Perkembangan Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tengah
Penulis : Sepri Aditya palawa

Potret Kalteng 26 Feb 2023, 06:37:42 WIB Opini
Perkembangan Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tengah

Keterangan Gambar : Sepri Aditya palawa ( Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya )


Potretkalteng.com - Palangka Raya - Opini - Kearifan lokal adalah sebuah kekayaan atau khazanah yang sering kita jumpai di kehidupan budaya Bangsa Indonesia. Lalu, apakah kearifan lokal ini berdiri sendiri? Tentunya, kearifan lokal, hadir dalam sebuah budaya atau kehidupan yang memberikan pesan moral agar anak cucu menjaga alam serta budaya, adat dan tingkah polah dalam kehidupan sehari-hari. Tujuannya tidak lain agar generasi sesudahnya, menjadi generasi yang selalu harmoni dan atau selaras dengan alam semesta.

Kearifan Lokal tidak saja diakui oleh dunia, bahkan dalam status hukum Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 1 butir 30, menerangkan kearifan lokal (local wisdom) adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari, kemudian dilanjutkan poin berikutnya yaitu masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menetukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.

Dalam kajian ilmu antropologi, local genius adalah juga cultural identity, identitas/kepribadian budaya bangsa yang menyebabkan bangsa tersebut mampu menyerap dan mengolah kebudayaan asing sesuai watak dan kemampuannya sendiri (Ayatrohaedi, 1986).

Baca Lainnya :

Salah satu cara untuk melindungi kearifan lokal adalah dengan cara melakukan konservasi. Indonesia memiliki berbagai suku dengan kearifan lokal penduduknya masing-masing mempunyai cara tersendiri untuk melindungi alamnya. Kawasan konservasi dilindungi oleh hukum yang disebut pula sebagai kawasan lindung. 

Hukum adat merupakan salah satu bentuk hukum yang masih eksis atau ada dalam kehidupan masyarakat hukum adat di Indonesia. Perlu diketahui bahwa hukum adat merupakan salah satu bentuk hukum yang berlaku dalam kehidupan dan budaya hukum masyarakat Indonesia yang masih berlaku sampai dengan saat ini. 

Eksistensi hukum adat dapat dilihat hingga

saat ini melalui adanya peradilan-peradilan adat serta perangkat-perangkat hukum adat yang masih dipertahankan oleh masyarakat hukum adat di Indonesia untuk menyelesaikan berbagai sengketa dan delik yang tidak dapat ditangani oleh lembaga kepolisian, pengadilan, serta lembaga permasyarakatan. Hukum adat tetap dipertahankan hingga saat ini oleh masyarakat hukum adat sebab mereka percaya bahwa putusan yang dikeluarkan melalui peradilan adat terhadap suatu delik yang diadili melaluinya dapat memberikan kepuasaanakan rasa keadilan, serta kembalinya keseimbangan dalam kehidupan masyarakat adat atas kegoncangan spiritual

yang terjadi atas berlakunya delik adat tersebut. 

Perkembangan abad 21 saat ini telah memasuki dalam revolusi industri 4.0 yang pada intinya terkonsentrasi pada pengembangan digitalisasi dan internet. Hal itu Menjadi tantangan kita bersama bagaimana menyiapkan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali untuk siap dalam perkembangan yang demikian, tidak terkecuali masyarakat hukum

adat yang sering hadir hanya sebagai objek dalam penyelenggaraan negara. Keberpihakan pemerintah harus mampu menghadirkan regulasi yang dapat mengakomodir semua kepentingan rakyatnya. 

Masyarakat Hukum Adat menjadi konsekuensi logis dalam konsep negara kesatuan, Artinya masyarakat hukum adat memiliki kedudukan yang setara dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara. Terlegitimasi hak mereka secara eksplit dalam UUD NRI 1945 tentu berimplikasi Negara wajib untuk melakukan perlindungan, pengembangan, dan pemberdayaan sama seperti masyarakat pada umumnya

Penerapan hukum adat Dayak di Kalimantan Tengah pada umumnya, khususnya di desa masih tetap eksis sampai sekarang. Dalam penerapannya hukum adat oleh para Damang dan Kepala Adat dalam suatu wilayah hukum adat (Kedamangan) tetap dihormati dan junjung tinggi oleh masyarakat adat setempat. 

Bagaimanapun di tengah gelombang dinamika perubahan social masyarakat yang semakin cepat saat ini, semakin dirasakan pentingnya penguatan kedudukan dan peranan hukum adat menjadi tata aturan adat dan rambu- rambu yang harus ditaati dan dipatuhi masyarakat. 

Sebagaimana perkembangannya sampai sekarang untuk pemberdayaan Lembaga Adat agar mampu membangun masyarakat Adat untuk melestarikan dan pembangunan adat istiadat, hukum adat ini banyak tujuan isinya baik menyangkut kehidupan maupun di luar kehidupan apakah itu benda atau nilai yang pada intinya hukum adat banyak pada pelanggaran, menyangkut kehidupan tradisi, kehidupan manusia, dan lain lain.

Penerapan hukum adat cukup dirasakan manfaatnya

dalam menyelesaikan masalah, kepala adat dalam menerapkan hukum adat dalam menyelesaikan masalah selalu mengundang orang banyak dalam arti penyelesaian masalah yang terjadi diselesaikan di depan umum agar masyarakat menyaksikan apa yang sebenarnya terjadi dibalik

kasus/masalah yang terjadi. 

Hukum adat yang diterapkan dalam kehidupan masyarakat dengan harapan untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan, ketertiban, dan ketentraman dapat terpelihara dengan baik dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk dapat terciptanya keadaan yang seimbang dan tentram dalam penerapan hukum adat diperlukan pandangan yang baik dalam menghadapi permasalahan yang muncul.

Hukum adat yang berlaku tersebut dipandang sebagai

hukum yang memiliki kekuatan hukum yang dapat diberlakukan Kedamangan. Disamping itu secara sosiologis keberadaan Hukum Adat betul-betul diterima, dihormati dan ditaati aturannya sebagai hukum yang hidup di masyarakat dan mendapat pengakuan dengan penuh kesadaran oleh masyarakat. 

Begitu pula secara filosofis keberadaan Hukum Adat dikatakan sangat sesuai dengan cita-cita masyarakat yaitu terwujud dan terbentuknya hukum yang mengayomi kepentingan masyarakat karena keputusan Adat dinilai mengandung kebijakan dan kearifan yang dirasakan membawa dampak positif bagi perkembangan dan pertumbuhan adat istiadat untuk selanjutnya.







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment