- Penyerahan Piala Bergilir Gubernur Kalteng Tandai Muara Teweh Jadi Tuan Rumah FTIK XII
- LPT-IK Pusat Tegaskan FTIK XII sebagai Gerakan Budaya dan Penguatan Spiritual
- FTIK XII Simbol Keharmonisan, Diramaikan Ratusan Peserta dan Tradisi Manyipet
- Kalteng Apresiasi Penyelenggaraan FTIK XII di Barut, Jadi Benteng Pelestarian Budaya
- Bupati Shalahuddin: FTIK Momentum Penting Pelestarian Budaya Dayak Kaharingan
- Pimpinan dan Anggota DPRD Barut Hadiri Pembukaan FTIK XII, Wujud Dukungan Terhadap Pelestarian Buda
- FTIK ke-XII Resmi Dibuka di Muara Teweh, Barito Utara Jadi Pusat Pelestarian Budaya Kaharingan Kalt
- Pemandangan Umum Fraksi Jadi Pedoman, Pemerintah Barut Jamin Kebijakan Akuntabel
- Jajaran Pimpinan DPRD Lengkap Pimpin Paripurna Jawaban Pemerintah APBD 2026
- Rapat Paripurna Dihadiri Lengkap Jajaran Eksekutif: Bupati, Wabup, dan Sekda Barut
RKUHP Final, Tindak Pidana Korporasi Diancam Denda Rp 50 M
.jpeg)
Keterangan Gambar : Illustrasi gambar dampak lingkungan hidup
Potretkalteng.com - Jakarta- Draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP mengatur soal Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Hal tersebut diatur dalam Pasal 344 Ayat 1 sampai 3.
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang melebihi baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI,” tulis Pasal 344 Ayat 1 dalam draf terbaru RKUHP.
Kemudian Pasal 344 Ayat 2 dituliskan, jika perbuatan sebagaimana dimaksud Ayat 1 mengakibatkan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.
Baca Lainnya :
- Keluarga Besar Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya selenggarakan Ibadah Kurban0
- Banmus DPRD Kapuas Sepakat Jadwalkan Evaluasi Lapangan0
- Sapi Kurban Dari Gubernur Kalteng, Bupati Pulang Pisau Ucapkan Terima Kasih Kepada Gubernur Kalteng0
- Peringati Hari Raya Idul Adha, Pemerintah Kota Palangkaraya Sediakan 37 Hewan Kurban0
- Waspada, Petugas Dinas Pertanian Kapuas Temukan Hewan Kurban Dengan Gejala PMK0
Lalu Pasal 344 Ayat 3 berbunyi, jika perbuatan sebagaimana dimaksud Ayat 1 mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.
Pasal-pasal tersebut tertulis sama persis dengan draf RKUHP yang diterbitkan pada 2019. Namun pada draf RKUHP sebelumnya diletakkan pada Pasal 346.
Kemudian Pasal 345 merincikan lebih lanjut pada Ayat 1 sampai 3. Pada Ayat 1 tertulis bahwa setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang melebihi baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Selanjutnya pada Ayat 2 tertulis, jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
“Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” tulis Pasal 345 Ayat 3.
Mengenai pidana denda, draf 2019 dan draf final sama-sama menuliskan ancaman denda dalam Pasal 79 Ayat 1 pidana kategori VII poin b. “Kategori VII, Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” tulis aturan denda tersebut.
Berikut isi lengkap pidana denda yang diatur dalam Pasal 79 RKUHP Ayat 1:
a. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
c. kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
d. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
e. kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
f. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
g. kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
h. kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Lalu siapa yang diancam denda maksimal Rp 50 miliar?
Dalam Pasal 121 ayat 2 huruf c, disebutkan bahwa ancaman denda ini untuk kejahatan korporasi. Berikut ini isinya:
"Dalam hal Tindak Pidana yang dilakukan diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VIII"
Kemudian Pasal 79 Ayat 2 mengatakan sebagai berikut: “Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”
Lalu Pasal 80 Ayat 1 tertulis bahwa dalam menjatuhkan pidana denda, hakim wajib mempertimbangkan kemampuan terdakwa dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluaran terdakwa secara nyata. Pasal 80 Ayat 2 dituliskan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 tidak mengurangi penerapan minimum khusus pidana denda yang ditetapkan. (M. Faiz Zaki/ Tempo.co)
Berita Utama
-
Hj Nety Herawati Dorong ASN Terus Tingkatkan Pelayanan di Hari Korpri 2025
Hj Nety Herawati Dorong ASN Terus Tingkatkan Pelayanan di Hari Korpri 2025
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara yang juga Ketua Partai NasDem Barito Utara, Hj Nety Herawati, menyampaikan ucapan selamat kepada . . .
-
CV Nansel Bagikan Berkat Natal untuk Gereja-Gereja di Desa Sikui, Desa Hajak, dan Sekitarnya
CV Nansel Bagikan Berkat Natal untuk Gereja-Gereja di Desa Sikui, Desa Hajak, dan Sekitarnya
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM - Menjelang perayaan Natal 2025, CV Nansel kembali menunjukkan kepedulian sosialnya melalui kegiatan berbagi berkat kepada sejumlah gereja . . .
-
Bupati HM Wiyatno Kukuhkan Komunitas ASN Anti Narkoba dan Deklarasi \"Kapuas Bersinar\"
Bupati HM Wiyatno Kukuhkan Komunitas ASN Anti Narkoba dan Deklarasi \"Kapuas Bersinar\"
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Kapuas memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba dengan menggelar pengukuhan Komunitas ASN Anti Narkoba . . .
-
Bupati Kapuas HM Wiyatno Terima Hibah Tanah dari Bea Cukai, Akan Dijadikan Mushola Umum
Bupati Kapuas HM Wiyatno Terima Hibah Tanah dari Bea Cukai, Akan Dijadikan Mushola Umum
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Bupati Kapuas, HM Wiyatno, didampingi Wakil Bupati Dodo, secara resmi menerima penyerahan Barang Milik Negara (BMN) berupa aset tanah . . .
-
Alokasi Belanja Daerah Kapuas 2026 Tembus Rp2,57 Triliun, Bupati HM Wiyatno Harapkan Dampak Nyata Ke
Alokasi Belanja Daerah Kapuas 2026 Tembus Rp2,57 Triliun, Bupati HM Wiyatno Harapkan Dampak Nyata Ke
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Kapuas mengalokasikan total belanja daerah Tahun Anggaran 2026 mencapai angka Rp2,574 triliun lebih. Angka . . .

















