- Polres Balangan Gelar Operasi Keselamatan Intan 2025 untuk Tekan Angka Kecelakaan
- Kepala Kejaksaan Negeri Balangan Luncurkan Pencanangan Zona Integritas
- Halida Noviasari Serap Aspirasi Warga Desa Merias Terkait Penanganan Banjir dan Infrastruktur
- Pemkab Balangan Gelar Orientasi dan Pembinaan untuk 107 Kader IMP
- Prioritaskan Infrastruktur, Musrenbang Kecamatan Halong Susun RKPD 2026
- Dislutkan Kalteng Sukses Raih Harapan III dalam Lomba Mobil Hias Pawai Takbir 1446 H
- Gubernur Kalteng Hadiri Open House Ketua DPRD dalam Perayaan Hari Raya Nyepi
- DPRD Kota Palangka Raya Gelar Rapat Sidang Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun 2024/2025
- Ketua DPRD Kota Palangka Raya Hadiri Peresmian Gereja Kristen Yudea
- Musrenbang Kecamatan Awayan Hasilkan 319 Usulan, Didominasi Pembangunan Infrastruktur
Polda Kalteng Amanakna Kadisperindag Kotim DPO Kasus Korupsi yang Rugikan Negara 3,5 Miliar

Keterangan Gambar : Kabidhumas Polda Kalteng ketika menggelar jumpa Pers
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Perkembangan kasus tindak pidana kasus korupsi Gedung Expo di Sampit, Kab. Kotawaringin Timur, terus berlanjut.
Baca Lainnya :
- Gebyar Pendidikan Kalteng Berkah 2024 Sukses di Gelar0
- Ketua Gempita Kalteng Minta Masyarakat Laporkan Oknum Yang Mencatut Nama Gempita0
- Polri Sita Aset 89 Milyar Terkait Judi Online0
- Akankah Kaesang Buka Faktor Yang Selama Ini Buat Pancani Gandrung Bungkam0
- Pemko Palangka Raya Genjot Program Strategis Turunkan Stunting, Tablet Tambah Darah untuk Cegah Anem0
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengumumkan tersangka berinisial ZL yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tindak pidana korupsi pada proyek pengembangan fasilitas di Gedung Expo yang berlokasi Ex THR Jl. Cilik Riwut, Sampit melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Kotim menggunakan APBD T.A. 2019 s.d. 2020.
Hal tersebut, disampaikan Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji mewakili Kapolda Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, saat konferensi pers di Aula Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Rabu (13/11/2024) siang.
Hal senada diungkapkan Dirreskrimsus AKBP Rimsyahtono bahwa dalam kasus ini ada 3 (tiga) tersangka yaitu ZL, FZI, dan LM selaku penyedia jasa atau kontraktor yang masih dalam DPO.
Dalam melaksanakan pekerjaannya yang belum selesai akan tetapi sudah diserah terimakan, kemudian jabatan ZL adalah seorang Kepala Dinas di Wilayah Kotim dan pada hari Kamis besok akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Lebih lanjut, Rimsyahtono mengatakan kerugian Keuangan Negara BPK RI senilai Rp. 3.535.288.499,99,- (Tiga Miliar Lima Ratus Tiga Puluh Lima Juta Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah) yang dilakukan oleh tersangka ZL.
Ia menuturkan bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
Diantaranya pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, sehingga mengakibatkan terjadinya kekurangan volume dan gagal fungsi bangunan serta tidak melakukan addendum CCO terhadap pekerjaan ACP yang kelebihan volume sehingga tidak dapat terpasang kemudian melakukan serah terima pertama pekerjaan (PHO) tanggal 15 Februari 2021 seolah-olah pekerjaan sudah selesai dan bisa dibayarkan ke penyedia PT Heral Eranio Jaya, sedangkan pekerjaan tersebut baru selesai pada April 2022.
Rimsyahtono menegaskan, bahwa sejumlah pasal akan disangkakan kepada tersangka, diantaranya Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah UU RI No 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
"Untuk ancaman hukuman, pelaku akan diancam dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1 miliar," tegasnya.
Sementara itu, Kabidhumas menambahkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crime, sehingga perlu penanganan yang luar biasa dan optimal.
Dengan pengungkapan kasus ini menunjukan bukti bahwa Polri hadir di masyarakat dan mendukung program pemerintah dalam menghilang kebocoran anggaran. Karena hal ini dapat merugikan khususnya bagi masyarakat Kalteng.
Dengan perkara yang masih proses berjalan ini, kami akan sampaikan perkembangan selanjutnya.
"Hal ini menjadi komitmen Polri atas keterbukaan informasi bagi masyarakat dengan memberikan informasi terkait dengan adanya tindak pidana korupsi ini," tutupnya.
RT


Berita Utama
-
Gubernur Kalteng Hadiri Open House Ketua DPRD dalam Perayaan Hari Raya Nyepi
Gubernur Kalteng Hadiri Open House Ketua DPRD dalam Perayaan Hari Raya Nyepi
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM– Dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947, Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, menghadiri acara Open . . .
-
Dislutkan Kalteng Sukses Raih Harapan III dalam Lomba Mobil Hias Pawai Takbir 1446 H
Dislutkan Kalteng Sukses Raih Harapan III dalam Lomba Mobil Hias Pawai Takbir 1446 H
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM– Dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 H, Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Tengah turut . . .
-
Halida Noviasari Serap Aspirasi Warga Desa Merias Terkait Penanganan Banjir dan Infrastruktur
Halida Noviasari Serap Aspirasi Warga Desa Merias Terkait Penanganan Banjir dan Infrastruktur
PARINGIN,POTRETKALTENG.COM– Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Halida Noviasari, mengadakan reses di Desa Merias, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, pada Sabtu . . .
-
Pj Bupati Barut Gelar Silaturahmi dengan Kapolres dan Dandim 1013 Muara Teweh Sambut Idul Fitri
Pj Bupati Barut Gelar Silaturahmi dengan Kapolres dan Dandim 1013 Muara Teweh Sambut Idul Fitri
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM- Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah, Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis beserta jajaran melakukan . . .
-
Pj. Bupati Barito Utara Ajak Masyarakat Pererat Silaturahmi Lewat Open House Idul Fitri
Pj. Bupati Barito Utara Ajak Masyarakat Pererat Silaturahmi Lewat Open House Idul Fitri
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM - Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis beserta keluarga menggelar acara Open House untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal . . .
