- Hatir S. Tarigan Sambut Aspirasi Pedagang UMKM, Siap Perjuangkan Legalitas Tempat Usaha
- Para Pedagang UMKM Depan TVRI Temui Anggota DPRD Palangka Raya, Minta Kepastian Legalitas Tempat Usa
- Warga Sambut Baik Perbaikan Jalan Menjelang Peringatan Kemerdekaan
- Sambut Harjad Mura ke-23, Infrastruktur Kota Dibenahi
- DPUPR Murung Raya Lakukan Pemeliharaan Jalan di Puruk Cahu
- Bupati Heriyus Dorong Anak Murung Raya Jadi Generasi Hebat
- HAN 2025, Pemkab Murung Raya Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak
- Bupati Murung Raya dan Istri Ucapkan Selamat Hari Anak Nasional 2025
- Polres Kapuas Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu di Desa Timpah, Amankan Dua Pelaku
- Hatir Tarigan Apresiasi Peran TNI pada HUT ke-80: Teladan bagi Pemuda
Peran LPSK dalam Mengungkap Kasus Penembakan Oleh Oknum Polisi di Kalteng

Keterangan Gambar : Abednego Marpaung, Mahasiswa Fakultas Hukum
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - OPINI - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bertindak cepat dalam menangani kasus penembakan warga di Katingan, Kalimantan Tengah. LPSK menemui Muhammad Haryono (H), saksi kunci sekaligus tersangka, yang dilaporkan telah menghadapi intimidasi selama berada dalam tahanan di Polresta Palangka Raya.
Ketua LPSK, Brigjen Pol Purnawirawan Achmadi, menyampaikan bahwa pertemuan dengan H berlangsung pada 27 Desember 2024, dengan tujuan mendalami kasus tersebut dan mempertimbangkan permohonan status H sebagai justice collaborator (JC).
Baca Lainnya :
- Pastikan Keamanan Natal, Kapolda Kalteng Bersama Forkopimda Sambangi Gereja di Kota Palangka Raya0
- Ketua DPC GMNI Palangka Raya Tolak Kenaikan PPN 12%, Sebut Berdampak Merugikan Masyarakat0
- Rahmat Hamka Apresiasi Forum Pemuda Kalteng Dalam Membangun Wirausaha Muda0
- Polda Kalteng Beberkan Peran Tersangka H Dalam Pembunuhan Supir Oleh Brigadir AK0
- Jelang Nataru, Basarnas Palangka Raya Gelar Apel Siaga SAR 20240
Haryono, yang merupakan pengemudi taksi online, menjadi saksi utama dalam pengungkapan tindakan Brigadir Anton Kurniawan, seorang mantan polisi yang melakukan pembunuhan terhadap Budiman Arisandi dan mencuri mobil korbannya. Dalam kasus ini, Haryono dilibatkan karena membantu membuang jasad korban di bawah ancaman.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, saksi pelaku seperti Haryono memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, asalkan memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 ayat (2). Syarat tersebut meliputi keterangan yang signifikan untuk mengungkap kejahatan, bukan sebagai pelaku utama, adanya ancaman nyata, serta kesediaan bekerja sama dengan penegak hukum
Hak dan Perlindungan bagi Haryono.
Mengacu pada Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 2014, Haryono berhak atas keamanan pribadi, dukungan hukum, pendampingan, dan jaminan bebas dari tekanan selama memberikan kesaksian. Selain itu, sebagai justice collaborator, ia dapat menerima penghargaan berupa keringanan hukuman (Pasal 10A). LPSK wajib meninjau permohonan ini berdasarkan peran Haryono dalam pengungkapan kasus dan ancaman yang dihadapinya.
Intimidasi dan Keamanan
Kuasa hukum Haryono, Roy Sidabutar, menyampaikan bahwa kliennya menghadapi intimidasi selama dalam tahanan. Meski Haryono tidak memberikan keterangan langsung, gesturnya yang mengacungkan jempol mengindikasikan adanya tekanan. LPSK memiliki kewenangan untuk melindungi saksi dari ancaman dan memastikan mereka dapat memberikan kesaksian tanpa tekanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 10.
Peran LPSK dalam Mengungkap Kasus
Menurut UU Nomor 31 Tahun 2014, LPSK juga berwenang memberikan rekomendasi tertulis kepada pengadilan untuk memberikan keringanan hukuman kepada saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Dalam hal ini, Haryono dapat menjadi kunci pembongkaran kejahatan yang dilakukan oleh Anton Kurniawan.
Dengan mekanisme yang ada, Haryono diharapkan dapat berkontribusi mengungkap kebenaran, sekaligus mendapatkan keadilan melalui perlindungan dan hak yang diatur dalam undang-undang. Pendekatan yang dilakukan oleh LPSK menjadi langkah penting dalam memastikan rasa aman bagi saksi, sehingga tidak ada lagi pengungkapan kasus yang terhambat akibat ancaman.
RT


Berita Utama
-
Para Pedagang UMKM Depan TVRI Temui Anggota DPRD Palangka Raya, Minta Kepastian Legalitas Tempat Usa
Para Pedagang UMKM Depan TVRI Temui Anggota DPRD Palangka Raya, Minta Kepastian Legalitas Tempat Usa
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Sejumlah pedagang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berjualan di kawasan sekitar TVRI Palangka Raya mendatangi anggota DPRD . . .
-
Hatir S. Tarigan Sambut Aspirasi Pedagang UMKM, Siap Perjuangkan Legalitas Tempat Usaha
Hatir S. Tarigan Sambut Aspirasi Pedagang UMKM, Siap Perjuangkan Legalitas Tempat Usaha
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Anggota DPRD Kota Palangka Raya dari Fraksi Partai Demokrat, Hatir Tarigan, SE, M.Th, menerima langsung aspirasi puluhan . . .
-
Hatir Tarigan Apresiasi Peran TNI pada HUT ke-80: Teladan bagi Pemuda
Hatir Tarigan Apresiasi Peran TNI pada HUT ke-80: Teladan bagi Pemuda
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2025 di Halaman Kantor Gubernur Kalimantan Tengah . . .
-
Polres Kapuas Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu di Desa Timpah, Amankan Dua Pelaku
Polres Kapuas Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu di Desa Timpah, Amankan Dua Pelaku
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika . . .
-
DPRD Katingan Dukung Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa
DPRD Katingan Dukung Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa
KASONGAN, POTRETKALTENG.COM– Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Budy Hermanto, menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih (KMP) memiliki potensi besar untuk menjadi motor . . .
