- Bupati Heriyus: Biara Elioteria Diharapkan Jadi Wadah Pembinaan Generasi Muda
- Hari Bhayangkara ke-80, Pemkab Murung Raya Dorong Kolaborasi Jaga Kondusivitas
- Pemkab Murung Raya Matangkan Pendataan Penerima BSPS, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
- Dedikasi Lembaga Keagamaan Dapat Apresiasi Bupati Heriyus
- Penghargaan Tunas Inspirasi Jadi Pemacu Pemkab Murung Raya Tingkatkan Mutu Pendidikan
- Pemkab Murung Raya Perluas Gerakan Orang Tua Asuh, Percepat Upaya Pencegahan Stunting
- Pemkab Murung Raya Tegaskan Anggaran Desa 2026 Tidak Ditahan
- Penghargaan Tunas Inspirasi Perkuat Komitmen Pemkab Murung Raya Bangun SDM Unggul
- Pemkab Murung Raya Jadikan Hari Bhayangkara Momentum Perkuat Pelayanan dan Keamanan Masyarakat
- Porcam Laung Tuhup Perkuat Komitmen Pemkab Murung Raya Kembangkan Olahraga Daerah
Peran LPSK dalam Mengungkap Kasus Penembakan Oleh Oknum Polisi di Kalteng

Keterangan Gambar : Abednego Marpaung, Mahasiswa Fakultas Hukum
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - OPINI - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bertindak cepat dalam menangani kasus penembakan warga di Katingan, Kalimantan Tengah. LPSK menemui Muhammad Haryono (H), saksi kunci sekaligus tersangka, yang dilaporkan telah menghadapi intimidasi selama berada dalam tahanan di Polresta Palangka Raya.
Ketua LPSK, Brigjen Pol Purnawirawan Achmadi, menyampaikan bahwa pertemuan dengan H berlangsung pada 27 Desember 2024, dengan tujuan mendalami kasus tersebut dan mempertimbangkan permohonan status H sebagai justice collaborator (JC).
Baca Lainnya :
- Pastikan Keamanan Natal, Kapolda Kalteng Bersama Forkopimda Sambangi Gereja di Kota Palangka Raya0
- Ketua DPC GMNI Palangka Raya Tolak Kenaikan PPN 12%, Sebut Berdampak Merugikan Masyarakat0
- Rahmat Hamka Apresiasi Forum Pemuda Kalteng Dalam Membangun Wirausaha Muda0
- Polda Kalteng Beberkan Peran Tersangka H Dalam Pembunuhan Supir Oleh Brigadir AK0
- Jelang Nataru, Basarnas Palangka Raya Gelar Apel Siaga SAR 20240
Haryono, yang merupakan pengemudi taksi online, menjadi saksi utama dalam pengungkapan tindakan Brigadir Anton Kurniawan, seorang mantan polisi yang melakukan pembunuhan terhadap Budiman Arisandi dan mencuri mobil korbannya. Dalam kasus ini, Haryono dilibatkan karena membantu membuang jasad korban di bawah ancaman.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, saksi pelaku seperti Haryono memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, asalkan memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 ayat (2). Syarat tersebut meliputi keterangan yang signifikan untuk mengungkap kejahatan, bukan sebagai pelaku utama, adanya ancaman nyata, serta kesediaan bekerja sama dengan penegak hukum
Hak dan Perlindungan bagi Haryono.
Mengacu pada Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 2014, Haryono berhak atas keamanan pribadi, dukungan hukum, pendampingan, dan jaminan bebas dari tekanan selama memberikan kesaksian. Selain itu, sebagai justice collaborator, ia dapat menerima penghargaan berupa keringanan hukuman (Pasal 10A). LPSK wajib meninjau permohonan ini berdasarkan peran Haryono dalam pengungkapan kasus dan ancaman yang dihadapinya.
Intimidasi dan Keamanan
Kuasa hukum Haryono, Roy Sidabutar, menyampaikan bahwa kliennya menghadapi intimidasi selama dalam tahanan. Meski Haryono tidak memberikan keterangan langsung, gesturnya yang mengacungkan jempol mengindikasikan adanya tekanan. LPSK memiliki kewenangan untuk melindungi saksi dari ancaman dan memastikan mereka dapat memberikan kesaksian tanpa tekanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 10.
Peran LPSK dalam Mengungkap Kasus
Menurut UU Nomor 31 Tahun 2014, LPSK juga berwenang memberikan rekomendasi tertulis kepada pengadilan untuk memberikan keringanan hukuman kepada saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Dalam hal ini, Haryono dapat menjadi kunci pembongkaran kejahatan yang dilakukan oleh Anton Kurniawan.
Dengan mekanisme yang ada, Haryono diharapkan dapat berkontribusi mengungkap kebenaran, sekaligus mendapatkan keadilan melalui perlindungan dan hak yang diatur dalam undang-undang. Pendekatan yang dilakukan oleh LPSK menjadi langkah penting dalam memastikan rasa aman bagi saksi, sehingga tidak ada lagi pengungkapan kasus yang terhambat akibat ancaman.
RT
Berita Utama
-
Pemkab Kapuas dan Kementan Perkuat Pemetaan Lahan untuk Dukung Ketahanan Pangan
Pemkab Kapuas dan Kementan Perkuat Pemetaan Lahan untuk Dukung Ketahanan Pangan
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia terus memperkuat langkah strategis dalam . . .
-
Bupati Kapuas Pastikan Penanganan Sekolah Pascakebakaran dan Perkuat Pencegahan Karhutla
Bupati Kapuas Pastikan Penanganan Sekolah Pascakebakaran dan Perkuat Pencegahan Karhutla
.KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Bupati Kapuas HM Wiyatno, SP bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai dan unsur Forkopimda melakukan kunjungan kerja . . .
-
IPH Kalteng Menurun, Pemprov Fokus Jaga Stok dan Antisipasi Dampak Kemarau
IPH Kalteng Menurun, Pemprov Fokus Jaga Stok dan Antisipasi Dampak Kemarau
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM Indeks Perkembangan Harga (IPH) di Kalimantan Tengah mengalami penurunan. Kondisi tersebut menunjukkan perkembangan harga . . .
-
Pemprov Kalteng Perkuat Pencegahan Karhutla, Masyarakat Diminta Waspada
Pemprov Kalteng Perkuat Pencegahan Karhutla, Masyarakat Diminta Waspada
Palangka Raya, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) . . .
-
DPRD Gumas Ingatkan Tidak Boleh Ada Warga Kesulitan Berobat
DPRD Gumas Ingatkan Tidak Boleh Ada Warga Kesulitan Berobat
KUALA KURUN, POTRETKALTENG.COM- Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iceu Purnamasari mengatakan, pihaknya mendukung upaya . . .

















