- Harga Plastik, DPRD Palangka Raya Dorong Pemanfaatan Kemasan Alami
- Sidak RSUD Doris Sylvanus, Agustiar Sabran Tekankan Layanan Tak Boleh Kendor
- Kelangkaan Pertamax di Palangkaraya Mulai Meresahkan Warga
- Kobar Berduka, Tokoh Perempuan Kalteng Hj Yustina Ismiati, Istri Ujang Iskandar Wafat di Semarang
- Lestarikan Tradisi, Festival Budaya Tingang Menteng Panunjung Tarung 2026 Gelar Lomba Balogo
- Apresiasi Karya Seni, Wakil Bupati Kapuas Serahkan Hadiah Pemenang Lomba Mural di Stadion Panunjung
- Polres Kapuas Sita 7,64 Gram Sabu dan Uang Jutaan Rupiah dari Terduga
- Dorong Peningkatan Kualitas Publik, Hj Nety : Diknas, Dinkes, BPJS dan RSUD Harus Berbenah
- Kasus TBC Belum Terkendali, Dinkes Kalteng Gelar Kompetensi Nakes
- Tindak Lanjut Aksi Mahasiswa, Ketua DPRD Kalteng Koordinasi Intensif dengan Pangdam dan Kapolda
Sengketa Lahan Berujung Pidana: Terdakwa Pemanen Sawit di Lahan Bersertifikat Ajukan Pembelaan

Keterangan Gambar : Penasihat Hukum terdakwa dari Kantor Restumini, SH. & Rekan, Daniel Olan Gripangat, SH (kanan)
KASONGAN, POTRETKALTENG.COM – Sidang perkara dugaan pencurian buah sawit yang menyeret tiga pekerja paruh waktu di Kabupaten Katingan memasuki babak baru. Tim Penasihat Hukum terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Kasongan, Rabu (18/2/2026), setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menuntut hukuman satu tahun penjara.
Baca Lainnya :
- Bawaslu Gandeng GMNI, Perkuat Pengawasan Partisipatif Berbasis Mahasiswa di Palangka Raya0
- Di Hadapan Kapolres Se-Kalteng, Gubernur Kalteng Bicara Tegas Soal Keamanan dan Krisis Anggaran0
- Peredaran Narkoba Skala Besar Terbongkar: 35,1 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi Digagalkan Polda Kalteng0
- Tegas! Gubernur Agustiar Sabran Pastikan Kartu Huma Betang Sejahtera Tepat Sasaran hingga Pedalaman0
- Hilal Tak Terlihat di Palangka Raya, Awal Ramadan 1447 H Tunggu Sidang Isbat0
Kasus ini bermula ketika ketiga terdakwa memanen sawit di lahan seluas dua hektar di Km 4 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir. Lokasi tersebut diklaim oleh PT Windu Nabatindo Sejahtera (PT WNS) sebagai wilayah kemitraan mereka, namun di sisi lain, lahan tersebut memiliki legalitas berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Sugiyansyah.
Penasihat Hukum terdakwa dari Kantor Restumini, SH. & Rekan, Daniel Olan Gripangat, SH., menegaskan bahwa kliennya hanyalah pekerja yang menjalankan perintah pemilik lahan sah, Sugiyansyah. Menurutnya, Sugiyansyah memiliki sertifikat yang terbit sejak 2015 dan masih terdaftar aktif di BPN Kabupaten Katingan.
"Lahan tersebut telah dikelola klien kami sejak 2007 dengan sistem tumpang sari, menanam sawit, karet, hingga buah-buahan. Kami sudah lampirkan bukti foto di persidangan yang menunjukkan usia tanaman tersebut jauh lebih tua dari klaim perusahaan," ujar Daniel yang akrab disapa Niel.
Pihak PT WNS sendiri bersikukuh bahwa sawit di lahan tersebut ditanam oleh perusahaan pada 2019 melalui kerja sama dengan Kelompok Tani Bersama Mandiri yang berdiri tahun 2017.
Polemik ini semakin tajam karena JPU menggunakan dasar putusan perdata tahun 2021 yang memenangkan Kelompok Tani Bersama Mandiri. Namun, Daniel mengungkapkan adanya kejanggalan dalam putusan tersebut.
Salah Objek/Subjek: Gugatan tahun 2021 tersebut tidak menggugat Sugiyansyah selaku pemilik sertifikat, melainkan pihak lain (Sdr. Ating dan Sdr. Issing).
Status Sertifikat: Hingga saat ini, sertifikat milik Sugiyansyah belum pernah dibatalkan oleh PTUN maupun digugat secara perdata.
Kesaksian Mantan Kades: Fandede, Kepala Desa Hampalit periode 2006–2018 yang dihadirkan sebagai saksi, menyatakan tidak mengetahui keberadaan Kelompok Tani Bersama Mandiri di wilayah tersebut pada masa jabatannya.
Tim kuasa hukum menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang dinilai terlalu kaku dan terkesan memaksakan ranah pidana dalam sengketa yang kental dengan nuansa perdata ini.
"Jika sertifikat resmi dari BPN dianggap tidak memiliki kekuatan hukum hanya karena klaim sepihak, lalu apa gunanya legalitas tersebut? Ini jelas ada upaya kriminalisasi terhadap masyarakat," tegas Daniel.
Pihak terdakwa berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara ini dengan adil dan membebaskan para terdakwa. Mereka berargumen bahwa keabsahan kepemilikan lahan harus dibuktikan terlebih dahulu secara perdata sebelum masuk ke ranah pidana.
RT
Berita Utama
-
Sidak RSUD Doris Sylvanus, Agustiar Sabran Tekankan Layanan Tak Boleh Kendor
Sidak RSUD Doris Sylvanus, Agustiar Sabran Tekankan Layanan Tak Boleh Kendor
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, turun langsung meninjau pelayanan di RSUD dr. Doris Sylvanus, Rabu . . .
-
Harga Plastik, DPRD Palangka Raya Dorong Pemanfaatan Kemasan Alami
Harga Plastik, DPRD Palangka Raya Dorong Pemanfaatan Kemasan Alami
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kenaikan harga plastik dinilai tidak hanya berdampak pada sektor ekonomi, tetapi juga membuka peluang bagi masyarakat untuk . . .
-
Polres Kapuas Sita 7,64 Gram Sabu dan Uang Jutaan Rupiah dari Terduga
Polres Kapuas Sita 7,64 Gram Sabu dan Uang Jutaan Rupiah dari Terduga
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah . . .
-
Dorong Peningkatan Kualitas Publik, Hj Nety : Diknas, Dinkes, BPJS dan RSUD Harus Berbenah
Dorong Peningkatan Kualitas Publik, Hj Nety : Diknas, Dinkes, BPJS dan RSUD Harus Berbenah
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan dan kesehatan menjadi sorotan utama dalam upaya pemenuhan hak-hak dasar . . .
-
Apresiasi Karya Seni, Wakil Bupati Kapuas Serahkan Hadiah Pemenang Lomba Mural di Stadion Panunjung
Apresiasi Karya Seni, Wakil Bupati Kapuas Serahkan Hadiah Pemenang Lomba Mural di Stadion Panunjung
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Wakil Bupati Kapuas, Dodo, menghadiri langsung rangkaian kegiatan peringatan HUT Kapuas 2026 yang dipusatkan di kawasan Stadion . . .

















