- Pencegahan Aksi Balap Liar Bisa Dari Mana Saja
- Dispora Kalteng Bekali Pemuda Keterampilan Barbershop untuk Ciptakan Peluang Usaha
- Gelar Sidak, Disdagperin Kalteng: Sejumlah Laundry di Palangka Raya Masih Gunakan LPG Subsidi
- Pertamina Buka Suara: LPG 3 Kg Aman, Pelanggar HET Terancam Sanksi
- Sengketa Lahan 18 Hektare, Ahli Waris Abdul Sani Layangkan Jawaban Somasi ke PT BAM
- Kolaborasi Disbudpar, Polda dan BPS Hadirkan Huma Betang Night yang Berkesan
- 4.146 Warga Terlayani, Wagub Kalteng Apresiasi Bakti Kesehatan Polda
- Ratusan Kendaraan Diperiksa, Operasi Gabungan PKB di Palangka Raya Temukan 44 Penunggak Pajak
- TP PKK Kalteng Perkuat Posyandu 6 Bidang SPM di Gunung Mas
- Dinkes Kalteng Dorong Sinergi Antar Daerah dalam Penguatan Program JKN
Sengketa Lahan 18 Hektare, Ahli Waris Abdul Sani Layangkan Jawaban Somasi ke PT BAM

Keterangan Gambar : Ilustrasi Yaser
Baca Lainnya :
- Sekda Kota Palangka Raya Lepas Pejabat Yang Memasuki Purna Tugas0
- Peringati Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke 76, Polda Kalteng Gelar Balap Sepeda dan Fun Bike0
- Waspadai Serangan Buaya, Personel Ditpolairud Imbau Para Pemancing Di Sungai Sebangau0
- BRIN Gelar Focus Group Discussion Guna Dukung Program Food Estate Berkelanjutan0
- Ditlantas Polda Kalteng Amankan 96 Pelanggar Lalu Lintas0
BUNTOK, POTRETKALTENG.COM – Sengketa lahan seluas 18 hektare antara pihak ahli waris almarhum Abdul Sani dan perusahaan perkebunan PT Bumi Agro Makmur (BAM) kian meruncing. Pihak ahli waris yang diwakili oleh H. Yaser Arafat secara resmi melayangkan surat jawaban atas jawaban somasi PT BAM tertanggal 24 Juni 2026.
Dalam surat tersebut, pihak ahli waris secara tegas membantah klaim perusahaan yang menyatakan bahwa lahan sengketa tersebut telah selesai diganti rugi kepada sejumlah oknum warga dan pejabat desa setempat.
"Kami selaku ahli waris sah memiliki lahan beradasarkan SKT seluas 31,2 Ha tidak pernah dipanggil, hadir, maupun menandatangani Berita Acara atau kuitansi ganti rugi apa pun," ujar Yaser Arafat dalam keterangan tertulisnya.
Yaser menantang pihak manajemen PT BAM untuk menunjukkan bukti otentik di hadapan hukum, berupa Berita Acara ganti rugi asli bermaterai, kuitansi pembayaran lunas, serta dokumentasi serah terima yang ditandatangani oleh seluruh ahli waris yang sah.
Menurutnya, kehadiran perangkat desa/kecamatan dalam proses masa lalu hanya menyaksikan musyawarah, bukan menjadi bukti lunasnya hak ahli waris.
Selain masalah ganti rugi, ahli waris juga mematahkan argumen PT BAM terkait perbedaan wilayah administratif. Perusahaan sempat mempersoalkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh Desa Mangaris, sementara lahan tersebut diklaim masuk wilayah Desa Pamangka.
"SKT adalah bukti penguasaan fisik secara turun-temurun, bukan penentu batas desa. Pergeseran atau perubahan administrasi desa tidak menghapus hak waris kami atas tanah tersebut. Jika perusahaan keberatan, silakan ajukan pengukuran ulang ke ATR/BPN, bukan mengklaim sepihak," tambah Yaser.
Terkait publikasi yang sempat mencuat di media lokal Potret Kalteng dengan judul "diduga-serobot-lahan-18-hektar-ahli-waris-somasi-pt-bumi-agro-makmur-di-barito-selatan", Yaser yang juga berprofesi sebagai jurnalis menegaskan tidak akan melakukan klarifikasi atau permohonan maaf karena produk jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
Di akhir keterangannya, pihak ahli waris memberikan tenggat waktu (somasi) selama 3x24 jam kepada PT BAM untuk menghentikan segala aktivitas di atas lahan sengketa dan melakukan perundingan ulang. Jika tidak ada itikad baik, mereka mengancam akan menempuh jalur hukum formal.
"Kami akan bawa kasus ini ke ranah laporan pidana di kepolisian, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri, hingga pengaduan resmi ke ATR/BPN dan DPRD," tegasnya.
Surat jawaban somasi ini juga ditembuskan ke sejumlah instansi penting, mulai dari DPR RI, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, DPRD Barito Selatan, Kantor ATR/BPN Barito Selatan, hingga Polres Barito Selatan dan Polsek Dusun Selatan.
Rifai
Berita Utama
-
Pertamina Buka Suara: LPG 3 Kg Aman, Pelanggar HET Terancam Sanksi
Pertamina Buka Suara: LPG 3 Kg Aman, Pelanggar HET Terancam Sanksi
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG. COM - PT Pertamina Patra Niaga memastikan ketersediaan LPG subsidi 3 kilogram di Kota Palangka Raya dalam kondisi aman. Keluhan . . .
-
Sengketa Lahan 18 Hektare, Ahli Waris Abdul Sani Layangkan Jawaban Somasi ke PT BAM
Sengketa Lahan 18 Hektare, Ahli Waris Abdul Sani Layangkan Jawaban Somasi ke PT BAM
BUNTOK, POTRETKALTENG.COM – Sengketa lahan seluas 18 hektare antara pihak ahli waris almarhum Abdul Sani dan perusahaan perkebunan PT Bumi Agro Makmur (BAM) kian . . .
-
Dispora Kalteng Bekali Pemuda Keterampilan Barbershop untuk Ciptakan Peluang Usaha
Dispora Kalteng Bekali Pemuda Keterampilan Barbershop untuk Ciptakan Peluang Usaha
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Pelatihan Kewirausahaan Barbershop Bagi Pemuda . . .
-
Gelar Sidak, Disdagperin Kalteng: Sejumlah Laundry di Palangka Raya Masih Gunakan LPG Subsidi
Gelar Sidak, Disdagperin Kalteng: Sejumlah Laundry di Palangka Raya Masih Gunakan LPG Subsidi
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pertamina Patra Niaga bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) . . .
-
Pencegahan Aksi Balap Liar Bisa Dari Mana Saja
Pencegahan Aksi Balap Liar Bisa Dari Mana Saja
PALANGKA RAYA,POTRETKALTENG.COM - Maraknya aksi balap liar yang kerap dilakukan Oknum Ababil ( Anak muda Labil) Palangka Raya.Tindakan ugal ugalan balapan liar yang . . .
















