- Perkuat Ketahanan Nasional, DPP PPN Gelar FGD Wawasan Kebangsaan Mulai dari Tingkat Desa
- RSUD Kapuas Edukasi Masyarakat Lewat Podcast, Bahas cara Pencegahan dan Penanganan HIV/AIDS
- FKUB Kapuas Gelar Dialog Kebangsaan untuk Perkuat Kerukunan dan Persatuan Masyarakat
- DPRD Barito Utara Dalami Pembuatan BPMT untuk Perkuat Program Replanting
- DPRD Barito Utara Sinkronkan Dua Naskah Akademik Raperda Inisiatif dengan Kementerian Hukum Kalteng
- DPRD Barito Utara Gelar RDP Bahas Alternatif Lokasi Proyek Multiyears Jembatan Lahei
- Hadiri Rakor KPK di Jakarta, DPRD Barito Utara Perkuat Komitmen Tata Kelola Pemerintahan Bersih
- Ketua DPRD Barito Utara Apresiasi Paparan Skema Multiyears untuk Dukung Percepatan Pembangunan
- Pererat Silaturahmi, Sekretariat DPRD Barito Utara Gelar Sholat Subuh Berjamaah Bersama Bupati
- Kalteng Perkuat Pertahanan, Agustiar Sabran Teken Hibah Pembangunan RINDAM XXII/TB
Sengketa Lahan Berujung Pidana: Terdakwa Pemanen Sawit di Lahan Bersertifikat Ajukan Pembelaan

Keterangan Gambar : Penasihat Hukum terdakwa dari Kantor Restumini, SH. & Rekan, Daniel Olan Gripangat, SH (kanan)
KASONGAN, POTRETKALTENG.COM – Sidang perkara dugaan pencurian buah sawit yang menyeret tiga pekerja paruh waktu di Kabupaten Katingan memasuki babak baru. Tim Penasihat Hukum terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Kasongan, Rabu (18/2/2026), setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menuntut hukuman satu tahun penjara.
Baca Lainnya :
- Bawaslu Gandeng GMNI, Perkuat Pengawasan Partisipatif Berbasis Mahasiswa di Palangka Raya0
- Di Hadapan Kapolres Se-Kalteng, Gubernur Kalteng Bicara Tegas Soal Keamanan dan Krisis Anggaran0
- Peredaran Narkoba Skala Besar Terbongkar: 35,1 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi Digagalkan Polda Kalteng0
- Tegas! Gubernur Agustiar Sabran Pastikan Kartu Huma Betang Sejahtera Tepat Sasaran hingga Pedalaman0
- Hilal Tak Terlihat di Palangka Raya, Awal Ramadan 1447 H Tunggu Sidang Isbat0
Kasus ini bermula ketika ketiga terdakwa memanen sawit di lahan seluas dua hektar di Km 4 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir. Lokasi tersebut diklaim oleh PT Windu Nabatindo Sejahtera (PT WNS) sebagai wilayah kemitraan mereka, namun di sisi lain, lahan tersebut memiliki legalitas berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Sugiyansyah.
Penasihat Hukum terdakwa dari Kantor Restumini, SH. & Rekan, Daniel Olan Gripangat, SH., menegaskan bahwa kliennya hanyalah pekerja yang menjalankan perintah pemilik lahan sah, Sugiyansyah. Menurutnya, Sugiyansyah memiliki sertifikat yang terbit sejak 2015 dan masih terdaftar aktif di BPN Kabupaten Katingan.
"Lahan tersebut telah dikelola klien kami sejak 2007 dengan sistem tumpang sari, menanam sawit, karet, hingga buah-buahan. Kami sudah lampirkan bukti foto di persidangan yang menunjukkan usia tanaman tersebut jauh lebih tua dari klaim perusahaan," ujar Daniel yang akrab disapa Niel.
Pihak PT WNS sendiri bersikukuh bahwa sawit di lahan tersebut ditanam oleh perusahaan pada 2019 melalui kerja sama dengan Kelompok Tani Bersama Mandiri yang berdiri tahun 2017.
Polemik ini semakin tajam karena JPU menggunakan dasar putusan perdata tahun 2021 yang memenangkan Kelompok Tani Bersama Mandiri. Namun, Daniel mengungkapkan adanya kejanggalan dalam putusan tersebut.
Salah Objek/Subjek: Gugatan tahun 2021 tersebut tidak menggugat Sugiyansyah selaku pemilik sertifikat, melainkan pihak lain (Sdr. Ating dan Sdr. Issing).
Status Sertifikat: Hingga saat ini, sertifikat milik Sugiyansyah belum pernah dibatalkan oleh PTUN maupun digugat secara perdata.
Kesaksian Mantan Kades: Fandede, Kepala Desa Hampalit periode 2006–2018 yang dihadirkan sebagai saksi, menyatakan tidak mengetahui keberadaan Kelompok Tani Bersama Mandiri di wilayah tersebut pada masa jabatannya.
Tim kuasa hukum menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang dinilai terlalu kaku dan terkesan memaksakan ranah pidana dalam sengketa yang kental dengan nuansa perdata ini.
"Jika sertifikat resmi dari BPN dianggap tidak memiliki kekuatan hukum hanya karena klaim sepihak, lalu apa gunanya legalitas tersebut? Ini jelas ada upaya kriminalisasi terhadap masyarakat," tegas Daniel.
Pihak terdakwa berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara ini dengan adil dan membebaskan para terdakwa. Mereka berargumen bahwa keabsahan kepemilikan lahan harus dibuktikan terlebih dahulu secara perdata sebelum masuk ke ranah pidana.
RT
Berita Utama
-
DPRD Barito Utara Gelar RDP Bahas Alternatif Lokasi Proyek Multiyears Jembatan Lahei
DPRD Barito Utara Gelar RDP Bahas Alternatif Lokasi Proyek Multiyears Jembatan Lahei
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak eksekutif sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi . . .
-
DPRD Barito Utara Sinkronkan Dua Naskah Akademik Raperda Inisiatif dengan Kementerian Hukum Kalteng
DPRD Barito Utara Sinkronkan Dua Naskah Akademik Raperda Inisiatif dengan Kementerian Hukum Kalteng
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Barito Utara melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan . . .
-
DPRD Barito Utara Dalami Pembuatan BPMT untuk Perkuat Program Replanting
DPRD Barito Utara Dalami Pembuatan BPMT untuk Perkuat Program Replanting
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Ketua bersama anggota DPRD Kabupaten Barito Utara melaksanakan kunjungan kerja ke UPT Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Provinsi . . .
-
FKUB Kapuas Gelar Dialog Kebangsaan untuk Perkuat Kerukunan dan Persatuan Masyarakat
FKUB Kapuas Gelar Dialog Kebangsaan untuk Perkuat Kerukunan dan Persatuan Masyarakat
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kapuas menggelar kegiatan Dialog Kebangsaan dan Kerukunan Umat Beragama lintas . . .
-
RSUD Kapuas Edukasi Masyarakat Lewat Podcast, Bahas cara Pencegahan dan Penanganan HIV/AIDS
RSUD Kapuas Edukasi Masyarakat Lewat Podcast, Bahas cara Pencegahan dan Penanganan HIV/AIDS
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas kembali menghadirkan edukasi kesehatan kepada masyarakat melalui program podcast di . . .

















