- Bupati Kapuas Ben Brahim Resmikan Rumah Jabatan Bupati Kapuas
- Korban Laka Lantas Meninggal Dunia di Desa Manen Paduran Terima Santunan Jasa Raharja
- Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran Hadiri Peresmian Museum dan Galeri IPB Future
- Gubernur Kalteng Harapkan Kaum Milenial Bertekad Bangun Ketahanan Pangan Kalteng
- Masuki Bulan Ramadan 1444 H, Pemprov Kalteng Gelar Pasar Murah
- Dislutkan Prov Kalteng Ramaikan Pasar Penyeimbang Ramadan
- Hadiri Press Conference Bersama Menteri ATR/BPN, Gubernur Kalteng Ingin Ada Kepastian Hukum
- Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran Antar Langsung Keberangkatan Menteri ATR/BPN
- Antisipasi Lonjakan Inflasi, Ketua TPID Kalteng H. Nuryakin Sidak Pasar Pelita di Puruk Cahu
- Maknai Ramadhan Berkah, Sekda Nuryakin Berbagi untuk Warga Kurang Mampu di Puruk Cahu
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PERUSAHAAN ASURANSI BILAMANA PERUSAHAAN ASURANSI DINYATAKAN PAILIT
Oleh : Nurul Mutia Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya

Potretkalteng.com - Opini - Asuransi tercipta karena manusia. Manusia tidak dapat memprediksi apa yang akan terjadi di masa depan. Resiko atau ancaman yang dapat menimbulkan kerugian bagi manusia menimbulkan rasa takut dan khawatir pada manusia, sehingga mendorong manusia untuk memikirkan cara menghindari resiko atau ancaman di masa depan. Asuransi adalah suatu bentuk pengalihan risiko yang bertujuan untuk memberikan jaminan kepada nasabah dengan mengadakan perjanjian pengalihan risiko secara tertulis dalam bentuk polis asuransi.
Dalam Pasal 1 angka (1) Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Peransuransian, pengertian asuransi atau pertanggungan adalah “Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua belah pihak atau lebih, dengan mana pihak penganggung mengikatkan diri kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggung”.
Perusahaan tidak selalu berjalan dengan sempurna. Terpuruknya kehidupan perekonomian suatu perusahaan banyak usaha yang tidak dapat meneruskan usahanya. Begitu juga dengan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi tidak selalu berjalan dengan mulus. Perusahaan asuransi bisa pailit kapan saja apabila manajemen perusahaan asuransi tidak berjalan baik.
Baca Lainnya :
- Miris ! Siswa SMPN 7 Lahei Belajar Beralaskan Tenda Terpal di Bawah Terik Matahari dan Hujan0
- Korban Tabrakan Daihatsu Ayla dan Tronton di Kumai Dapat Santunan Dari Jasa Raharja 0
- Belum Memenuhi Syarat, Dua Desa diKecamatan Dadahup Kembali Menjadi Dusun0
- Bupati Gumas Mendatangani Prasasti Gedung PAUD Terpadu Santo Yosef0
- Perkembangan Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tengah0
Perusahaan asuransi yang pailit mengalami kemunduran dan keterbatasan dalam menjalankan usahanya, yang dapat merugikan konsumen atas jasa asuransinya. Karena adanya potensi kerugian konsumen jasa asuransi, maka konsumen tersebut berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Perlindungan hukum adalah perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum berupa perangkat hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang bersifat preventif maupun represif. Perlindungan hukum adalah suatu konsep dimana hukum dapat memberikan keadilan, kepastian, keuntungan dan kedamaian.
Dalam hal terjadi kepailitan pada perusahaan asuransi, tertanggung mendapatkan perlindungan hukum dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun2004 tentang Kepailitan. Dalam hal perusahaan asuransi yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, pemegang polis (tertanggung) diberikan perlindungan hukum yaitu berupa penunjukan kurator dan hakim pengawas oleh hakim pengadilan untuk melakukan pengurusan dan pemberesan terhadap harta pailit seperti yang disebutkan dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan.
Upaya tambahan perlindungan hukum lebih lanjut disebutkan dalam Pasal 137 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, yaitu:
1) Piutang yang saat penagihannya belum jelas atau memberikan hak untuk memperoleh pembayaran secara berkala, wajib dicocokkan nilainya pada tanggal putusan peryataan pailit diucapkan.
2) Semua piutang yang dapat ditagih dalam waktu 1 (satu) tahun setelah tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan wajib diberikan sebagai piutang yang dapat ditagih pada tanggal tersebut.
3) Semua piutang yang dapat ditagih setelah lewat 1 (satu) tahun setelah tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, wajib mencocokan untuk nilai yang berlaku 1 (satu) tahun setelah tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 yang kini telah diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Usaha Peransuransian, maka usaha peransuransian memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam penyelenggaraan usaha asuransi.
Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang polis asuransi untuk memperoleh haknya apabila perusahaan asuransi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga adalah dengan mengajukan permohonan klaim asuransi kepada kurator, karena dengan adanya pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga atas permohonan Menteri Keuangan, maka segala hak dan kewajiban perusahaan asuransi telah diambil alih oleh kurator dan dapat dilakukan dalam beberapa tahap yaitu mediasi atau pemberesan harta pailit.
Asuransi tercipta karena manusia. Manusia tidak dapat memprediksi apa yang akan terjadi di masa depan. Resiko atau ancaman yang dapat menimbulkan kerugian bagi manusia menimbulkan rasa takut dan khawatir pada manusia, sehingga mendorong manusia untuk memikirkan cara menghindari resiko atau ancaman di masa depan. Asuransi adalah suatu bentuk pengalihan risiko yang bertujuan untuk memberikan jaminan kepada nasabah dengan mengadakan perjanjian pengalihan risiko secara tertulis dalam bentuk polis asuransi.
Dalam Pasal 1 angka (1) Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Peransuransian, pengertian asuransi atau pertanggungan adalah “Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua belah pihak atau lebih, dengan mana pihak penganggung mengikatkan diri kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggung”.
Perusahaan tidak selalu berjalan dengan sempurna. Terpuruknya kehidupan perekonomian suatu perusahaan banyak usaha yang tidak dapat meneruskan usahanya. Begitu juga dengan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi tidak selalu berjalan dengan mulus. Perusahaan asuransi bisa pailit kapan saja apabila manajemen perusahaan asuransi tidak berjalan baik.
Perusahaan asuransi yang pailit mengalami kemunduran dan keterbatasan dalam menjalankan usahanya, yang dapat merugikan konsumen atas jasa asuransinya. Karena adanya potensi kerugian konsumen jasa asuransi, maka konsumen tersebut berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Perlindungan hukum adalah perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum berupa perangkat hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang bersifat preventif maupun represif. Perlindungan hukum adalah suatu konsep dimana hukum dapat memberikan keadilan, kepastian, keuntungan dan kedamaian.
Dalam hal terjadi kepailitan pada perusahaan asuransi, tertanggung mendapatkan perlindungan hukum dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun2004 tentang Kepailitan. Dalam hal perusahaan asuransi yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, pemegang polis (tertanggung) diberikan perlindungan hukum yaitu berupa penunjukan kurator dan hakim pengawas oleh hakim pengadilan untuk melakukan pengurusan dan pemberesan terhadap harta pailit seperti yang disebutkan dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan.
Upaya tambahan perlindungan hukum lebih lanjut disebutkan dalam Pasal 137 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, yaitu:
1) Piutang yang saat penagihannya belum jelas atau memberikan hak untuk memperoleh pembayaran secara berkala, wajib dicocokkan nilainya pada tanggal putusan peryataan pailit diucapkan.
2) Semua piutang yang dapat ditagih dalam waktu 1 (satu) tahun setelah tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan wajib diberikan sebagai piutang yang dapat ditagih pada tanggal tersebut.
3) Semua piutang yang dapat ditagih setelah lewat 1 (satu) tahun setelah tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, wajib mencocokan untuk nilai yang berlaku 1 (satu) tahun setelah tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 yang kini telah diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Usaha Peransuransian, maka usaha peransuransian memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam penyelenggaraan usaha asuransi.
Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang polis asuransi untuk memperoleh haknya apabila perusahaan asuransi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga adalah dengan mengajukan permohonan klaim asuransi kepada kurator, karena dengan adanya pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga atas permohonan Menteri Keuangan, maka segala hak dan kewajiban perusahaan asuransi telah diambil alih oleh kurator dan dapat dilakukan dalam beberapa tahap yaitu mediasi atau pemberesan harta pailit. (red)
Berita Utama
-
Ketua Dekranasda Ivo Sugianto Sabran Launching Inovasi Layanan Publik UMKM BERDIKARI
Ketua Dekranasda Ivo Sugianto Sabran Launching Inovasi Layanan Publik UMKM BERDIKARI
Potretkalteng.com - Palangka Raya – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Prov. Kalteng Ivo Sugianto Sabran Lauching Inovasi Layanan Publik "UMKM . . .
-
Pemprov Kalteng Sambut Terlaksananya Pengawasan Penyelenggaraan Pemda Tahun 2023
Pemprov Kalteng Sambut Terlaksananya Pengawasan Penyelenggaraan Pemda Tahun 2023
Potretkalteng.com - Palangka Raya – Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dipimpin oleh KemenItjen Tumonggi Siregar selaku . . .
-
Gubernur Kalteng Bersama Bikers Shubuhan Salat Subuh Berjamaah di Musholla Asy-Syifa IMM
Gubernur Kalteng Bersama Bikers Shubuhan Salat Subuh Berjamaah di Musholla Asy-Syifa IMM
Potretkalteng.com - Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran bersama ASN yang beragama Islam dan Bikers Shubuhan Palangka Raya . . .
-
Maknai Ramadhan Berkah, Sekda Nuryakin Berbagi untuk Warga Kurang Mampu di Puruk Cahu
Maknai Ramadhan Berkah, Sekda Nuryakin Berbagi untuk Warga Kurang Mampu di Puruk Cahu
Potretkalteng.com - Puruk Cahu - Bulan suci Ramadhan bulan penuh keberkahan, menempa setiap pribadi khususnya umat Islam untuk berbuat kebajikan, meningkatkan keimanan . . .
-
Antisipasi Lonjakan Inflasi, Ketua TPID Kalteng H. Nuryakin Sidak Pasar Pelita di Puruk Cahu
Antisipasi Lonjakan Inflasi, Ketua TPID Kalteng H. Nuryakin Sidak Pasar Pelita di Puruk Cahu
Potretkalteng.com - Puruk Cahu - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah selaku Ketua Tim Pengendali Inflasi Daerah lakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Pasar . . .
