Sekda Kalteng ikuti Entry Meeting Evaluasi Akselerasi Penurunan Stunting Tahun 2024 Prov. Kalteng
Tim Redaksi

Potret Kalteng 20 Apr 2024, 07:02:59 WIB Palangka Raya
Sekda Kalteng ikuti Entry Meeting Evaluasi Akselerasi Penurunan Stunting Tahun 2024 Prov. Kalteng

Keterangan Gambar : Sekda Kalteng, H. Nuryakin


Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Prov. Kalteng menghadiri Entry Meeting Evaluasi Akselerasi Penurunan Stunting Tahun 2024 Provinsi Kalimantan Tengah secara virtual dari Ruang Kerja Sekda Prov. Kalteng, Kamis (18/4/2024).

Sekda Prov. Kalteng H. Nuryakin, saat mengikuti zoom meeting menyampaikan atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyambut baik pelaksanaan kegiatan evaluasi Akselerasi Penurunan Stunting yang dilaksanakan oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah.

“Menjadi harapan kita bersama, output evaluasi ini nanti memberi gambaran spesifik mengenai pelaksanaan program dan kegiatan percepatan penurunan stunting di Kalimantan Tengah, dan juga kita bisa mendapatkan saran dan masukan untuk perbaikan ke depan, sehingga target penurunan stunting sebesar 15,38 di tahun 2024 bisa tercapai” kata Sekda.

Dikatakannya bahwa, isu stunting saat ini masih menjadi persoalan serius bagi pemerintah di seluruh wilayah Indonesia, tidak terkecuali di Provinsi Kalimantan Tengah. Stunting merupakan ancaman utama bagi kualitas manusia dan kemampuan daya saing bangsa.

”Oleh karena itu, pemerintah pusat telah menetapkan stunting sebagai isu prioritas Nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah tahun 2020-2024, dengan target secara nasional penurunan yang cukup signifikan, yaitu dari 24,4 persen tahun 2021 menjadi 14 persen di tahun 2024” ucapnya.

Selanjutnya, sebagai bentuk dukungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah terhadap upaya percepatan penurunan stunting, serta sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021, maka Bapak Gubernur Kalimantan Tengah telah mengeluarkan Keputusan Nomor 188.44/106/2023 Tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Kalimantan Tengah.

Kemudian, untuk menjabarkan jenis kegiatan intervensi percepatan penurunan stunting dalam bentuk Rencana Aksi Daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2023-2024.

Lebih lanjut Sekda menginstruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah yang tergabung dalam struktur TPPS Provinsi Kalimantan Tengah, agar bersikap kooperatif dan proaktif, memberikan data dan informasi yang dibutuhkan oleh tim evaluasi, sehingga proses evaluasi dapat berjalan lancar.(adv)

MmcKalteng







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment