- SMSI Kalteng dan OJK Kolaborasi Perkuat Sinergi Tingkatkan Literasi Keuangan Masyarakat
- DPRD Gumas Ingatkan Tidak Boleh Ada Warga Kesulitan Berobat
- Pemprov Kalteng Perkuat Pencegahan Karhutla, Masyarakat Diminta Waspada
- IPH Kalteng Menurun, Pemprov Fokus Jaga Stok dan Antisipasi Dampak Kemarau
- Bupati Kapuas Pastikan Penanganan Sekolah Pascakebakaran dan Perkuat Pencegahan Karhutla
- Pemkab Kapuas dan Kementan Perkuat Pemetaan Lahan untuk Dukung Ketahanan Pangan
- Pemko Palangka Raya Perkuat Penanganan Karhutla Petuk Katimpun, Butuh Tambahan Pompa dan Sumur Bor
- Pemko Palangka Raya Fokus Padamkan Karhutla yang Mengarah ke Permukiman
- Operasi Gabungan Jaring 284 Kendaraan, Tunggakan Pajak Capai Rp31,98 Juta
- KUPA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, DPRD Soroti Fluktuasi Dana Transfer
Sengketa Lahan Berujung Pidana: Terdakwa Pemanen Sawit di Lahan Bersertifikat Ajukan Pembelaan

Keterangan Gambar : Penasihat Hukum terdakwa dari Kantor Restumini, SH. & Rekan, Daniel Olan Gripangat, SH (kanan)
KASONGAN, POTRETKALTENG.COM – Sidang perkara dugaan pencurian buah sawit yang menyeret tiga pekerja paruh waktu di Kabupaten Katingan memasuki babak baru. Tim Penasihat Hukum terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Kasongan, Rabu (18/2/2026), setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menuntut hukuman satu tahun penjara.
Baca Lainnya :
- Bawaslu Gandeng GMNI, Perkuat Pengawasan Partisipatif Berbasis Mahasiswa di Palangka Raya0
- Di Hadapan Kapolres Se-Kalteng, Gubernur Kalteng Bicara Tegas Soal Keamanan dan Krisis Anggaran0
- Peredaran Narkoba Skala Besar Terbongkar: 35,1 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi Digagalkan Polda Kalteng0
- Tegas! Gubernur Agustiar Sabran Pastikan Kartu Huma Betang Sejahtera Tepat Sasaran hingga Pedalaman0
- Hilal Tak Terlihat di Palangka Raya, Awal Ramadan 1447 H Tunggu Sidang Isbat0
Kasus ini bermula ketika ketiga terdakwa memanen sawit di lahan seluas dua hektar di Km 4 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir. Lokasi tersebut diklaim oleh PT Windu Nabatindo Sejahtera (PT WNS) sebagai wilayah kemitraan mereka, namun di sisi lain, lahan tersebut memiliki legalitas berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Sugiyansyah.
Penasihat Hukum terdakwa dari Kantor Restumini, SH. & Rekan, Daniel Olan Gripangat, SH., menegaskan bahwa kliennya hanyalah pekerja yang menjalankan perintah pemilik lahan sah, Sugiyansyah. Menurutnya, Sugiyansyah memiliki sertifikat yang terbit sejak 2015 dan masih terdaftar aktif di BPN Kabupaten Katingan.
"Lahan tersebut telah dikelola klien kami sejak 2007 dengan sistem tumpang sari, menanam sawit, karet, hingga buah-buahan. Kami sudah lampirkan bukti foto di persidangan yang menunjukkan usia tanaman tersebut jauh lebih tua dari klaim perusahaan," ujar Daniel yang akrab disapa Niel.
Pihak PT WNS sendiri bersikukuh bahwa sawit di lahan tersebut ditanam oleh perusahaan pada 2019 melalui kerja sama dengan Kelompok Tani Bersama Mandiri yang berdiri tahun 2017.
Polemik ini semakin tajam karena JPU menggunakan dasar putusan perdata tahun 2021 yang memenangkan Kelompok Tani Bersama Mandiri. Namun, Daniel mengungkapkan adanya kejanggalan dalam putusan tersebut.
Salah Objek/Subjek: Gugatan tahun 2021 tersebut tidak menggugat Sugiyansyah selaku pemilik sertifikat, melainkan pihak lain (Sdr. Ating dan Sdr. Issing).
Status Sertifikat: Hingga saat ini, sertifikat milik Sugiyansyah belum pernah dibatalkan oleh PTUN maupun digugat secara perdata.
Kesaksian Mantan Kades: Fandede, Kepala Desa Hampalit periode 2006–2018 yang dihadirkan sebagai saksi, menyatakan tidak mengetahui keberadaan Kelompok Tani Bersama Mandiri di wilayah tersebut pada masa jabatannya.
Tim kuasa hukum menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang dinilai terlalu kaku dan terkesan memaksakan ranah pidana dalam sengketa yang kental dengan nuansa perdata ini.
"Jika sertifikat resmi dari BPN dianggap tidak memiliki kekuatan hukum hanya karena klaim sepihak, lalu apa gunanya legalitas tersebut? Ini jelas ada upaya kriminalisasi terhadap masyarakat," tegas Daniel.
Pihak terdakwa berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara ini dengan adil dan membebaskan para terdakwa. Mereka berargumen bahwa keabsahan kepemilikan lahan harus dibuktikan terlebih dahulu secara perdata sebelum masuk ke ranah pidana.
RT
Berita Utama
-
Pemkab Kapuas dan Kementan Perkuat Pemetaan Lahan untuk Dukung Ketahanan Pangan
Pemkab Kapuas dan Kementan Perkuat Pemetaan Lahan untuk Dukung Ketahanan Pangan
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia terus memperkuat langkah strategis dalam . . .
-
Bupati Kapuas Pastikan Penanganan Sekolah Pascakebakaran dan Perkuat Pencegahan Karhutla
Bupati Kapuas Pastikan Penanganan Sekolah Pascakebakaran dan Perkuat Pencegahan Karhutla
.KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Bupati Kapuas HM Wiyatno, SP bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai dan unsur Forkopimda melakukan kunjungan kerja . . .
-
IPH Kalteng Menurun, Pemprov Fokus Jaga Stok dan Antisipasi Dampak Kemarau
IPH Kalteng Menurun, Pemprov Fokus Jaga Stok dan Antisipasi Dampak Kemarau
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM Indeks Perkembangan Harga (IPH) di Kalimantan Tengah mengalami penurunan. Kondisi tersebut menunjukkan perkembangan harga . . .
-
Pemprov Kalteng Perkuat Pencegahan Karhutla, Masyarakat Diminta Waspada
Pemprov Kalteng Perkuat Pencegahan Karhutla, Masyarakat Diminta Waspada
Palangka Raya, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) . . .
-
DPRD Gumas Ingatkan Tidak Boleh Ada Warga Kesulitan Berobat
DPRD Gumas Ingatkan Tidak Boleh Ada Warga Kesulitan Berobat
KUALA KURUN, POTRETKALTENG.COM- Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iceu Purnamasari mengatakan, pihaknya mendukung upaya . . .

















