- DPRD Barut Harapkan Kajari Baru Perkuat Koordinasi Guna Mengawal Kebijakan Daerah
- Acara Penyambutan Dilanjutkan Ramah Tamah, Pererat Hubungan Antar Lembaga
- Ketua DPRD Ingatkan Kajari Baru untuk Mengawal Pembangunan di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan
- Bupati dan Ketua DPRD Bersatu Sambut Kajari Baru, Tunjukkan Stabilitas Kepemimpinan Daerah
- Kajari Fredy Simanjuntak Siap Bersinergi dalam Pembangunan dan Penegakan Hukum yang Humanis
- Kajari Baru Disambut dengan Prosesi Adat Tapung Tawar dan Potong Hompong, Ketua DPRD Turut Berperan
- Penguatan Forkopimda: Ketua DPRD Mery Rukaini Sambut Kedatangan Kajari Baru, Dorong Peningkatan Sine
- Peringatan HSP ke-97 Barut Diwarnai Penampilan Seni Budaya, Pembacaan Ikrar, dan Doa Bersama
- Ketua DPRD Ingatkan Pemuda adalah Tonggak Kemajuan dan Wajib Jaga Nilai Kebersamaan
- Bupati Bacakan Amanat Menpora Erick Thohir, Soroti Peran Pemuda Manfaatkan Bonus Demografi menuju In
Terjerat Korupsi Rp458 Juta Dana Desa, Kades Gandring Kini Ditetapkan Tersangka

Keterangan Gambar : Ilustrasi
Baca Lainnya :
- Sidang PMH di PN Sampit Berlanjut, Pihak Tergugat Ajukan Tambahan Saksi0
- Peduli Dunia Pers, Bupati Kapuas Wiyatno Terima Penghargaan dari PWI Kapuas0
- Teras Narang Kunjungi LPKA Palangka Raya: \'Setiap Anak Punya Masa Depan\'0
- Polda Kalteng Musnahkan 1,25 Kg Sabu dan 43 Butir Ekstasi Hasil Tangkapan 11 Tersangka0
- Audit BPK Temukan Selisih Setengah Miliar di Proyek Jembatan Terusan Kapuas0
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Kepolisian Resor Barito Utara melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Gandring, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Kamis, 9 Oktober 2025, Kepala Seksi Humas Polres Barito Utara, IPTU Novendra Ikahamas, mewakili Kapolres AKBP Singgih Febrianto, menyatakan bahwa tersangka dalam kasus ini adalah AM, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka AM terancam hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda paling sedikit sebesar dua ratus juta rupiah.
Kasus ini berawal dari penerimaan dana oleh Desa Gandring pada tahun anggaran 2023, yang terdiri dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan bagi hasil pajak, dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp2,4 miliar. Dana tersebut telah dicairkan, kecuali untuk Dana Desa tahap III yang tidak dicairkan karena dimasukkan dalam daftar sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa).
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan dan audit yang dilakukan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp458 juta. Modus yang digunakan antara lain mark-up harga material dan upah pekerjaan. Selain itu, ditemukan bahwa pekerjaan fisik tidak disertai dengan perencanaan teknis yang memadai seperti ukuran volume pekerjaan, serta pelaksanaannya melampaui tahun anggaran yang berlaku.
Pekerjaan tersebut juga dilaksanakan di jalan yang berstatus milik Kabupaten Barito Utara, bukan jalan desa, sehingga pelaksanaan program dianggap tidak sesuai dengan peruntukan anggaran. Laporan pertanggungjawaban kegiatan pun disusun oleh kepala desa secara sepihak.
Perkara ini telah dilakukan gelar perkara di Polda Kalimantan Tengah dan saat ini tersangka AM telah ditahan di Polres Barito Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami kasus ini guna memastikan pertanggungjawaban hukum atas penggunaan anggaran desa yang tidak sesuai ketentuan.
RT
Berita Utama
-
Dandim 1011/KLK Pimpin Rapat Percepatan Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Kapuas dan Pulang
Dandim 1011/KLK Pimpin Rapat Percepatan Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Kapuas dan Pulang
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Komando Distrik Militer (Kodim) 1011/KLK menggelar rapat koordinasi percepatan pembangunan fisik Koperasi Merah Putih (KMP) di wilayah . . .
-
Kasdam XXII/TB Pimpin Penutupan TMMD, Wakil Bupati Barut Terima Hasil Pembangunan Fisik dan Non-Fisi
Kasdam XXII/TB Pimpin Penutupan TMMD, Wakil Bupati Barut Terima Hasil Pembangunan Fisik dan Non-Fisi
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-126 Tahun 2025 di wilayah Kodim 1013/Muara Teweh resmi berakhir. Upacara . . .
-
TMMD Kodim 1013/Muara Teweh Bangun Jalan 2 Km, RTLH, MCK, dan Sumur Bor
TMMD Kodim 1013/Muara Teweh Bangun Jalan 2 Km, RTLH, MCK, dan Sumur Bor
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Selama 30 hari penuh pelaksanaan TMMD Reguler ke-126, Kodim 1013/Muara Teweh berhasil menuntaskan sejumlah sasaran fisik utama yang . . .
-
Program Non-Fisik TMMD Perkuat Bela Negara, Ketahanan Pangan, dan Edukasi Penanganan Stunting
Program Non-Fisik TMMD Perkuat Bela Negara, Ketahanan Pangan, dan Edukasi Penanganan Stunting
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Selain pembangunan infrastruktur, TMMD ke-126 Kodim 1013/Muara Teweh juga gencar melaksanakan program non-fisik yang bertujuan . . .
-
Wabup Felix Sonadie Berharap Masyarakat Rawat Hasil TMMD, Janji Sinergi Lanjutan dengan TNI
Wabup Felix Sonadie Berharap Masyarakat Rawat Hasil TMMD, Janji Sinergi Lanjutan dengan TNI
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Wakil Bupati Barito Utara, Felix Sonadie Y. Tingan, menyampaikan ucapan terima kasih dan komitmen Pemkab saat menerima secara simbolis . . .

















