, Pihak Tergugat Ajukan Tambahan Saksi0
- Peduli Dunia Pers, Bupati Kapuas Wiyatno Terima Penghargaan dari PWI Kapuas0
- Teras Narang Kunjungi LPKA Palangka Raya: \'Setiap Anak Punya Masa Depan\'0
- Polda Kalteng Musnahkan 1,25 Kg Sabu dan 43 Butir Ekstasi Hasil Tangkapan 11 Tersangka0
- Audit BPK Temukan Selisih Setengah Miliar di Proyek Jembatan Terusan Kapuas0
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Kepolisian Resor Barito Utara melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Gandring, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Kamis, 9 Oktober 2025, Kepala Seksi Humas Polres Barito Utara, IPTU Novendra Ikahamas, mewakili Kapolres AKBP Singgih Febrianto, menyatakan bahwa tersangka dalam kasus ini adalah AM, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka AM terancam hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda paling sedikit sebesar dua ratus juta rupiah.
Kasus ini berawal dari penerimaan dana oleh Desa Gandring pada tahun anggaran 2023, yang terdiri dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan bagi hasil pajak, dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp2,4 miliar. Dana tersebut telah dicairkan, kecuali untuk Dana Desa tahap III yang tidak dicairkan karena dimasukkan dalam daftar sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa).
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan dan audit yang dilakukan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp458 juta. Modus yang digunakan antara lain mark-up harga material dan upah pekerjaan. Selain itu, ditemukan bahwa pekerjaan fisik tidak disertai dengan perencanaan teknis yang memadai seperti ukuran volume pekerjaan, serta pelaksanaannya melampaui tahun anggaran yang berlaku.
Pekerjaan tersebut juga dilaksanakan di jalan yang berstatus milik Kabupaten Barito Utara, bukan jalan desa, sehingga pelaksanaan program dianggap tidak sesuai dengan peruntukan anggaran. Laporan pertanggungjawaban kegiatan pun disusun oleh kepala desa secara sepihak.
Perkara ini telah dilakukan gelar perkara di Polda Kalimantan Tengah dan saat ini tersangka AM telah ditahan di Polres Barito Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami kasus ini guna memastikan pertanggungjawaban hukum atas penggunaan anggaran desa yang tidak sesuai ketentuan.
RT
Berita Utama
-
Gubernur dan Sekda Hadiri Pelantikan Pengurus APRI Kalteng, Dorong Legalisasi Tambang Rakyat
Gubernur dan Sekda Hadiri Pelantikan Pengurus APRI Kalteng, Dorong Legalisasi Tambang Rakyat
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - ubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran bersama Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden menghadiri . . .
-
Agustiar Sabran Resmi Lantik Linae Victoria Aden sebagai Sekda Definitif Kalteng
Agustiar Sabran Resmi Lantik Linae Victoria Aden sebagai Sekda Definitif Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, secara resmi melantik Linae Victoria Aden sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) . . .
-
Diduga Cemari Air Sungai dan Sumur Warga, Jalan Tambang PT BDA Diportal di Barito Utara
Diduga Cemari Air Sungai dan Sumur Warga, Jalan Tambang PT BDA Diportal di Barito Utara
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM — Akses jalan hauling PT. Batubara Duaribu Abadi yang berlokasi di RT 05, Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, . . .
-
Laka Lantas di Jalan Trans Kalimantan Pulau Petak, Korban Jalani Perawatan di RSUD Kapuas
Laka Lantas di Jalan Trans Kalimantan Pulau Petak, Korban Jalani Perawatan di RSUD Kapuas
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kapuas menangani peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor di Jalan . . .
-
Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Pulau Petak
Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Pulau Petak
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pulau . . .

















