- Pemerintah Kabupaten Kapuas Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi dan Dukungan Program Strategis Nasi
- Pemkab Kapuas Sosialisasikan Relokasi Pedagang Jalan Sudirman Dukung Pembangunan Waterfront City
- Pemkab Kapuas Gelar Rakor Perusahaan Kehutanan, Tekankan Sinergi dan Pencegahan Konflik Lahan
- Pemkab Kapuas Imbau ASN Laksanakan Tadarus Al-Quran Selama Ramadhan 1447 H
- Selama Ramadhan 1447 H, Pemkab Kapuas Terapkan Penyesuaian Waktu Kerja ASN
- Pasar Ramadhan 2026 Resmi Dibuka, Pemkab Kapuas Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM
- 20 Februari Diluncurkan! Kartu Huma Betang Sejahtera Dilengkapi Teknologi Canggih RFID
- Wagub Kalteng: Pimpinan BAZNAS Emban Tanggung Jawab Moral Kelola Dana Umat
- Pelantikan Pimpinan Baznas Kalteng, Awal Ikhtiar Menguatkan Zakat dan Keberkahan Umat
- Kasus Lakalantas Oknum Satpol PP Prov Kalteng P21, Keluarga Korban Ucapkan Terima Kasih
Selama Ramadhan 1447 H, Pemkab Kapuas Terapkan Penyesuaian Waktu Kerja ASN

Keterangan Gambar : Foto Surat Edaran Jam Kerja ASN
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 000.8.3/354/Setda.2026 tanggal 13 Februari 2026 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan Tahun 2026.
Baca Lainnya :
- Pasar Ramadhan 2026 Resmi Dibuka, Pemkab Kapuas Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM0
- 20 Februari Diluncurkan! Kartu Huma Betang Sejahtera Dilengkapi Teknologi Canggih RFID0
- Wagub Kalteng: Pimpinan BAZNAS Emban Tanggung Jawab Moral Kelola Dana Umat0
- Pelantikan Pimpinan Baznas Kalteng, Awal Ikhtiar Menguatkan Zakat dan Keberkahan Umat0
- Kasus Lakalantas Oknum Satpol PP Prov Kalteng P21, Keluarga Korban Ucapkan Terima Kasih0
Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I. Sangkai atas nama Bupati Kapuas ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Lurah se-Kabupaten Kapuas. Penyesuaian jam kerja dilakukan sebagai upaya menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah puasa dan optimalisasi kinerja aparatur pemerintahan.
Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa pengaturan jam kerja mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN serta Peraturan Bupati Kapuas Nomor 17 Tahun 2024. Total jam kerja efektif selama Ramadhan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Sekretaris Daerah Kapuas Usis I. Sangkai menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Pengaturan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah dan kinerja ASN, namun pelayanan publik harus tetap berjalan optimal,” ujarnya.
Selain penyesuaian waktu kerja, selama bulan Ramadhan kegiatan apel pagi dan sore, senam bersama, serta tausiyah rutin sementara ditiadakan dan akan kembali dilaksanakan setelah Ramadhan. Khusus bagi RSUD dan UPT kesehatan, pengaturan jam kerja dapat disesuaikan oleh masing-masing kepala perangkat daerah dengan tetap berpedoman pada ketentuan jam kerja efektif yang berlaku.
Her
Berita Utama
-
Pasar Ramadhan 2026 Resmi Dibuka, Pemkab Kapuas Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM
Pasar Ramadhan 2026 Resmi Dibuka, Pemkab Kapuas Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Bupati Kapuas HM Wiyatno secara resmi membuka Pasar Ramadhan 1447 H/2026 M yang berlokasi di area Stadion Panunjung Tarung, Jalan . . .
-
Selama Ramadhan 1447 H, Pemkab Kapuas Terapkan Penyesuaian Waktu Kerja ASN
Selama Ramadhan 1447 H, Pemkab Kapuas Terapkan Penyesuaian Waktu Kerja ASN
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadhan 1447 . . .
-
Pemkab Kapuas Imbau ASN Laksanakan Tadarus Al-Quran Selama Ramadhan 1447 H
Pemkab Kapuas Imbau ASN Laksanakan Tadarus Al-Quran Selama Ramadhan 1447 H
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) beragama Islam untuk melaksanakan kegiatan tadarus . . .
-
Pemkab Kapuas Gelar Rakor Perusahaan Kehutanan, Tekankan Sinergi dan Pencegahan Konflik Lahan
Pemkab Kapuas Gelar Rakor Perusahaan Kehutanan, Tekankan Sinergi dan Pencegahan Konflik Lahan
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama perusahaan di sektor kehutanan yang beroperasi di wilayah . . .
-
Pemkab Kapuas Sosialisasikan Relokasi Pedagang Jalan Sudirman Dukung Pembangunan Waterfront City
Pemkab Kapuas Sosialisasikan Relokasi Pedagang Jalan Sudirman Dukung Pembangunan Waterfront City
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas melaksanakan kegiatan sosialisasi relokasi pedagang yang berada di kawasan Jalan Sudirman Kuala Kapuas . . .
















