Pertamina Buka Suara: LPG 3 Kg Aman, Pelanggar HET Terancam Sanksi

Potret kalteng 24 Jun 2026, 18:13:48 WIB Palangka Raya
Pertamina Buka Suara: LPG 3 Kg Aman, Pelanggar HET Terancam Sanksi

Keterangan Gambar : Tim Sidak PT Pertamina Patra Niaga memastikan ketersediaan LPG subsidi 3 kilogram di Kota Palangka Raya. (Foto:Yariyanto)





Baca Lainnya :


PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG. COM -  PT Pertamina Patra Niaga memastikan ketersediaan LPG subsidi 3 kilogram di Kota Palangka Raya dalam kondisi aman. Keluhan masyarakat terkait sulitnya memperoleh gas melon di sejumlah wilayah disebut bukan disebabkan kekurangan stok, melainkan proses distribusi yang masih berlangsung.


Sales Branch Manager (SBM) Kalteng IV Gas PT Pertamina Patra Niaga, Hadyan, menegaskan pasokan LPG 3 kilogram di Palangka Raya tersedia dan distribusi dari agen ke pangkalan berjalan normal sesuai jadwal masing-masing.


“Stok LPG 3 kilogram di Kota Palangka Raya aman dan distribusi berjalan normal,” ujar Hadyan usai mengikuti sidak distribusi LPG subsidi, Senin (22/6/2026).


Menurutnya, setiap pangkalan memiliki jadwal pasokan yang berbeda. Ada yang menerima distribusi harian, mingguan, hingga dua mingguan. Karena itu, kondisi pangkalan yang kosong pada waktu tertentu tidak serta-merta menunjukkan adanya kelangkaan.


Hadyan menjelaskan, keterlambatan stok di pangkalan bisa terjadi karena armada distribusi masih melakukan pengisian di SPBE Tangkiling atau sedang dalam perjalanan menuju lokasi tujuan.


Saat ini SPBE Tangkiling melayani kebutuhan LPG untuk lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah. Di Kota Palangka Raya sendiri terdapat sembilan agen resmi yang menyalurkan LPG subsidi ke sekitar 300 hingga 400 pangkalan aktif.


Selain memastikan ketersediaan pasokan, Pertamina juga menegaskan komitmennya mengawasi distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran. Harga LPG 3 kilogram di pangkalan resmi Kota Palangka Raya mengacu pada Surat Keputusan Wali Kota, yakni Rp22 ribu per tabung.


Pertamina akan memberikan sanksi kepada pangkalan maupun agen yang terbukti menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau melanggar aturan distribusi.


“Kami memiliki mekanisme pembinaan mulai dari teguran hingga pemutusan hubungan usaha bagi pangkalan yang tidak mematuhi ketentuan,” tegas Hadyan.


Masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika menemukan pangkalan yang menjual LPG di atas HET, menahan stok, atau tidak melayani konsumen sesuai aturan melalui Pertamina Call Center 135.


“Setiap laporan akan kami tindak lanjuti dan identitas pelapor dipastikan aman serta dirahasiakan,” pungkasnya. (Yz)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment