Tak Terima Pribadinya Diserang, Adv Martini SH Tagih Janji Klarifikasi Haruman
Tim Redaksi

Potret Kalteng 22 Apr 2024, 05:48:12 WIB Palangka Raya
Tak Terima Pribadinya Diserang, Adv Martini SH Tagih Janji Klarifikasi Haruman

Keterangan Gambar : Ilustrasi Profesi Advokat


POTRETKALTENG.COM - PALANGKA RAYA - Adv Martini SH seorang pengacara perempuan yang sudah lama berkecimpung di dunia hukum merasa keberatan dengan pernyataan oknum Pengacara yaitu Haruman SH.

Pasalnya Haruman tanpa alasan yang jelas dan memiliki dasar diduga melakukan pembunuhan karakter dan membuat perasaan tidak menyenangkan terhadap Martini.


Baca Lainnya :

Hal ini dilakukan Haruman saat memberi pernyataan disebuah media Online yang menyebutkan " bahwa M yang diduga merupakan oknum Advokat juga tetapi melanggar hukum berarti tidak paham hukum dan menjadi contoh yang tidak baik bagi masyarakat" dikutip dari sebuah media online.


Martini yang ditemui Sabtu 20 April 2024 menanggapi hal tersebut sebagai pembunuhan karakter dan juga melanggar kode etik sebagai pengacara.


" Sah sah saja kalau saudara Haruman bermaksud membela kliennya,tapi ini diluar subtansi permasalah hukum yang sedang dihadapi kliennya ,jangan seenaknya mengeluarkan pernyataan tentang saya,walaupun itu pakai inisial saja tapi karena saya tahu permasalahan hukum.yang ada berkaitan dengan saya jelas saya merasa terpojok dengan pernyataan itu" ucap Martini.


Ia juga menambahkan kalau memang pengacara yang profesional dan mengerti kodek etik advokat tidak sepantasnya Haruman mengeluarkan pernyataan yang menjatuhkan marwah profesi seorang pengacara


" Saya menagih janji klarifikasi saudara Haruman 3×24 jam terkait pernyataannya tersebut dan segera meminta media yang menayangkannya untuk dihapus tapi kalau memang tidak ada itikad baiknya bukan tidak mungkin saya akan melakukan upaya hukum" tegas Martini.


Sementara itu seorang pengacara senior yang enggan disebut namanya menyebutkan sebenarnya hal hal seperti ini tak perlu terjadi dan tidak etis karena pertempuran sebenarnya antar pengacara seharusnya di ruang sidang ketika membela klienya bukan saling serang di media atau medsos apalagi sudah menyangkut hal hal pribadi.


( AUL)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment