PT. Dahlia Biru Sepakati Pembayaran Lahan di Desa Talekoi, Mediasi Difasilitasi Polres Barsel

Potret kalteng 04 Nov 2025, 12:31:29 WIB Barito Selatan
PT. Dahlia Biru Sepakati Pembayaran Lahan di Desa Talekoi, Mediasi Difasilitasi Polres Barsel

Keterangan Gambar : Penandatanganan kesepakatan antara PT. Dahlia Biru dan ahli waris Yustina Juana serta Fiktoriadi Cs di Polres Barsel, Selasa (4/11/2025).



POTRETKALTENG.COM, BUNTOK – Polres Barito Selatan kembali memfasilitasi proses mediasi antara PT. Dahlia Biru dengan pihak ahli waris almarhumah Yustina Juana serta Fiktoriadi Cs terkait sengketa lahan di Desa Talekoi, Kecamatan Dusun Utara, pada Selasa (4/11/2025).


Baca Lainnya :

Mediasi yang digelar di Kantor Polres Barsel, Jl. Sukarno–Hatta, Desa Sababilah, dipimpin langsung oleh Kasatreskrim IPTU Doni Ardi Syaputra, S.Tr.K, dan menghasilkan sejumlah kesepakatan penting antara para pihak.


Kesepakatan pertama melibatkan PT. Dahlia Biru dengan ahli waris almarhumah Yustina Juana. Pihak perusahaan mengakui bahwa lahan milik Yustina Juana yang saat ini mereka garap belum dibayarkan, dan bersepakat untuk menyelesaikan ganti rugi tanam tumbuh sesuai Surat Keputusan Bupati Barsel Nomor 73 Tahun 2014.


Tanaman yang akan diganti rugi terdiri dari 800 batang karet, dengan batas waktu pembayaran paling lambat 10 November 2025. Sebagai gantinya, lahan yang telah dijadikan jalan hauling akan dilepaskan menjadi hak perusahaan. Apabila kesepakatan ini dilanggar, maka akan dikenai sanksi hukum baik secara perdata maupun pidana.


“Saya berharap kali ini PT. Dahlia Biru benar-benar menepati janji dan memenuhi kewajiban sesuai hasil mediasi,” tegas Melisa Apriliyani, ahli waris Yustina Juana (Alm).


Sementara itu, kesepakatan kedua dilakukan antara perusahaan dan Fiktoriadi Cs. Direktur Utama PT. Dahlia Biru, H. Muhamad Ali, menyatakan kesediaan membayar tali asih setelah pihak Fiktoriadi Cs menyelesaikan permasalahan sengketa lahan dengan ahli waris almarhum Atoh, yang juga mengklaim kepemilikan di lokasi yang sama.


Kedua pihak sepakat melakukan verifikasi ulang tanam tumbuh dengan melibatkan tim teknis dari Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan, paling lambat satu minggu setelah mediasi. Harga ganti rugi tetap mengacu pada SK Bupati Barsel Nomor 73 Tahun 2014. PT. Dahlia Biru diwajibkan melakukan pembayaran setelah keempat poin kesepakatan tersebut dipenuhi sepenuhnya.


Mediasi kali ini merupakan tindak lanjut dari laporan Fiktoriadi Cs dan ahli waris Yustina Juana (Alm) yang menuding PT. Dahlia Biru melanggar hasil kesepakatan mediasi sebelumnya pada 15 Oktober 2025. Saat itu, pihak perusahaan dianggap ingkar janji dan belum melaksanakan pembayaran tali asih atas hak kelola lahan di Desa Talekoi.


Sebelumnya, Fiktoriadi Cs juga melaporkan dugaan wanprestasi dan pengrusakan kebun karet serta sawit milik mereka yang kini menjadi jalan hauling batu bara PT. Dahlia Biru.


Dalam kesepakatan terdahulu yang turut ditandatangani oleh Kasatreskrim IPTU Doni Ardi Syaputra, Kapolsek Dusun Utara IPDA Roni Kristiansyah, Direktur PT. Dahlia Biru H. Ali, GM PT. Dahlia Biru Bimbo, Kepala Desa Talekoi Dangsiono, dan Fiktoriadi Cs, perusahaan telah berjanji membayar tali asih sesuai peraturan daerah.


Pada Sabtu (18/10/2025), PT. Dahlia Biru bersama pihak keluarga dan aparat Polres Barsel melakukan pengecekan lapangan. Dari hasil tersebut, disepakati bahwa tanam tumbuh milik Fiktoriadi dan Heping sebanyak 150 batang sawit, sedangkan milik almarhumah Yustina Juana sebanyak 876 batang karet.


Namun, Fiktoriadi menyebut pihak perusahaan kemudian enggan membayar dengan alasan harga dalam SK Bupati Barsel terlalu tinggi dibandingkan kabupaten lain seperti Barito Timur dan Katingan. “Kami tolak, karena lahan kami berada di Barsel, bukan di daerah lain,” tegas Fiktoriadi.


Kekecewaan serupa diungkapkan oleh Melisa Apriliyani yang menilai PT. Dahlia Biru telah melanggar kesepakatan. Ia menegaskan bahwa selama perusahaan belum menunaikan kewajibannya, tidak berhak melakukan aktivitas apapun di atas tanah milik keluarga mereka.


Menanggapi hal tersebut, Direktur PT. Dahlia Biru, H. Ali, menjelaskan bahwa perusahaan belum melakukan pembayaran karena masih menelusuri kejelasan kepemilikan tanah yang diduga tumpang tindih antara suami-istri Eren dan Yustina Juana.


“Perusahaan belum membayar karena sedang memverifikasi data kepemilikan yang simpang siur. Kami siap membayar apabila lahan tersebut terbukti benar dan jelas kepemilikannya,” ujar H. Ali melalui pesan singkat, Senin (3/11/2025).


Meski demikian, pihak keluarga berharap agar PT. Dahlia Biru segera menindaklanjuti hasil mediasi dan menyelesaikan kewajiban pembayaran sebelum batas waktu yang ditentukan, guna menghindari konsekuensi hukum yang lebih lanjut.(KY)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment