- Polres Balangan Gelar Operasi Keselamatan Intan 2025 untuk Tekan Angka Kecelakaan
- Kepala Kejaksaan Negeri Balangan Luncurkan Pencanangan Zona Integritas
- Halida Noviasari Serap Aspirasi Warga Desa Merias Terkait Penanganan Banjir dan Infrastruktur
- Pemkab Balangan Gelar Orientasi dan Pembinaan untuk 107 Kader IMP
- Prioritaskan Infrastruktur, Musrenbang Kecamatan Halong Susun RKPD 2026
- Dislutkan Kalteng Sukses Raih Harapan III dalam Lomba Mobil Hias Pawai Takbir 1446 H
- Gubernur Kalteng Hadiri Open House Ketua DPRD dalam Perayaan Hari Raya Nyepi
- DPRD Kota Palangka Raya Gelar Rapat Sidang Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun 2024/2025
- Ketua DPRD Kota Palangka Raya Hadiri Peresmian Gereja Kristen Yudea
- Musrenbang Kecamatan Awayan Hasilkan 319 Usulan, Didominasi Pembangunan Infrastruktur
Peran LPSK dalam Mengungkap Kasus Penembakan Oleh Oknum Polisi di Kalteng

Keterangan Gambar : Abednego Marpaung, Mahasiswa Fakultas Hukum
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - OPINI - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bertindak cepat dalam menangani kasus penembakan warga di Katingan, Kalimantan Tengah. LPSK menemui Muhammad Haryono (H), saksi kunci sekaligus tersangka, yang dilaporkan telah menghadapi intimidasi selama berada dalam tahanan di Polresta Palangka Raya.
Ketua LPSK, Brigjen Pol Purnawirawan Achmadi, menyampaikan bahwa pertemuan dengan H berlangsung pada 27 Desember 2024, dengan tujuan mendalami kasus tersebut dan mempertimbangkan permohonan status H sebagai justice collaborator (JC).
Baca Lainnya :
- Pastikan Keamanan Natal, Kapolda Kalteng Bersama Forkopimda Sambangi Gereja di Kota Palangka Raya0
- Ketua DPC GMNI Palangka Raya Tolak Kenaikan PPN 12%, Sebut Berdampak Merugikan Masyarakat0
- Rahmat Hamka Apresiasi Forum Pemuda Kalteng Dalam Membangun Wirausaha Muda0
- Polda Kalteng Beberkan Peran Tersangka H Dalam Pembunuhan Supir Oleh Brigadir AK0
- Jelang Nataru, Basarnas Palangka Raya Gelar Apel Siaga SAR 20240
Haryono, yang merupakan pengemudi taksi online, menjadi saksi utama dalam pengungkapan tindakan Brigadir Anton Kurniawan, seorang mantan polisi yang melakukan pembunuhan terhadap Budiman Arisandi dan mencuri mobil korbannya. Dalam kasus ini, Haryono dilibatkan karena membantu membuang jasad korban di bawah ancaman.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, saksi pelaku seperti Haryono memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, asalkan memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 ayat (2). Syarat tersebut meliputi keterangan yang signifikan untuk mengungkap kejahatan, bukan sebagai pelaku utama, adanya ancaman nyata, serta kesediaan bekerja sama dengan penegak hukum
Hak dan Perlindungan bagi Haryono.
Mengacu pada Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 2014, Haryono berhak atas keamanan pribadi, dukungan hukum, pendampingan, dan jaminan bebas dari tekanan selama memberikan kesaksian. Selain itu, sebagai justice collaborator, ia dapat menerima penghargaan berupa keringanan hukuman (Pasal 10A). LPSK wajib meninjau permohonan ini berdasarkan peran Haryono dalam pengungkapan kasus dan ancaman yang dihadapinya.
Intimidasi dan Keamanan
Kuasa hukum Haryono, Roy Sidabutar, menyampaikan bahwa kliennya menghadapi intimidasi selama dalam tahanan. Meski Haryono tidak memberikan keterangan langsung, gesturnya yang mengacungkan jempol mengindikasikan adanya tekanan. LPSK memiliki kewenangan untuk melindungi saksi dari ancaman dan memastikan mereka dapat memberikan kesaksian tanpa tekanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 10.
Peran LPSK dalam Mengungkap Kasus
Menurut UU Nomor 31 Tahun 2014, LPSK juga berwenang memberikan rekomendasi tertulis kepada pengadilan untuk memberikan keringanan hukuman kepada saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Dalam hal ini, Haryono dapat menjadi kunci pembongkaran kejahatan yang dilakukan oleh Anton Kurniawan.
Dengan mekanisme yang ada, Haryono diharapkan dapat berkontribusi mengungkap kebenaran, sekaligus mendapatkan keadilan melalui perlindungan dan hak yang diatur dalam undang-undang. Pendekatan yang dilakukan oleh LPSK menjadi langkah penting dalam memastikan rasa aman bagi saksi, sehingga tidak ada lagi pengungkapan kasus yang terhambat akibat ancaman.
RT


Berita Utama
-
Gubernur Kalteng Hadiri Open House Ketua DPRD dalam Perayaan Hari Raya Nyepi
Gubernur Kalteng Hadiri Open House Ketua DPRD dalam Perayaan Hari Raya Nyepi
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM– Dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947, Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, menghadiri acara Open . . .
-
Dislutkan Kalteng Sukses Raih Harapan III dalam Lomba Mobil Hias Pawai Takbir 1446 H
Dislutkan Kalteng Sukses Raih Harapan III dalam Lomba Mobil Hias Pawai Takbir 1446 H
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM– Dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 H, Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Tengah turut . . .
-
Halida Noviasari Serap Aspirasi Warga Desa Merias Terkait Penanganan Banjir dan Infrastruktur
Halida Noviasari Serap Aspirasi Warga Desa Merias Terkait Penanganan Banjir dan Infrastruktur
PARINGIN,POTRETKALTENG.COM– Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Halida Noviasari, mengadakan reses di Desa Merias, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, pada Sabtu . . .
-
Pj Bupati Barut Gelar Silaturahmi dengan Kapolres dan Dandim 1013 Muara Teweh Sambut Idul Fitri
Pj Bupati Barut Gelar Silaturahmi dengan Kapolres dan Dandim 1013 Muara Teweh Sambut Idul Fitri
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM- Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah, Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis beserta jajaran melakukan . . .
-
Pj. Bupati Barito Utara Ajak Masyarakat Pererat Silaturahmi Lewat Open House Idul Fitri
Pj. Bupati Barito Utara Ajak Masyarakat Pererat Silaturahmi Lewat Open House Idul Fitri
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM - Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis beserta keluarga menggelar acara Open House untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal . . .
