- Polres Kapuas Amankan Tiga Terduga Pelaku Pencurian Meteran Air PDAM, Kerugian Capai Rp11,25 Juta
- LSR-LPMT Rayakan HUT Ke-14 dengan Sederhana, Perkuat Komitmen Pengabdian kepada Masyarakat
- Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Satresnarkoba Polres Kapuas Gelar Bakti Religi di Rumah Betang Sei Pa
- Mabes Polri Lakukan Penilaian Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara, Perkuat Sinergi P4GN
- Pengurus IODI Kalteng 2026–2030 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pembinaan Atlet Dancesport
- Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Fun Bike dan Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-80 di Polda Kalteng
- Wakili Gubernur, Pj. Sekda Hadiri Paripurna DPRD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
- 6 Pejabat Utama dan 5 Kapolres Jajaran Polda Kalteng Dimutasi, Ini Daftarnya
- Agustiar Sabran Reshuffle Delapan Pejabat Eselon II
- Nahkodai Diskominfosantik Kalteng, Adiah Chandra Sari Fokus Benahi Internal
Perlindungan Hak Cipta bagi Pencipta Komik Online dalam Peraturan Hukum di Indonesia
Oleh : Ade Puspa Anggraini Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya

Potretkalteng.com- Palangka Raya - Berkembangnya penggunaan teknologi di kalangan masyarakat, seringkali dalam memenuhi kebutuhan hiburan khususnya di waktu senggang dapat dilakukan dengan melakukan berbagai kegiatan maupun hobi. Salah satu diantaranya adalah dengan membaca komik. Peran aplikasi komik online pun hadir serta memberikan platform bagi para pencipta komik untuk mengunggah karyanya dan berkesempatan untuk menjadikan karyanya tersebut sebagai jalur untuk mata pencaharian mereka nantinya. Munculnya aplikasi komik online kemudian menciptakan suatu ruang antar para pembaca untuk memberikan pendapat serta apresiasi bagi pencipta maupun untuk aplikasi ini sendiri.
Akan tetapi, terdapat beberapa pembaca yang memutuskan untuk membaca komik online kesukaan mereka di situs komik online yang ilegal, dikarenakan situs ilegal ini lebih cepat merilis komik yang mereka minati. Pembaca berpikir akan lebih cepat untuk membaca komik online melalui situs ini daripada harus berlama lama menunggu di aplikasi komik online yang resmi, namun hal ini sangat merugikan bagi pencipta komik online yang karyanya telah diunggah secara ilegal. Banyak sekali pencipta komik online yang mengungkapkan keresahan mereka melalui platform media sosial mereka. Apakah Hak Cipta bagi para pencipta komik online ini sudah cukup dilindungi oleh hukum? Simak pembahasannya di bawah ini.
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu, dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui Undang-Undang Hak Cipta (UUHC).
Baca Lainnya :
- Peringati Jasa Pahlawan, Wakil Gubernur Kalteng Hadiri Apel Kebangsaan di Mayonif Raider 631/Antang0
- Hati-Hati Mengganggu Ketertiban Bertetangga, Tetangga Ribut Bisa Kena Tuntut.0
- Kompolnas Puji Orasi Kapolri saat May Day0
- Cegah Stunting Pada Anak, PROKAMI Kalteng Gelar Webiner.Realita & Deteksi Dini Stunting0
- Dinas Perkebunan Prov Kalteng Gelar Diskusi Pelarangan Ekspor CPO Oleh Pemerintah Pusat0
Telah tertuang di dalam pasal 9 ayat (2) UUHC “Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.”
Adapula yang dimaksud dengan pasal 9 ayat (1) UUHC telah diatur bahwa menerbitkan, menggandakan, menerjemahkan, menggandakan, menerjemahkan, mengadaptasi, mendistribusikan, mempertunjukan, mengumumkan, mengkomunikasikan, serta menyewakan merupakan hak ekonomi dari si pencipta dan pemegang hak cipta.
Dasar hukum ini kemudian dapat menjadi pendukung bagi pencipta apabila terjadi pembajakan di situs ilegal nantinya.
Apabila seseorang melakukan hal-hal yang dilanggar sesuai dengan yang telah disebutkan maka para pelaku pembajakan telah melakukan suatu pelanggaran hak cipta.
Sebagaimana telah diatur dalam pasal 113 ayat (2) UUHC bahwa “Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Dalam pasal 113 ayat (4) “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).”
Pembajakan situs online juga telah diatur dalam undang-undang No.11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) yang membahas mengenai sanksi pidana serta denda sebanyak dua miliar rupiah.
Menindaklanjuti UUHC ini Kemenkominfo pun turut memberikan perannya dalam menghadapi situs ilegal ini. Yakni dengan Kemenkumham untuk menghapus serta memberantas situs-situs ilegal pembajakan komik online tersebut. Diharapkan dengan tindak lanjut ini dapat menutup kemungkinan terjadinya pembajakan atas karya pencipta komik online dan bagi para pembaca agar dapat membaca komik online melalui situs resmi yang dimana hak cipta atas karya pencipta telah dilindungi dengan baik.
Perlindungan terhadap hak cipta atas karya komik online bagi pencipta sudah sangat baik. Berbagai pihak telah memberikan peran mereka terhadap pembajakan yang marak dilakukan di era teknologi dan tren komik online yang meluas di seluruh dunia. Kesadaran pembaca akan pentingnya sebuah legalitas dalam suatu karya juga penting dalam kasus ini, karena apabila pembaca tetap memiliki minat untuk membaca komik online melalui situs ilegal akan memberikan dampak buruk bagi pencipta komik online dan aplikasi komik online resmi itu nantinya.(red)
Berita Utama
-
Wakili Gubernur, Pj. Sekda Hadiri Paripurna DPRD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
Wakili Gubernur, Pj. Sekda Hadiri Paripurna DPRD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Mewakili Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria . . .
-
Mabes Polri Lakukan Penilaian Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara, Perkuat Sinergi P4GN
Mabes Polri Lakukan Penilaian Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara, Perkuat Sinergi P4GN
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Mabes Polri melalui tim penilai melakukan evaluasi terhadap Kampung Bebas dari Narkoba di Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, . . .
-
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Satresnarkoba Polres Kapuas Gelar Bakti Religi di Rumah Betang Sei Pa
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Satresnarkoba Polres Kapuas Gelar Bakti Religi di Rumah Betang Sei Pa
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas menggelar kegiatan bakti religi di . . .
-
Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Fun Bike dan Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-80 di Polda Kalteng
Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Fun Bike dan Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-80 di Polda Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polda Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Fun Bike dan Jalan Sehat . . .
-
LSR-LPMT Rayakan HUT Ke-14 dengan Sederhana, Perkuat Komitmen Pengabdian kepada Masyarakat
LSR-LPMT Rayakan HUT Ke-14 dengan Sederhana, Perkuat Komitmen Pengabdian kepada Masyarakat
BANJARMASIN, POTRETKALTENG.COM– Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14 Lembaga Swadaya Rakyat (LSR)–Laskar Pembela Masyarakat Tertindas (LPMT) diperingati secara sederhana . . .

















