- DPD GMNI Kalteng Serukan Sikap Kritis dan Objektif Hadapi Dinamika Nasional
- DPMPTSP Kalteng Perkuat Pemahaman Regulasi Perizinan untuk Dorong Investasi Daerah
- Fairid Naparin Ajak Warga Perkuat Kolaborasi di HUT ke-61 Pemkot Palangka Raya
- Diduga Serobot Lahan 18 Hektar, Ahli Waris Somasi PT Bumi Agro Makmur di Barito Selatan
- Ribuan Warga Padati Pawai 1 Muharram 1448 H, Syiar Islam Semarak di Kuala Kapuas
- RDP PETI Ditunda Tanpa Surat Resmi, PEWARTA Kritik Keras Kinerja Administrasi Sekwan DPRD Barito Uta
- Perkumpulan Pemuda Nusantara Soroti Realisasi Anggaran Pendidikan dan Program Rumah Guru di Kalteng
- KSPSI Kalteng Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih, Soroti Pemangkasan Dana Daerah
- Zoominar Sosialisasi Csd e-Learning Bahas Kebebasan Sipil dan Investasi Berkelanjutan di Kalimantan
- Momentum Tahun Baru Islam 1448 H, Ketua MPC Pemuda Pancasila Palangka Raya Ajak Masyarakat Perkuat S
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PERUSAHAAN ASURANSI BILAMANA PERUSAHAAN ASURANSI DINYATAKAN PAILIT
Oleh : Nurul Mutia Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya

Potretkalteng.com - Opini - Asuransi tercipta karena manusia. Manusia tidak dapat memprediksi apa yang akan terjadi di masa depan. Resiko atau ancaman yang dapat menimbulkan kerugian bagi manusia menimbulkan rasa takut dan khawatir pada manusia, sehingga mendorong manusia untuk memikirkan cara menghindari resiko atau ancaman di masa depan. Asuransi adalah suatu bentuk pengalihan risiko yang bertujuan untuk memberikan jaminan kepada nasabah dengan mengadakan perjanjian pengalihan risiko secara tertulis dalam bentuk polis asuransi.
Dalam Pasal 1 angka (1) Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Peransuransian, pengertian asuransi atau pertanggungan adalah “Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua belah pihak atau lebih, dengan mana pihak penganggung mengikatkan diri kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggung”.
Perusahaan tidak selalu berjalan dengan sempurna. Terpuruknya kehidupan perekonomian suatu perusahaan banyak usaha yang tidak dapat meneruskan usahanya. Begitu juga dengan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi tidak selalu berjalan dengan mulus. Perusahaan asuransi bisa pailit kapan saja apabila manajemen perusahaan asuransi tidak berjalan baik.
Baca Lainnya :
- Miris ! Siswa SMPN 7 Lahei Belajar Beralaskan Tenda Terpal di Bawah Terik Matahari dan Hujan0
- Korban Tabrakan Daihatsu Ayla dan Tronton di Kumai Dapat Santunan Dari Jasa Raharja 0
- Belum Memenuhi Syarat, Dua Desa diKecamatan Dadahup Kembali Menjadi Dusun0
- Bupati Gumas Mendatangani Prasasti Gedung PAUD Terpadu Santo Yosef0
- Perkembangan Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tengah0
Perusahaan asuransi yang pailit mengalami kemunduran dan keterbatasan dalam menjalankan usahanya, yang dapat merugikan konsumen atas jasa asuransinya. Karena adanya potensi kerugian konsumen jasa asuransi, maka konsumen tersebut berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Perlindungan hukum adalah perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum berupa perangkat hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang bersifat preventif maupun represif. Perlindungan hukum adalah suatu konsep dimana hukum dapat memberikan keadilan, kepastian, keuntungan dan kedamaian.
Dalam hal terjadi kepailitan pada perusahaan asuransi, tertanggung mendapatkan perlindungan hukum dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun2004 tentang Kepailitan. Dalam hal perusahaan asuransi yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, pemegang polis (tertanggung) diberikan perlindungan hukum yaitu berupa penunjukan kurator dan hakim pengawas oleh hakim pengadilan untuk melakukan pengurusan dan pemberesan terhadap harta pailit seperti yang disebutkan dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan.
Upaya tambahan perlindungan hukum lebih lanjut disebutkan dalam Pasal 137 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, yaitu:
1) Piutang yang saat penagihannya belum jelas atau memberikan hak untuk memperoleh pembayaran secara berkala, wajib dicocokkan nilainya pada tanggal putusan peryataan pailit diucapkan.
2) Semua piutang yang dapat ditagih dalam waktu 1 (satu) tahun setelah tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan wajib diberikan sebagai piutang yang dapat ditagih pada tanggal tersebut.
3) Semua piutang yang dapat ditagih setelah lewat 1 (satu) tahun setelah tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, wajib mencocokan untuk nilai yang berlaku 1 (satu) tahun setelah tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 yang kini telah diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Usaha Peransuransian, maka usaha peransuransian memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam penyelenggaraan usaha asuransi.
Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang polis asuransi untuk memperoleh haknya apabila perusahaan asuransi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga adalah dengan mengajukan permohonan klaim asuransi kepada kurator, karena dengan adanya pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga atas permohonan Menteri Keuangan, maka segala hak dan kewajiban perusahaan asuransi telah diambil alih oleh kurator dan dapat dilakukan dalam beberapa tahap yaitu mediasi atau pemberesan harta pailit.
Asuransi tercipta karena manusia. Manusia tidak dapat memprediksi apa yang akan terjadi di masa depan. Resiko atau ancaman yang dapat menimbulkan kerugian bagi manusia menimbulkan rasa takut dan khawatir pada manusia, sehingga mendorong manusia untuk memikirkan cara menghindari resiko atau ancaman di masa depan. Asuransi adalah suatu bentuk pengalihan risiko yang bertujuan untuk memberikan jaminan kepada nasabah dengan mengadakan perjanjian pengalihan risiko secara tertulis dalam bentuk polis asuransi.
Dalam Pasal 1 angka (1) Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Peransuransian, pengertian asuransi atau pertanggungan adalah “Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua belah pihak atau lebih, dengan mana pihak penganggung mengikatkan diri kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggung”.
Perusahaan tidak selalu berjalan dengan sempurna. Terpuruknya kehidupan perekonomian suatu perusahaan banyak usaha yang tidak dapat meneruskan usahanya. Begitu juga dengan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi tidak selalu berjalan dengan mulus. Perusahaan asuransi bisa pailit kapan saja apabila manajemen perusahaan asuransi tidak berjalan baik.
Perusahaan asuransi yang pailit mengalami kemunduran dan keterbatasan dalam menjalankan usahanya, yang dapat merugikan konsumen atas jasa asuransinya. Karena adanya potensi kerugian konsumen jasa asuransi, maka konsumen tersebut berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Perlindungan hukum adalah perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum berupa perangkat hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang bersifat preventif maupun represif. Perlindungan hukum adalah suatu konsep dimana hukum dapat memberikan keadilan, kepastian, keuntungan dan kedamaian.
Dalam hal terjadi kepailitan pada perusahaan asuransi, tertanggung mendapatkan perlindungan hukum dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun2004 tentang Kepailitan. Dalam hal perusahaan asuransi yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, pemegang polis (tertanggung) diberikan perlindungan hukum yaitu berupa penunjukan kurator dan hakim pengawas oleh hakim pengadilan untuk melakukan pengurusan dan pemberesan terhadap harta pailit seperti yang disebutkan dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan.
Upaya tambahan perlindungan hukum lebih lanjut disebutkan dalam Pasal 137 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, yaitu:
1) Piutang yang saat penagihannya belum jelas atau memberikan hak untuk memperoleh pembayaran secara berkala, wajib dicocokkan nilainya pada tanggal putusan peryataan pailit diucapkan.
2) Semua piutang yang dapat ditagih dalam waktu 1 (satu) tahun setelah tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan wajib diberikan sebagai piutang yang dapat ditagih pada tanggal tersebut.
3) Semua piutang yang dapat ditagih setelah lewat 1 (satu) tahun setelah tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, wajib mencocokan untuk nilai yang berlaku 1 (satu) tahun setelah tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 yang kini telah diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Usaha Peransuransian, maka usaha peransuransian memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam penyelenggaraan usaha asuransi.
Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang polis asuransi untuk memperoleh haknya apabila perusahaan asuransi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga adalah dengan mengajukan permohonan klaim asuransi kepada kurator, karena dengan adanya pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga atas permohonan Menteri Keuangan, maka segala hak dan kewajiban perusahaan asuransi telah diambil alih oleh kurator dan dapat dilakukan dalam beberapa tahap yaitu mediasi atau pemberesan harta pailit. (red)
Berita Utama
-
Zoominar Sosialisasi Csd e-Learning Bahas Kebebasan Sipil dan Investasi Berkelanjutan di Kalimantan
Zoominar Sosialisasi Csd e-Learning Bahas Kebebasan Sipil dan Investasi Berkelanjutan di Kalimantan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR) menggelar Zoominar Civil Society and Democracy (CSD) bertajuk “Relasi Kebebasan . . .
-
KSPSI Kalteng Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih, Soroti Pemangkasan Dana Daerah
KSPSI Kalteng Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih, Soroti Pemangkasan Dana Daerah
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan sikap tegas menolak kelanjutan . . .
-
Perkumpulan Pemuda Nusantara Soroti Realisasi Anggaran Pendidikan dan Program Rumah Guru di Kalteng
Perkumpulan Pemuda Nusantara Soroti Realisasi Anggaran Pendidikan dan Program Rumah Guru di Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Perkumpulan Pemuda Nusantara melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Mereka . . .
-
Ribuan Warga Padati Pawai 1 Muharram 1448 H, Syiar Islam Semarak di Kuala Kapuas
Ribuan Warga Padati Pawai 1 Muharram 1448 H, Syiar Islam Semarak di Kuala Kapuas
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Ribuan peserta dari berbagai kalangan memadati ruas jalan Kota Kuala Kapuas dalam Pawai Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah yang . . .
-
RDP PETI Ditunda Tanpa Surat Resmi, PEWARTA Kritik Keras Kinerja Administrasi Sekwan DPRD Barito Uta
RDP PETI Ditunda Tanpa Surat Resmi, PEWARTA Kritik Keras Kinerja Administrasi Sekwan DPRD Barito Uta
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM — Rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang diprakarsai oleh Persatuan Wartawan Barito Utara . . .

















