Sengketa Lahan Berujung Pidana: Terdakwa Pemanen Sawit di Lahan Bersertifikat Ajukan Pembelaan

Potret kalteng 19 Feb 2026, 13:05:13 WIB Katingan
Sengketa Lahan Berujung Pidana: Terdakwa Pemanen Sawit di Lahan Bersertifikat Ajukan Pembelaan

Keterangan Gambar : Penasihat Hukum terdakwa dari Kantor Restumini, SH. & Rekan, Daniel Olan Gripangat, SH (kanan)




KASONGAN, POTRETKALTENG.COM – Sidang perkara dugaan pencurian buah sawit yang menyeret tiga pekerja paruh waktu di Kabupaten Katingan memasuki babak baru. Tim Penasihat Hukum terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Kasongan, Rabu (18/2/2026), setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menuntut hukuman satu tahun penjara.

Baca Lainnya :


Kasus ini bermula ketika ketiga terdakwa memanen sawit di lahan seluas dua hektar di Km 4 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir. Lokasi tersebut diklaim oleh PT Windu Nabatindo Sejahtera (PT WNS) sebagai wilayah kemitraan mereka, namun di sisi lain, lahan tersebut memiliki legalitas berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Sugiyansyah.


Penasihat Hukum terdakwa dari Kantor Restumini, SH. & Rekan, Daniel Olan Gripangat, SH., menegaskan bahwa kliennya hanyalah pekerja yang menjalankan perintah pemilik lahan sah, Sugiyansyah. Menurutnya, Sugiyansyah memiliki sertifikat yang terbit sejak 2015 dan masih terdaftar aktif di BPN Kabupaten Katingan.


"Lahan tersebut telah dikelola klien kami sejak 2007 dengan sistem tumpang sari, menanam sawit, karet, hingga buah-buahan. Kami sudah lampirkan bukti foto di persidangan yang menunjukkan usia tanaman tersebut jauh lebih tua dari klaim perusahaan," ujar Daniel yang akrab disapa Niel.


Pihak PT WNS sendiri bersikukuh bahwa sawit di lahan tersebut ditanam oleh perusahaan pada 2019 melalui kerja sama dengan Kelompok Tani Bersama Mandiri yang berdiri tahun 2017.


Polemik ini semakin tajam karena JPU menggunakan dasar putusan perdata tahun 2021 yang memenangkan Kelompok Tani Bersama Mandiri. Namun, Daniel mengungkapkan adanya kejanggalan dalam putusan tersebut.


Salah Objek/Subjek: Gugatan tahun 2021 tersebut tidak menggugat Sugiyansyah selaku pemilik sertifikat, melainkan pihak lain (Sdr. Ating dan Sdr. Issing).


Status Sertifikat: Hingga saat ini, sertifikat milik Sugiyansyah belum pernah dibatalkan oleh PTUN maupun digugat secara perdata.


Kesaksian Mantan Kades: Fandede, Kepala Desa Hampalit periode 2006–2018 yang dihadirkan sebagai saksi, menyatakan tidak mengetahui keberadaan Kelompok Tani Bersama Mandiri di wilayah tersebut pada masa jabatannya.


Tim kuasa hukum menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang dinilai terlalu kaku dan terkesan memaksakan ranah pidana dalam sengketa yang kental dengan nuansa perdata ini.


"Jika sertifikat resmi dari BPN dianggap tidak memiliki kekuatan hukum hanya karena klaim sepihak, lalu apa gunanya legalitas tersebut? Ini jelas ada upaya kriminalisasi terhadap masyarakat," tegas Daniel.


Pihak terdakwa berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara ini dengan adil dan membebaskan para terdakwa. Mereka berargumen bahwa keabsahan kepemilikan lahan harus dibuktikan terlebih dahulu secara perdata sebelum masuk ke ranah pidana.


RT







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment