Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Kembali Amankan 10 Paket Sabu Dari Seorang Pemuda
Tim Redaksi

Potret Kalteng 13 Mei 2023, 04:58:56 WIB Hukum & Kriminal
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Kembali Amankan 10 Paket Sabu Dari Seorang Pemuda

Keterangan Gambar : pelaku ketika diamankan beserta barang bukti Narkotika


POTRETKALTENG.COM -  PALANGKA RAYA - Genderang perang terhadap penyalahgunaan Narkoba terus ditabuh aparat penegak hukum di Kota Palangka Raya.

Terbukti, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi terlarang mengenai Narkoba, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya langsung merespon.

"Berdasarkan laporan yang kami terima, jika terduga pelaku berinisial KK (28) telah melakukan tindak pidana Narkotika berupa memperdagangkan sabu," kata Wakasatresnarkoba AKP Harno, Jum'at (12/5/2023) sore.

Baca Lainnya :

"Setelah melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diterima, kami lantas menggelar sejumlah kegiatan kepolisian untuk mengungkap tindak pidana yang dilaporkan masyarakat tersebut," tambahnya.

Benar saja, terang Harno, di lokasi yang berada di Jalan Hanjaliwan (barak hijau nomor 04) pihaknya mencurigai seorang pria dengan ciri-ciri fisik yang dilaporkan warga.

"Setelah menunjukan surat perintah dan disaksikan para saksi, kami dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kemudian melakukan penggeledahan badan dan lokasi. 

"Disini, kami setidaknya telah mengamankan 10 paket sabu dengan berat kotornya sekitar 2,17 gram sabu yang pelaku simpan di dalam kotak kecil warna hitam dan kantong celana berikut barang bukti lainnya," urainya.

Atas dasar ini, lanjut Harno, terduga pelaku berinisial KK (28) akan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Untuk ancaman maksimal 12 tahun kurungan," tutupnya.(red)


RT







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment