- Pesan Tegas Pj Sekda: ASN Harus Jujur, Amanah, dan Rendah Hati
- Wagub Kalteng Hadiri Silaturahmi Pangdam, Sinergi Kalteng–Kalsel Makin Solid
- Pemprov Kalteng Upayakan Kemudahan Izin dan Penetapan WPR bagi Pertambangan Rakyat
- Sepakat Musyawarah, PT SGM Siap Bayarkan Kompensasi PHK kepada Tiga Warga Barito Timur
- BPBD Barito Utara Evakuasi Pasien dan Tenaga Medis Pasca Insiden Ambulans Terguling di Lintas Murung
- SEMMI Kalteng Desak Evaluasi Korwil BGN Palangka Raya terkait Program MBG
- Gelar Event Bergengsi, Panitia BKTA #4 Targetkan Ratusan Rider Taklukkan Lintasan Ekstrem Kapuas
- APR KT Dialog dengan DPRD Kalteng, Desak Kebijakan Pro Rakyat
- BI Kalteng Luncurkan Program Kebanksentralan 2026, Fokus Beasiswa hingga Riset
- DPRD Soroti Lemahnya Pengelolaan Sampah di Palangka Raya
Peran LPSK dalam Mengungkap Kasus Penembakan Oleh Oknum Polisi di Kalteng

Keterangan Gambar : Abednego Marpaung, Mahasiswa Fakultas Hukum
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - OPINI - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bertindak cepat dalam menangani kasus penembakan warga di Katingan, Kalimantan Tengah. LPSK menemui Muhammad Haryono (H), saksi kunci sekaligus tersangka, yang dilaporkan telah menghadapi intimidasi selama berada dalam tahanan di Polresta Palangka Raya.
Ketua LPSK, Brigjen Pol Purnawirawan Achmadi, menyampaikan bahwa pertemuan dengan H berlangsung pada 27 Desember 2024, dengan tujuan mendalami kasus tersebut dan mempertimbangkan permohonan status H sebagai justice collaborator (JC).
Baca Lainnya :
- Pastikan Keamanan Natal, Kapolda Kalteng Bersama Forkopimda Sambangi Gereja di Kota Palangka Raya0
- Ketua DPC GMNI Palangka Raya Tolak Kenaikan PPN 12%, Sebut Berdampak Merugikan Masyarakat0
- Rahmat Hamka Apresiasi Forum Pemuda Kalteng Dalam Membangun Wirausaha Muda0
- Polda Kalteng Beberkan Peran Tersangka H Dalam Pembunuhan Supir Oleh Brigadir AK0
- Jelang Nataru, Basarnas Palangka Raya Gelar Apel Siaga SAR 20240
Haryono, yang merupakan pengemudi taksi online, menjadi saksi utama dalam pengungkapan tindakan Brigadir Anton Kurniawan, seorang mantan polisi yang melakukan pembunuhan terhadap Budiman Arisandi dan mencuri mobil korbannya. Dalam kasus ini, Haryono dilibatkan karena membantu membuang jasad korban di bawah ancaman.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, saksi pelaku seperti Haryono memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, asalkan memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 ayat (2). Syarat tersebut meliputi keterangan yang signifikan untuk mengungkap kejahatan, bukan sebagai pelaku utama, adanya ancaman nyata, serta kesediaan bekerja sama dengan penegak hukum
Hak dan Perlindungan bagi Haryono.
Mengacu pada Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 2014, Haryono berhak atas keamanan pribadi, dukungan hukum, pendampingan, dan jaminan bebas dari tekanan selama memberikan kesaksian. Selain itu, sebagai justice collaborator, ia dapat menerima penghargaan berupa keringanan hukuman (Pasal 10A). LPSK wajib meninjau permohonan ini berdasarkan peran Haryono dalam pengungkapan kasus dan ancaman yang dihadapinya.
Intimidasi dan Keamanan
Kuasa hukum Haryono, Roy Sidabutar, menyampaikan bahwa kliennya menghadapi intimidasi selama dalam tahanan. Meski Haryono tidak memberikan keterangan langsung, gesturnya yang mengacungkan jempol mengindikasikan adanya tekanan. LPSK memiliki kewenangan untuk melindungi saksi dari ancaman dan memastikan mereka dapat memberikan kesaksian tanpa tekanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 10.
Peran LPSK dalam Mengungkap Kasus
Menurut UU Nomor 31 Tahun 2014, LPSK juga berwenang memberikan rekomendasi tertulis kepada pengadilan untuk memberikan keringanan hukuman kepada saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Dalam hal ini, Haryono dapat menjadi kunci pembongkaran kejahatan yang dilakukan oleh Anton Kurniawan.
Dengan mekanisme yang ada, Haryono diharapkan dapat berkontribusi mengungkap kebenaran, sekaligus mendapatkan keadilan melalui perlindungan dan hak yang diatur dalam undang-undang. Pendekatan yang dilakukan oleh LPSK menjadi langkah penting dalam memastikan rasa aman bagi saksi, sehingga tidak ada lagi pengungkapan kasus yang terhambat akibat ancaman.
RT
Berita Utama
-
Gelar Event Bergengsi, Panitia BKTA #4 Targetkan Ratusan Rider Taklukkan Lintasan Ekstrem Kapuas
Gelar Event Bergengsi, Panitia BKTA #4 Targetkan Ratusan Rider Taklukkan Lintasan Ekstrem Kapuas
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Kabupaten Kapuas kembali bersiap memanjakan para pecinta olahraga ekstrem melalui event bergengsi Bupati Kapuas Trail Adventure . . .
-
BPBD Barito Utara Evakuasi Pasien dan Tenaga Medis Pasca Insiden Ambulans Terguling di Lintas Murung
BPBD Barito Utara Evakuasi Pasien dan Tenaga Medis Pasca Insiden Ambulans Terguling di Lintas Murung
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Sebuah insiden kecelakaan tunggal menimpa ambulans milik UPT Puskesmas Butong, Kabupaten Barito Utara, di ruas jalan KM 68 wilayah . . .
-
Pemprov Kalteng Upayakan Kemudahan Izin dan Penetapan WPR bagi Pertambangan Rakyat
Pemprov Kalteng Upayakan Kemudahan Izin dan Penetapan WPR bagi Pertambangan Rakyat
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menghadiri audiensi bersama Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah di DPRD . . .
-
Wagub Kalteng Hadiri Silaturahmi Pangdam, Sinergi Kalteng–Kalsel Makin Solid
Wagub Kalteng Hadiri Silaturahmi Pangdam, Sinergi Kalteng–Kalsel Makin Solid
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menghadiri acara silaturahmi Pangdam XXII/Tambun Bungai bersama Forum Koordinasi . . .
-
Pesan Tegas Pj Sekda: ASN Harus Jujur, Amanah, dan Rendah Hati
Pesan Tegas Pj Sekda: ASN Harus Jujur, Amanah, dan Rendah Hati
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, menegaskan pentingnya integritas, kejujuran, dan sikap . . .

















