- RSUD Kapuas Gelar Forum Konsultasi Publik Evaluasi Standar Pelayanan
- Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Timpah Alami Luka Tusuk di Tiga Bagian Tubuh
- Sukses Gelar Lomba Jurnalistik Pelajar 2025, Bupati Wiyatno Apresiasi PWI Kapuas
- Penipuan Bermodus Pegawai Kecamatan, Korban Kehilangan HP dan KTP
- Breaking News ! Kejari Buntok Tahan 3 Pengurus Dalam Dugaan Korupsi di KONI Barito Selatan
- Terjerat Korupsi Rp458 Juta Dana Desa, Kades Gandring Kini Ditetapkan Tersangka
- Sidang PMH di PN Sampit Berlanjut, Pihak Tergugat Ajukan Tambahan Saksi
- Peduli Dunia Pers, Bupati Kapuas Wiyatno Terima Penghargaan dari PWI Kapuas
- Teras Narang Kunjungi LPKA Palangka Raya: \'Setiap Anak Punya Masa Depan\'
- Polda Kalteng Musnahkan 1,25 Kg Sabu dan 43 Butir Ekstasi Hasil Tangkapan 11 Tersangka
Terjerat Korupsi Rp458 Juta Dana Desa, Kades Gandring Kini Ditetapkan Tersangka

Keterangan Gambar : Ilustrasi
Baca Lainnya :
- Sidang PMH di PN Sampit Berlanjut, Pihak Tergugat Ajukan Tambahan Saksi0
- Peduli Dunia Pers, Bupati Kapuas Wiyatno Terima Penghargaan dari PWI Kapuas0
- Teras Narang Kunjungi LPKA Palangka Raya: \'Setiap Anak Punya Masa Depan\'0
- Polda Kalteng Musnahkan 1,25 Kg Sabu dan 43 Butir Ekstasi Hasil Tangkapan 11 Tersangka0
- Audit BPK Temukan Selisih Setengah Miliar di Proyek Jembatan Terusan Kapuas0
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Kepolisian Resor Barito Utara melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Gandring, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Kamis, 9 Oktober 2025, Kepala Seksi Humas Polres Barito Utara, IPTU Novendra Ikahamas, mewakili Kapolres AKBP Singgih Febrianto, menyatakan bahwa tersangka dalam kasus ini adalah AM, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka AM terancam hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda paling sedikit sebesar dua ratus juta rupiah.
Kasus ini berawal dari penerimaan dana oleh Desa Gandring pada tahun anggaran 2023, yang terdiri dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan bagi hasil pajak, dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp2,4 miliar. Dana tersebut telah dicairkan, kecuali untuk Dana Desa tahap III yang tidak dicairkan karena dimasukkan dalam daftar sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa).
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan dan audit yang dilakukan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp458 juta. Modus yang digunakan antara lain mark-up harga material dan upah pekerjaan. Selain itu, ditemukan bahwa pekerjaan fisik tidak disertai dengan perencanaan teknis yang memadai seperti ukuran volume pekerjaan, serta pelaksanaannya melampaui tahun anggaran yang berlaku.
Pekerjaan tersebut juga dilaksanakan di jalan yang berstatus milik Kabupaten Barito Utara, bukan jalan desa, sehingga pelaksanaan program dianggap tidak sesuai dengan peruntukan anggaran. Laporan pertanggungjawaban kegiatan pun disusun oleh kepala desa secara sepihak.
Perkara ini telah dilakukan gelar perkara di Polda Kalimantan Tengah dan saat ini tersangka AM telah ditahan di Polres Barito Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami kasus ini guna memastikan pertanggungjawaban hukum atas penggunaan anggaran desa yang tidak sesuai ketentuan.
RT


Berita Utama
-
RSUD Kapuas Gelar Forum Konsultasi Publik Evaluasi Standar Pelayanan
RSUD Kapuas Gelar Forum Konsultasi Publik Evaluasi Standar Pelayanan
Kuala Kapuas – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas menggelar Forum Konsultasi Publik dalam rangka evaluasi standar pelayanan . . .
-
Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Timpah Alami Luka Tusuk di Tiga Bagian Tubuh
Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Timpah Alami Luka Tusuk di Tiga Bagian Tubuh
Kuala Kapuas, POTRETKALTENG.COM – Seorang pemuda di Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, diduga menjadi korban penganiayaan hingga mengalami luka tusuk di tiga bagian . . .
-
Sukses Gelar Lomba Jurnalistik Pelajar 2025, Bupati Wiyatno Apresiasi PWI Kapuas
Sukses Gelar Lomba Jurnalistik Pelajar 2025, Bupati Wiyatno Apresiasi PWI Kapuas
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kapuas sukses menggelar Lomba Karya Jurnalistik Pelajar 2025 tingkat SLTA . . .
-
MPW Pemuda Pancasila Kalteng Dukung Japto Jelang Mubes XI
MPW Pemuda Pancasila Kalteng Dukung Japto Jelang Mubes XI
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) XI Pemuda Pancasila yang dijadwalkan berlangsung pada 26 hingga 29 Oktober 2025 di . . .
-
Teras Narang Dorong Percepatan Revisi Tata Ruang Kalimantan Tengah
Teras Narang Dorong Percepatan Revisi Tata Ruang Kalimantan Tengah
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Anggota Komisi I DPD RI Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, menekankan pentingnya percepatan revisi tata ruang . . .
