- Sinergi Dorong Ekonomi Daerah, AYP Tekankan Penguatan Ekosistem Usaha dan Lapangan Kerja di Kalteng
- Bupati Shalahuddin Pimpin Rapat Finalisasi Batara Expo dan Hari Jadi Barito Utara
- Pemkab Barito Utara Matangkan Persiapan HUT ke-76 dan Batara Expo 2026
- Pemkab Barito Utara Siapkan Dokumen Usulan WPR untuk Tertibkan Aktivitas Tambang Rakyat
- Sekda Barito Utara Minta Camat Dukung Pendataan Tambang Rakyat untuk Pengusulan WPR
- Pemkab Barito Utara Inventarisasi Data Tambang Rakyat untuk Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat
- Logo Hari Jadi ke-76 Barito Utara Resmi Diluncurkan, Simbol Semangat Pembangunan Daerah
- Pemkab Barito Utara Resmi Luncurkan Logo Hari Jadi ke-76, Usung Semangat Maju, Sejahtera dan Berkead
- Car Free Day Perdana di Muara Teweh Jadi Ruang Sehat Sekaligus Promosi UMKM Lokal
- Bupati Shalahuddin Resmikan Car Free Day Barito Utara, Dorong Pola Hidup Sehat dan UMKM
Sengketa Lahan Berujung Pidana: Terdakwa Pemanen Sawit di Lahan Bersertifikat Ajukan Pembelaan

Keterangan Gambar : Penasihat Hukum terdakwa dari Kantor Restumini, SH. & Rekan, Daniel Olan Gripangat, SH (kanan)
KASONGAN, POTRETKALTENG.COM – Sidang perkara dugaan pencurian buah sawit yang menyeret tiga pekerja paruh waktu di Kabupaten Katingan memasuki babak baru. Tim Penasihat Hukum terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Kasongan, Rabu (18/2/2026), setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menuntut hukuman satu tahun penjara.
Baca Lainnya :
- Bawaslu Gandeng GMNI, Perkuat Pengawasan Partisipatif Berbasis Mahasiswa di Palangka Raya0
- Di Hadapan Kapolres Se-Kalteng, Gubernur Kalteng Bicara Tegas Soal Keamanan dan Krisis Anggaran0
- Peredaran Narkoba Skala Besar Terbongkar: 35,1 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi Digagalkan Polda Kalteng0
- Tegas! Gubernur Agustiar Sabran Pastikan Kartu Huma Betang Sejahtera Tepat Sasaran hingga Pedalaman0
- Hilal Tak Terlihat di Palangka Raya, Awal Ramadan 1447 H Tunggu Sidang Isbat0
Kasus ini bermula ketika ketiga terdakwa memanen sawit di lahan seluas dua hektar di Km 4 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir. Lokasi tersebut diklaim oleh PT Windu Nabatindo Sejahtera (PT WNS) sebagai wilayah kemitraan mereka, namun di sisi lain, lahan tersebut memiliki legalitas berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Sugiyansyah.
Penasihat Hukum terdakwa dari Kantor Restumini, SH. & Rekan, Daniel Olan Gripangat, SH., menegaskan bahwa kliennya hanyalah pekerja yang menjalankan perintah pemilik lahan sah, Sugiyansyah. Menurutnya, Sugiyansyah memiliki sertifikat yang terbit sejak 2015 dan masih terdaftar aktif di BPN Kabupaten Katingan.
"Lahan tersebut telah dikelola klien kami sejak 2007 dengan sistem tumpang sari, menanam sawit, karet, hingga buah-buahan. Kami sudah lampirkan bukti foto di persidangan yang menunjukkan usia tanaman tersebut jauh lebih tua dari klaim perusahaan," ujar Daniel yang akrab disapa Niel.
Pihak PT WNS sendiri bersikukuh bahwa sawit di lahan tersebut ditanam oleh perusahaan pada 2019 melalui kerja sama dengan Kelompok Tani Bersama Mandiri yang berdiri tahun 2017.
Polemik ini semakin tajam karena JPU menggunakan dasar putusan perdata tahun 2021 yang memenangkan Kelompok Tani Bersama Mandiri. Namun, Daniel mengungkapkan adanya kejanggalan dalam putusan tersebut.
Salah Objek/Subjek: Gugatan tahun 2021 tersebut tidak menggugat Sugiyansyah selaku pemilik sertifikat, melainkan pihak lain (Sdr. Ating dan Sdr. Issing).
Status Sertifikat: Hingga saat ini, sertifikat milik Sugiyansyah belum pernah dibatalkan oleh PTUN maupun digugat secara perdata.
Kesaksian Mantan Kades: Fandede, Kepala Desa Hampalit periode 2006–2018 yang dihadirkan sebagai saksi, menyatakan tidak mengetahui keberadaan Kelompok Tani Bersama Mandiri di wilayah tersebut pada masa jabatannya.
Tim kuasa hukum menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang dinilai terlalu kaku dan terkesan memaksakan ranah pidana dalam sengketa yang kental dengan nuansa perdata ini.
"Jika sertifikat resmi dari BPN dianggap tidak memiliki kekuatan hukum hanya karena klaim sepihak, lalu apa gunanya legalitas tersebut? Ini jelas ada upaya kriminalisasi terhadap masyarakat," tegas Daniel.
Pihak terdakwa berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara ini dengan adil dan membebaskan para terdakwa. Mereka berargumen bahwa keabsahan kepemilikan lahan harus dibuktikan terlebih dahulu secara perdata sebelum masuk ke ranah pidana.
RT
Berita Utama
-
Sinergi Dorong Ekonomi Daerah, AYP Tekankan Penguatan Ekosistem Usaha dan Lapangan Kerja di Kalteng
Sinergi Dorong Ekonomi Daerah, AYP Tekankan Penguatan Ekosistem Usaha dan Lapangan Kerja di Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) VIII Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kalimantan Tengah, Wakil Ketua Umum KADIN . . .
-
Potensi Wisata Kalteng Akan Difilmkan, Disbudpar Kolaborasi dengan KBRI Sofia
Potensi Wisata Kalteng Akan Difilmkan, Disbudpar Kolaborasi dengan KBRI Sofia
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah, Adi Soeseno, bersama jajaran Pejabat . . .
-
Sunarti Lantik 8 Pejabat Fungsional Setda Kalteng, Tegaskan ASN Harus Tinggalkan Pola Kerja Lama
Sunarti Lantik 8 Pejabat Fungsional Setda Kalteng, Tegaskan ASN Harus Tinggalkan Pola Kerja Lama
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali memperkuat kualitas birokrasi dengan melantik delapan pejabat fungsional di lingkungan . . .
-
Kompolnas Ungkap Dugaan Penyiksaan di Balik Tewasnya Tiga Anggota Polri saat Operasi Narkoba di Kati
Kompolnas Ungkap Dugaan Penyiksaan di Balik Tewasnya Tiga Anggota Polri saat Operasi Narkoba di Kati
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Fakta baru terungkap dalam kasus tewasnya tiga anggota Polri saat menjalankan operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang . . .
-
Satresnarkoba Polres Kapuas Cek Kesiapan Posko Kampung Bebas Narkoba
Satresnarkoba Polres Kapuas Cek Kesiapan Posko Kampung Bebas Narkoba
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas melakukan pengecekan rutin terhadap Posko Kampung Bebas dari Narkoba di Kantor . . .

















