- Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
- Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
- Walikota Gerak Cepat! Audiensi Membatalkan Aksi, Fairid Naparin Ambil Keputusan untuk Warga Kereng B
- Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
- DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
- Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
- Pemkab Barito Utara Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Jalan Merak Muara Teweh
- Kapuas Terima Program Sekolah Rakyat, Pembangunan Ditargetkan Mulai 2026
- Ketua GMNI Kalteng Maulana Uger: Jangan Korbankan Kedaulatan Rakyat Demi Efisiensi Politik
- Panen Sawit di Lahan Bersertifikat, Tiga Petani Jalani Proses Hukum di Kasongan
Sengketa Lahan Masyarakat Dengan PT KBU Diselesaikan Fordayak
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Foto dari Kanan: Abdullah PT. KBU, Bambang Irawan Ketua Umum DPP Fordayak, Hj. Janta Effendi PT. KBU dan Ajungs TH. L Suan.
Potretkalteng.com - Palangka Raya - Berdasarkan surat dari Ajungs TH. L. Suan kepada Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Dayak (DPP FORDAYAK) pada tanggal 16 Agustus 2023 tentang permohonan bantuan pengurusan kerusakan Tanah/Lahan milik Digan K. Kale seluas 6,3 Ha dan An. Acid seluas 1,7 Ha oleh PT. KBU yang berada di Desa Jangkang, Kec. Pasak Talawang, Kab. Kapuas dengan tuntutan ganti rugi, Sabtu 14 Oktober 2023
Bambang Irawan Ketua Umum DPP Fordayak menyampaikan bahwa untuk pendampingan penyelesaian permasalahan tuntutan Ajungs TH. L. Suan dihentikan
Baca Lainnya :
- Penting Melek Teknologi,RSUD Doris Akan Terapkan Pendaftaran Online Untuk Pasien Yang Ingin Berobat.0
- RSUD dr. Doris Slyvanus Meminta Maaf Atas Ketidaknyamanan Pelayan Karena Ada Renovasi.0
- Viral di Medsos, Diduga Juru Parkir Setor Duit Tiap Hari Ke Anak Kadishub Palangka Raya 0
- Sempat Tegang, Gerakan Cipayung Plus (Sangkal) Berikan Rapot Merah Untuk Kapolda Kalteng.0
- Ciderai Demokrasi Desa, Pemkab Barut Dan H Nadalsyah Diminta Berikan Alasan Pemberhentian Sementara 0
“Dihentikan dan tidak ada tuntutan kedepannya baik secara Hukum Adat dan Hukum positif, karena PT. KBU telah menyelesaikan tuntutan dan menghargai Adat Istiadat Dayak serta siap akan selalu menjungjung tinggi Budaya Adat Dayak,” kata Bambang,Sabtu 14 Oktober 2023
Apabila kelak dikemudian hari, lanjut Bambang, Ajungs TH. L. Suan dan keluarganya atau pihak-pihak lain tetap mempermasalahkan dan menuntut ke PT. KBU, maka kami siap untuk memberikan informasi dan keterangan lebih lanjut, tutup Bambang.
Kepala Humas DPP Fordayak Bakti Yusuf Irwandi menyampaikan beberapa poin kesepakatan antara Pihak I (Pertama) DPP Fordayak sebagai Penerima Kuasa dari Pemberi Kuasa Ajungs TH. L. Suan dengan Pihak II (Kedua) PT. KBU sebagai berikut :
1. Kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan menghargai Adat Istiadat Dayak dan Menjunjung Tinggi Budaya Adat Dayak serta kearifan lokalnya.
2. Kedua dua belah pihak sepakat untuk mengakhiri seluruh sengketa dan perselisihan yang pernah terjadi antara kami, baik yang terjadi sebelum tanggal penandatanganan perjanjian ini maupun yang berhubungan dengan peristiwa-peristiwa sebelumnya.
3. Kedua belah pihak sepenuhnya memaafkan satu sama lain atas setiap tindakan atau perkataan yang mungkin telah menyebabkan sengketa dan konflik di antara kami, kedua belah pihak juga menyatakan bahwa tidak ada pihak yang bersalah atas peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelumnya.
4. Kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa dan konflik dengan lapang dada serta berkomitmen untuk menjalin hubungan yang saling menghormati, saling mendukung dan bersifat konstruktif di masa depan.
5. Kedua belah pihak dengan tegas menyatakan bahwa kami tidak akan menuntut apapun terkait dengan sengketa dan perselisihan yang pernah terjadi.
6. Pihak kedua membayar ganti rugi lahan milik Ajungs TH. L. Suan dan keluarga Klien Humas DPP Fordayak di Desa Jangkang yang disaksikan oleh pihak pertama sebagai penerima kuasa dari Ajungs TH. L. Suan.
7. Setelah ditandatangani surat perjanjian oleh kedua belah pihak, maka selanjutkan akan melepasakan Ritual Adat Dayak dan pembukaan pemortalan di Bace Camp PT. Kapuas Bara Utama di Kawasan Desa Jangkang, Kec. Pasak Talawang, Kab. Kapuas dengan pendanaan sepenuhnya menjadi tanggungjawab pihak kedua yang dilaksanakan pada hari Jum’at, 13 Oktober 2023.
Abdullah mewakili Management PT. KBU menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPP Fordayak karena dalam proses penyelesaian sengketa lahan selalu mengedepankan intelektual, persuasif, dan menjunjung tinggi Filosofi Huma Betang serta tidak melakukan anarkis dan tidak melakukan perusakan aset-aset perusahaan di lapangan, “Tuntutan masyarakat telah kami sepakati dan telah direalisasikan melalui Ajungs TH. L yang disaksikan DPP Fordayak dan kami kedepan akan selalu menghargai Adat Istiadat Dayak dan Menjunjung Tinggi Budaya Adat Dayak serta kearifan lokalnya,” kata Abdullah.
Ajungs TH. L. Suan klien Humas DPP Fordayak menyampaikan rasa sangat bangga dengan Ormas Dayak, seperti Fordayak yang benar-benar membela masyarakat adat dengan segala keterbatasan yang dimiliki.
“Kami apresiasi dengan pola Gerakan Fordayak yang dilakukan selalu mengutamakan dialektika dalam setiap tahapan penyelesaian permasalahan, kami juga mengucapkan terima kasih kepada PT. KBU yang mau dengan baik menyelesaiakan atas tuntutan masyarakat dan telah direalisasikan dengan baik, kedepan diharapakan kita terus bisa selalu bergandeng tangan,” pungkas Ajungs.
( AUL)
Berita Utama
-
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Pemuda Dayak (PERPEDAYAK) menggelar audiensi dan silaturahmi dengan Kepala Kepolisian Daerah . . .
-
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Kelalaian kecil hampir berakibat fatal bagi seorang warga Desa Hajak Raya, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Sepeda motor . . .
-
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Tim kuasa hukum Jekson dan Rahmat Zakaria dari TBBR Palangka Raya menyampaikan kekecewaan terhadap kinerja penyidik Polres Katingan . . .
-
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Kasus dugaan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, yang melibatkan Ady . . .
-
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mencatat capaian positif dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun . . .

















