Rapat KKPR Pemkab Kapuas Tekankan Penataan Ruang Taat Aturan dan Berkelanjutan

Potret kalteng 04 Feb 2026, 12:00:38 WIB Kapuas
Rapat KKPR Pemkab Kapuas Tekankan Penataan Ruang Taat Aturan dan Berkelanjutan

Keterangan Gambar : Foto Saat Rapat




KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Pengambilan Keputusan dalam rangka penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Selasa (3/2/2026), bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas. Rapat tersebut dipimpin oleh Staf Ahli Bupati Kapuas, Budi Kurniawan, didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas, Teguh Yunianto.

Baca Lainnya :


Rapat ini dihadiri oleh perangkat daerah teknis yang membidangi tata ruang, perizinan, lingkungan hidup, pertanian, kelautan dan perikanan, serta unsur terkait lainnya. Forum tersebut menjadi sarana koordinasi lintas sektor dalam menentukan kebijakan pemanfaatan ruang agar selaras dengan rencana tata ruang wilayah dan rencana pembangunan daerah.


Dalam pembahasan rapat, setiap usulan kegiatan pemanfaatan ruang dikaji secara menyeluruh, mulai dari kesesuaian lokasi dengan RTRW, dampak lingkungan, hingga potensi risiko hukum di masa mendatang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemanfaatan ruang di Kabupaten Kapuas berjalan tertib, berkelanjutan, serta tidak menimbulkan konflik.


Staf Ahli Bupati Kapuas, Budi Kurniawan, dalam arahannya menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang dan hukum yang berlaku, seiring dibentuknya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan oleh Presiden Republik Indonesia. “Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukannya berpotensi dikenakan sanksi pidana hingga pencabutan izin usaha, sehingga harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.


Ia menambahkan bahwa rapat KKPR merupakan langkah strategis untuk memastikan ruang dimanfaatkan secara optimal bagi kebutuhan pembangunan saat ini tanpa mengabaikan keberlanjutan di masa depan. “Ruang harus dimanfaatkan secara bijak, mendukung investasi dan pembangunan, namun tetap menjaga lingkungan, kawasan konservasi, serta kepentingan masyarakat,” ujarnya.


Her







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment