- DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Lamandau Resmi Dirikan BSO FSM–GMNI, Tegaskan Konsolidasi I
- Selama Ramadhan, Kanwil Ditjenpas Kalteng Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi
- Polresta Palangka Raya Gelar Gerakan Indonesia ASRI di Lokasi Bekas Kebakaran Mendawai
- Dishut Kalteng dan Bupati Lamandau Sinkronkan Perhutanan Sosial, TORA, dan Tata Ruang
- Gotong Royong Bersihkan Masjid Nurul Islam, OPD Kalteng Wujudkan Lingkungan Nyaman
- Cegah Pelanggaran Prajurit, Subdenpom XVIII/1-3 Kaimana Gelar Sosialisasi Operasi Gaktib dan Yustisi
- Kembangkan Kasus Tambang Ilegal Kalimantan, Kapolri Perintahkan Bareskrim Sikat Habis Mafia TPPU Ema
- Kembangkan Kasus Tambang Ilegal Kalimantan, Kapolri Perintahkan Bareskrim Sikat Habis Mafia TPPU Ema
- Remaja 17 Tahun Tenggelam di Danau Galian, Tim SAR Lakukan Evakuasi
- DPD LSr LPMT Kapuas Salurkan Bantuan Sosial ke Panti Asuhan Budi Sejahtera, Wujud kepedulian untk an
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PERUSAHAAN ASURANSI BILAMANA PERUSAHAAN ASURANSI DINYATAKAN PAILIT
Oleh : Nurul Mutia Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya

Potretkalteng.com - Opini - Asuransi tercipta karena manusia. Manusia tidak dapat memprediksi apa yang akan terjadi di masa depan. Resiko atau ancaman yang dapat menimbulkan kerugian bagi manusia menimbulkan rasa takut dan khawatir pada manusia, sehingga mendorong manusia untuk memikirkan cara menghindari resiko atau ancaman di masa depan. Asuransi adalah suatu bentuk pengalihan risiko yang bertujuan untuk memberikan jaminan kepada nasabah dengan mengadakan perjanjian pengalihan risiko secara tertulis dalam bentuk polis asuransi.
Dalam Pasal 1 angka (1) Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Peransuransian, pengertian asuransi atau pertanggungan adalah “Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua belah pihak atau lebih, dengan mana pihak penganggung mengikatkan diri kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggung”.
Perusahaan tidak selalu berjalan dengan sempurna. Terpuruknya kehidupan perekonomian suatu perusahaan banyak usaha yang tidak dapat meneruskan usahanya. Begitu juga dengan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi tidak selalu berjalan dengan mulus. Perusahaan asuransi bisa pailit kapan saja apabila manajemen perusahaan asuransi tidak berjalan baik.
Baca Lainnya :
- Miris ! Siswa SMPN 7 Lahei Belajar Beralaskan Tenda Terpal di Bawah Terik Matahari dan Hujan0
- Korban Tabrakan Daihatsu Ayla dan Tronton di Kumai Dapat Santunan Dari Jasa Raharja 0
- Belum Memenuhi Syarat, Dua Desa diKecamatan Dadahup Kembali Menjadi Dusun0
- Bupati Gumas Mendatangani Prasasti Gedung PAUD Terpadu Santo Yosef0
- Perkembangan Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tengah0
Perusahaan asuransi yang pailit mengalami kemunduran dan keterbatasan dalam menjalankan usahanya, yang dapat merugikan konsumen atas jasa asuransinya. Karena adanya potensi kerugian konsumen jasa asuransi, maka konsumen tersebut berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Perlindungan hukum adalah perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum berupa perangkat hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang bersifat preventif maupun represif. Perlindungan hukum adalah suatu konsep dimana hukum dapat memberikan keadilan, kepastian, keuntungan dan kedamaian.
Dalam hal terjadi kepailitan pada perusahaan asuransi, tertanggung mendapatkan perlindungan hukum dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun2004 tentang Kepailitan. Dalam hal perusahaan asuransi yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, pemegang polis (tertanggung) diberikan perlindungan hukum yaitu berupa penunjukan kurator dan hakim pengawas oleh hakim pengadilan untuk melakukan pengurusan dan pemberesan terhadap harta pailit seperti yang disebutkan dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan.
Upaya tambahan perlindungan hukum lebih lanjut disebutkan dalam Pasal 137 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, yaitu:
1) Piutang yang saat penagihannya belum jelas atau memberikan hak untuk memperoleh pembayaran secara berkala, wajib dicocokkan nilainya pada tanggal putusan peryataan pailit diucapkan.
2) Semua piutang yang dapat ditagih dalam waktu 1 (satu) tahun setelah tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan wajib diberikan sebagai piutang yang dapat ditagih pada tanggal tersebut.
3) Semua piutang yang dapat ditagih setelah lewat 1 (satu) tahun setelah tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, wajib mencocokan untuk nilai yang berlaku 1 (satu) tahun setelah tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 yang kini telah diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Usaha Peransuransian, maka usaha peransuransian memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam penyelenggaraan usaha asuransi.
Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang polis asuransi untuk memperoleh haknya apabila perusahaan asuransi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga adalah dengan mengajukan permohonan klaim asuransi kepada kurator, karena dengan adanya pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga atas permohonan Menteri Keuangan, maka segala hak dan kewajiban perusahaan asuransi telah diambil alih oleh kurator dan dapat dilakukan dalam beberapa tahap yaitu mediasi atau pemberesan harta pailit.
Asuransi tercipta karena manusia. Manusia tidak dapat memprediksi apa yang akan terjadi di masa depan. Resiko atau ancaman yang dapat menimbulkan kerugian bagi manusia menimbulkan rasa takut dan khawatir pada manusia, sehingga mendorong manusia untuk memikirkan cara menghindari resiko atau ancaman di masa depan. Asuransi adalah suatu bentuk pengalihan risiko yang bertujuan untuk memberikan jaminan kepada nasabah dengan mengadakan perjanjian pengalihan risiko secara tertulis dalam bentuk polis asuransi.
Dalam Pasal 1 angka (1) Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Peransuransian, pengertian asuransi atau pertanggungan adalah “Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua belah pihak atau lebih, dengan mana pihak penganggung mengikatkan diri kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggung”.
Perusahaan tidak selalu berjalan dengan sempurna. Terpuruknya kehidupan perekonomian suatu perusahaan banyak usaha yang tidak dapat meneruskan usahanya. Begitu juga dengan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi tidak selalu berjalan dengan mulus. Perusahaan asuransi bisa pailit kapan saja apabila manajemen perusahaan asuransi tidak berjalan baik.
Perusahaan asuransi yang pailit mengalami kemunduran dan keterbatasan dalam menjalankan usahanya, yang dapat merugikan konsumen atas jasa asuransinya. Karena adanya potensi kerugian konsumen jasa asuransi, maka konsumen tersebut berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Perlindungan hukum adalah perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum berupa perangkat hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang bersifat preventif maupun represif. Perlindungan hukum adalah suatu konsep dimana hukum dapat memberikan keadilan, kepastian, keuntungan dan kedamaian.
Dalam hal terjadi kepailitan pada perusahaan asuransi, tertanggung mendapatkan perlindungan hukum dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun2004 tentang Kepailitan. Dalam hal perusahaan asuransi yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, pemegang polis (tertanggung) diberikan perlindungan hukum yaitu berupa penunjukan kurator dan hakim pengawas oleh hakim pengadilan untuk melakukan pengurusan dan pemberesan terhadap harta pailit seperti yang disebutkan dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan.
Upaya tambahan perlindungan hukum lebih lanjut disebutkan dalam Pasal 137 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, yaitu:
1) Piutang yang saat penagihannya belum jelas atau memberikan hak untuk memperoleh pembayaran secara berkala, wajib dicocokkan nilainya pada tanggal putusan peryataan pailit diucapkan.
2) Semua piutang yang dapat ditagih dalam waktu 1 (satu) tahun setelah tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan wajib diberikan sebagai piutang yang dapat ditagih pada tanggal tersebut.
3) Semua piutang yang dapat ditagih setelah lewat 1 (satu) tahun setelah tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, wajib mencocokan untuk nilai yang berlaku 1 (satu) tahun setelah tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 yang kini telah diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Usaha Peransuransian, maka usaha peransuransian memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam penyelenggaraan usaha asuransi.
Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang polis asuransi untuk memperoleh haknya apabila perusahaan asuransi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga adalah dengan mengajukan permohonan klaim asuransi kepada kurator, karena dengan adanya pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga atas permohonan Menteri Keuangan, maka segala hak dan kewajiban perusahaan asuransi telah diambil alih oleh kurator dan dapat dilakukan dalam beberapa tahap yaitu mediasi atau pemberesan harta pailit. (red)
Berita Utama
-
Gotong Royong Bersihkan Masjid Nurul Islam, OPD Kalteng Wujudkan Lingkungan Nyaman
Gotong Royong Bersihkan Masjid Nurul Islam, OPD Kalteng Wujudkan Lingkungan Nyaman
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Sebagai wujud kepedulian terhadap kebersihan lingkungan dan kenyamanan tempat ibadah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) . . .
-
Dishut Kalteng dan Bupati Lamandau Sinkronkan Perhutanan Sosial, TORA, dan Tata Ruang
Dishut Kalteng dan Bupati Lamandau Sinkronkan Perhutanan Sosial, TORA, dan Tata Ruang
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Lamandau memperkuat sinergi pengelolaan kawasan hutan . . .
-
Polresta Palangka Raya Gelar Gerakan Indonesia ASRI di Lokasi Bekas Kebakaran Mendawai
Polresta Palangka Raya Gelar Gerakan Indonesia ASRI di Lokasi Bekas Kebakaran Mendawai
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Jajaran Polresta Palangka Raya melaksanakan kegiatan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) di kawasan Jalan . . .
-
Selama Ramadhan, Kanwil Ditjenpas Kalteng Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi
Selama Ramadhan, Kanwil Ditjenpas Kalteng Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, memastikan pemenuhan hak serta . . .
-
DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Lamandau Resmi Dirikan BSO FSM–GMNI, Tegaskan Konsolidasi I
DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Lamandau Resmi Dirikan BSO FSM–GMNI, Tegaskan Konsolidasi I
LAMANDAU, POTRETKALTENG.COM - Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Lamandau secara resmi mendirikan Front Siswa Marhaenis GMNI . . .

















