Polres Kapuas Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika, Sita Obat Seledryl dan Uang Tunai

Potret Kalteng 15 Nov 2024, 17:17:44 WIB Hukum & Kriminal
Polres Kapuas Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika, Sita Obat Seledryl dan Uang Tunai

Keterangan Gambar : keterangan foto: tersangka penangkapan


POTRETKALTENG, Kapuas – Kepolisian Resort Kapuas melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap tindak pidana narkotika pada Rabu, 13 November 2024. Pengungkapan tersebut dilakukan di kediaman terlapor, Abdullah alias Adul (21), warga Desa Anjir Serapat Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.


Berdasarkan laporan informasi masyarakat, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Abdullah. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 171 keping obat merek Seledryl (sejenis obat keras) yang terdiri dari 1.992 butir, 37 butir obat tanpa merek yang diduga Seledryl, serta 1 pack plastik klip merk ZIP IN. Selain itu, turut disita uang tunai sebesar Rp. 300.000,-.

Baca Lainnya :


Terlapor Abdullah yang berstatus belum bekerja, diduga terlibat dalam praktik pengedaran obat keras tanpa izin yang melanggar Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Abdullah ditangkap atas dugaan tindak pidana memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa hak atau kewenangan.


Saat ini, Abdullah dan barang bukti telah diamankan di Polres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 


Pasal yang disangkakan kepada terlapor adalah Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Proses hukum akan terus berjalan, dan pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan kesehatan.


Humas Polres Kapuas







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment