- Wakil Bupati Khristianto Yudha Resmi Buka Forum Konsultasi Publik RPJMD Barito Selatan 2025–2029
- Hj. Siti Saniah Wiyatno Dianugerahi Gelar Ibunda Guru Kapuas
- Anggota DPR RI, Bambang Purwanto Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Desa Pasir Panjang
- Paripurna DPRD Kapuas: Eksekutif Sampaikan Jawaban atas Raperda Pemekaran Kecamatan
- Pelaku Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin Diamankan Tim Resmob Polres Kapuas
- Seluruh Instansi Dikerahkan, Pemkab Barsel Fokus Tanggulangi Banjir Enam Kecamatan
- Tegaskan PSU Telah Berjalan Sesuai Prosedur, Tim Hukum Agi-Saja Nyatakan Siap Hadapi Gugatan di MK
- ISNU Barito Selatan Lantik Pengurus Baru Periode 2024–2028
- Tingkatkan Kinerja ASN, Pemkab Barito Selatan Gelar Apel Awal Tahun 2025
- Pemkab Barsel Ikuti Vicon Pantau Situasi Malam Pergantian Tahun 2024 ke 2025
Polres Kapuas Ungkap Kasus Peredaran Obat Terlarang, Satu Orang Tertangkap

Keterangan Gambar : keterangan foto: tersangka penangkapan
POTRETKALTENG, Kapuas – Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang dan narkotika pada Rabu, 13 November 2024. Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin yang beredar di wilayah Kapuas, Kalimantan Tengah.
Tempat Kejadian Perkara (TKP):
Baca Lainnya :
- Polres Kapuas Ungkap Kasus Narkotika, Satu Orang Tertangkap Tangan0
- Bareskrim Polri Tangkap Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak0
- Polda Kalteng Amanakna Kadisperindag Kotim DPO Kasus Korupsi yang Rugikan Negara 3,5 Miliar 0
- Gebyar Pendidikan Kalteng Berkah 2024 Sukses di Gelar0
- Ketua Gempita Kalteng Minta Masyarakat Laporkan Oknum Yang Mencatut Nama Gempita0
Peristiwa ini terjadi di depan Bengkel SEMARANG BAN KAPUAS, yang terletak di pinggir Jl. Trans Kalimantan, RT. 10 RW. 004, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, sekitar pukul 09.00 WIB.
Barang Bukti yang Ditemukan:
Petugas menemukan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) paket plastik klip yang berisi 3000 (tiga ribu) tablet obat tanpa merek berwarna putih bermotif garis yang diduga termasuk dalam kategori obat terlarang. Selain itu, ditemukan beberapa barang lainnya, yaitu:
- 3 (tiga) lembar plastik warna hitam,
- 1 (satu) kotak kardus bertuliskan "HYDROCOCO",
- 1 (satu) kantong belanja warna merah,
- 1 (satu) unit HP merk Nokia 105 (2022) warna biru.
Terlapor:
Terlapor dalam kasus ini adalah Sdr. RAHMAD BIN H. MAHRAN (Almarhum), lahir di Amuntai, 19 Oktober 1970, yang berusia 54 tahun. Ia bekerja sebagai pedagang dan berdomisili di Handel Rambai Tiga, Desa Teluk Palinget, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kronologis Kejadian:
Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat, pada Rabu, 13 November 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Sdr. Rahmad Bin H. Mahran (Alm) di lokasi kejadian. Terlapor tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, serta mengedarkan obat keras yang tidak memenuhi persyaratan dan regulasi kesehatan. Terlapor kemudian dibawa ke Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.
Pasal yang Disangkakan:
Terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan peredaran obat terlarang dan narkotika di wilayah Kapuas.


Berita Utama
-
PUPR Barsel Gerak Cepat Bantu Warga Terdampak Banjir, 500 Paket Sembako Dibagikan
PUPR Barsel Gerak Cepat Bantu Warga Terdampak Banjir, 500 Paket Sembako Dibagikan
BUNTOK, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengambil langkah cepat dalam merespon bencana . . .
-
Tegaskan PSU Telah Berjalan Sesuai Prosedur, Tim Hukum Agi-Saja Nyatakan Siap Hadapi Gugatan di MK
Tegaskan PSU Telah Berjalan Sesuai Prosedur, Tim Hukum Agi-Saja Nyatakan Siap Hadapi Gugatan di MK
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 02, AGI–SAJA, menyatakan siap menghadapi gugatan . . .
-
Seluruh Instansi Dikerahkan, Pemkab Barsel Fokus Tanggulangi Banjir Enam Kecamatan
Seluruh Instansi Dikerahkan, Pemkab Barsel Fokus Tanggulangi Banjir Enam Kecamatan
BUNTOK, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan mengerahkan seluruh perangkat daerah untuk terlibat aktif dalam penanganan banjir yang melanda enam . . .
-
Pelaku Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin Diamankan Tim Resmob Polres Kapuas
Pelaku Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin Diamankan Tim Resmob Polres Kapuas
KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Kapuas berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (61), warga Handel Berkat Makmur, Kecamatan Selat, . . .
-
Paripurna DPRD Kapuas: Eksekutif Sampaikan Jawaban atas Raperda Pemekaran Kecamatan
Paripurna DPRD Kapuas: Eksekutif Sampaikan Jawaban atas Raperda Pemekaran Kecamatan
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Pemerintah Kabupaten Kapuas menyampaikan apresiasi terhadap berbagai masukan dari fraksi-fraksi pendukung di DPRD terkait Rancangan . . .
