- GAMKI Kalteng Dukung Seleksi Anggota KPID Transparan dan Bebas dari Kepentingan Politik
- 43 Kafilah MTQH Kapuas Ikuti Pembinaan Menuju Ajang Provinsi di Muara Teweh
- Advokat Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ : UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Perlu Diajukan Judicial Revie
- Bupati Kapuas HM Wiyatno Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97 dengan Penuh Khidmat
- Bupati Kapuas Sambut Kajari Baru dengan Tradisi Adat Potong Pantan
- Wujudkan Semangat Sumpah Pemuda, FORHATI dan KOHATI Palangka Raya Adakan Bazar Peduli Masyarakat
- Rade Satya Nainggolan Resmi Pimpin Kejari Kapuas, Disambut Tradisi Adat Dayak
- Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Ramaikan Satya Bhalluka Pala Adventure Trail 2025
- Kecamatan Selat meraih Juara Umum Porkab Kapuas ke-XII Tahun 2025
- Jembatan Kelurahan Penamas Resmi Difungsikan, Warga Diharapkan Ikut Menjaga
Proses Mekanisme Dalam Penerbitan HGU Harus Clean And Clear 
Tim Redaksi 
		
	
Keterangan Gambar : Anggota DPRD Kabupaten Barito Timur, dari Partai Perindo, Drs. H. Zain Alkim.
Potretkalteng.com - TAMIANG LAYANG, Dalam proses mekanisme untuk penerbitan Hak Guna Usaha (HGU), proses penerbitan  HGU tersebut, bisa diterbitkan asalkan harus sesuai prosedur.
Hal ini seperti yang telah disampaikan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), dari Partai Perindo yakni, Drs. H. Zain Alkim, kepada potretkalteng.com, Jum'at (17/11/2023).
"Proses dalam penerbitan HGU tersebut, harus Clean And Clear," kata Zain Alkim, di Tamiang Layang.
Baca Lainnya :
- Bambang Purwanto Dorong Optimalisasi Lahan Pertanian Produktif di Kalimantan Tengah 0
- Wujudkan Lumbung Pangan Nasional, Bambang Purwanto Tingkatkan Kualitas Petani di Kalimantan Tengah 0
- Waspadai Hoax Jelang Pemilu 2024, Bambang Purwanto Ingatkan Masyarakat Untuk Bijak Bermedia Sosial0
- Pemko Palangkaraya Siapkan Langkah Antisipasi Inflasi Jelang Nataru0
- Ukir Sejarah Baru, Pemuda Katingan Kuala Wakili Kalteng di FSQ Ke-26 Tingkat Nasional Tahun 20230
Mantan Bupati Bartim 2 periode tersebut juga menjelaskan bahwa dirinya, merasa sangat terharu dan tersentuh ketika mendengar tentang keluahan masyarakat yang ada diwilayah setempat, terkait dengan sengketa lahan.
Permasalahan sengketa lahan antara masyarakat yang ada diwilayah setempat dengan pihak perusahaan. Berdasarkan sejarahnya pada tahun 1995, HGU yang diberikan sekaligus menjadi Ijin Lokasi (Ilok), apakah saat ini di lokasi ijin yang diberikan terdapat pemukiman penduduk maupun perkampungan, dan ada situs sejarah, ada sungai dan lainnya milik masyarakat.
"Persoalanya saat ini adalah, harus ada yang namanya inventarisir atau pendataan kembali, perusahaan harus bisa memilih, jangan asal main gusur saja," tegasnya.
Dengan adanya kehadiran pihak perusahaan yang ada diwilayah setempat, maka tidak sedikit masyarakat yang kehilangan tanahnya. Berdasarkan dengan fakta dilapangan, Sertifikat Hak Milik (SHM) yang masih dipegang, lokasi tanah tidak tahu dimana, maka masyarakat menjadi putus asa sehingga ada sebagian masyarakat yang terpaksa harus menjual tanahnya kepada pihak perusahaan sebagai bentuk ganti rugi atau yang sering disebut dengan tali asih.
"Terkait dengan banyaknya sengketa lahan yang dialami oleh masyarakat kita saat ini, dengan pihak perusahaan yangmana sampai dengan saat ini masih belum ada yang selesai. Saya meminta agar, pemerintah daerah setempat agar dapat turun tangan dalam menyelesaikan masalah sengketa lahan tersebut," demikian Zain Alkim (Red)
Fuad Siddiq
 
			 
						
Berita Utama
- 
							
							
							Advokat Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ : UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Perlu Diajukan Judicial RevieAdvokat Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ : UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Perlu Diajukan Judicial ReviePALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era digital serta maraknya media online, Undang-Undang Pers Nomor . . . 
- 
							
							
							43 Kafilah MTQH Kapuas Ikuti Pembinaan Menuju Ajang Provinsi di Muara Teweh43 Kafilah MTQH Kapuas Ikuti Pembinaan Menuju Ajang Provinsi di Muara TewehKUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Sebanyak 43 peserta kafilah Musabaqah Tilawatil Quran dan Hadis (MTQH) Kabupaten Kapuas mengikuti kegiatan pembinaan yang digelar oleh . . . 
- 
							
							
							GAMKI Kalteng Dukung Seleksi Anggota KPID Transparan dan Bebas dari Kepentingan PolitikGAMKI Kalteng Dukung Seleksi Anggota KPID Transparan dan Bebas dari Kepentingan PolitikPALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Proses pemilihan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Tengah kini memasuki tahap Uji Kelayakan dan . . . 
- 
							
							
							Bupati Kapuas Sambut Kajari Baru dengan Tradisi Adat Potong PantanBupati Kapuas Sambut Kajari Baru dengan Tradisi Adat Potong PantanKUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Bupati Kapuas HM. Wiyatno menyambut kedatangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas yang baru, Rede Satya Parsaoran, S.H., M.H., . . . 
- 
							
							
							Bupati Kapuas HM Wiyatno Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97 dengan Penuh KhidmatBupati Kapuas HM Wiyatno Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97 dengan Penuh KhidmatKUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025 di Halaman Kantor Bupati Kapuas, Kamis . . . 
 
				
				 
	
 
			












.jpg)

