Sengketa Lahan 18 Hektare, Ahli Waris Abdul Sani Layangkan Jawaban Somasi ke PT BAM

Potret kalteng 24 Jun 2026, 18:06:29 WIB Barito Selatan
Sengketa Lahan 18 Hektare, Ahli Waris Abdul Sani Layangkan Jawaban Somasi ke PT BAM

Keterangan Gambar : Ilustrasi Yaser





Baca Lainnya :


BUNTOK, POTRETKALTENG.COM – Sengketa lahan seluas 18 hektare antara pihak ahli waris almarhum Abdul Sani dan perusahaan perkebunan PT Bumi Agro Makmur (BAM) kian meruncing. Pihak ahli waris yang diwakili oleh H. Yaser Arafat secara resmi melayangkan surat jawaban atas jawaban somasi PT BAM tertanggal 24 Juni 2026.


Dalam surat tersebut, pihak ahli waris secara tegas membantah klaim perusahaan yang menyatakan bahwa lahan sengketa tersebut telah selesai diganti rugi kepada sejumlah oknum warga dan pejabat desa setempat.


"Kami selaku ahli waris sah memiliki lahan beradasarkan SKT seluas 31,2 Ha tidak pernah dipanggil, hadir, maupun menandatangani Berita Acara atau kuitansi ganti rugi apa pun," ujar Yaser Arafat dalam keterangan tertulisnya.


Yaser menantang pihak manajemen PT BAM untuk menunjukkan bukti otentik di hadapan hukum, berupa Berita Acara ganti rugi asli bermaterai, kuitansi pembayaran lunas, serta dokumentasi serah terima yang ditandatangani oleh seluruh ahli waris yang sah. 


Menurutnya, kehadiran perangkat desa/kecamatan dalam proses masa lalu hanya menyaksikan musyawarah, bukan menjadi bukti lunasnya hak ahli waris.


Selain masalah ganti rugi, ahli waris juga mematahkan argumen PT BAM terkait perbedaan wilayah administratif. Perusahaan sempat mempersoalkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh Desa Mangaris, sementara lahan tersebut diklaim masuk wilayah Desa Pamangka.


"SKT adalah bukti penguasaan fisik secara turun-temurun, bukan penentu batas desa. Pergeseran atau perubahan administrasi desa tidak menghapus hak waris kami atas tanah tersebut. Jika perusahaan keberatan, silakan ajukan pengukuran ulang ke ATR/BPN, bukan mengklaim sepihak," tambah Yaser.


Terkait publikasi yang sempat mencuat di media lokal Potret Kalteng dengan judul "diduga-serobot-lahan-18-hektar-ahli-waris-somasi-pt-bumi-agro-makmur-di-barito-selatan", Yaser yang juga berprofesi sebagai jurnalis menegaskan tidak akan melakukan klarifikasi atau permohonan maaf karena produk jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Pers.


Di akhir keterangannya, pihak ahli waris memberikan tenggat waktu (somasi) selama 3x24 jam kepada PT BAM untuk menghentikan segala aktivitas di atas lahan sengketa dan melakukan perundingan ulang. Jika tidak ada itikad baik, mereka mengancam akan menempuh jalur hukum formal.


"Kami akan bawa kasus ini ke ranah laporan pidana di kepolisian, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri, hingga pengaduan resmi ke ATR/BPN dan DPRD," tegasnya.


Surat jawaban somasi ini juga ditembuskan ke sejumlah instansi penting, mulai dari DPR RI, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, DPRD Barito Selatan, Kantor ATR/BPN Barito Selatan, hingga Polres Barito Selatan dan Polsek Dusun Selatan.


Rifai







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment