Rekontruksi Kasus Pembunuhan Oleh Oknum Polisi, Halim Minta Diungkap Transparan

Potret Kalteng 06 Jan 2025, 19:00:57 WIB Palangka Raya
Rekontruksi Kasus Pembunuhan Oleh Oknum Polisi, Halim Minta Diungkap Transparan

Keterangan Gambar : Kuasa Hukum Oknum Anggota Polresta Palangka Raya, Advokat Suriansyah Halim


PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Rekonstruksi terhadap Dugaan Tindak Pidana Curian dengan Kekerasan yang disangkakan kepada seorang oknum anggota Polresta Palangka Raya (A) inisial dan Seorang warga sipil berinisial (H) telah digelar hari ini, tepatnya pada pukul 10.00 WIB. 


Tim kuasa hukum Oknum A, Advokat Suriansyah Halim, S.H, M.H menegaskan bahwa tujuan dari rekonstruksi ini adalah untuk mengungkapkan secara transparan seluruh rangkaian kejadian, demi memastikan klien mereka memperoleh keadilan yang sesuai dengan perbuatannya.

Baca Lainnya :


Halim juga menyampaikan bahwa meskipun klien mereka telah mengakui kesalahannya, proses rekonstruksi ini penting untuk menggali peran setiap individu yang terlibat dalam tindak pidana tersebut. 


Salah satu nama yang terlibat, Haryono alias Heri, sebelumnya mengklaim dirinya sebagai korban. Namun, menurut kuasa hukum, berdasarkan bukti dan fakta yang ada, Haryono turut berperan aktif dalam tindak pidana tersebut.


"Selama ini Haryono mengaku seolah-olah korban, padahal dia juga berperan aktif dalam perjalanan yang dimulai di Palangka Raya, menuju Banjarmasin sehari sebelumnya, hingga akhirnya berlanjut ke Tengkiling dan berujung pada tindak pidana ini," ujar Halim.


Rekonstruksi yang dijadwalkan akan menggali peran masing-masing tersangka di tempat kejadian, dengan tujuan untuk memastikan setiap individu dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan fakta yang terungkap dalam proses penyidikan. 


Halim memastikan akan mengawal proses rekonstruksi ini dengan penuh perhatian demi kepastian hukum bagi klien mereka.


Proses rekonstruksi ini juga diharapkan menjadi bagian dari upaya untuk memastikan proses hukum yang adil dan transparan, dengan mempertimbangkan hak-hak klien mereka yang telah mengakui kesalahan dan menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.


RT







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment