Peredaran Narkoba Skala Besar Terbongkar: 35,1 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi Digagalkan Polda Kalteng

Potret kalteng 18 Feb 2026, 17:01:58 WIB PEMPROV KALTENG
Peredaran Narkoba Skala Besar Terbongkar: 35,1 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi Digagalkan Polda Kalteng

Keterangan Gambar : Rilis kasus digelar di Mapolda Kalteng. (Foto:Yariyanto)




PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pengungkapan narkoba besar kembali mengguncang Kalimantan Tengah. Polda Kalimantan Tengah berhasil menyita 35,1 kilogram sabu dan 15.061 butir ekstasi dari jaringan lintas provinsi yang dikendalikan dari luar daerah.

Baca Lainnya :


Dua tersangka berinisial M dan H ditangkap dramatis setelah sempat kabur ke hutan di wilayah Kabupaten Lamandau dan bersembunyi selama hampir 12 jam.


Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama cepat antara Polres Lamandau dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng. Barang haram tersebut diketahui dikirim dari Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah untuk diedarkan.


Kapolda Kalteng, Iwan Kurniawan, mengungkapkan kasus ini bermula dari informasi intelijen pada 9 Februari 2026 terkait adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar.


Sehari kemudian, petugas mencurigai mobil Toyota merah yang melintas di Lamandau. Saat hendak dihentikan, pengemudi justru tancap gas. Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan hingga kendaraan masuk ke kawasan hutan.


Tak berhenti di situ, dua pelaku nekat melompat keluar dan kabur ke dalam hutan. Aparat bersama warga melakukan penyisiran besar-besaran sebelum akhirnya keduanya berhasil diringkus.


Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket sabu dengan total berat 35,1 kg serta ribuan butir ekstasi siap edar. Nilai barang bukti ditaksir mencapai miliaran rupiah.


“Kedua tersangka mengaku hanya sebagai kurir. Pengirim dan penerima masih dalam pengejaran. Kami akan bongkar jaringan di atasnya,” tegas Kapolda.


Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus narkoba terbesar di awal tahun 2026 di Kalteng dan menegaskan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika lintas provinsi. (Yz)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment