Polres Kapuas Ungkap Kasus Narkotika, Satu Orang Tertangkap Tangan

Potret Kalteng 15 Nov 2024, 17:10:35 WIB Hukum & Kriminal
Polres Kapuas Ungkap Kasus Narkotika, Satu Orang Tertangkap Tangan

Keterangan Gambar : Keterangan Foto : Tersangka penangkapan


POTRETKALTENG, Kapuas– Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengungkap tindak pidana narkotika pada Selasa, 12 November 2024. Berdasarkan laporan masyarakat, aparat kepolisian mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kapuas, Kalimantan Tengah.  


Tempat Kejadian Perkara (TKP):

Baca Lainnya :

Peristiwa ini terjadi di pinggir jalan Jln. Trans Kalimantan, Rt. 10, Rw. 004, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, sekitar pukul 15.30 WIB.

Barang Bukti yang Ditemukan: 

Petugas menemukan barang bukti berupa 18 (delapan belas) paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto sekitar 2,72 gram, serta sejumlah barang lainnya, antara lain:  

- 1 (satu) plastik hitam,  

- 1 (satu) dompet kecil warna merah,  

- 1 (satu) HP merk Vivo Y02 warna abu-abu,  

- 1 (satu) sendok sabu dari sedotan warna hitam,  

- 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna putih No. Pol. KH 1560 FQ beserta kunci kontak dan STNK atas nama Dede Sepriansyah.  


Terlapor:  

Terlapor dalam kasus ini adalah Sdr. SURIADI BIN ATAINI (Almarhum), lahir di Jelapat, 20 Mei 1978, yang berusia 46 tahun. Pria tersebut berstatus wiraswasta dan berdomisili di Desa Gandaria, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.

Kronologis Kejadian:  

Berdasarkan laporan masyarakat, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Sdr. Suriadi Bin Ataini di lokasi kejadian pada 12 November 2024. Terlapor diduga melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum, antara lain menawarkan, menjual, membeli, menerima, atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Barang bukti yang ditemukan menguatkan dugaan tersebut. Terlapor kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.  


Pasal yang Disangkakan:

Terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  


Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment