- BPBD Kapuas Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Ancaman Karhutla
- Pelayanan Disdukcapil Kapuas Terkendala Pemadaman Listrik dan Gangguan Sinyal
- Komisi XII DPR RI Terima Aspirasi BAKORMAD Kapuas Terkait Pertambangan Rakyat
- Perkumpulan Pemuda Nusantara Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo, Desak Penegakan Hukum yang Transpa
- Pria di Kapuas Tengah Tewas Diduga Dibacok Anak Kandung, Polisi Amankan Barang Bukti
- Pemkab Kapuas Susun Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol, Libatkan Berbagai Unsur Masyarakat
- Pemkab Kapuas Finalisasi Aturan Insentif Investasi untuk Tarik Lebih Banyak Investor
- Bupati Kapuas dan Danlanal Banjarmasin Perkuat Sinergi, Bahas Stabilitas Keamanan Daerah
- Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara Mas
- Agustiar Lantik Pengurus Baru KADIN Kalteng, Dorong Dunia Usaha Jadi Motor Pembangunan Daerah
Terjerat Korupsi Rp458 Juta Dana Desa, Kades Gandring Kini Ditetapkan Tersangka

Keterangan Gambar : Ilustrasi
Baca Lainnya :
- Sidang PMH di PN Sampit Berlanjut, Pihak Tergugat Ajukan Tambahan Saksi0
- Peduli Dunia Pers, Bupati Kapuas Wiyatno Terima Penghargaan dari PWI Kapuas0
- Teras Narang Kunjungi LPKA Palangka Raya: \'Setiap Anak Punya Masa Depan\'0
- Polda Kalteng Musnahkan 1,25 Kg Sabu dan 43 Butir Ekstasi Hasil Tangkapan 11 Tersangka0
- Audit BPK Temukan Selisih Setengah Miliar di Proyek Jembatan Terusan Kapuas0
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Kepolisian Resor Barito Utara melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Gandring, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Kamis, 9 Oktober 2025, Kepala Seksi Humas Polres Barito Utara, IPTU Novendra Ikahamas, mewakili Kapolres AKBP Singgih Febrianto, menyatakan bahwa tersangka dalam kasus ini adalah AM, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka AM terancam hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda paling sedikit sebesar dua ratus juta rupiah.
Kasus ini berawal dari penerimaan dana oleh Desa Gandring pada tahun anggaran 2023, yang terdiri dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan bagi hasil pajak, dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp2,4 miliar. Dana tersebut telah dicairkan, kecuali untuk Dana Desa tahap III yang tidak dicairkan karena dimasukkan dalam daftar sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa).
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan dan audit yang dilakukan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp458 juta. Modus yang digunakan antara lain mark-up harga material dan upah pekerjaan. Selain itu, ditemukan bahwa pekerjaan fisik tidak disertai dengan perencanaan teknis yang memadai seperti ukuran volume pekerjaan, serta pelaksanaannya melampaui tahun anggaran yang berlaku.
Pekerjaan tersebut juga dilaksanakan di jalan yang berstatus milik Kabupaten Barito Utara, bukan jalan desa, sehingga pelaksanaan program dianggap tidak sesuai dengan peruntukan anggaran. Laporan pertanggungjawaban kegiatan pun disusun oleh kepala desa secara sepihak.
Perkara ini telah dilakukan gelar perkara di Polda Kalimantan Tengah dan saat ini tersangka AM telah ditahan di Polres Barito Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami kasus ini guna memastikan pertanggungjawaban hukum atas penggunaan anggaran desa yang tidak sesuai ketentuan.
RT
Berita Utama
-
Komisi XII DPR RI Terima Aspirasi BAKORMAD Kapuas Terkait Pertambangan Rakyat
Komisi XII DPR RI Terima Aspirasi BAKORMAD Kapuas Terkait Pertambangan Rakyat
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Badan Koordinasi Masyarakat (BAKORMAD) Kabupaten Kapuas melakukan kunjungan ke Komisi XII DPR RI untuk menyampaikan aspirasi . . .
-
Perkumpulan Pemuda Nusantara Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo, Desak Penegakan Hukum yang Transpa
Perkumpulan Pemuda Nusantara Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo, Desak Penegakan Hukum yang Transpa
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM — Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Pemuda Nusantara secara resmi menyampaikan sikap dan pandangannya terkait perkembangan penegakan hukum di . . .
-
Pelayanan Disdukcapil Kapuas Terkendala Pemadaman Listrik dan Gangguan Sinyal
Pelayanan Disdukcapil Kapuas Terkendala Pemadaman Listrik dan Gangguan Sinyal
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas dalam beberapa hari . . .
-
BPBD Kapuas Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Ancaman Karhutla
BPBD Kapuas Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Ancaman Karhutla
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi . . .
-
UPR dan Badan Keahlian DPR RI Teken MoU, Lantik Pengurus APHTN-HAN Kalteng, dan Gelar Seminar Nasion
UPR dan Badan Keahlian DPR RI Teken MoU, Lantik Pengurus APHTN-HAN Kalteng, dan Gelar Seminar Nasion
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Universitas Palangka Raya (UPR) resmi menjalin kemitraan strategis dengan Badan Keahlian DPR RI guna memperkuat pengembangan hukum . . .

















