Proses Mekanisme Dalam Penerbitan HGU Harus Clean And Clear
Tim Redaksi

Potret Kalteng 18 Nov 2023, 05:20:13 WIB Daerah
Proses Mekanisme Dalam Penerbitan HGU Harus Clean And Clear

Keterangan Gambar : Anggota DPRD Kabupaten Barito Timur, dari Partai Perindo, Drs. H. Zain Alkim.


Potretkalteng.com - TAMIANG LAYANG, Dalam proses mekanisme untuk penerbitan Hak Guna Usaha (HGU), proses penerbitan HGU tersebut, bisa diterbitkan asalkan harus sesuai prosedur.

Hal ini seperti yang telah disampaikan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), dari Partai Perindo yakni, Drs. H. Zain Alkim, kepada potretkalteng.com, Jum'at (17/11/2023).

"Proses dalam penerbitan HGU tersebut, harus Clean And Clear," kata Zain Alkim, di Tamiang Layang.

Baca Lainnya :

Mantan Bupati Bartim 2 periode tersebut juga menjelaskan bahwa dirinya, merasa sangat terharu dan tersentuh ketika mendengar tentang keluahan masyarakat yang ada diwilayah setempat, terkait dengan sengketa lahan. 

Permasalahan sengketa lahan antara masyarakat yang ada diwilayah setempat dengan pihak perusahaan. Berdasarkan sejarahnya pada tahun 1995, HGU yang diberikan sekaligus menjadi Ijin Lokasi (Ilok), apakah saat ini di lokasi ijin yang diberikan terdapat pemukiman penduduk maupun perkampungan, dan ada situs sejarah, ada sungai dan lainnya milik masyarakat. 

"Persoalanya saat ini adalah, harus ada yang namanya inventarisir atau pendataan kembali, perusahaan harus bisa memilih, jangan asal main gusur saja," tegasnya.

Dengan adanya kehadiran pihak perusahaan yang ada diwilayah setempat, maka tidak sedikit masyarakat yang kehilangan tanahnya. Berdasarkan dengan fakta dilapangan, Sertifikat Hak Milik (SHM) yang masih dipegang, lokasi tanah tidak tahu dimana, maka masyarakat menjadi putus asa sehingga ada sebagian masyarakat yang terpaksa harus menjual tanahnya kepada pihak perusahaan sebagai bentuk ganti rugi atau yang sering disebut dengan tali asih.

"Terkait dengan banyaknya sengketa lahan yang dialami oleh masyarakat kita saat ini, dengan pihak perusahaan yangmana sampai dengan saat ini masih belum ada yang selesai. Saya meminta agar, pemerintah daerah setempat agar dapat turun tangan dalam menyelesaikan masalah sengketa lahan tersebut," demikian Zain Alkim (Red)




Fuad Siddiq







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment