- Rapur DPRD Palangka Raya Gagal Kuorum, Sejumlah Agenda Penting Tertunda
- Musrenbang Kotim 2027: Plt Sekda Kalteng Tekankan Sinkronisasi Pembangunan
- Waspada! Terinfeksi TBC, RSDDS Gencarkan Edukasi HTBS 2026
- Resmob Polres Kapuas Tangkap Terduga Pelaku Curas, Korban Alami Kekerasan di Dalam Rumah
- DPRD Kapuas Gelar Paripurna, Bupati Serahkan LKPJ 2025 dan 10 Raperda
- Pengungkapan Narkotika di Kapuas, Polisi Sita 15,47 Gram Sabu Satu Pria Diamankan
- Ketua Gerindra Barito Utara Soroti Kedisiplinan ASN dan Aset Terbengkalai:Dukung \"Semangat Baru\"
- Perkuat Sinergi, Pemkab Kapuas Gelar Rakor untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
- Pasca Lebaran, Bank Kalteng Pastikan Dana KHBS Aman dan Siap Penyaluran ke Masyarakat
- Memanas! Suyuti Syamsul Tanggapi Laporan Dugaan Malpraktik, Siap Ajukan Laporan Balik
Proses Mekanisme Dalam Penerbitan HGU Harus Clean And Clear
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Anggota DPRD Kabupaten Barito Timur, dari Partai Perindo, Drs. H. Zain Alkim.
Potretkalteng.com - TAMIANG LAYANG, Dalam proses mekanisme untuk penerbitan Hak Guna Usaha (HGU), proses penerbitan HGU tersebut, bisa diterbitkan asalkan harus sesuai prosedur.
Hal ini seperti yang telah disampaikan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), dari Partai Perindo yakni, Drs. H. Zain Alkim, kepada potretkalteng.com, Jum'at (17/11/2023).
"Proses dalam penerbitan HGU tersebut, harus Clean And Clear," kata Zain Alkim, di Tamiang Layang.
Baca Lainnya :
- Bambang Purwanto Dorong Optimalisasi Lahan Pertanian Produktif di Kalimantan Tengah 0
- Wujudkan Lumbung Pangan Nasional, Bambang Purwanto Tingkatkan Kualitas Petani di Kalimantan Tengah 0
- Waspadai Hoax Jelang Pemilu 2024, Bambang Purwanto Ingatkan Masyarakat Untuk Bijak Bermedia Sosial0
- Pemko Palangkaraya Siapkan Langkah Antisipasi Inflasi Jelang Nataru0
- Ukir Sejarah Baru, Pemuda Katingan Kuala Wakili Kalteng di FSQ Ke-26 Tingkat Nasional Tahun 20230
Mantan Bupati Bartim 2 periode tersebut juga menjelaskan bahwa dirinya, merasa sangat terharu dan tersentuh ketika mendengar tentang keluahan masyarakat yang ada diwilayah setempat, terkait dengan sengketa lahan.
Permasalahan sengketa lahan antara masyarakat yang ada diwilayah setempat dengan pihak perusahaan. Berdasarkan sejarahnya pada tahun 1995, HGU yang diberikan sekaligus menjadi Ijin Lokasi (Ilok), apakah saat ini di lokasi ijin yang diberikan terdapat pemukiman penduduk maupun perkampungan, dan ada situs sejarah, ada sungai dan lainnya milik masyarakat.
"Persoalanya saat ini adalah, harus ada yang namanya inventarisir atau pendataan kembali, perusahaan harus bisa memilih, jangan asal main gusur saja," tegasnya.
Dengan adanya kehadiran pihak perusahaan yang ada diwilayah setempat, maka tidak sedikit masyarakat yang kehilangan tanahnya. Berdasarkan dengan fakta dilapangan, Sertifikat Hak Milik (SHM) yang masih dipegang, lokasi tanah tidak tahu dimana, maka masyarakat menjadi putus asa sehingga ada sebagian masyarakat yang terpaksa harus menjual tanahnya kepada pihak perusahaan sebagai bentuk ganti rugi atau yang sering disebut dengan tali asih.
"Terkait dengan banyaknya sengketa lahan yang dialami oleh masyarakat kita saat ini, dengan pihak perusahaan yangmana sampai dengan saat ini masih belum ada yang selesai. Saya meminta agar, pemerintah daerah setempat agar dapat turun tangan dalam menyelesaikan masalah sengketa lahan tersebut," demikian Zain Alkim (Red)
Fuad Siddiq
Berita Utama
-
Ketua Gerindra Barito Utara Soroti Kedisiplinan ASN dan Aset Terbengkalai:Dukung \"Semangat Baru\"
Ketua Gerindra Barito Utara Soroti Kedisiplinan ASN dan Aset Terbengkalai:Dukung \"Semangat Baru\"
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Barito Utara, H. Tajeri, memberikan apresiasi sekaligus . . .
-
Pengungkapan Narkotika di Kapuas, Polisi Sita 15,47 Gram Sabu Satu Pria Diamankan
Pengungkapan Narkotika di Kapuas, Polisi Sita 15,47 Gram Sabu Satu Pria Diamankan
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat . . .
-
DPRD Kapuas Gelar Paripurna, Bupati Serahkan LKPJ 2025 dan 10 Raperda
DPRD Kapuas Gelar Paripurna, Bupati Serahkan LKPJ 2025 dan 10 Raperda
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyampaian Laporan . . .
-
Resmob Polres Kapuas Tangkap Terduga Pelaku Curas, Korban Alami Kekerasan di Dalam Rumah
Resmob Polres Kapuas Tangkap Terduga Pelaku Curas, Korban Alami Kekerasan di Dalam Rumah
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Tim Resmob Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Jepang, . . .
-
Waspada! Terinfeksi TBC, RSDDS Gencarkan Edukasi HTBS 2026
Waspada! Terinfeksi TBC, RSDDS Gencarkan Edukasi HTBS 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Ancaman Tuberkulosis masih menghantui masyarakat. Dalam momentum Hari Tuberkulosis Sedunia (HTBS) 2026, Poliklinik Paru RSUD dr. . . .

















