Perlindungan Hak Cipta bagi Pencipta Komik Online dalam Peraturan Hukum di Indonesia
Oleh : Ade Puspa Anggraini Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya

Potret Kalteng 15 Mei 2022, 19:42:02 WIB Opini
Perlindungan Hak Cipta bagi Pencipta Komik Online dalam Peraturan Hukum di Indonesia

Potretkalteng.com- Palangka Raya - Berkembangnya penggunaan teknologi di kalangan masyarakat, seringkali dalam memenuhi kebutuhan hiburan khususnya di waktu senggang dapat dilakukan dengan melakukan berbagai kegiatan maupun hobi. Salah satu diantaranya adalah dengan membaca komik. Peran aplikasi komik online pun hadir serta memberikan platform bagi para pencipta komik untuk  mengunggah karyanya dan berkesempatan untuk menjadikan karyanya tersebut sebagai jalur untuk mata pencaharian mereka nantinya. Munculnya aplikasi komik online kemudian menciptakan suatu ruang antar para pembaca untuk memberikan pendapat serta apresiasi bagi pencipta maupun untuk aplikasi ini sendiri.

Akan tetapi, terdapat beberapa pembaca yang memutuskan untuk membaca komik online kesukaan mereka di situs komik online yang ilegal, dikarenakan situs ilegal ini lebih cepat merilis komik yang mereka minati. Pembaca berpikir akan lebih cepat untuk membaca komik online melalui situs ini daripada harus berlama lama menunggu di aplikasi komik online yang resmi, namun hal ini sangat merugikan bagi pencipta komik online yang karyanya telah diunggah secara ilegal. Banyak sekali pencipta komik online yang mengungkapkan keresahan mereka melalui platform media sosial mereka. Apakah Hak Cipta bagi para pencipta komik online ini sudah cukup dilindungi oleh hukum? Simak pembahasannya di bawah ini.

Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu, dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui Undang-Undang Hak Cipta (UUHC).

Baca Lainnya :

Telah tertuang di dalam pasal 9 ayat (2) UUHC “Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.”

Adapula yang dimaksud dengan pasal 9 ayat (1) UUHC telah diatur bahwa menerbitkan, menggandakan, menerjemahkan, menggandakan, menerjemahkan, mengadaptasi, mendistribusikan, mempertunjukan, mengumumkan, mengkomunikasikan, serta menyewakan merupakan hak ekonomi dari si pencipta dan pemegang hak cipta.

Dasar hukum ini kemudian dapat menjadi pendukung bagi pencipta apabila terjadi pembajakan di situs ilegal nantinya.

Apabila seseorang melakukan hal-hal yang dilanggar sesuai dengan yang telah disebutkan maka para pelaku pembajakan telah melakukan suatu pelanggaran hak cipta.

Sebagaimana telah diatur dalam pasal 113 ayat (2) UUHC bahwa “Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Dalam pasal 113 ayat (4) “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).”

Pembajakan situs online juga telah diatur dalam undang-undang No.11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) yang membahas mengenai sanksi pidana serta denda sebanyak dua miliar rupiah.

Menindaklanjuti UUHC ini Kemenkominfo pun turut memberikan perannya dalam menghadapi situs ilegal ini. Yakni dengan Kemenkumham untuk menghapus serta memberantas situs-situs ilegal pembajakan komik online tersebut. Diharapkan dengan tindak lanjut ini dapat menutup kemungkinan terjadinya pembajakan atas karya pencipta komik online dan bagi para pembaca agar dapat membaca komik online melalui situs resmi yang dimana hak cipta atas karya pencipta telah dilindungi dengan baik.

Perlindungan terhadap hak cipta atas karya komik online bagi pencipta sudah sangat baik. Berbagai pihak telah memberikan peran mereka terhadap pembajakan yang marak dilakukan di era teknologi dan tren komik online yang meluas di seluruh dunia. Kesadaran pembaca akan pentingnya sebuah legalitas dalam suatu karya juga penting dalam kasus ini, karena apabila pembaca tetap memiliki minat untuk membaca komik online melalui situs ilegal akan memberikan dampak buruk bagi pencipta komik online dan aplikasi komik online resmi itu nantinya.(red)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment